|
NO.
|
NOMOR
PERATURAN
|
JUDUL PERATURAN UNDANG –
UNDANG
|
|
|
||
|
1
|
Undang-Undang
Nomor 11
Tahun 1980 |
Tindak
Pidana Suap
|
|
2
|
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983
|
Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan
|
|
3
|
Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1994
|
Perubahan
UU 6-1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
|
|
4
|
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999
|
Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
|
|
5
|
Undang-Undang
31 Tahun 1999
|
Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
|
|
6
|
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2000
|
Perubahan
Kedua UU 6-1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
|
|
7
|
Undang-Undang
Nomor 20
Tahun 2001 |
Perubahan
Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
|
|
8
|
Undang-Undang
Nomor 2
Tahun 2002 |
Kepolisian
Negara Republik Indonesia
|
|
9
|
Undang-Undang
Nomor 30
Tahun 2002 |
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
|
|
10
|
Undang-Undang
Nomor 24
Tahun 2003 |
Mahkamah
Konstitusi
|
|
11
|
Undang-Undang
Nomor 16
Tahun 2004 |
Kejaksaan
Republik Indonesia
|
|
12
|
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2006
|
Bantuan
Timbal Balik Dalam Masalah Pidana
|
|
13
|
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2006 |
Pengesahan
United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi PBB Menentang
Korupsi, 2003)
|
|
14
|
Undang-Undang
Nomor 15
Tahun 2006 |
Badan
Pemeriksa Keuangan
|
|
15
|
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007
|
Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata
cara Perpajakan
|
|
16
|
Undang-Undang
Nomor 14
Tahun 2008 |
Keterbukaan
Informasi Publik
|
|
17
|
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2009
|
Pengesahan
United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang
Terorganisasi)
|
|
18
|
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009
|
Pelayanan
Publik
|
|
19
|
Undang-Undang
Nomor 46
Tahun 2009 |
Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi
|
|
20
|
Undang-Undang
Nomor 48
Tahun 2009 |
Kekuasaan
Kehakiman
|
|
21
|
Undang-Undang
Nomor 3
Tahun 2010 |
Pencabutan
Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU
No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
|
|
22
|
Undang-Undang
No. 8
Tahun 2010 |
Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
|
|
22
|
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011
|
Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
|
|
PERATURAN
PEMERINTAH
|
||
|
1
|
Peraturan
Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2000 |
Tim
Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
|
|
2
|
Peraturan
Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2000 |
Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
|
|
3
|
Peraturan
Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2003 |
Tata Cara
Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang
|
|
4
|
Peraturan
Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2005 |
Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
|
|
5
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
|
Pelaporan
Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah
|
|
6
|
Peraturan
Pemerintah
Nomor 29 Tahun 2006 |
Hak
Keuangan Kedudukan Protokol Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi
|
|
7
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
|
Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah
|
|
8
|
Peraturan
Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2009 |
Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan,
Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi
|
|
PERATURAN
PRESIDEN
|
||
|
1
|
Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2005
|
Uang
Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
|
|
2
|
Peraturan
Presiden Nomor 80 Tahun 2006
|
Honorarium
Bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris Tim Koordinasi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
|
|
3
|
Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010
|
Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
|
|
4
|
Peraturan
Presiden Nomor 81 Tahun 2010
|
Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
|
|
5
|
Peraturan
Presiden Nomor 86 Tahun 2010
|
Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 Tentang Uang Kehormatan Bagi
Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
|
|
KEPUTUSAN
PRESIDEN
|
||
|
1
|
Keputusan
Presiden
Nomor 1 Tahun 2004 |
Komite
Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang
|
|
2
|
Keputusan
Presiden
Nomor 45 Tahun 2004 |
Pengalihan
Organisasi, Administrasi, dan Finansial Sekretariat Jenderal Komisi
Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi
|
|
3
|
Keputusan
Presiden
Nomor 59 Tahun 2004 |
Pembentukan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
|
|
4
|
Keputusan
Presiden
Nomor 10 Tahun 2007 |
Pengakhiran
Tugas dan Pembubaran Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
|
|
INSTRUKSI
PRESIDEN
|
||
|
1
|
Intruksi
Presiden
Nomor 30 Tahun 1998 |
Pemberantasan
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
|
|
2
|
Intruksi
Presiden
Nomor 2 Tahun 2004 |
Inpres
2/2004 Dukungan Kelancaran Pelaksanaan Proses Hukum Oleh Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Penyelenggaraan Pemerintahan Di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
|
|
3
|
Intruksi Presiden
Nomor 5 Tahun 2004 |
Percepatan
Pemberantasan Korupsi
|
|
4
|
Intruksi
Presiden
Nomor 9 Tahun 2011 |
Rencana
Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011
|
|
PERATURAN
MENTERI
|
||
|
1
|
Peraturan
Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.PW.02.03
|
Pedoman
Penetapan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia
|
|
2
|
Permen
PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2010
|
Pedoman
Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik
|
|
3
|
Permen
PAN dan reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010
|
Road Map
Reformasi 2010-2014
|
|
4
|
Permen
PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010
|
Pedoman
Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah
|
Jumat, 23 Februari 2018
Peraturan Perundang-undangan tentang KORUPSI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar