KORUPSI
A. Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari bahsa latin,
corruptio atau corruptus. Corroptio sendiri berasal dari kata corrumpere, suatu
kata Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin itulah turun ke banyak bahasa
Eropa seperti Inggris yaitu corruption, corrupt; Perancis yaitu corruption; dan
Belanda yaitu corruptie. Dari bahasa Belanda inilah kata itu turun ke bahasa
Indonesia yaitu korupsi (Andi Hamzah. 2005 : 4). Dalam kamus hukum (2002), kata
korupsi berarti buruk; rusak; suka menerima sogok; menyelewengkan uang/barang
milik perusahaan/negara; menerima uang dengan jabatannya untuk kepentingan
pribadi.
Korupsi dapat berarti kejahatan,
kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan dan ketidakjujuran (
Purwodarminto & Wojowasito ). Perbuatan yang buruk seperti penggelapan
uang, permintaan uang sogok, dan sebagainya (Purwodarminto : 1976). Dengan
demikian pengertian korupsi adalah : 1). Korup (busuk; suka menerima uang suap
atau uang sogok; memakai kekuasaan untuk kepentingan diri sendiri dan
sebagainya. 2). Korupsi (perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan
uang sogok dan sebagainya). 3). Koruptor (orang yang korupsi) (Muhammad Ali,
Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern, Penerbit Pustaka Amani, Jakarta).
Dengan demikian pengertian
korupsi adalah merupakan sesuatu yang busuk, jahat dan merusak. Jika
membicarakan tentang korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena
korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat dan keadaan yang busuk, jabatan dalam
instansi atau aparatur pemerintah, menyelewengkan kekuasaan dalam jabatan
karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau
golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatannya. Dengan demikian
secara harfiah dalam ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya istilah
korupsi memiliki arti yang sangat luas.
Dalam arti luas, korupsi adalah
penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Korupsi telah
mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidakefisienan
tinggi. Korupsi telah mengurangi kualitas pelayanan pemerintah dan
infrastruktur dan menambah tekanan-tekanan terhadap anggaran negara/keuangan
negara. Korupsi sudah terstruktur selain di dunia politik juga di dunia
birokrasi sehingga masih muda sudah menjadi korup. Ini menunjukkan bahwa
korupsi sudah menjadi kejahatan struktural. Korupsi sudah begitu mengakar
sehingga ada stigma negatif kepada institusi dimana pegawainya terlibat dalam
kejahatan korupsi. Padahal institusi atau lembaga tersebut diharapkan berperan
sebagai pelaku pelayanan publik. Sepertinya praktek korupsi yang dilakukan
pegawai muda ini, baik disengaja atau tidak, karena melihat contoh dari para
senior atau bahkan jadi diperintah atasan.
Korupsi di Indonesia sudah sampai
pada taraf kejahatan korupsi politik. Evi Hartati dalam bukunya Tindak Pidana
Korupsi (halaman 3), mengatakan korupsi politik dilakukan oleh orang atau institusi
yang memiliki kekuatan politik, atau konglomerat yang melakukan hubungan
transaksional kolutif dengan pemegang kekuasaan.
Selain korupsi politik, kultur
juga mempengaruhi berkembangannya korupsi di negara Indonesia, hal ini
sebagaimana dikemukakan oleh B. Sudarsono, dalam bukunya Korupsi di Indonesia,
yang secara panjang lebar menguraikan sejarah kultur Indonesia mulai dari jaman
Multatuli, waktu itu penyalahgunaan jabatan merupakan suatu sistem.
Tindak pidana korupsi dapat
digolongkan menjadi dua jenis, yakni tindak pidana korupsi murni dan tindak
pidana korupsi tidak murni. Tindak pidana murni dalam perumusannya memuat norma
dan sangsi sekaligus. Adapun tin dak pidana tidak murni dalam perumusannya
hanya memuat sangsi saja, sedangkan normanya terdapat dalam KUHP.
Unsur-unsur tindak pidana
korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah:
- Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
- Perbuatan melawan hukum
- Merugikan keuangan negara atau perekonomian
- Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas nama sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Dalam ilmu politik, secara umum
berlaku definisi sebagai berikut :
Korupsi merupakan penyalahgunaan jabatan dan
administrasi, ekonomi dan politik, baik yang disebabkaan oleh dirinya sendiri
maupun orang lain yang ditunjukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga
menimbulkan kerugian bagi masyarakaat umum, perusahaan atau pribadi lainnya.
Ahli-ahli ekonomi menggunakan
definisi yang kongkrit sebagai berikut :
Bagi para pihak yang terlibat, korupsi merupakan
pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan
materi maupun non materi) yang terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang
melanggar norma-norma yang berlaku dan setidaknya merupakan penyalahgunaan
jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat dalam bidang
umum atau swasta.
Menurut Brooks, korupsi adalah
dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang tidak diketahui
sebagai kewajiban, atau tanpa keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi.
B. Ciri-
ciri korupsi
Ciri-ciri
korupsi menurut (Shed Husein Alatas : 1983)
- Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang. Hal ini tidak sama dengan kasus pencurian atau penipuan. Seorang operator yang korup sesungguhnya tidak ada dan kasus itu biasanya termasuk dalam pengertian penggelapan (fraud). Contohnya adalah pernyataan tentang belanja perjalanan atau rekening hotel. Namun, disini seringkali ada pengertian diam-diam diantara pejabat yang mempraktekkan berbagai penipuan agar situasi ini terjadi. Salah satu cara penipuan adalah permintaan uang saku yang berlebihan, hal ini biasanya dilakukan dengan meningkatkan frekuensi perjalanan dalam pelaksanaan tugas. Kasus seperti inilah yang dilakukan oleh para elit politik sekarang yang mengakibatkan polemik di masyarakat.
- Korupsi pada umumnya dilakukan secara rahasia, kecuali korupsi itu telah merajalela dan begitu dalam sehingga individu yang berkuasa dan merajalela dan begitu dalam lingkungannya tidak tergoda untuk menyembunyikan perbuatannya. Namun, demikian motif korupsi tetap dijaga kerahasiannya. yang ada di dalamnya.
- Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik. Kewajiban dan keuntungan ini tidak selalu berupa uang.
- Mereka yang mempraktekkan cara-cara korupsi biasanya berusaha untuk menyelubungi usahanya dengan berlindung dibalik pembenaran hukum.
- Mereka yang terlibat korupsi menginginkan keputusan yang tegas dan mampu untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
- Setiap perbuatan korupsi mengandung penipuan, biasanya dilakukan oleh badan publik atau umum (masyarakat)
- Setiap bentuk korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan.
C. Bentuk dan Jenis Korupsi
Bentuk dan jenis korupsi menurut J.Soewartojo (1988) adalah :
- Pungutan liar jenis tindak pidana, yaitu korupsi uang negara, menghindari pajak dan bea cukai, pemerasan dan penyuapan
- Pungutan liar jenis pidana yang sulit dibuktikan , yaitu komisi dalam kredit bank, komisi tender proyek, imbalan jasa dalam pemberian izin-izin, kenaikan pangkat, pungutan terhadap uang perjalanan, pungli pada pos-pos pencegahan di jalan, pelabuhan dan sebagainya.
- Pungutan liar jenis pungutan tidak sah yang dilakukan oleh Pemda, yaitu pungutan yang dilakukan tanpa penetapan berdasarkan peraturan daerah, tetapi hanya dengan surat-surat keputusan saja.
- Penyuapan, yaitu seorang pengusaha menawarkan uang atau jasa lain kepada seseorang atau keluarganya untuk suatu jasa bagi pemberi uang.
- Pemerasan, yaitu orang yang memegang kekuasaan menuntut pembayaran uang atau jasa lain sebagai ganti atau imbal balik fasilitas yang diberikan.
- Pencurian, yaitu orang yang berkuasa yang menyalahgunakan kekuasaannya dan mencuri harta rakyat, langsung atau tidak langsung
- Nepotisme, yaitu orang yang berkuasa memberikan kekuasaan dan fasilitas pada keluarga atau kerabatnya, yang seharusnya orang lain juga dapat atau berhak bila dilakukan secara adil.
Korupsi yang maha dahsyat terjadi
dalam dunia politik, yaitu korupsi politik (yang di Indonesia sering disebut
money politic, korupsi politik ini hanya subur di negara yang tidak demokratis).
Korupsi politik tidak lepas dari belum mapannya sistem politik. Kehancuran yang
akan terjadi akibat korupsi politik yang sangat besar, karena korupsi politik
menghancurkan negara-negara berkembang untuk mencapai kemakmuran dan
stabilitas, serta merusak ekonomi secara global. Selain itu, korupsi politik
merampas anggaran yang seyogyanya dicadangkan untuk fasilitas publik, atau
setidaknya menurunkan kuantitas dan kualitas fasilitas publik.
D.
Faktor-faktor Penyebab korupsi
Faktor penyebab korupsi (Evi Hartanti, 2005 : 11) adalah :
- Lemahnya pendidikan agama dan etika
- Kolonialisme. Suatu pemerintahan asing tidak menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi
- Kurangnya pendidikan. Namun kenyataan ya sekarang kasus-kasus korupsi di Indonesia dilakukan oleh para koruptor yang memiliki kemampuan intelektual yang tinggi, terpelajar, dan terpandang sehingga alasan ini dapat dikatakan kurang tepat.
- Kemiskinan. Pada kasus korupsi yang merebak di Indonesia, para pelakunya bukan didasari oleh ke miskinan melainkan keserakahan, sebab mereka bukanlah dari kalangan yang tidak mampu melainkan para konglomerat.
- Tidak adanya sangsi yang keras
- Kelangkaan lingkungan yang subur untuk pelaku antikorupsi
- Struktur pemerintahan
- Perubahan radikal. Pada saat sistem nilai mengalami perubahan radikal, korupsi muncul sebagai suatu penyakit trasisional.
- Keadaan masyarakat. Korupsi dalam suatu birokrasi bisa mencerminkan keadaan masyarakat secara keseluruhan.
E. Akibat Korupsi
Akibat dari korupsi (Evi
Hartanti, 2005 : 16) adalah :
1.
Berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah
Apabila pejabat pemerintah
melakukan korupsi mengakibatkan berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintah
tersebut. Di samping itu negara lain juga lebih mempercayai negara yang
pejabatnya bersih dari korupsi, baik dalam kerjasama di bidang politik,
ekonomi, ataupun dalam bidang lainnya. Hal ini akan mengakibatkan pembangunan
di segala bidang akan terhambat khususnya pembangunan ekonomi serta mengganggu
stabilitas perekonomian negara dan stabiloitas politik.
2.
Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat
Apabila banyak dari pejabat
pemerintah yang melakukan penyelewengan keuangan negara, masyarakat akan
bersikap apatis terhadap segala anjuran denqan tindakan pemerintah. Sifat
apatis masyarakat tersebut mengakibatkan ketahanan nasional akan rapuh dan
mengganggu stabilitas keamanan negara. Hal ini pernah terjadi pada tahun 1998
yang lalu, masyarakat sudah tidak mempercayai lagi pemerintah dan menuntut agar
presiden Suharto mundur dari jabatannya karena dinilai tidak lagi mengemban
amanat rakyat dan melakukan berbagai tindakan yang melawan hukum menurut
kacamata masyarakat.
3.
Menyusutnya pendapatan negara
Penerimaan negara untuk
pembangunan didapatkan dari dua sektor, yaitu dari pungutan bea dan penerimaan
pajak. Pendapatan negara dapat berkurang apabila tidak diselamatkan dari
penyelundupamn dan penyelewengan oleh okn um pejabat pemerintah pada
sektor-sektor penerimaan penagara tersebut.
4. Rapuhnya
keamanan dan ketahanan negara
Keamanan dan ketahanan negara
akan menjadi rapuh apabila para pejabat pemerintah mudah disuap karena kekuatan
asing yang hendak memaksakan ideologi atau pengaruhnya terhadap bangsa
Indonesia akan menggunakan penyuapan sebagai suatu sarana untuk mewujudkan
cita-citanya. Pengaruh korupsi juga dapat mengakibatkan berkurangnya liyalityas
masyarakat terhadap negara.
5. Perusakam
mental pribadi
Seseorang yang sering melakukan
penyelewengan dan penyalah gunaan wewenang mentalnya akan menjadi rusak. Hal
ini mengakibatkan segala sesuatu dihitung dengan materi dan akan merlupakan
segala yang menjadi tugasnya serta hanya melakukan tindakan ataupun perbuatan
yang bertujuan untuk menguntungkan dirinya atau orang lain yang dekat dengan
dirinya. Yang lebih bahaya lagi, jika tindakan korupsi ini ditiru aqtau
dicontoh oleh generasi muda Indonesia. Apabila hal ini terjadi maka cita-cita
bangsa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur semakin sulit untuk dicapai.
6. Hukum
tidak lagi dihormati
Negara kita merupakan negara
hukum dimana segala sesuatu harus didasarkan pada hukum. Tanggung jawab dalam
hal ini bukan hanya terletak pada penegak hukum saja namun juga pada seluruh
warga negara Indonesia. Cita-cita untuk menggapai tertib hukum tidak aakan
terwujud apabila para penegak hukum melakukan tindakan korupsi sehingga hukum
tidak dapat ditegakkan, ditaati serta tidak diindahkan oleh masyarakat.