Jumat, 16 Februari 2018

ARTI PENTING PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN



1. BERIKUT ADALAH ARTI PENTING PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
2. Dengan melalui Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, warga negara Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalahmasalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional
3. Landasan Pendidikan PancasilaLandasan Historis Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman Kerajan Kutai, Sriwijaya, Majapahit, sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia.
4. Landasan Kultural Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri.
5. Landasan Yuridis Landasan Yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidkan tinggi tertuang dalam Undang Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan landasan tersebut diharapkan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, dan nilai-nilai budaya demi persatuan dan kesatuan bangsa.
6. Landasan Filosofis Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia, Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
7. Pembahasan PancasilaSecara Ilmiah
8. Berobjek Syarat pertama bagi suatu pengetahuan yang memenuhi syarat ilmiah adalah memiliki objek. Pembahasan Pancasila secara ilmiah harus memiliki objek.
9. a. Objek Forma Yaitu bahwa Pancasila adalah suatu sudut pandang tertentu dalam pembahasan Pancasila atau dari sudut pandang apa Pancasila itu dibahas.b. Objek Materia Pancasila adalah merupakan suatu objek yang merupakan sasaran pembahasan dan pengkajian Pancasila baik yang bersifat empiris maupun non empiris.
10. Bermetode Setiap pengetahuan ilmiah harus memiliki metode yaitu seperangkat cara atau sistem pendekatan dalam rangka pembahasan Pancasila untuk mendapatkan suatu kebenaran yang bersifat objektif.
11. Bersistem Suatu pengetahuan ilmiah harus merupakan sesuatu yang bulat dan utuh. Bagian – bagian suatu pengetahuan ilmiah harus merupakan suatu kesatuan, antara bagian – bagian itu saling berhubungan baik hubungan interrelasi (saling hubungan) maupun interdependensi (saling ketergantungan).
12. Bersifat Universal Kebenaran suatu pengetahuan ilmiah harus bersifat universal, artinya kebenarannya tidak terbatas oleh waktu, ruang, keadaan, situasi, kondisi, maupu n jumlah tertentu.
13. Beberapa Pengertian Pancasila Kedudukan dan fungsi Pancasila memiliki pengertian yang luas jika kita kaji secara ilmiah. Baik dalam kedudukannya sebagai dasar negara sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan negara, sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang harus kita deskripsikan secara objektif.
14. Pengertian PancasilaSecara Etimologis Secara etimologis istilah Pancasila berasal dari Sansekerta, India (Bahasa Kasta Brahmana). Kata – kata tersebut kemudian dalam Bahasa Indonesia, terutama bahasa Jawa diartikan berbatu sendi lima atau secara harfiah, dasar yang memiliki lima unsur.
15. 2. Pengertian Pancasila Secara Historis Rumusan Pancasila mula – mula pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI Ir. Soekarno memberi istilah dasar negara dengan nama Pancasila. Kemudian pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya kemudian keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkanlah Undang Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 dimana di dalamnya termuat isi rumusan lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
16. 3. Pengertian Pancasila secara Terminologis Rumusan tentang Pancasila menurut Mr. Muhammad Yamin adalah sebagai berikut : 1. Peri Kebangsaan 2. Peri Kemanusiaan 3. Peri Ketuhanan 4. Peri Kerakyatan 5. Kesejahteraan Rakyat
17. Setelah menyampaikan usulan rumusan Pancasila tersebut Mr. Muhammad Yamin juga memberikan usulan tertulis mengenai Rancangan UUD Republik Indonesia. Di dalam Pembukaan dari rancangan UUD tersebut tercantum rumusan lima asas dasar negara yang rumusannya adalah sebagai berikut : 1. 2. 3. 4. 5.Ketuhanan Yang Maha Esa Kebangsaan Persatuan Indonesia Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
18. Pada tanggal 1 Juni 1945 Soekarno mengucapkan pidatonya di hadapan sidang Badan Penyelidik. Dalam Pidato tersebut diajukan oleh Soekarno secara lisan lima asas sebagai dasar negara Indonesia yang akan dibentuknya. Rumusannya adalah sebagai berikut : 1. 2. 3. 4. 5.Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia Internasionalisme atau Perikemanusiaan Mufakat atau Demokrasi Kesejahteraan Sosial Ketuhanan Yang Berkebudayaan
19. Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang jugatokoh Dokuritsu Zyunbi Tioosakay mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Sembilan tokoh tersebut dikenal dengan nama “Panitia Sembilan” yang setelah mengadakan sidang berhasil menyusun sebuah naskah yang disebut dengan “Piagam Jakarta” yang didalamnya memuat Pancasila sebagai kesepakatan pertama kali oleh sidang.
20. Adapun rumusan Pancasila sebagaimana termuat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut : 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
21. Rumusan Pancasila dalamPembukaan UUD 1945 1. 2. 3. 4.Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawartan Perwakilan 5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar