FIQIH MUAMALAH
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
• Muamalah secara bahasa sama dengan kata (mufa alatan) yang artinya saling bertindak atau saling mengamalkan.
• Muamalah secara istilah aturan-aturan(hukum-hukum) allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dalam urusan duniawi dalam pergaulan sosial.
• Fiqih menurut al-jurjani dalam kitabnya at-ta’riifat, hanya menyangkut hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dalinya yang terperinci.
• Menurut Muhammad Yusuf Musa pengertian fiqih muamalah yaitu, Peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan dita’ati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”. Namun belakangan ini pengertian muamalah lebih banyak dipahami sebagai aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda atau lebih tepatnya dapa dikaakan sebagai aturan Islam tentang kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia
• Jadi pengertian Fiqih muamalah : hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan keduniaan, misalnya dalam persoalan jual beli, hutang piutang, kerja sama dagang, perserikatan, kerja sama dalam penggarapan tanah, dan sewa menyewa.
B. Arti penting muamalah islam dalam kehidupan masyarakat
Husein Shahhathah (Al-Ustaz Universitas Al-Azhar Cairo) dalam buku Al-Iltizam bi Dhawabith asy-Syar’iyah fil Muamalat Maliyah (2002) mengatakan, “Fiqh muamalah ekonomi, menduduki posisi yang sangat penting dalam Islam. Tidak ada manusia yang tidak terlibat dalam aktivitas muamalah, karena itu hukum mempelajarinya wajib ‘ain (fardhu) bagi setiap muslim.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
• Muamalah secara bahasa sama dengan kata (mufa alatan) yang artinya saling bertindak atau saling mengamalkan.
• Muamalah secara istilah aturan-aturan(hukum-hukum) allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dalam urusan duniawi dalam pergaulan sosial.
• Fiqih menurut al-jurjani dalam kitabnya at-ta’riifat, hanya menyangkut hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dalinya yang terperinci.
• Menurut Muhammad Yusuf Musa pengertian fiqih muamalah yaitu, Peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan dita’ati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”. Namun belakangan ini pengertian muamalah lebih banyak dipahami sebagai aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda atau lebih tepatnya dapa dikaakan sebagai aturan Islam tentang kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia
• Jadi pengertian Fiqih muamalah : hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan keduniaan, misalnya dalam persoalan jual beli, hutang piutang, kerja sama dagang, perserikatan, kerja sama dalam penggarapan tanah, dan sewa menyewa.
B. Arti penting muamalah islam dalam kehidupan masyarakat
Husein Shahhathah (Al-Ustaz Universitas Al-Azhar Cairo) dalam buku Al-Iltizam bi Dhawabith asy-Syar’iyah fil Muamalat Maliyah (2002) mengatakan, “Fiqh muamalah ekonomi, menduduki posisi yang sangat penting dalam Islam. Tidak ada manusia yang tidak terlibat dalam aktivitas muamalah, karena itu hukum mempelajarinya wajib ‘ain (fardhu) bagi setiap muslim.
Husein Shahhatah, selanjutnya menulis, “Dalam bidang muamalah maliyah ini, seorang muslim ber-kewajiban memahami bagaimana ia bermuamalah sebagai kepatuhan kepada syari’ah Allah. Jika ia tidak memahami muamalah maliyah ini, maka ia akan terperosok kepada sesuatu yang diharamkan atau syubhat, tanpa ia sadari. Seorang Muslim yang bertaqwa dan takut kepada Allah swt, Harus berupaya keras menjadikan muamalahnya sebagai amal shaleh dan ikhlas untuk Allah semata” Memahami/mengetahui hukum muamalah maliyah wajib bagi setiap muslim, namun un-tuk menjadi expert (ahli) dalam bidang ini hukumnya fardhu kifayah. Oleh karena itu, Khalifah Umar bin Khattab berkeliling pasar dan berkata :
“Tidak boleh berjual-beli di pasar kita, kecuali orang yang benar-benar telah me-ngerti fiqh (muamalah) dalam agama Islam” (H.R.Tarmizi).
Berdasarkan ucapan Umar di atas, maka dapat dijabarkan lebih lanjut bahwa umat Islam Tidak boleh beraktifitas bisnis, Tidak boleh berdagang, Tidak boleh beraktivitas per-bankan, Tidak boleh beraktifitas asuransi, Tidak boleh beraktifitas pasar modal, Tidak boleh beraktifitas koperasi, Tidak boleh beraktifitas pegadaian, Tidak boleh beraktifitas reksadana, Tidak boleh beraktifitas bisnis MLM, Tidak boleh beraktifitas jual-beli, Tidak boleh bergiatan ekonomi apapun, kecuali faham fiqh muamalah.
Sehubungan dengan itulah Dr.Abdul Sattar menyimpulkan Muamalat adalah inti terdalam dari tujuan agama Islam untuk mewujudkan kemaslahatan manusia.
Dalam konteks ini Allah berfirman :
‘Dan kepada penduduk Madyan, Kami utusn saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata, “Hai Kaumku sembahlah Allah, sekali-kali Tiada Tuhan bagimu selain Dia. Dan Janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan. Sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan yang baik. Sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat)”.
Dan Syu’aib berkata,”Hai kaumku sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan. (Hud : 84,85)
C. Prinsip-prinsip muamalah dalam islam
1. Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah, kecuali yang ditentukan oleh al-qur’an dan sunnah rasul. Bahwa hukum islam memberi kesempatan luas perkembangan bentuk dan macam muamalat baru sesuai dengan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat.
2. Muamalat dilakukan atas dasar sukarela , tanpa mengandung unsur paksaan. Agar kebebasan kehendak pihak-pihak bersangkutan selalu diperhatikan.
3. Muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat. Bahwa sesuatu bentuk muamalat dilakukan ats dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat.
4. Muamalat dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan, unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan. Bahwa segala bentuk muamalat yang mengundang unsur penindasan tidak dibenarkan.
D. Ruang lingkup
ruang lingkup fiqh muamalah terbagi dua, yaitu ruang lingkup muamalah muamalah madiyah dan adabiyah.
Ruang lingkup muamalah madiyah ialah masalah jusl beli ( al-ba’i/ al-tijarah) , gadai (al-rahn), jaminan dan tanggungan (kafalah dan dhaman), pemindahan utang (Al-hiwalah), jatuh bangkrut(taflis) , batasan bertindak (alhajru) , perseroan atau perkongsian (al-syirkah), perseroan harta tenaga (al –mudhorobah), sewa menyewa tanah (al-mukhorrobah) upah(ujrah al-amal), gugatan (al-ssssssssuf’ah), sayembara(al-ji’alah) pembagian kekayaan bersama (al-qismah), pemberian (al-hibah), pembebasan (al-ibra’) damai (as-shulhu), dan di tambah dengan beberapa masalah kontemporer(al-mu’asirah/ al muhadisah), seperti masalah bunga bank, dan asuransi kredit.
Ruang lingkup muamalah yang bersifat adabiyah ialah ijab qobul, saling meridhoi, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran, pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indra manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.
E. Hubungan fiqh muamalah dengan fiqh lain
Para ulama fiqh telah telah mencoba mengadakan pembidangan ilmu fiqh, namun diantara mereka terjadi perbedaan pendapat dalam pembidangannya. Di sini hanya akan di kemukakan pendapat yang membaginya menjadi dua bagian besar, yaitu:
a. ibadah, yakni segala perbuatan yang di kerjakan untuk mendekatkan diri pada allah, seperti sholat, siyam, zakat, haji dan jihad
b. muamalah, segala persoalan yang berkaitan dengan urusan dunia dan undang undang. Pembagian di atas lebih banyak di sepakati oleh para ulama’. Hanya maksut dari muamalah di atas ialah muamalah dalam arti luas, yang mencakup bidang bidang fiqh lainnya. Dengan demikian, muamalah dalam arti luas merupakan bagian dari fiqh secara umum. Adapun fiqh muamalah dalam arti sempit merupakan bagian dari fiqh muamalah dalam atri luas yang setara dengan bidang fiqh di bawah cakupan arti fiqh secara luas.
F. Arti penting pendidikan muamalat islam
1. Pengembangan, yaitu meningkatkan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Allah swt yang telah ditanamkan dalam lingkungan keluarga. Pada dasarnya kewajiban menanamkan keimanan dan ketakwaan di lakukan oleh setiap orang tua dalam keluarga. Sekolah berfungsi untuk menumbuh kembangkan lebih lanjut dalam diri anak melalui bimbingan, pengajaran dan pelatihan agar keimanan dan ketakwaan tersebut dapat berkembang secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
2. Penanaman nilai, sebagai pedoman hidup untuk mencari kebahagian hidup didunia dan di akhirat.
3. Penyesuaian mental, yaitu untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial dan dapat mengubah lingkungannya sesuai dengan ajaran agama islam.
4. Perbaikan, yaitu untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan, kekurangan-kekurangan dan kelemahan-kelemahan peserta didik dalam keyakinan, pemahaman dan pengalaman ajaran dalam kehidupan sehari-hari.
5. Pencegahan, yaitu untuk menangkal, hal-hal negatif dari lingkungannya atau dari budaya lain yang dapat membahayakan dirinya dan menghambat perkembangannya menuju manusia Indonesia seutuhnya.
6. Pengajaran, tentang ilmu pengetahuan keagamaan secara umum system dan fungsional.
7. Penyaluran, yaitu untuk menyalurkan anak-anak yang memiliki bakat khusus di bidang agama islam agar bakat tersebut dapat berkembangsecara optimal sehingga dapat dimanfaatkan untuk dirinya sendiri dan bagi orang lain.
Fiqih Muamalat (Pengertian, Ruang lingkup,Sumber
Hukum, Asas, Prinsip serta Akad dan hak)
A. Pengertian fiqih muamalat
Fiqih Mumalah adalah pengetahuan
tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai
perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam
secara rinci. Ruang lingkup fiqih muamalah adalh seluruh kegiatan muamalah
manusia berdasarkan hokum-hukum islam yang berupaperaturan-peraturan yang
berisi perintah atau larangan seperti wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.
hukum-hukum fiqih terdiri dari hokum hukum yang menyangkut urusan ibadah dalam
kaitannya dengan hubungan vertical antara manusia dengan Allah dan hubungan
manusia dengan manusia lainnya.
B. Ruang Lingkup fiqih muamalat
Ruang lingkup fiqih muamalah
mencakup segala aspek kehidupan manusia, seperti social,ekonomi,politik hokum
dan sebagainya. Aspek ekonomi dalam kajian fiqih sering disebut dalam bahasa
arab dengan istilah iqtishady, yang artinya adalah suatu cara bagaimana manusia
dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membuat pilihan di antara berbagai
pemakaian atas alat pemuas kebutuhan yang ada, sehingga kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dapat dipenuhi oleh alat pemuas kebutuhan yang terbatas.
C. Sumber-sumber fiqih muamalat
Sumber-sumber fiqih secara umum berasal
dari dua sumber utama, yaitu dalil naqly yang berupa Al-Quran dan Al-Hadits,
dan dalil Aqly yang berupa akal (ijtihad). Penerapan sumber fiqih islam ke
dalam tiga sumber, yaitu Al-Quran, Al-Hadits,dan ijtihad.
1. Al-Quran
Al-Quran adalah kitab Allah yang diturunkan kepada
nabi Muhammad SAW dengan bahasa arab yang memiliki tujuan kebaikan dan
perbaikan manusia, yang berlaku di dunia dan akhirat. Al-Quran merupakan
referensi utama umat islam, termasuk di dalamnya masalah hokum dan perundang-undangan.sebagai
sumber hukum yang utama,Al-Quran dijadikan patokan pertama oleh umat islam
dalam menemukan dan menarik hukum suatu perkara dalam kehidupan.
2. Al-Hadits
Al-Hadits adalah segala yang
disandarkan kepada Rasulullah SAW, baik berupa perkataan,perbuatan,maupun
ketetapan. Al-Hadits merupakan sumber fiqih kedua setelah Al-Quran yang berlaku
dan mengikat bagi umat islam.
3. Ijma’ dan Qiyas
Ijma’ adalah kesepakatan mujtahid
terhadap suatu hukum syar’i dalam suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW.
Suatu hukum syar’i agar bisa dikatakan sebagai ijma’, maka penetapan
kesepakatan tersebut harus dilakukan oleh semua mujtahid, walau ada pendapat
lain yang menyatakan bahwa ijma’ bisa dibentuk hanya dengan kesepakatan
mayoritas mujtahid saja. Sedangkan qiyas adalah kiat untuk menetapkan hukum
pada kasus baru yang tidak terdapat dalam nash (Al-Qur’an maupun Al-Hadist),
dengan cara menyamakan pada kasus baru yang sudah terdapat dalam nash.
D. Prinsip Dasar (asas-asas) dan
prinsip umum Fiqih Muamalah
Sebagai sistem kehidupan, Islam
memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan manusia, tak terkecuali dunia
ekonomi. Sistem Islam ini berusaha mendialektikkan nilai-nilai ekonomi dengan
nilai akidah atau pun etika. Artinya, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
manusia dibangun dengan dialektika nilai materialisme dan spiritualisme.
Kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya berbasis nilai materi, akan tetapi
terdapat sandaran transendental di dalamnya, sehingga akan bernilai ibadah.
Selain itu, konsep dasar Islam dalam kegiatan muamalah (ekonomi) juga sangat
konsen terhadap nilai-nilai humanisme. Di antara kaidah dasar (asas) fiqh
muamalah adalah sebagai berikut :
2. Prinsip dasar (asas)
· Hukum asal dalam muamalat adalah
mubah
· Konsentrasi Fiqih Muamalah untuk
mewujudkan kemaslahatan
· Menetapkan harga yang kompetitif
· Meninggalkan intervensi yang
dilarang
· Menghindari eksploitasi
· Memberikan toleransi
· Tabligh, siddhiq, fathonah amanah
sesuai sifat Rasulullah
· Bermanfaat, adil dan muawanah
1. Prinsip umum
· Ta’awun (tolong-menolong)
· Niat / itikad baik
· Al-muawanah / kemitraan
· Adanya kepastian hukum, Kepastian hukum
merupakan pertanyaan yang hanya bias dijawab secara normatif, bukan sosiologis.
Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat,
diterapkan dan dijadikan sebagai pedoman secara pasti dan mengatur secara jelas
dan logis masalah yang akan diatur. Jelas dalam artian tidak menimbulkan
keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis dalam artian ia menjadi
suatu sistem norma yang sejalan dengan norma lain sehingga tidak berbenturan
atau menimbulkan konflik norma.
E. Konsep Aqad Fiqih Ekonomi
(Muamalah)
Setiap kegiatan usaha yang dilakukan
manusia pada hakekatnya adalah kumpulan transaksi-transaksi ekonomi yang
mengikuti suatu tatanan tertentu. Dalam Islam, transaksi utama dalam kegiatan
usaha adalah transaksi riil yang menyangkut suatu obyek tertentu, baik obyek
berupa barang ataupun jasa. kegiatan usaha jasa yang timbul karena manusia
menginginkan sesuatu yang tidak bisa atau tidak mau dilakukannya sesuai dengan
fitrahnya manusia harus berusaha mengadakan kerjasama di antara mereka.
Kerjasama dalam usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah pada dasarnya
dapat dikelompokkan ke dalam:
· Bekerja sama dalam kegiatan dapat menjadi
pemberi pembiayaanØusaha, dalam hal ini salah satu pihak dimana atas manfaat
yang diperoleh yang timbul dari pembiayaan tersebut dapat dilakukan bagi hasil.
Kerjasama ini dapat berupa pembiayaan usaha 100% melalui akad mudharaba maupun
pembiayaan usaha bersama melalui akad musyarakah.
· Kerjasama dalam perdagangan, di mana
untuk perdagangan dapat diberikan fasilitas-fasilitas
tertentuØmeningkatkan dalam pembayaran maupun penyerahan obyek. Karena pihak
yang mendapat fasilitas akan memperoleh manfaat, maka pihak pemberi fasilitas
berhak untuk mendapatjan bagi hasil (keuntungan) yang dapat berbentuk harga
yang berbeda dengan harga tunai.
· Kerja sama dalam penyewaan aset
dimana obyek transaksi adalah manfaat dari penggunaan asset.
Kegiatan hubungan manusia dengan
manusia (muamalah) dalam bidang ekonomi menurut Syariah harus memenuhi rukun
dan syarat tertentu. Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dan menjadi dasar
terjadinya sesuatu, yang secara bersama-sama akan mengakibatkan keabsahan.
Rukun transaksi ekonomi Syariah adalah:
1. Adanya
pihak-pihak yang melakukan transaksi, misalnya penjual dan pembeli, penyewa dan
pemberi sewa, pemberi jasa dan penerima jasa.
2. Adanya barang
(maal) atau jasa (amal) yang menjadi obyek transaksi.
3. Adanya
kesepakatan bersama dalam bentuk kesepakatan menyerahkan (ijab) bersama dengan
kesepakatan menerima (kabul). Disamping itu harus pula dipenuhi syarat atau
segala sesuatu yang keberadaannya menjadi pelengkap dari rukun yang
bersangkutan. Contohnya syarat pihak yang melakukan transaksi adalah cakap
hukum, syarat obyek transaksi adalah spesifik atau tertentu, jelas
sifat-sifatnya, jelas ukurannya, bermanfaat dan jelas nilainya. Obyek transaksi
menurut Syariah dapat meliputi barang (maal) atau jasa, bahkan jasa dapat juga
termasuk jasa dari pemanfaatan binatang.
Pada prinsipnya obyek
transaksi dapat dibedakan kedalam:
1. obyek yang
sudah pasti (ayn), yaitu obyek yang sudah jelas keberadaannya atau segera dapat
diperoleh manfaatnya.
2. obyek yang
masih merupakan kewajiban (dayn), yaitu obyek yang timbul akibat suatu
transaksi yang tidak tunai.
Secara garis besar aqad dalam fiqih
muamalah adalah sebagai berikut :
1. Aqad mudharabah
Ikatan atau aqad Mudharabah pada
hakikatnya adalah ikatan penggabungan atau pencampuran berupa hubungan
kerjasama antara Pemilik Usaha dengan Pemilik Harta
2. Aqad musyarakah
Ikatan atau aqad Musyarakah pada
hakekatnya adalah ikatan penggabungan atau pencampuran antara para pihak yang
bersama-sama menjadi Pemilik Usaha,
3. Aqad perdagangan
Aqad Fasilitas Perdagangan adalah
perjanjian pertukaran yang bersifat keuangan atas suatu transaksi jual-beli
dimana salah satu pihak memberikan fasilitas penundaan pembayaran atau
penyerahan obyek sehingga pembayaran atau penyerahan tersebut tidak dilakukan
secara tunai atau seketika pada saat transaksi.
4. Aqad ijarah
Aqad Ijarah adalah aqad pemberian
hak untuk memanfaatkan Obyek melalui penguasaan sementara atau peminjaman Obyek
dgn Manfaat tertentu dengan membayar imbalan kepada pemilik Obyek. Ijara mirip
dengan leasing namun tidak sepenuhnya sama dengan leasing, karena Ijara
dilandasi adanya perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan
kepemilikan.
HARTA
Harta dalam
bahasa Arab disebut al mal yang berasal dari kata maala-yamiilu-maylan yang
berarti condong,cenderung, dan miring.
