1. BERIKUT ADALAH ARTI PENTING PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
2. Dengan
melalui Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, warga negara Indonesia
diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalahmasalah yang
dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan
konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional
3. Landasan
Pendidikan PancasilaLandasan Historis Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses
sejarah yang cukup panjang sejak zaman Kerajan Kutai, Sriwijaya, Majapahit,
sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia.
4. Landasan
Kultural Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda
dengan bangsa lain. Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki
dan melekat pada bangsa itu sendiri.
5. Landasan
Yuridis Landasan Yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidkan tinggi
tertuang dalam Undang Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Dengan landasan tersebut diharapkan agar mahasiswa mampu mengambil
sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan
rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, dan
nilai-nilai budaya demi persatuan dan kesatuan bangsa.
6. Landasan
Filosofis Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan
filosofis bangsa Indonesia, Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan
moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
7.
Pembahasan PancasilaSecara Ilmiah
8. Berobjek
Syarat pertama bagi suatu pengetahuan yang memenuhi syarat ilmiah adalah
memiliki objek. Pembahasan Pancasila secara ilmiah harus memiliki objek.
9. a. Objek
Forma Yaitu bahwa Pancasila adalah suatu sudut pandang tertentu dalam
pembahasan Pancasila atau dari sudut pandang apa Pancasila itu dibahas.b. Objek
Materia Pancasila adalah merupakan suatu objek yang merupakan sasaran
pembahasan dan pengkajian Pancasila baik yang bersifat empiris maupun non
empiris.
10.
Bermetode Setiap pengetahuan ilmiah harus memiliki metode yaitu seperangkat
cara atau sistem pendekatan dalam rangka pembahasan Pancasila untuk mendapatkan
suatu kebenaran yang bersifat objektif.
11.
Bersistem Suatu pengetahuan ilmiah harus merupakan sesuatu yang bulat dan utuh.
Bagian – bagian suatu pengetahuan ilmiah harus merupakan suatu kesatuan, antara
bagian – bagian itu saling berhubungan baik hubungan interrelasi (saling
hubungan) maupun interdependensi (saling ketergantungan).
12. Bersifat
Universal Kebenaran suatu pengetahuan ilmiah harus bersifat universal, artinya
kebenarannya tidak terbatas oleh waktu, ruang, keadaan, situasi, kondisi, maupu
n jumlah tertentu.
13. Beberapa
Pengertian Pancasila Kedudukan dan fungsi Pancasila memiliki pengertian yang
luas jika kita kaji secara ilmiah. Baik dalam kedudukannya sebagai dasar negara
sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan negara, sebagai
kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam
terminologi yang harus kita deskripsikan secara objektif.
14.
Pengertian PancasilaSecara Etimologis Secara etimologis istilah Pancasila
berasal dari Sansekerta, India (Bahasa Kasta Brahmana). Kata – kata tersebut
kemudian dalam Bahasa Indonesia, terutama bahasa Jawa diartikan berbatu sendi
lima atau secara harfiah, dasar yang memiliki lima unsur.
15. 2.
Pengertian Pancasila Secara Historis Rumusan Pancasila mula – mula pada tanggal
1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI Ir. Soekarno memberi istilah dasar negara
dengan nama Pancasila. Kemudian pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia
memproklamirkan kemerdekaannya kemudian keesokan harinya pada tanggal 18
Agustus 1945 disahkanlah Undang Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945
dimana di dalamnya termuat isi rumusan lima prinsip sebagai satu dasar negara
yang diberi nama Pancasila.
16. 3.
Pengertian Pancasila secara Terminologis Rumusan tentang Pancasila menurut Mr.
Muhammad Yamin adalah sebagai berikut : 1. Peri Kebangsaan 2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan 4. Peri Kerakyatan 5. Kesejahteraan Rakyat
17. Setelah
menyampaikan usulan rumusan Pancasila tersebut Mr. Muhammad Yamin juga
memberikan usulan tertulis mengenai Rancangan UUD Republik Indonesia. Di dalam
Pembukaan dari rancangan UUD tersebut tercantum rumusan lima asas dasar negara
yang rumusannya adalah sebagai berikut : 1. 2. 3. 4. 5.Ketuhanan Yang Maha Esa
Kebangsaan Persatuan Indonesia Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
Perwakilan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
18. Pada
tanggal 1 Juni 1945 Soekarno mengucapkan pidatonya di hadapan sidang Badan
Penyelidik. Dalam Pidato tersebut diajukan oleh Soekarno secara lisan lima asas
sebagai dasar negara Indonesia yang akan dibentuknya. Rumusannya adalah sebagai
berikut : 1. 2. 3. 4. 5.Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
Internasionalisme atau Perikemanusiaan Mufakat atau Demokrasi Kesejahteraan
Sosial Ketuhanan Yang Berkebudayaan
19. Pada
tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang jugatokoh Dokuritsu Zyunbi
Tioosakay mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai
dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Sembilan
tokoh tersebut dikenal dengan nama “Panitia Sembilan” yang setelah mengadakan
sidang berhasil menyusun sebuah naskah yang disebut dengan “Piagam Jakarta”
yang didalamnya memuat Pancasila sebagai kesepakatan pertama kali oleh sidang.
20. Adapun
rumusan Pancasila sebagaimana termuat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai
berikut : 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
21. Rumusan
Pancasila dalamPembukaan UUD 1945 1. 2. 3. 4.Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan Yang Dipimpin
Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawartan Perwakilan 5. Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar