Senin, 12 Februari 2018

FIQIH MUAMALAH



FIQIH MUAMALAH
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
•    Muamalah secara bahasa sama dengan kata (mufa alatan) yang artinya saling bertindak atau saling mengamalkan.
•    Muamalah secara istilah aturan-aturan(hukum-hukum) allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dalam urusan duniawi dalam pergaulan sosial.
•    Fiqih menurut al-jurjani dalam kitabnya at-ta’riifat, hanya menyangkut hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dalinya yang terperinci.
•    Menurut Muhammad Yusuf Musa pengertian fiqih muamalah yaitu, Peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan dita’ati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”. Namun belakangan ini pengertian muamalah lebih banyak dipahami sebagai aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda atau lebih tepatnya dapa dikaakan sebagai aturan Islam tentang kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia
•    Jadi pengertian Fiqih muamalah : hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan keduniaan, misalnya dalam persoalan jual beli, hutang piutang, kerja sama dagang, perserikatan, kerja sama dalam penggarapan tanah, dan sewa menyewa.

B.    Arti penting muamalah islam dalam kehidupan masyarakat
Husein Shahhathah (Al-Ustaz Universitas Al-Azhar Cairo) dalam buku Al-Iltizam bi Dhawabith asy-Syar’iyah fil Muamalat Maliyah (2002) mengatakan, “Fiqh muamalah ekonomi, menduduki posisi yang sangat penting dalam Islam. Tidak ada manusia yang tidak terlibat dalam aktivitas muamalah, karena itu hukum mempelajarinya wajib ‘ain (fardhu) bagi setiap muslim.

Husein Shahhatah, selanjutnya menulis, “Dalam bidang muamalah maliyah ini, seorang muslim ber-kewajiban memahami bagaimana ia bermuamalah sebagai kepatuhan kepada syari’ah Allah. Jika ia tidak memahami muamalah maliyah ini, maka ia akan terperosok kepada sesuatu yang diharamkan atau syubhat, tanpa ia sadari. Seorang Muslim yang bertaqwa dan takut kepada Allah swt, Harus berupaya keras menjadikan muamalahnya sebagai amal shaleh dan ikhlas untuk Allah semata” Memahami/mengetahui hukum muamalah maliyah wajib bagi setiap muslim, namun un-tuk menjadi expert (ahli) dalam bidang ini hukumnya fardhu kifayah. Oleh karena itu, Khalifah Umar bin Khattab berkeliling pasar dan berkata :
“Tidak boleh berjual-beli di pasar kita, kecuali orang yang benar-benar telah me-ngerti fiqh (muamalah) dalam agama Islam” (H.R.Tarmizi).

Berdasarkan ucapan Umar di atas, maka dapat dijabarkan lebih lanjut bahwa umat Islam Tidak boleh beraktifitas bisnis, Tidak boleh berdagang, Tidak boleh beraktivitas per-bankan, Tidak boleh beraktifitas asuransi, Tidak boleh beraktifitas pasar modal, Tidak boleh beraktifitas koperasi, Tidak boleh beraktifitas pegadaian, Tidak boleh beraktifitas reksadana, Tidak boleh beraktifitas bisnis MLM, Tidak boleh beraktifitas jual-beli, Tidak boleh bergiatan ekonomi apapun, kecuali faham fiqh muamalah.
Sehubungan dengan itulah Dr.Abdul Sattar menyimpulkan Muamalat adalah inti terdalam dari tujuan agama Islam untuk mewujudkan kemaslahatan manusia.

Dalam konteks ini Allah berfirman :
‘Dan kepada penduduk Madyan, Kami utus
n saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata, “Hai Kaumku sembahlah Allah, sekali-kali Tiada Tuhan bagimu selain Dia. Dan Janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan. Sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan yang baik. Sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat)”.
Dan Syu’aib berkata,”Hai kaumku sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan. (Hud : 84,85)


C.    Prinsip-prinsip muamalah dalam islam
1.    Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah, kecuali yang ditentukan oleh al-qur’an dan sunnah rasul. Bahwa hukum islam memberi kesempatan luas perkembangan bentuk dan macam muamalat baru sesuai dengan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat.
2.    Muamalat dilakukan atas dasar sukarela , tanpa mengandung unsur paksaan. Agar kebebasan kehendak pihak-pihak bersangkutan selalu diperhatikan.
3.    Muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat. Bahwa sesuatu bentuk muamalat dilakukan ats dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat.
4.    Muamalat dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan, unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan. Bahwa segala bentuk muamalat yang mengundang unsur penindasan tidak dibenarkan.

D.    Ruang lingkup
ruang lingkup fiqh muamalah terbagi dua, yaitu ruang lingkup muamalah muamalah madiyah dan  adabiyah.
Ruang lingkup muamalah madiyah ialah masalah jusl beli ( al-ba’i/ al-tijarah) , gadai (al-rahn), jaminan dan tanggungan (kafalah dan dhaman), pemindahan utang (Al-hiwalah), jatuh bangkrut(taflis) , batasan bertindak (alhajru) , perseroan atau perkongsian (al-syirkah), perseroan harta tenaga (al –mudhorobah), sewa menyewa tanah (al-mukhorrobah) upah(ujrah al-amal), gugatan (al-ssssssssuf’ah), sayembara(al-ji’alah) pembagian kekayaan bersama (al-qismah), pemberian (al-hibah), pembebasan (al-ibra’) damai (as-shulhu), dan di tambah dengan beberapa masalah kontemporer(al-mu’asirah/ al muhadisah), seperti masalah bunga bank, dan asuransi kredit.
Ruang lingkup muamalah yang bersifat adabiyah ialah ijab qobul, saling meridhoi, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran, pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indra manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.

E.    Hubungan fiqh muamalah dengan fiqh lain
Para ulama fiqh telah telah mencoba mengadakan pembidangan ilmu fiqh, namun diantara mereka terjadi perbedaan pendapat dalam pembidangannya. Di sini hanya akan di kemukakan pendapat yang membaginya menjadi dua bagian besar, yaitu:
a.    ibadah, yakni segala perbuatan yang di kerjakan untuk mendekatkan diri pada allah, seperti sholat, siyam, zakat, haji dan jihad
b.    muamalah, segala persoalan yang berkaitan dengan urusan dunia dan undang undang. Pembagian di atas lebih banyak di sepakati oleh para ulama’. Hanya maksut dari muamalah di atas ialah muamalah dalam arti luas, yang mencakup bidang bidang fiqh lainnya. Dengan demikian, muamalah dalam arti luas merupakan bagian dari fiqh secara umum. Adapun fiqh muamalah dalam arti sempit merupakan  bagian dari fiqh muamalah dalam atri luas yang setara dengan bidang fiqh di bawah cakupan arti fiqh secara luas.

F.    Arti penting pendidikan muamalat islam
1.    Pengembangan, yaitu meningkatkan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Allah swt yang telah ditanamkan dalam lingkungan keluarga. Pada dasarnya kewajiban menanamkan keimanan dan ketakwaan di lakukan oleh setiap orang tua dalam keluarga. Sekolah berfungsi untuk menumbuh kembangkan lebih lanjut dalam diri anak melalui bimbingan, pengajaran dan pelatihan agar keimanan dan ketakwaan tersebut dapat berkembang secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
2.    Penanaman nilai, sebagai pedoman hidup untuk mencari kebahagian hidup didunia dan di akhirat.
3.    Penyesuaian mental, yaitu untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial dan dapat mengubah lingkungannya sesuai dengan ajaran agama islam.
4.    Perbaikan, yaitu untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan, kekurangan-kekurangan dan kelemahan-kelemahan peserta didik dalam keyakinan, pemahaman dan pengalaman ajaran dalam kehidupan sehari-hari.
5.    Pencegahan, yaitu untuk menangkal, hal-hal negatif dari lingkungannya atau dari budaya lain yang dapat membahayakan dirinya dan menghambat perkembangannya menuju manusia Indonesia seutuhnya.
6.    Pengajaran, tentang ilmu pengetahuan keagamaan secara umum system dan fungsional.
7.    Penyaluran, yaitu untuk menyalurkan anak-anak yang memiliki bakat khusus di bidang agama islam agar bakat tersebut dapat berkembangsecara optimal sehingga dapat dimanfaatkan untuk dirinya sendiri dan bagi orang lain.

Fiqih Muamalat (Pengertian, Ruang lingkup,Sumber Hukum, Asas, Prinsip serta Akad dan hak)
A.    Pengertian fiqih muamalat
Fiqih Mumalah adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci. Ruang lingkup fiqih muamalah adalh seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan hokum-hukum islam yang berupaperaturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan seperti wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. hukum-hukum fiqih terdiri dari hokum hukum yang menyangkut urusan ibadah dalam kaitannya dengan hubungan vertical antara manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia lainnya.
B.   Ruang Lingkup fiqih muamalat
Ruang lingkup fiqih muamalah mencakup segala aspek kehidupan manusia, seperti social,ekonomi,politik hokum dan sebagainya. Aspek ekonomi dalam kajian fiqih sering disebut dalam bahasa arab dengan istilah iqtishady, yang artinya adalah suatu cara bagaimana manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membuat pilihan di antara berbagai pemakaian atas alat pemuas kebutuhan yang ada, sehingga kebutuhan manusia yang tidak terbatas dapat dipenuhi oleh alat pemuas kebutuhan yang terbatas.
C.   Sumber-sumber fiqih muamalat
Sumber-sumber fiqih secara umum berasal dari dua sumber utama, yaitu dalil naqly yang berupa Al-Quran dan Al-Hadits, dan dalil Aqly yang berupa akal (ijtihad). Penerapan sumber fiqih islam ke dalam tiga sumber, yaitu Al-Quran, Al-Hadits,dan ijtihad.  
1.      Al-Quran
Al-Quran adalah kitab Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW dengan bahasa arab yang memiliki tujuan kebaikan dan perbaikan manusia, yang berlaku di dunia dan akhirat. Al-Quran merupakan referensi utama umat islam, termasuk di dalamnya masalah hokum dan perundang-undangan.sebagai sumber hukum yang utama,Al-Quran dijadikan patokan pertama oleh umat islam dalam menemukan dan menarik hukum suatu perkara dalam kehidupan. 
2.      Al-Hadits
Al-Hadits adalah segala yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, baik berupa perkataan,perbuatan,maupun ketetapan. Al-Hadits merupakan sumber fiqih kedua setelah Al-Quran yang berlaku dan mengikat bagi umat islam.
3.      Ijma’ dan Qiyas
Ijma’ adalah kesepakatan mujtahid terhadap suatu hukum syar’i dalam suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW. Suatu hukum syar’i agar bisa dikatakan sebagai ijma’, maka penetapan kesepakatan tersebut harus dilakukan oleh semua mujtahid, walau ada pendapat lain yang menyatakan bahwa ijma’ bisa dibentuk hanya dengan kesepakatan mayoritas mujtahid saja. Sedangkan qiyas adalah kiat untuk menetapkan hukum pada kasus baru yang tidak terdapat dalam nash (Al-Qur’an maupun Al-Hadist), dengan cara menyamakan pada kasus baru yang sudah terdapat dalam nash.
D.    Prinsip Dasar (asas-asas) dan prinsip umum Fiqih Muamalah
Sebagai sistem kehidupan, Islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan manusia, tak terkecuali dunia ekonomi. Sistem Islam ini berusaha mendialektikkan nilai-nilai ekonomi dengan nilai akidah atau pun etika. Artinya, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dibangun dengan dialektika nilai materialisme dan spiritualisme. Kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya berbasis nilai materi, akan tetapi terdapat sandaran transendental di dalamnya, sehingga akan bernilai ibadah. Selain itu, konsep dasar Islam dalam kegiatan muamalah (ekonomi) juga sangat konsen terhadap nilai-nilai humanisme. Di antara kaidah dasar (asas)  fiqh muamalah adalah sebagai berikut :
2.   Prinsip dasar (asas)
·         Hukum asal dalam muamalat adalah mubah
·         Konsentrasi Fiqih Muamalah untuk mewujudkan kemaslahatan
·         Menetapkan harga yang kompetitif
·         Meninggalkan intervensi yang dilarang
·         Menghindari eksploitasi
·         Memberikan toleransi
·         Tabligh, siddhiq, fathonah amanah sesuai sifat Rasulullah
·         Bermanfaat, adil dan muawanah
1.      Prinsip umum
·         Ta’awun (tolong-menolong)
·         Niat / itikad baik
·         Al-muawanah / kemitraan
·         Adanya kepastian hukum, Kepastian hukum merupakan pertanyaan yang hanya bias dijawab secara normatif, bukan sosiologis. Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat, diterapkan dan dijadikan sebagai pedoman secara pasti dan mengatur secara jelas dan logis masalah yang akan diatur. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis dalam artian ia menjadi suatu sistem norma yang sejalan dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma.
E.    Konsep Aqad Fiqih Ekonomi (Muamalah)
Setiap kegiatan usaha yang dilakukan manusia pada hakekatnya adalah kumpulan transaksi-transaksi ekonomi yang mengikuti suatu tatanan tertentu. Dalam Islam, transaksi utama dalam kegiatan usaha adalah transaksi riil yang menyangkut suatu obyek tertentu, baik obyek berupa barang ataupun jasa. kegiatan usaha jasa yang timbul karena manusia menginginkan sesuatu yang tidak bisa atau tidak mau dilakukannya sesuai dengan fitrahnya manusia harus berusaha mengadakan kerjasama di antara mereka. Kerjasama dalam usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam:
·   Bekerja sama dalam kegiatan  dapat menjadi pemberi pembiayaanØusaha, dalam hal ini salah satu pihak dimana atas manfaat yang diperoleh yang timbul dari pembiayaan tersebut dapat dilakukan bagi hasil. Kerjasama ini dapat berupa pembiayaan usaha 100% melalui akad mudharaba maupun pembiayaan usaha bersama melalui akad musyarakah.
·         Kerjasama dalam perdagangan, di mana untuk  perdagangan dapat diberikan fasilitas-fasilitas tertentuØmeningkatkan dalam pembayaran maupun penyerahan obyek. Karena pihak yang mendapat fasilitas akan memperoleh manfaat, maka pihak pemberi fasilitas berhak untuk mendapatjan bagi hasil (keuntungan) yang dapat berbentuk harga yang berbeda dengan harga tunai.
·         Kerja sama dalam penyewaan aset dimana obyek transaksi adalah manfaat dari penggunaan asset.
Kegiatan hubungan manusia dengan manusia (muamalah) dalam bidang ekonomi menurut Syariah harus memenuhi rukun dan syarat tertentu. Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dan menjadi dasar terjadinya sesuatu, yang secara bersama-sama akan mengakibatkan keabsahan. Rukun transaksi ekonomi Syariah adalah:
1.    Adanya pihak-pihak yang melakukan transaksi, misalnya penjual dan pembeli, penyewa dan pemberi sewa, pemberi jasa dan penerima jasa.
2.    Adanya barang (maal) atau jasa (amal) yang menjadi obyek transaksi.
3.    Adanya kesepakatan bersama dalam bentuk kesepakatan menyerahkan (ijab) bersama dengan kesepakatan menerima (kabul). Disamping itu harus pula dipenuhi syarat atau segala sesuatu yang keberadaannya menjadi pelengkap dari rukun yang bersangkutan. Contohnya syarat pihak yang melakukan transaksi adalah cakap hukum, syarat obyek transaksi adalah spesifik atau tertentu, jelas sifat-sifatnya, jelas ukurannya, bermanfaat dan jelas nilainya. Obyek transaksi menurut Syariah dapat meliputi barang (maal) atau jasa, bahkan jasa dapat juga termasuk jasa dari pemanfaatan binatang.
 Pada prinsipnya obyek transaksi dapat dibedakan kedalam:
1.    obyek yang sudah pasti (ayn), yaitu obyek yang sudah jelas keberadaannya atau segera dapat diperoleh manfaatnya.
2.    obyek yang masih merupakan kewajiban (dayn), yaitu obyek yang timbul akibat suatu transaksi yang tidak tunai.
Secara garis besar aqad dalam fiqih muamalah adalah sebagai berikut :
1.    Aqad mudharabah
Ikatan atau aqad Mudharabah pada hakikatnya adalah ikatan penggabungan atau pencampuran berupa hubungan kerjasama antara Pemilik Usaha dengan Pemilik Harta
2.   Aqad musyarakah
Ikatan atau aqad Musyarakah pada hakekatnya adalah ikatan penggabungan atau pencampuran antara para pihak yang bersama-sama menjadi Pemilik Usaha,
3.      Aqad perdagangan
Aqad Fasilitas Perdagangan adalah perjanjian pertukaran yang bersifat keuangan atas suatu transaksi jual-beli dimana salah satu pihak memberikan fasilitas penundaan pembayaran atau penyerahan obyek sehingga pembayaran atau penyerahan tersebut tidak dilakukan secara tunai atau seketika pada saat transaksi.
4.   Aqad ijarah
Aqad Ijarah adalah aqad pemberian hak untuk memanfaatkan Obyek melalui penguasaan sementara atau peminjaman Obyek dgn Manfaat tertentu dengan membayar imbalan kepada pemilik Obyek. Ijara mirip dengan leasing namun tidak sepenuhnya sama dengan leasing, karena Ijara dilandasi adanya perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan.
HARTA
Harta dalam bahasa Arab disebut al mal yang berasal dari kata maala-yamiilu-maylan yang berarti condong,cenderung, dan miring.
Sedangkan harta menurut istilah imam Hanafiyah ialah sesuatu yang digandrungi tabiat manusia dan memungkinkan untuk disimpan hingga dibutuhkan.
Sementara menurut Hasby Ash-ShiddieQie yang dimaksud dengan harta adalah;
1)      Nama selain manusia yang diciptakan Allah untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia,dapat dipelihara pada suatu tempat, dan dikelola dengan jalan ikhtiar.
2)      Sesuatu yang dapat dimiliki oleh setiap manusia, baik seluruh manusia atau sebagian manusia.
3)      Sesuatu yang sah untuk diperjualbelikan.
4)      Sesuatu yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai(harga).
5)      Sesuatu yang berwujud
6)      Sesuatu yang dapat disimpan dalam waktu yang lama atau sebentar dan dapat diambil manfaatnya ketika dibutuhkan.
UNSUR-UNSUR HARTA
Menurut fuqaha harta bersendi kepada dua unsure yaitu;
1)      Unsur ‘aniyah ialah bahwa harta itu ada wujudnya dalam kenyataan.
2)      Unsur ‘urf ialah segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh manusia atau sebagian manusia, tidaklah manusia memeliharasesuatu kecuali menginginkan manfaatnya.
PEMBAGIAN HARTA
1)      Mal Mutaqawwin ialah sesuatu yang boleh diambil manfaatnya oleh syara. Baik jenisnya, cara memperolehnya maupun cara penggunaannya.
2)      Mal Ghairu Mutaqawwin ialah sesuatu yang tidak boleh diambil manfaatnya menurut syara. Baik jenisnya, cara memperolehnya maupun cara penggunaannya.
3)      Mal mitsli ialah benda-benda yang ada persamaan dan kesatuan-kesatuannya, dalam arti dapat berdiri sebagiannya ditempat yang lain, tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai.
4)      Mal qimi ialah benda-benda yang kurang dalam kesatuannya, karena tidak dapat br\erdiri sebagian di tempat sebagian yang lain tanpa ada perbedaan.
5)      Mal istihlak ialah sesuatu yang tidak dapat diambil kegunaan dan manfaatnya secara biasa, kecuali dengan menghabiskannya.
6)      Mal isti’mal ialah sesuatu yang dapat digunakan berulang kali dan materinya tetap terpelihara.
7)      Mal manqul ialah segala harta yang dapat dipindahkan (bergerak) dari satu tempat ketempat yang lain.
8)      Mal ghairu manqul ialah sesuatu yang tidak bias di pindahkan dan dibawa dari satu tempatke tempat yang lain.
9)      Mal ‘ain ialah harta yang berbentuk benda.
10)   Mal dayn ialah sesuatu yang berada dalam tanggung jawab.
11)   Mal al ‘ain ialah benda yang memiliki nilai dan berbentuk.
12)   Mal naf’I ialah a’raddl yang berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan masa, oleh karena itu mal al-naf’i tidak berwujud dan tidak dapat disimpan.
13)   Mal mamluk ialah sesuatu yang masuk kebawah milik , milik perorangan maupun milik badan hokum.
14)   Mal mubah ialah sesuatu yang asalnya bukan milik seseorang.
15)   Mal mahjur ialahsesuatu yang tidak dibolehkan dimiliki sendiri dan memberikan kepada prang lain menurut syariat, adakalanya benda itu benda waqaf ataupun benda yang dikhususkan untuk masyarakat umum.
16)   Mal yang dapat dibagi ialah harta yang tidak menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta-harta itu dibagi-bagi.
17)   Mal yang tidak dapat dibagi ialah harta yang menimbulkan suatu kerugian  atau kerusakan apabila  harta tersebut dibagi-bagi.
18)   Mal pokok ialah harta yang mungkin darinya terjadi harta lain.
19)   Mal hasil(buah) ialah harta yang terjadi dari hatra yang kain.
20)   Mal khas ialah harta pribadi, tidak bersekutu dengan harta yang lain, tidak boleh diambil manfaatnya tanpa disetujui pemiliknya.
21)   Mal ‘am ialah harta milik umum yang boleh diambil manfaatnya.
FUNGSI HARTA
a)      Untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas.
b)       Untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah sebab kefakiran cendrung mendekatkan diri kepada kekufuran.
c)      Untuk meneruskan kehidupan dari satu period eke periode berikutnya.
d)     Untuk menyelaraskan antara kehidupan dunia dan kehidupan akhirat.
e)      Untuk mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu, karena menuntut ilmu tanpa modal akan terasa sulit.
f)       Untuk memutar peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu dan tuan.
g)      Untuk menumbuhkan adanya silaturrahim, karena adanya perbedaan dan keperluan.
HAK
Hak ialahsuatu ketentuan yang digunakan oleh syara’ untuk menetapkan suatu kekuasaan atau suatu beban.
PEMBAGIAN HAK
Hak terbagi 2,yaitu;
1)      Mal ialah sesuatu yang berpautan dengan harta.
2)      Ghairu mal, terbagi kepada 2 yaitu;
a)      Hak syakhshi yaitu suatu tuntunan yang ditetapkan syara’ dari seseorang terhadap orang lain.
b)      Hak ‘aini ialah hak orang dewasa dengan bendanya tanpa dibutuhkan orang kedua. Hak ‘aini terbagi 2, yaitu;
1)      Hak ‘aini ashli ialah adanya wujud benda tertentu dan adanya shuhubul-haq.
2)      Hak ‘aini thabhi’I ialah jaminan yang ditetapkan oleh seseorang yang mengutangkan uangnya atas orang yang berutang.
Macam-Macam hak ‘aini yaitu,
a)      Haq al-milkiyah ialah hak yang memberikan pemiliknya hak wilayah.
b)      Haq intifa’ ialah hak yang hanya boleh dipergunakan dan diusahakan hasilnya.
c)      Haq al-irtifaq ialah hak memiliki manfaat yang ditetapkan untuk suatu kebun atas kebun yang lain, yang dimiliki bukan oleh pemilik kebun yang pertama.
d)     Haq al-istihsan ialah hak yang diperoleh dari harta yang digadaikan.
e)      Haq al-ihtibas ialah hak menahan sesuatu benda.
f)       Haq qarar (menetap) atas waqaf. Yang termasuk hak atas menetap atas tanah waqaf yaitu; hak al-hakr, hak al-ijaratain, hak al-qadar, hak al-marshad.
g)      Haq al-murur ialah hak manusia untuk lewat ditempat orang lain dari jalan umum.
h)      Haq ta’alli ialah hak manusia untuk menetapkan bangunannya diatas bangunan orang lain.
i)        Haq al-jiwar ialah hak-hak yang timbul disebabkan oleh berdempetnya batas-batas tempat tinggal.
Hak syafah atau haq syurb ialah kebutuhan manusia terhadap air untuk diminum sendiri dan untuk diminum binatangnya serta untk kebutuhan rumah tangganya


KESIMPULAN
Dari berbagai penjelasan di atas, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan dahwa Fiqih Muamalah merupakan ilmu yang mempelajari segala perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian dan kesejahteraan dunia akhirat). Perilaku manusia di sini berkaitan dengan landasan-landasan syariah sebagai rujukan berperilaku dan kecenderungan-kecenderungan dari fitrah manusia. Kedua hal tersebut berinteraksi dengan porsinya masing-masing sehingga terbentuk sebuah mekanisme ekonomi (muamalah) yang khas dengan dasar-dasar nilai ilahiyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar