KONSTITUSI
Konstitusi adalah Suatu
naskah atau dokumen yang didalamnya memuat keseluruhan peraturan-peraturan yang
mengatur dengan mengikat dalam penyelenggaraan ketatanegaraan dalam suatu
negara. Secara etimologi, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin "constitutio,
constituere" artinya dasar susunan badan, dan dari bahasa Prancis "constituer"
yang berarti membentuk. Pada zaman dahulu, istilah pada konstitusi
dipergunakan untuk perintah-perintah kaisar Romawi (yakni, constitutions
principum). Kemudian, di italia difungsikan untuk menunjukkan undang-undang
dasar "Diritton Constitutionale". Sedangkan Konstitusi
dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah Grondwet.
Konstitusi
menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang dinamakan
negara. Konstitusi merupakan menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan
suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang berfungsi untuk membentuk,
mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan, ada yang sifatnya
tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis
berupa konvensi. Pada perkembangannya, istilah pada konstitusi mempunyai dua
pengertian yaitu pengertian konstitusi arti luas dan pengertian konstitusi
dalam arti sempit seperti dibawah ini..
Macam-Macam
Pengertian Konstitusi
- Pengertian Konstitusi dalam arti luas yang dikemukakan oleh Bolingbroke, bahwa pengertian konstitusi dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya dimana hukum dasar tidak selalu berupa dokumen tertulis. Hukum dasar dapat berdiri dari unsur-unsur tertulis atau tidak tertulis atau dapat juga merupakan campuran dari dua unsur tersebut.
- Pengertian Konstitusi dalam arti sempit yang dikemukakan oleh Lord Bryce, bahwa pengertian konstitusi dalam arti sempit adalah piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. UUD 1945, Konstitusi Amerika Serikat 1787, Konstitusi Prancis 1789, dan Konstitusi Konfederasi Swiss 1848 merupakan contohnya. Jadi, Pengertian konstitusi dalam arti sempit adalah sebagian dari hukum dasar yang merupakan satu dokumen tertulis yang lengkap.
Tujuan
Konstitusi - Tujuan-tujuan
adanya konstitusi secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga. Tujuan
konstitusi adalah sebagai berikut....
- Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
- Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri
- Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Fungsi
Konstitusi - Konstitusi
memiliki fungsi yang berperan dalam suatu negara. Fungsi konstitusi adalah
sebagai berikut...
- Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadinya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah agar hak-hak bagi warga negara terlindungi dan tersalurkan (konstitusionalisme)
- Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara (a birth certificate of new state)
- Konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi
- Konstitusi berfungsi sebagai alat yang membatasi kekuasaan
- Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional dan lambang
- Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.
Macam-Macam
Konstitusi - Konstitusi memiliki
berbagai jenis atau macam-macam konstitusi baik itu macam-macam konstitusi
secara umum atau macam-macam konstitusi menurut para ahli. Macam-macam
konstitusi adalah sebagai berikut...
Macam-Macam Konstitusi Menurut
Macam-Macam Konstitusi Menurut
- Konstitusi Tertulis : Pengertian Konstitusi tertulis (dokumentary constitution/ writen constitution) adalah suatu peraturan yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu.
- Konstitusi Tidak Tertulis : Pengertian Konstitusi tidak tertulis (non documentary constitution) adalah suatu peraturan yang tidak diterangkan dalam suatu dokumen tertentu yang terpelihara dalam ketatanegaraan suatu negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar