Kamis, 22 Februari 2018

Pengantar Bisnis (Bentuk-Bentuk Perusahaan)



 Bentuk-Bentuk Perusahaan


 
A. Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bentuk badan usaha dimana pemilik badan usaha itu adalah perseorangan yang melakukan pekerjaan untuk mendapatkan laba.Modal perusahaan perseorangan berasal dari pemilik peusahaan tersebut.Contoh dari bentuk perusahaan ini adalah mini market,rumah makan,bengkel.
Kelebihan perusahaan perseorangan :
1. Organisasi yang mudah
2. Kebebasan bergerak
3. Tidak ada yang mempersoalkan manajemen perusahaan perseorangan karena hanya ada satu pemilik yang memegang kekuasaan di dalam perusahaan.
4. Penerimaan seluruh keuntungan
5. Pajak yang rendah
6. Ketidakmungkinan bocornya rahasia
7. Ongkos organisasi yang murah
8. Undang-undang dan peraturan yang membatasi gerak perusahaan peseorangan relatif sedikit
9. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki motivasi kuat untuk mendapatkan laba.
Kekurangan perusahaan perseorangan :
1. Tanggung jawab perusahaan yang tidak terbatas
2. Besar perusahaan terbatas
3. Kontinuitas yang tidak terjamin
4. Kesulitan dalam soal pimpinan
B. Firma
Firma adalah bentuk badan usaha yang memakai nama bersama.Artinya beberapa orang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan dan sepakat memakai nama bersama.Perjanjian antara dua orang atau lebih dimana masing-masing pihak secar bersama-sama menyetor modal untuk menjalankan usaha bersama dengan tanggung jawab bersama.
Kelebihan persekutuan firma :
· Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi
· Keputusan dapat diambil berdasarkan pertimbangan berbagai pihak
· Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
Kekurangan persekutuan firma :
· Tanggung jawab yang tidak terbatas daripada setiap sekutu
· Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang menimbulkan perselisihan faham
· Penanaman modal beku
C. Perseroan Komanditer
Persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan dimana satu atau beberapa orang sekutu mempercayakan uang atau barang kepada satu atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan,yang bertindak sebagai pemimpin.Terdapat dua macam sekutu: sekutu aktif dan sekutu komando,sekutu komando hanya menyeahkan modal.
Kelebihan perseroan komanditer :
· Mudah proses pendiriannya
· Kebutuhan akan modal dapat lebih terpenuhi
· Lebih mudah memperoleh kredit
· Tempat yang baik untuk menanamkan modal
· Kepemimpinan lebih baik
Kekurangan perseroan komanditer :
· Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
· Tanggung jawab tebatas mengendorkan semangat untuk mamajukan perusahaan.
D. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan modal usaha terdiri atas beberapa saham (sero).Pemegang sero terbanyak memiliki suara terbesar dalam pengambilan keputusan.
Jenis-jenis Perseroan terbatas :
· Perseroan terbatas terbuka
· Perseroan terbatas tertutup
· Perseroan terbatas milik Negara
· Perseroan terbatas kosong
Kelebihan Peseroan terbatas :
· Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham
· Pemisahan pemilik dari pengurus
· Mudah mendapatkan modal
· Terdapat efisiensi dalam soal kepemimpinan
Kekurangan Perseroan terbatas :
· Pemungutan pajak terhadap perseroan terbatas relatif besar
· Mendirikan perseroan terbatas lebih mahal
· Tidak terjaminnya rahasia
· Kurangnya perhatian pemegang saham terhadap perusahaan
E. BUMN/BUMD
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN. Ciri-ciri BUMN yaitu :
· Tujuan utamanya mencari laba
· Dipimpin oleh seorang direksi
· Tidak memperoleh fasilitas negara
· Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
· Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital
· Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang
· Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
Jenis-Jenis BUMN
a. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
  • Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
  • Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang- undang
  • Modalnya berbentuk saham
  • Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  • Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
  • Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
  • Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
  • RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
  • Dipimpin oleh direksi
  • Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
  • Tidak mendapat fasilitas negara
  • Tujuan utama memperoleh keuntungan
  • Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
  • Pegawainya berstatus pegawai Negeri

b. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
  • memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • erupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
  • dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
  • status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
  • Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
  • Perusahaan Jawatan Pengadaian bernaung dibawah Departeme Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.

c. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Contohnya yaitu  Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
  • Melayani kepentingan masyarakat umum.
  • Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
  • Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  • Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
  • Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
  • Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Manfaat BUMN:
  • Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
  • Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
  • Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
  • Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.

Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.Sesuai dengan perkembangan otonomi daerah. keuntungan yang diperoleh masuk dalam pendapatan asli daerah, bukan kepala daerah. Tujuan Pendirian BUMD yaitu memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara, mengejar dan mencari keuntungan, pemenuhan hajat hidup orang banyak, dan perintis kegiatan-kegiatan usaha serta memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
a. Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan.
b. Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
c. Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.
d. Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan.
e. Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat.
f. Sebagai sumber pemasukan negara.
g. Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan.
B.     Maksud dan Tujuan pendirian BUMN dan BUMD
BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:
  •  Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian Nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. BUMN diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dn membantu penerimaan keuangan negara.
  •  Meyelenggarakan kepetingan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
  • Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Tujuan BUMD adalah ikut serta melaksanakan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi daerah yang bersangkutan.

C.    Peran BUMN/BUMD dalam perekonomian Indonesia
Badan Usaha milik negara/daerah memiliki peranan yang besar dalam meningkatkan kemakmuran rakyat indonesia pada umumnya dan daerah pada khususnya. Berdasarkan pasal 33 dan penjelasannya UUD 1945, peranan BUMN dan BUMD itu sebagai berikut :
  • Mengembangkan perekonomian negara dan penerimaan Negara
  •  Memupuk keuntungan (Persero) dan pendapatan
  •  Menyelenggarakan kemanfaatan umum (Perum) berupa barang dan jasa berdaya saing tinggi bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
  • Menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan badan usaha swasta dan koperasi
  • Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegitan dan badan usaha swasta dan koperasi
  • Membimbing sektor swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah (sektor usaha informal) dan sektor koperasi.
  •  Melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan

Secara keseluruhan, perusahaan-perusahaan negara memainkan peran penting dalam perekonomian nasional. Selain, menyumbang dan pembentukan modal nasional.
D.     Kelebihan dan Kekurangan BUMN dan BUMD
BUMN/ BUMD bercirikan birokrasi didirikan berdasarkan amanah UUD 1945 dan peraturan pemerintah, memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan.
Kelebihan BUMN/ BUMD
– Meringankan beban pengeluaran konsumsi masyarakat melalui peetapan harga produk (barang dan harga) yang memegang hajat hidup orang benyak yang lebih murah karena subsidi oleh pemerintah.
– Membantu sektor swasta mengelola sektor usaha yang secara ekonomis tidak menguntungkan, namun produknya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
– Menyerap tenaga kerja formal dengan seleksi tertentu sehingga dapat diperoleh sumber daya manusia yang lebih berkualitas handal.
ü  Mudah mengumpulkan modal, karena modal berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan.
ü  Pengelolaannya berasal dari direksi dan komisaris yang ditunjuk pemerintah dan RUPS sehingga lebih berhati-hati dan profesional.
Kekurangan BUMN/ BUMD
– Keterbatasan kemampuan dan keahlia dalam mengelola BUMN dan BUMD menyebabkan sering menderita kerugian
– Pada situasi tertentu bertindak sebagai perusahaan monopoli sehingga penetapan harga ditentuka sepihak (perusahaan), bukan melalui mekanisme pasar walaupun akhirnya untuk kesejahteraan rakyat
– Pendiriannya sukar karena harus melalui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
F. Koperasi
Koperasi ialah suatu organisasi bisnis yang dikelola oleh orang-orang atau badan hukum dengan berlandaskan pada prinsip gerakan ekonomi rakyat dan asas kekeluargaan agar dapat bekerjasama untuk menjalankan usahanya demi meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
Misi koperasi :
· Memacu pengembangan usaha
· Kemandirian
· Profesionalisme
Peranan pemerintah dalam koperasi adalah :
1. Meciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi
2. Memberikan bimbingan kemudahan dan perlindungan kepada koperasi
Susunan organisasi koperasi
Unsur-unsur utama suatu organisasi koperasi adalah anggota,pengurus,dan badan pemeriksa. Anggota koperasi dalam rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar koperasi,memilih dan mengangkat serta memberhentikan pengurus,badan pemeriksa,serta penasehat,menetapkan rencana kerja,anggaran belanja,dan kebijaksanaan pengurus dalam bidang organisasi maupun usaha.
Kelebihan koperasi :
1. Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota.
2. Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen
3. Dasar sukarela
4. Mengutamakan kepentingan anggota
Kekurangan koperasi :
1. Keterbatasan di bidang permodalan
2. Daya saing lemah
3. Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota
4. Kemampuan tenaga profesionalisme dalam pengelolaan koperasi
Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga landasan antara lain:
1. Landasan Idiil yaitu Pancasila
2. Landasan Struktual yaitu UUD 1945
3. Landasan Mental yaitu Setia Kawan dan Kesadaran Pribadi
Koperasi dibedakan menjadi beberapa kelompok, antara lain:
· Koperasi Produksi
· Koperasi Konsumsi
· Koperasi Simpan Pinjam
· Koperasi Serba Usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar