Rabu, 28 Februari 2018

KORUPSI



KORUPSI
A. Pengertian Korupsi
      Korupsi berasal dari bahsa latin, corruptio atau corruptus. Corroptio sendiri berasal dari kata corrumpere, suatu kata Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, corrupt; Perancis yaitu corruption; dan Belanda yaitu corruptie. Dari bahasa Belanda inilah kata itu turun ke bahasa Indonesia yaitu korupsi (Andi Hamzah. 2005 : 4). Dalam kamus hukum (2002), kata korupsi berarti buruk; rusak; suka menerima sogok; menyelewengkan uang/barang milik perusahaan/negara; menerima uang dengan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
      Korupsi dapat berarti kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan dan ketidakjujuran ( Purwodarminto & Wojowasito ). Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, permintaan uang sogok, dan sebagainya (Purwodarminto : 1976). Dengan demikian pengertian korupsi adalah : 1). Korup (busuk; suka menerima uang suap atau uang sogok; memakai kekuasaan untuk kepentingan diri sendiri dan sebagainya. 2). Korupsi (perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya). 3). Koruptor (orang yang korupsi) (Muhammad Ali, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern, Penerbit Pustaka Amani, Jakarta).
      Dengan demikian pengertian korupsi adalah merupakan sesuatu yang busuk, jahat dan merusak. Jika membicarakan tentang korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat dan keadaan yang busuk, jabatan dalam instansi atau aparatur pemerintah, menyelewengkan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatannya. Dengan demikian secara harfiah dalam ditarik kesimpulan  bahwa sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang sangat luas.
      Dalam arti luas, korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Korupsi telah mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidakefisienan tinggi. Korupsi telah mengurangi kualitas pelayanan pemerintah dan infrastruktur dan menambah tekanan-tekanan terhadap anggaran negara/keuangan negara. Korupsi sudah terstruktur selain di dunia politik juga di dunia birokrasi sehingga masih muda sudah menjadi korup. Ini menunjukkan bahwa korupsi sudah menjadi kejahatan struktural. Korupsi sudah begitu mengakar sehingga ada stigma negatif kepada institusi dimana pegawainya terlibat dalam kejahatan korupsi. Padahal institusi atau lembaga tersebut diharapkan berperan sebagai pelaku pelayanan publik. Sepertinya praktek korupsi yang dilakukan pegawai muda ini, baik disengaja atau tidak, karena melihat contoh dari para senior atau bahkan jadi diperintah atasan.
      Korupsi di Indonesia sudah sampai pada taraf kejahatan korupsi politik. Evi Hartati dalam bukunya Tindak Pidana Korupsi (halaman 3), mengatakan korupsi politik dilakukan oleh orang atau institusi yang memiliki kekuatan politik, atau konglomerat yang melakukan hubungan transaksional kolutif dengan pemegang kekuasaan.
      Selain korupsi politik, kultur juga mempengaruhi berkembangannya korupsi di negara Indonesia, hal ini sebagaimana dikemukakan oleh B. Sudarsono, dalam bukunya Korupsi di Indonesia, yang secara panjang lebar menguraikan sejarah kultur Indonesia mulai dari jaman Multatuli, waktu itu penyalahgunaan jabatan merupakan suatu sistem. 
      Tindak pidana korupsi dapat digolongkan menjadi dua jenis, yakni tindak pidana korupsi murni dan tindak pidana korupsi tidak murni. Tindak pidana murni dalam perumusannya memuat norma dan sangsi sekaligus. Adapun tin dak pidana tidak murni dalam perumusannya hanya memuat sangsi saja, sedangkan normanya terdapat dalam KUHP.
      Unsur-unsur  tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah:
  1. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
  2. Perbuatan melawan hukum
  3. Merugikan keuangan negara atau perekonomian
  4. Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas nama sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
      Dalam ilmu politik, secara umum berlaku definisi sebagai berikut :
Korupsi merupakan penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi dan politik, baik yang disebabkaan oleh dirinya sendiri maupun orang lain yang ditunjukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakaat umum, perusahaan atau pribadi lainnya.
      Ahli-ahli ekonomi menggunakan definisi yang kongkrit sebagai berikut :
Bagi para pihak yang terlibat, korupsi merupakan pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi maupun non materi) yang terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang melanggar norma-norma yang berlaku dan setidaknya merupakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum atau swasta.
      Menurut Brooks, korupsi adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang tidak diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi.
B. Ciri- ciri korupsi
            Ciri-ciri korupsi menurut (Shed Husein Alatas : 1983)
  1. Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang. Hal ini tidak sama dengan kasus pencurian atau penipuan. Seorang operator yang korup sesungguhnya tidak ada dan kasus itu biasanya termasuk dalam pengertian penggelapan (fraud). Contohnya adalah pernyataan tentang belanja perjalanan atau rekening hotel. Namun, disini seringkali ada pengertian diam-diam diantara pejabat yang mempraktekkan berbagai penipuan agar situasi ini terjadi. Salah satu cara penipuan adalah permintaan uang saku yang berlebihan, hal ini biasanya dilakukan dengan meningkatkan frekuensi perjalanan dalam pelaksanaan tugas. Kasus seperti inilah yang dilakukan oleh para elit politik sekarang yang mengakibatkan polemik di masyarakat.
  2. Korupsi pada umumnya dilakukan secara rahasia, kecuali korupsi itu telah merajalela dan begitu dalam sehingga individu yang berkuasa dan merajalela dan begitu dalam lingkungannya tidak tergoda untuk menyembunyikan perbuatannya. Namun, demikian motif korupsi tetap dijaga kerahasiannya. yang ada di dalamnya.
  3. Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik. Kewajiban dan keuntungan ini tidak selalu berupa uang.
  4. Mereka yang mempraktekkan cara-cara korupsi biasanya berusaha untuk menyelubungi usahanya dengan berlindung dibalik pembenaran hukum.
  5. Mereka yang terlibat korupsi menginginkan keputusan yang tegas dan mampu untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
  6. Setiap perbuatan korupsi mengandung penipuan, biasanya dilakukan oleh badan publik atau umum (masyarakat)
  7. Setiap bentuk korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan.
C. Bentuk dan Jenis Korupsi
            Bentuk dan jenis korupsi menurut J.Soewartojo (1988) adalah :
  1. Pungutan liar jenis tindak pidana, yaitu korupsi uang negara, menghindari pajak dan bea cukai, pemerasan dan penyuapan
  2. Pungutan liar jenis pidana yang sulit dibuktikan , yaitu komisi dalam kredit bank, komisi tender proyek, imbalan jasa dalam pemberian izin-izin, kenaikan pangkat, pungutan terhadap uang perjalanan, pungli pada pos-pos pencegahan di jalan, pelabuhan dan sebagainya.
  3. Pungutan liar jenis pungutan tidak sah yang dilakukan oleh Pemda, yaitu pungutan yang dilakukan tanpa penetapan berdasarkan peraturan daerah, tetapi hanya dengan surat-surat keputusan saja.
  4. Penyuapan, yaitu seorang pengusaha menawarkan uang atau jasa lain kepada seseorang atau keluarganya untuk suatu jasa bagi pemberi uang.
  5. Pemerasan, yaitu orang yang memegang kekuasaan menuntut pembayaran uang atau jasa lain sebagai ganti atau imbal balik fasilitas yang diberikan.
  6. Pencurian, yaitu orang yang berkuasa yang menyalahgunakan kekuasaannya dan mencuri harta rakyat, langsung atau tidak langsung
  7. Nepotisme, yaitu orang yang berkuasa memberikan kekuasaan dan fasilitas pada keluarga atau kerabatnya, yang seharusnya orang lain juga dapat atau berhak bila dilakukan secara adil.
      Korupsi yang maha dahsyat terjadi dalam dunia politik, yaitu korupsi politik (yang di Indonesia sering disebut money politic, korupsi politik ini hanya subur di negara yang tidak demokratis). Korupsi politik tidak lepas dari belum mapannya sistem politik. Kehancuran yang akan terjadi akibat korupsi politik yang sangat besar, karena korupsi politik menghancurkan negara-negara berkembang untuk mencapai kemakmuran dan stabilitas, serta merusak ekonomi secara global. Selain itu, korupsi politik merampas anggaran yang seyogyanya dicadangkan untuk fasilitas publik, atau setidaknya menurunkan kuantitas dan kualitas fasilitas publik.
D. Faktor-faktor Penyebab korupsi
      Faktor penyebab korupsi (Evi Hartanti, 2005 : 11) adalah :
  1. Lemahnya pendidikan agama dan etika
  2. Kolonialisme. Suatu pemerintahan asing tidak menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi
  3. Kurangnya pendidikan. Namun kenyataan ya sekarang kasus-kasus korupsi di Indonesia dilakukan oleh para koruptor yang memiliki kemampuan intelektual yang tinggi, terpelajar, dan terpandang sehingga alasan ini dapat dikatakan kurang tepat.
  4. Kemiskinan. Pada kasus korupsi yang merebak di Indonesia, para pelakunya bukan didasari oleh ke miskinan melainkan keserakahan, sebab mereka bukanlah dari kalangan yang tidak mampu melainkan para konglomerat.
  5. Tidak adanya sangsi yang keras
  6. Kelangkaan lingkungan yang subur untuk pelaku antikorupsi
  7. Struktur pemerintahan
  8. Perubahan radikal. Pada saat sistem nilai mengalami perubahan radikal, korupsi muncul sebagai suatu penyakit trasisional.
  9. Keadaan masyarakat. Korupsi dalam suatu birokrasi bisa mencerminkan keadaan masyarakat secara keseluruhan.
E. Akibat Korupsi
      Akibat dari korupsi (Evi Hartanti, 2005 : 16) adalah :
1. Berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah
      Apabila pejabat pemerintah melakukan korupsi mengakibatkan berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintah tersebut. Di samping itu negara lain juga lebih mempercayai negara yang pejabatnya bersih dari korupsi, baik dalam kerjasama di bidang politik, ekonomi, ataupun dalam bidang lainnya. Hal ini akan mengakibatkan pembangunan di segala bidang akan terhambat khususnya pembangunan ekonomi serta mengganggu stabilitas perekonomian negara dan stabiloitas politik.
2. Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat
      Apabila banyak dari pejabat pemerintah yang melakukan penyelewengan keuangan negara, masyarakat akan bersikap apatis terhadap segala anjuran denqan tindakan pemerintah. Sifat apatis masyarakat tersebut mengakibatkan ketahanan nasional akan rapuh dan mengganggu stabilitas keamanan negara. Hal ini pernah terjadi pada tahun 1998 yang lalu, masyarakat sudah tidak mempercayai lagi pemerintah dan menuntut agar presiden Suharto mundur dari jabatannya karena dinilai tidak lagi mengemban amanat rakyat dan melakukan berbagai tindakan yang melawan hukum menurut kacamata masyarakat.
3. Menyusutnya pendapatan negara
      Penerimaan negara untuk pembangunan didapatkan dari dua sektor, yaitu dari pungutan bea dan penerimaan pajak. Pendapatan negara dapat berkurang apabila tidak diselamatkan dari penyelundupamn dan penyelewengan oleh okn um  pejabat pemerintah pada sektor-sektor penerimaan penagara tersebut.
4. Rapuhnya keamanan dan ketahanan negara
      Keamanan dan ketahanan negara akan menjadi rapuh apabila para pejabat pemerintah mudah disuap karena kekuatan asing yang hendak memaksakan ideologi atau pengaruhnya terhadap bangsa Indonesia akan menggunakan penyuapan sebagai suatu sarana untuk mewujudkan cita-citanya. Pengaruh korupsi juga dapat mengakibatkan berkurangnya liyalityas masyarakat terhadap negara.
5. Perusakam mental pribadi
      Seseorang yang sering melakukan penyelewengan dan penyalah gunaan wewenang mentalnya akan menjadi rusak. Hal ini mengakibatkan segala sesuatu dihitung dengan materi dan akan merlupakan segala yang menjadi tugasnya serta hanya melakukan tindakan ataupun perbuatan yang bertujuan untuk menguntungkan dirinya atau orang lain yang dekat dengan dirinya. Yang lebih bahaya lagi, jika tindakan korupsi ini ditiru aqtau dicontoh oleh generasi muda Indonesia. Apabila hal ini terjadi maka cita-cita bangsa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur semakin sulit untuk dicapai.
6. Hukum tidak lagi dihormati
      Negara kita merupakan negara hukum dimana segala sesuatu harus didasarkan pada hukum. Tanggung jawab dalam hal ini bukan hanya terletak pada penegak hukum saja namun juga pada seluruh warga negara Indonesia. Cita-cita untuk menggapai tertib hukum tidak aakan terwujud apabila para penegak hukum melakukan tindakan korupsi sehingga hukum tidak dapat ditegakkan, ditaati serta tidak diindahkan oleh masyarakat.

Jumat, 23 Februari 2018

Contoh Nilai, Adat Kebiasaan, dan Kearifan Budaya



Contoh Nilai, Adat Kebiasaan, dan Kearifan Budaya
NILAI
1.      Jujur.
Mencegah tindakan korupsi. Karena dengan kejujuran orang tidak akan mengambil sesuatu yang bukan miliknya.
2.      Sopan
a.      Mencegah korupsi. Karena orang tau bahwa mengambil milik orang lain tanpa meminta izin tidaklah sopan.
b.      Mendorong korupsi. Karena orang yang lebih muda dianggap tidak sopan jika mengajari orang yang lebih tua.
3.      Ramah
a.      Mencegah korupsi. Karena orang yang ramah akan diperhatikan orang lain dan sulit mencari celah.
b.      Mendorong korupsi. Karena orang yang ramah pasti mudah untuk merayu orang lain.
ADAT KEBIASAAN
1.      Adik tidak boleh menikah mendahului kakak
a.      Mencegah korupsi. Orang memiliki sesuatu ada aturannya.
b.      Mendorong korupsi. Orang yang lebih tua memiliki kesempatan untuk berbuat korupsi lebih dulu.
2.      Adik dan kakak tidak boleh menikah bersamaan
a.      Mencegah korupsi. Korupsi tidak boleh bersama-sama atau berjamaah.
b.      Mendorong korupsi. Kakak dan adik akan korupsi dibidang yang berbeda.
3.      Tidak boleh mengadakan hajat di bulan sura.
a.      Mencegah korupsi. Bulan sura bulan angker jadi orang takut berbuat sesuatu karena takut kena batunya.
b.      Mendorong korupsi. Korupsi adalah perbuatan yang salah jadi setan bersamaku.
4.      Poligami
a.      Mencegah korupsi. Orang akan mencari yang halal untuk menghidupi keluarganya.
b.      Mendorong korupsi. Orang akan melakukan apapun untuk memenuhi keinginan istri-istrinya.
KEARIFAN BUDAYA
1.      Bertamu
a.      Mencegah korupsi. Mempererat tali persaudaraan.
b.      Mendorong korupsi. Jika ada yang bertamu harus memberikan hidangan.
2.      Menjenguk Tetangga yg sakit
a.      Mencegah korupsi. Waktu untuk korupsi tertutup oleh waktu menjenguk.
b.      Mendorong korupsi. Mengambil sesuatu entah milik siapa untuk diberikan pada orang lain.
3.      Gotong-royong
a.      Mencegah korupsi. Jika ada orang yang kesusahan akan dibantu oleh orang lain untuk mengatasinya.
b.      Mendorong korupsi. Orang yang korupsi akan saling menutupi satu sama lain.

pengertian Nilai dan Adat



pengertian Nilai dan Adat

Nilai adalah alat yang menunjukkan alasan dasar bahwa "cara pelaksanaan atau keadaan akhir tertentu lebih disukai secara sosial dibandingkan cara pelaksanaan atau keadaan akhir yang berlawanan. Nilai memuat elemen pertimbangan yang membawa ide-ide seorang individu mengenai hal-hal yang benar, baik, atau diinginkan.

Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai kebudayaan, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang lazim dilakukan di suatu daerah. Apabila adat ini tidak dilaksanakan akan terjadi kerancuan yang menimbulkan sanksi tak tertulis oleh masyarakat setempat terhadap pelaku yang dianggap menyimpang.