Sedangkan
harta menurut istilah imam Hanafiyah ialah sesuatu yang digandrungi tabiat
manusia dan memungkinkan untuk disimpan hingga dibutuhkan.
Sementara
menurut Hasby Ash-ShiddieQie yang dimaksud dengan harta adalah;
1) Nama selain manusia yang diciptakan
Allah untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia,dapat dipelihara pada suatu
tempat, dan dikelola dengan jalan ikhtiar.
2) Sesuatu yang dapat dimiliki oleh
setiap manusia, baik seluruh manusia atau sebagian manusia.
3) Sesuatu yang sah untuk
diperjualbelikan.
4) Sesuatu yang dapat dimiliki dan mempunyai
nilai(harga).
5) Sesuatu yang berwujud
6) Sesuatu yang dapat disimpan dalam
waktu yang lama atau sebentar dan dapat diambil manfaatnya ketika dibutuhkan.
UNSUR-UNSUR
HARTA
Menurut
fuqaha harta bersendi kepada dua unsure yaitu;
1) Unsur ‘aniyah ialah bahwa harta itu
ada wujudnya dalam kenyataan.
2) Unsur ‘urf ialah segala sesuatu yang
dipandang harta oleh seluruh manusia atau sebagian manusia, tidaklah manusia
memeliharasesuatu kecuali menginginkan manfaatnya.
PEMBAGIAN
HARTA
1) Mal Mutaqawwin ialah sesuatu yang
boleh diambil manfaatnya oleh syara. Baik jenisnya, cara memperolehnya maupun
cara penggunaannya.
2) Mal Ghairu Mutaqawwin ialah sesuatu
yang tidak boleh diambil manfaatnya menurut syara. Baik jenisnya, cara memperolehnya
maupun cara penggunaannya.
3) Mal mitsli ialah benda-benda yang
ada persamaan dan kesatuan-kesatuannya, dalam arti dapat berdiri sebagiannya
ditempat yang lain, tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai.
4) Mal qimi ialah benda-benda yang
kurang dalam kesatuannya, karena tidak dapat br\erdiri sebagian di tempat
sebagian yang lain tanpa ada perbedaan.
5) Mal istihlak ialah sesuatu yang
tidak dapat diambil kegunaan dan manfaatnya secara biasa, kecuali dengan
menghabiskannya.
6) Mal isti’mal ialah sesuatu yang
dapat digunakan berulang kali dan materinya tetap terpelihara.
7) Mal manqul ialah segala harta yang
dapat dipindahkan (bergerak) dari satu tempat ketempat yang lain.
8) Mal ghairu manqul ialah sesuatu yang
tidak bias di pindahkan dan dibawa dari satu tempatke tempat yang lain.
9) Mal ‘ain ialah harta yang berbentuk
benda.
10) Mal dayn ialah sesuatu yang
berada dalam tanggung jawab.
11) Mal al ‘ain ialah benda yang
memiliki nilai dan berbentuk.
12) Mal naf’I ialah a’raddl yang
berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan masa, oleh karena itu mal al-naf’i
tidak berwujud dan tidak dapat disimpan.
13) Mal mamluk ialah sesuatu yang
masuk kebawah milik , milik perorangan maupun milik badan hokum.
14) Mal mubah ialah sesuatu yang
asalnya bukan milik seseorang.
15) Mal mahjur ialahsesuatu yang
tidak dibolehkan dimiliki sendiri dan memberikan kepada prang lain menurut
syariat, adakalanya benda itu benda waqaf ataupun benda yang dikhususkan untuk
masyarakat umum.
16) Mal yang dapat dibagi ialah
harta yang tidak menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta-harta
itu dibagi-bagi.
17) Mal yang tidak dapat dibagi
ialah harta yang menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila
harta tersebut dibagi-bagi.
18) Mal pokok ialah harta yang
mungkin darinya terjadi harta lain.
19) Mal hasil(buah) ialah harta
yang terjadi dari hatra yang kain.
20) Mal khas ialah harta pribadi,
tidak bersekutu dengan harta yang lain, tidak boleh diambil manfaatnya tanpa
disetujui pemiliknya.
21) Mal ‘am ialah harta milik umum
yang boleh diambil manfaatnya.
FUNGSI HARTA
a) Untuk menyempurnakan pelaksanaan
ibadah yang khas.
b) Untuk meningkatkan keimanan
dan ketaqwaan kepada Allah sebab kefakiran cendrung mendekatkan diri kepada
kekufuran.
c) Untuk meneruskan kehidupan dari satu
period eke periode berikutnya.
d) Untuk menyelaraskan antara kehidupan
dunia dan kehidupan akhirat.
e) Untuk mengembangkan dan menegakkan
ilmu-ilmu, karena menuntut ilmu tanpa modal akan terasa sulit.
f)
Untuk
memutar peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu dan tuan.
g) Untuk menumbuhkan adanya
silaturrahim, karena adanya perbedaan dan keperluan.
HAK
Hak
ialahsuatu ketentuan yang digunakan oleh syara’ untuk menetapkan suatu
kekuasaan atau suatu beban.
PEMBAGIAN
HAK
Hak terbagi
2,yaitu;
1) Mal ialah sesuatu yang berpautan
dengan harta.
2) Ghairu mal, terbagi kepada 2 yaitu;
a) Hak syakhshi yaitu suatu tuntunan
yang ditetapkan syara’ dari seseorang terhadap orang lain.
b) Hak ‘aini ialah hak orang dewasa
dengan bendanya tanpa dibutuhkan orang kedua. Hak ‘aini terbagi 2, yaitu;
1) Hak ‘aini ashli ialah adanya wujud
benda tertentu dan adanya shuhubul-haq.
2) Hak ‘aini thabhi’I ialah jaminan
yang ditetapkan oleh seseorang yang mengutangkan uangnya atas orang yang
berutang.
Macam-Macam
hak ‘aini yaitu,
a) Haq al-milkiyah ialah hak yang
memberikan pemiliknya hak wilayah.
b) Haq intifa’ ialah hak yang hanya
boleh dipergunakan dan diusahakan hasilnya.
c) Haq al-irtifaq ialah hak memiliki
manfaat yang ditetapkan untuk suatu kebun atas kebun yang lain, yang dimiliki
bukan oleh pemilik kebun yang pertama.
d) Haq al-istihsan ialah hak yang
diperoleh dari harta yang digadaikan.
e) Haq al-ihtibas ialah hak menahan
sesuatu benda.
f)
Haq qarar
(menetap) atas waqaf. Yang termasuk hak atas menetap atas tanah waqaf yaitu;
hak al-hakr, hak al-ijaratain, hak al-qadar, hak al-marshad.
g) Haq al-murur ialah hak manusia untuk
lewat ditempat orang lain dari jalan umum.
h) Haq ta’alli ialah hak manusia untuk
menetapkan bangunannya diatas bangunan orang lain.
i)
Haq al-jiwar
ialah hak-hak yang timbul disebabkan oleh berdempetnya batas-batas tempat tinggal.
Hak syafah
atau haq syurb ialah kebutuhan manusia terhadap air untuk diminum sendiri dan
untuk diminum binatangnya serta untk kebutuhan rumah tangganya
KESIMPULAN
Dari berbagai penjelasan di atas,
maka dapat ditarik sebuah kesimpulan dahwa Fiqih Muamalah merupakan ilmu yang
mempelajari segala perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan
tujuan memperoleh falah (kedamaian dan kesejahteraan dunia akhirat). Perilaku
manusia di sini berkaitan dengan landasan-landasan syariah sebagai rujukan
berperilaku dan kecenderungan-kecenderungan dari fitrah manusia. Kedua hal
tersebut berinteraksi dengan porsinya masing-masing sehingga terbentuk sebuah
mekanisme ekonomi (muamalah) yang khas dengan dasar-dasar nilai ilahiyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar