BAB II
PEMBAHASAN
Perkembangan
Pemikiran Ekonomi Islam Pemikiran Ekonomi Islam diawali sejak Muhammad SAW
ditunjuk sebagai seorang Rosul. Rosululoh SAW mengeluarkan sejumlah kebijkan
yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan,
selain masalah hukum (fiqih), politik (siyasah), juga masalah
perniagaan atau ekonomi (muamalah). Masalah-masalah ekonomi umat menjadi
perhatian Rosululloh SAW, karena masalah ekonomi merupakan pilar penyangga
keimanan yang harus diperhatikan. Selanjutnya, kebijakan-kebijakan Rosululloh
SAW menjadikan pedoman oleh para Khalifah sebagai penggantinyadalam memutuskan
masalah-masalah ekonomi. Al-Qur’an dan Al-Hadist digunakan sebagai dasar teori
ekonomi oleh para khalifah juga digunakan oleh para pengikutnya dalam menata
kehidupan ekonomi negara. Perkembangan pemikiran-pemikiran pada masa-masa
tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Perekonomian
di Masa Rosululloh SAW (571-632 M)
Rosululloh diberi amanat untuk mengemban
dakwah Islam pada umur 40 tahun. Pada masa Rosululloh SAW, tidak ada tentara
formal. Semua muslim yang mampu boleh jadi tentara. Mereka tidak mendapatkan
gaji tetap, tetapi mereka diperbolehkan mendapatkan bagian dari harta rampasan
perang. Rampasan tersebut meliputi senjata, kuda, unta, domba, dan
barang-barang bergerak lainnya yang didapatkan dari perang. Situasi berubah
setealah turunnya Surat Al-Anfal (8) ayat 41 : “Ketahuilah sesungguhnya apa
saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya
seperlima untuk Alloh, Rosul, Kerabat Rosul, anak-anak yatim, orang-orang
miskin dan Ibnu sabil, jika kamu beriman kepada Alloh dan kepada yang Kami
turunkan kepada hamba Kami (Muhammad)di hari furqaan, yaitu di hari bertemunya
dua pasukan. Dan Alloh Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Rosululloh
SAW biasanya membagi seperlima (khums) dari rampasan perang tersebut menjadi
tiga bagian, bagian pertama untuk beliau dan keluarganya, bagian kedua untuk
kerbatnya dan bagian ketiga untuk anak yatim piatu, orang yang sedang
membutuhkan dan orang yang sedang dalam perjalanan. Empat perlima bagian yang
lain dibagi diantara prajurit yang ikut perang, dalam kasus tertentu beberapa
orang yang tidak ikut serta dalam perang juga mendapat bagian. Penunggang kuda
mendapat dua bagian, untuk dirinya sendiri dan kudanya.
Pada masa Rosululloh SAW, beliau
mengadopsi praktik yang lebih manusiawi terhadap tanah pertanian yang telah
ditaklukkan sebagai fay’ atau tanah dengan kepemilikan umum. Tanah-tanah
ini dibiarkan dimiliki oleh pemilikinya dan penanamnya, sangat berbeda dari
praktik kekaisaran Romawi dan Persia yang memisah-misahkan tanah ini dari
pemiliknya dan membagikannya kepada elit militernya dan para prajurit. Semua
tanah yang dihadiahkan kepada Rosululloh SAW (iqta’) relatif lebih kecil
jumlahnya dan terdiri dari tanah-tanah yang tidak bertuan. Kebijakan ini tidak
hanya mambantu mempertahankan kesinambungan kehidupan administrasi dan ekonomi
tanah-tanah yang dikuasai, melainkan juga mendorong keadilan antar generasi dan
mewujudkan sikap egaliter.
Pada tahun
kedua setelah hijrah, shodaqoh ini kemudian dengan Zakat Fitrah yang dibayarkan
setiap kali setahun sekali pada bulan ramadhan. Besarya satu sha kurma, gandum,
tepung keju, atau kisimis, setengah sha gandum untuk setiap muslim, budak atau
orang bebas, laki-laki atau perempuan, muda atau tua dan dibayar sebelum Shalat
Idul Fitri.
Zakat
diwajibkan pada tahun ke-9 hijrah, sementara shodaqoh fitrah pada tahun
ke-2 hijrah. Akan tetapi ahli hadist memandang zakat telah diwajibkan sebelum
tahun ke-9 hijrah ketika Maulana Abdul hasa berkata zakat diwajibkan setelah
hijrah dan kurun waktu lima tahun setelahnya. Sebelum diwajibkan, zakat
bersifat sukarela dan belum ada peraturan khusus atau ketentuan hukum.
2.
Perekonomian
Di Masa Khulafaurrasyidin
a)
Abu Bakar
As-Sidiq (51 SH – 13 H / 537 – 634 M)
Sebelum
menjadi khalifah Abu Bakar tinggal di pinggiran kota Madinah. Setelah 6 bulan,
Abu Bakar pindah ke Madinah dan bersamaan dengan itu sebuah Baitul Mal
dibangun. Sejak menjadi khalifah, kebutuhan keluarganya diurus oleh kekayaan
dari Baitul Mal ini. Menurut beberapa keterangan beliau diperbolehkan mengambil
dua setengah atau dua tiga perempat dirham setiap harinya dari Baitul Mal
dengan beberapa waktu. Ternyata tunjangan tersebut kurang mencukupi sehingga
ditetapkan 2000 atau 2500 dirham dan menurut keterangan 6000 dirham per tahun.
Khalifah Abu
Bakar sangat memperhatikan keakuratan perhitungan zakat. Beliau juga mengambil
langkah-langkah yang tegas untuk mengumpulkan zakat dari semua umat Islam
termasuk Badui yang kembali memperlihatkan tanda-tanda pembangkangan
sepeninggal Rosululloh SAW.
b)
Umar bin
Khattab (40SH – 23H / 584 – 644 M)
Khalifah
Umar sangat memperhatikan sektor ekonomi untuk menunjang perekonomian
negerinya. Pada masa kekhalifahan Umar banyak dibangun saluran irigasi, waduk,
tangki kanal, dan pintu air seba guna untuk mendistribusikan air di ladang
pertanian
Hukum
perdagangan juga mengalami penyempurnaan untuk menciptakan perekonomi secara
sehat. Umar mengurangi beban pajak untuk beberapa barang, pajak perdagangan
nabati dan kurma Syiria sebesar 50%. Hal ini untuk memperlancar arus pemasukan
bahan makanan ke kota. Pada saat yang sama juga dibangun pasar agar tercipta
peradangan dengan persaingan yang bebas. Serta adanya pengawasan terhadap
penekanan harga. Beliau juga sangat tegas dalm menangani masalah zakat. Zakat
dijadikan ukuran fiskal utama dalam rangka memecahkan masalah ekonomi secara
umum. Umar menetapkan zakat atas harta dan bagi yang membangkang didenda
sebesar 50% dari kekayaannya.
Pada masa
beliau dibangun Institusi Administrasi dan Baitul Mal yang reguler dan permanen
di Ibu Kota, yang kemudian berkembang dan didirikan pula Baitul Mal cabang di
ibu kota propinsi. Baitul Mal secara tidak langsung berfungsi sebagai pelaksana
kebijakan fiskal negara Islam. Harta Baitul Mal dipergunakan mulai untuk
menyediakan makanan bagi para janda, anak-anak yatim, serta anak-anak
terlantar, membiaya penguburan orang-orang miskin, membayarkan utang
orang-orang yang bangkrut, membayar uang diyat, untuk kasu-kasus tertentu,
sampai untuk pinjaman tanpa bunga untuk tujuan komersial. Bersamaan dengan
reorganisasi Baitul Mal, Umar mendirikan Diwan Islam yang disebut Al-Divan. Al-
Divan adalah kantor yang mengurusi pembayaran tunjangan-tunjangan angkatan perang
dan pensiun serta tujangan lainnya secara reguler dan tepat. Khalifah Umar juga
membentuk komite yang terdiri dari Nassab ternama untuk membuat lapran
sensus penduduk Madinah sesuai dengan tingkat kepentingan dan kelasnya.
Khalifah
Umar menetapkan beberapa peraturan sebagai berikut:
·
Wilayah Irak
yang ditaklukan menjadi muslim, sedangkan bagian yang berada dibawah perjanjian
damai tetap dimiliki oleh pemilik sebelumnya dan kepemilikannya tersebut dapat
dalihkan
·
Kharaj (pajak yang
dibayarkan oleh pemilik-pemilik tanah negara taklukan), dibebankan pada
semua tanah yang termasuk kategori pertama, meskipun pemilik tersebut kemudian
memeluk Islam dengan demikian tanah seperti itu tidak daat dikonversi menjadi
tanah ushr
·
Bekas
pemilik tanah diberi hak kepemilikan, sepanjang mereka memberi kharaj dan
jizyah (pajak yang dikenakan bagi penduduk non muslim sebagai jaminan
perlindungan oleh negara)
·
Sisa tanah
yang tidak ditempati atau ditanami (tanah mati) atau tanah yang diklaim kembali
bila ditanami oleh muslim diperlakukan sebagai tanah ushr.
·
Di Sawad, kharaj
dibebankan sebesar saaau dirham atau satu rafiz (satu ukuran lokal)
gandum dan barley (sejenis gandum) dengan ngapan tanah tersebut dapat
dilalui air. Harga yang lebih tinggi dikenakan kepada ratbah (rempah
atau cengkih) dan perkebunan,
·
Di Mesir,
menurut sebuah perjanjian Amar, dibebankan dua dinar, bahkan hingga tiga irdabb
gandum, dua qist untuk setiap minyak, cuka, dan madu dan rancangan ini telah
disetujui Khalifah
·
Perjanjian
Damaskus ( Syiria ) menetapkan pembayaran tunai, pembagian tanah dengan muslim.
Beban per kepala sebesar satu dinar dan beban satu jarib ( unit berat )
yang diproduksi per jarib (ukuran) tanah.
c)
Ustman bin
Affan ( 47 SH – 35H / 577 – 656 M )
Khalifah
Ustman mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Umar. Pada enam tahun pertama
Balkh, Kabul, Ghazni Kerman, dan Sistan ditaklukan. Kemudian tindakan efektif
dilakukan untuk pengembangan sumber daya alam. Aliran air digali, jalan
dibangun, pohon-pohon ditanam untuk diambil buah dan hasilnya dan kebijakan di
bidang keamanan perdagangan dilaksanakan dengan pembentukan organisasi
kepolisian tetap.
Usman
mengurangi jumlah zakat dari pensiun. Tabri menyebutkan ketika khalifah Ustman
menaikkan pensiun sebesar seratus dirham, tetapi tidak ada rinciannya.Beliau
menambahkan santunan dengan pakaian. Selain itu ia memperkenalkan kebiasaan
membagikan makanan di masjid untuk orang-orang miskin dan musafir.
Pada masa
Ustman, sumber pendapatan pemerintah berasal dari zakat, ushr, kharaj, fay,
dan ghanimah. Zakat ditetapkan 2,5 persen dari modal aset. Ushr
ditetapkan 10 persen iuran tanah-tanah pertanian sebagaiman barang-barang
dagangan yang diimpor dari luar negeri. Kharaj merupakan iuran pajak pada
daerah-daerah yagn ditaklukan. Prosentase dari kharaj lebih tinggi dari ushr.
Ghanimah yang didapatkan dibagi 4/5 kepada para prajurit yang ikut andil dalam
perang sedangkan 1/5-nya disimpan sebagai kas negara.
d)
Ali bin Abi Thalib ( 23H – 40H / 600 – 661 M )
Pada masa
pemerintahan Ali, beliau mendistribusikan seluruh pendapatan provinsi yang ada
di Baitul Mal Madinah , Busra, dan Kuffah. Ali ingin mendistribusikan sawad,
namun ia menahan diri untuk menghindari terjadi perselisihan.
Secara umum,
banyak kebijakan dari khalifah Ustman yang masih diterapkan, seperti alokasi
penegeluaran yang tetap sama. Pengeluaran untuk angkatan laut yang ditambahkan
jumlahnya pada masa Ustman hampir dihilangkan seluruhnya.
Khalifah Ali
mempunyai konsep yang jelas mengenai pemerintahan, administrasi umum dan
masalah-masalah yang berkaitan dengannnya seperti mendiskripsikan tugas dan
kewajiban dan tanggung jawab penguasa, menyusun dispensasi terhadap keadilan,
kontrol atas pejabat tinggi dan staf, menjelaskan kebaikan dan kekurangan
jaksa, hakim dan abdi hukum, menguraikan pendapatan pegawai administratif dan
pengadaan bendahara.
3.
Perkembangan
Ekonomi Pasca Khulafaurrasyidin
a)
Pendapatan
Pemerintah
Pendapatan
pada masa pasca khulafaurrasyidun masih menggunakan sistem perpajakan yang
dikenal dengan kharaj. Pajak ini ditetapkan atas tanah pertanian yang
dibayar dalam bentuk uang. Besar kecilnya ditentukan oleh kesuburan dan luas
lahan. Jizyah tidak dipandang lagi sebagai sumber pendapatan. Kemudian
pajak ini dikenal dengan al-jawali. Ketika pendapatan jizyah menurun,
timbul berbagai macam pajak baru. Pajak ini dikenal dengan pajak hilali, karen
ditarik setiap tanggal baru (hilal) kalender hijriyah. Pajak lainnya adalah al-mufariq
yang dikenakan terhadap terhadap barang ekspor dan impor melalui pentai.
Pendapatan
negara tidak dikumpulkan di Baitul Mal sebagaimana pada masa khulafaurrasyidin.
Setiap pendapatan dikhususkan untuk biaya suatu kegiatan tertentu. Kemudian
sisa pendapatan barulah dikumpulkan di kas negara sebagai dan
cadangan.Pengaitan antara pendapatan dan pengeluaran dalan bentuk neraca.
Neraca ini diperhitungkan setiap tahun berdaarkan tahun masehi, karena kharaj
(sumber terbesar waktu itu) dipungut berdasarkan tahun masehi. Sejak abad kedua
hijrah muncul diwan yang mirip dengan jasa akuntansi dewasa ini. Diwan
bertugas meneliti pendapata, mengatur pengeluaran, dan mengkaitkan pendapatan
dan pengeluaran.
b)
Mata Uang
Pada masa
permulaannya Muslim menggunakan emas dan perak dengan beratnya. Dinar dan
dirham yang mereka gunakan adalah mata uang kekaisaran Persia. Mata uang Islam
dibuat pada masa Khalifah Abdullah Malik bin Marwan. Saat itu beliau
memerintahkan untuk pembuatan dirham yang dicap dengan kata-kata “ Allah adalah
Satu, Allah adalah Abadi “. Beliau memerintahkan untuk membuang semua
gambar-gambar manusia (raja/pahlawan) atau binatang dan menggantikan dengan tulisan
/ bacaan seperti tahlil, tahmid, dan sebagainya.
4.
Perkembangan
Pemikiran Ekonomi Pasca Khulafaurrasyidin
Perkembangan
pemikiran ekonomi pasca Rosululloh SAW dan khulafaurrasyidin dibagi menjadi 3
periode yang didasarkan atas nama tokoh ekonomi Islam tersebut hidup.
i.
Ekonomi
Islam periode awal Islam sampai 1058 M
Tokohnya
antara lain : Zaid bin Ali (738), Abu Hanifa (798), Ibnu Farabi (950), Ibnu
Sina (1037), dll.
ii.
Ekonomi
Islam periode kedua (1058-1446M)
Tokohnya antara lain : Al-Ghazali (1111), Ibnu Taimiyah (1328), Ibnu Khaldun (1040), Ibnu Rusyd (1198), dll
Tokohnya antara lain : Al-Ghazali (1111), Ibnu Taimiyah (1328), Ibnu Khaldun (1040), Ibnu Rusyd (1198), dll
iii.
Ekonomi
Islam periode ketiga (1446-1931 M)
Tokohya antara lain : Jamaluddin Al-Afghani (1897), Muhammad Iqbal (1938), Syekh Ahmaad Sirhindi (1524), dll
Tokohya antara lain : Jamaluddin Al-Afghani (1897), Muhammad Iqbal (1938), Syekh Ahmaad Sirhindi (1524), dll
5.
Tokoh
pemikiran-pemikiran ekonomi
Berikut adalah beberapa kontribusi pemikiran Ekonom-ekonom Islam diatas, terutama untuk periode awal yang menjadi tonggak ekonomi Islam, dan periode tengah yang merupakan periode puncak pemikiran ekonomi :
Berikut adalah beberapa kontribusi pemikiran Ekonom-ekonom Islam diatas, terutama untuk periode awal yang menjadi tonggak ekonomi Islam, dan periode tengah yang merupakan periode puncak pemikiran ekonomi :
1)
Zayd bin Ali
(699 – 738)
Salah satu
ahli fiqih yang terkenal di Madinah. Zaid bin Ali memperbolehkan penjualan
suatu komiditi secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dari harga tunai.
Beliau tidak memperbolehkan harga yang ditangguhkan pembayannya lebih tinggi
dari pembayaran tunai, sebagaimana halnya penambahan pembayaran dalam penundaan
pengembalian pinjaman. Setiap penambahan terhadap penundaan pembayaran adalah
riba
Prinsipnya
jenis transakai barang atau jasa yang halal kalau didasarkan atas suka sama
suka diperbolehkan. Sebagaiman firman Alloh dalam surat An-Nisaa’( 4) ayat 29 :”
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
suka sama suka dia ntara kamu “.
2)
Abu Hanifa
(80-150 H /699 –767 M)
Abu Hanifa menyumbangkan beberapa konsep ekonomi, saah satnya adalah salam ,yaitu suatu bentuk transaksi diman antara pihak penjual dan pembeli sepakat bila barang dikirimkan setelah dibayar secara tunai pada waktu kontrak disepakati. Abu Hanifa mengkritisi prosedur kontrak tersebut yang cenderug mengarah pada perselisihan antara yang memesan barang dengan cara membayar lebih dahulu, dengan orang yang membelikan barang. Beliau mencoba menghilangkan perselisihan ini dengan merinci kontrak, seperti jenis komoditi, kualitas, kuantitas, waktu, dan tempat pengiriman. Beliau memberikan persyaratan bahwa komoditi harus tersedia di pasar selama waktu kontrak dan pengiriman.
Abu Hanifa menyumbangkan beberapa konsep ekonomi, saah satnya adalah salam ,yaitu suatu bentuk transaksi diman antara pihak penjual dan pembeli sepakat bila barang dikirimkan setelah dibayar secara tunai pada waktu kontrak disepakati. Abu Hanifa mengkritisi prosedur kontrak tersebut yang cenderug mengarah pada perselisihan antara yang memesan barang dengan cara membayar lebih dahulu, dengan orang yang membelikan barang. Beliau mencoba menghilangkan perselisihan ini dengan merinci kontrak, seperti jenis komoditi, kualitas, kuantitas, waktu, dan tempat pengiriman. Beliau memberikan persyaratan bahwa komoditi harus tersedia di pasar selama waktu kontrak dan pengiriman.
Salah satu
kebijakan Abu Hanifah adalah menghilagkan ambiguitas dan perselisihan dalam
masalah transaksi, hal ini merupakan salah satu tujuan syariah dalam hubungan
dengan jual beli.
Abu Hanifah
sangat memperhatikan pada orang-orang lemah. Beliau tidak memperbolehkan
pembagian hasil panen (muzara’ah) dari penggarap kepada pemilik tanah dalam
kasus tananh tidak menghasilkan apapun. Hal ini untuk melindungi para penggarap
yang umumnya orang lemah.
3)
Abu Yusuf
(113 – 182H/731 – 798M)
Abu Yusuf terkenal sebagai Qadi ( hakim ). Diantara kitab-kitab Abu Yusuf yang paling terkenal adalah kitab Al-Kharaj. Kitab ini ditulis atas permintaan khalifah Harun Ar-Rasyid untuk pedoman dalam menghimpun pemasukan atau pendapatan negara dari kharaj, ushr, zakat, dan jizyah. Kitab ini dapat digolongkan sebagai public finance dalam pengertian ekonomi modern.
Menurut Abu Yusuf, sistem ekonomi Islam menjelaskan prinsip mekanisme pasar dengan memberikan kebebasan yang optimal bagi para pelaku di dalamnya yaitu produsen dan konsumen. Jika karena suatu hal selain monopoli, penimbunan atau aksi sepihak yang itdak wajar dari produsen terjadi karena kenaikan harga, maka pemerintah tidak dapat melakukan intervensi dengan mematok harga. Penetuan harga sepenuhnya harga sepenuhnya diperankan oleh kekuatan permintaan dan penawaran dalam ekonomi.
Abu Yusuf terkenal sebagai Qadi ( hakim ). Diantara kitab-kitab Abu Yusuf yang paling terkenal adalah kitab Al-Kharaj. Kitab ini ditulis atas permintaan khalifah Harun Ar-Rasyid untuk pedoman dalam menghimpun pemasukan atau pendapatan negara dari kharaj, ushr, zakat, dan jizyah. Kitab ini dapat digolongkan sebagai public finance dalam pengertian ekonomi modern.
Menurut Abu Yusuf, sistem ekonomi Islam menjelaskan prinsip mekanisme pasar dengan memberikan kebebasan yang optimal bagi para pelaku di dalamnya yaitu produsen dan konsumen. Jika karena suatu hal selain monopoli, penimbunan atau aksi sepihak yang itdak wajar dari produsen terjadi karena kenaikan harga, maka pemerintah tidak dapat melakukan intervensi dengan mematok harga. Penetuan harga sepenuhnya harga sepenuhnya diperankan oleh kekuatan permintaan dan penawaran dalam ekonomi.
Selain
Al-Kharaj, beliau menulis Al-Jawami, buku yang sngaja ditulis untuk Yahya bin
Khalid, selain itu juga menyusun Usul Fiqh Hanafiah ( data-data fatwa hukum
yang disepakati Imam Hanafiah bersama murid-muridnya )
4)
Al-Ghazali
(450 – 505H/ 1058 –1111M)
Al-Ghazali lahir 1058M di kota kecil Khorasan bernama Toos. Bagi Ghazali pasar merupakan bagian dari “keteraturan alami”, secara rinci beliau juga menerangkan bagaimana evolusi terciptanya pasar.
Al-Ghazali lahir 1058M di kota kecil Khorasan bernama Toos. Bagi Ghazali pasar merupakan bagian dari “keteraturan alami”, secara rinci beliau juga menerangkan bagaimana evolusi terciptanya pasar.
Al-Ghazali
juga mengatakan bahwa kebutuhan hidup manusia terdiri dari 3, yaitu kebutuhan
dasar (darruriyah), kebutuhan sekunder (hajiat), dan kebutuhan mewah
(takhsiniyyat). Teori hierarki kebutuhan ini kemudian “diambil” oleh William
Nassau Senior yang menyatkan bahwa kebutuhan manusia terdiri dari kebutuhan
dasar (necessity), sekunder (decency), dan kebutuhan tersier (luxury). Beliau
juga menyatakan tentang tujuan utama dan penerapan syariah adalah masalah
religi atau agama, kehidupan, pemikiran, keturunan, dan harta kekayaan yang
bersangkutan dengan masalah ekonomi.
Beliau juga memperkenalkan mengenai peranan uang dalam ekonomi (ditulis dalam kitab Ihya’ Ulum Din). Menurut beliau , manusia memerlukan uang sebagai alat perantara / pertukaran (medium exchange) untuk membeli barang. Fungsi ini kemudian dijabarkan kembali oleh Ibnu Taimiyah dengan menambahkan 1 funsi tambahan, yakni bahwa uang juga berfungsi sebagai alat untuk menetukan nilai (measurement of value )
Beliau juga memperkenalkan mengenai peranan uang dalam ekonomi (ditulis dalam kitab Ihya’ Ulum Din). Menurut beliau , manusia memerlukan uang sebagai alat perantara / pertukaran (medium exchange) untuk membeli barang. Fungsi ini kemudian dijabarkan kembali oleh Ibnu Taimiyah dengan menambahkan 1 funsi tambahan, yakni bahwa uang juga berfungsi sebagai alat untuk menetukan nilai (measurement of value )
Karya yang
ditulisnya antara lain yang cukup monumental : Alajwibah Al-Ghazaliyah fi
Al-Masa’il Al-Ukhrawiyah, Ihya’ Ulum Din, Al-Adab fi Al-Dina, dan lain
sebagainya.
5)
Ibnu Rusyd
(1198)
Dikenal
sebagai Aveorrus di Barat. Beliau adalah seorang pemikir Islam yang banyak
mempengaruhi pemikiran pemikir-pemikir dunia terutama Barat. Beliau
menghasilkan sebuah karya yang mengungkapkan sebuah teori dengan memperkenalkan
fungsi keempat dari uang ( Roger E Backhouse,2002, “The Pinguin History of
Economic” ). Sebelumnya filsuf Yunani, Aristoteles menyebutkan bahwa fungsi
uang ada 3, yaitu sebagai alat tukar, alat mengukur nilai dan sebagai cadangan
untuk konsumsi di masa depan. Ibnu Rusyd menambahkan fungsi keempat dari uang,
yakni sebagi alat simpanan daya beli dari konsumen, yang menekankan bahwa uang
dapat digunakan kapan saja oleh konsumen untuk membeli keperluan hidupnya.
Ibnu Rusyd
juga membantah Aristoteles tentang teori nilai uang dimana nilainya tidak boleh
berubah-ubah. Ibnu Rusyd menyatakan bahwa uang tiu tidak boleh berubah-ubah
karena 2 alasa, yakni pertama uang berfungsi sebagai alat untuk mengukuir
nilai, maka seperti Allah SWT Yang Maha Pengukur, Allah Tidak Berubah-Ubah,
maka uangpun sebagai pengukur keadaan tidak boleh berubah. Kedua uang berfungsi
sebagai cadangan untuk konsumsi masa depan, maka perubahan padanya sangatlah
tidak adil. Dari kedua alasan tersebut maka sesungguhnya nilai nominal uang itu
harus sama dengan nilai intrinsiknya.
6)
Ibnu
Taimiyah ( 661 – 728H / 1263 –1328M)
Menurut Ibnu
Taimiyah naik turunnya harga bukan saja dipengaruhi oleh penawaran dan
permintaan tetapi ada faktor-faktor yang lain :
“Sebab
naik turunnya harga di pasar bukan hanya karena adanya ketidakadilan yang
disebabkan orang atau pihak tertentu, tetapi juga karena panjang singkatnya
masa produksi (khalq) suatu komoditi. Jika produksi naik dan permintaan turun,
maka harga di pasar akan naik, sebaliknya jika produksi turun dan permintaan naik,
maka harga di pasar akan turun”.
Teori
dikenal dengan “price volality” atau turun naiknya harga di pasar. Teori ini
jika dikaji lebih mendalam adalah menyangkut hukum permintaan dan penawaran
(supply dan demand) di pasar, yang kini justru secara ironi diakui sebagi teori
yang bersal dari Barat.
Lebih jauh beliau juga memberikan penjelasan mengenai Hak Atas Kepemilikan Intelektual (HAKI) atau paten. Menurut beliau kepemilikan (property) adalah suatu kekuatan yang diberikan oleh syariah untuk memakai sebuah objek dan kekuatan itu beragam dalam macam dan kadarnya. Seorang dapat membuang / tidak memanfaatkan miliknya selama tidak bertentangan dengan syariah. Beliau membagi subjek kepemilikan menjadi 3; individu, masyarakat dan negara. Kepemilikan individu diakui dan didapatkan dari membuka dan memanfaatkan tanah, wari, membeli dan kepemilikan individu individu tidak boleh bertentang dengan kepemilikan individu tidak boleh bertentang dengan kepemilikan masyarakat dan negara . Tujuan yangyang paling utama dari kepemilikan adalah kegunaannya pada orang lain.
Lebih jauh beliau juga memberikan penjelasan mengenai Hak Atas Kepemilikan Intelektual (HAKI) atau paten. Menurut beliau kepemilikan (property) adalah suatu kekuatan yang diberikan oleh syariah untuk memakai sebuah objek dan kekuatan itu beragam dalam macam dan kadarnya. Seorang dapat membuang / tidak memanfaatkan miliknya selama tidak bertentangan dengan syariah. Beliau membagi subjek kepemilikan menjadi 3; individu, masyarakat dan negara. Kepemilikan individu diakui dan didapatkan dari membuka dan memanfaatkan tanah, wari, membeli dan kepemilikan individu individu tidak boleh bertentang dengan kepemilikan individu tidak boleh bertentang dengan kepemilikan masyarakat dan negara . Tujuan yangyang paling utama dari kepemilikan adalah kegunaannya pada orang lain.
7)
Ibnu Khaldun
(732 – 807H / 1332 – 1383M)
Ibnu Khaldun mempunyai nama sebenarnya yakni Wali Al-Din Abd Al-Rahman bin Muhammad bin Abu Bakar Muhammad bin Al-Hasan, lahir di Tunisia, 1 Ramadhan 732 H, berasal dari keluarga Arab Hadramaut. Beliau banyak dipuji oleh Barat karena buah fikirannya yang banyak berpengaruh bagi Barat dan memberi pencerahan bagi dunia ekonomi, bahkan bisa dibilang beliau adalah Bapak Ekonomi Dunia ( untuk lebih jelas baca artikel : Ibn Khaldun Bapak Ekonomi ).
Sumbangan terbesar dalam bidang Ekonomi banyak dimuat dalam karya besarnya, Al-Muqadimmah. Beberapa prinsip dan falsafah ekonomi telah difikirkannya, seperti keadilan (al-adl), hardworking, kerjasama (cooperation), kesederhanaan (moderation), dan fairness. Ibnu Khaldun menekankan bahwa keadilan adalah tulang punggung dan asas kekuatan sebuah ekonomi. Dalam karyanya tersebut, disebutkan mengenai “rasa kebersamaan” yang akan terbentuk dan menguat jika ada keadilan untuk menjamin adanya kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan kewajiban bersama dan pemerataan hasil pembangnan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar