A. Pengertian Konstitusi
Dari segi bahasa istilah konstitusi berasal dari kata constituer
(Prancis) yang berarti membentuk. Maksudnya yaitu membentuk, menata, dan
menyusun suatu negara. Demikian pula dalam bahasa Inggris kata constitute dapat
berarti mengangkat, mendirikan atau menyusun. Dalam bahasa Belanda, istilah
konstitusi dikenal dengan sebutan gronwet yang berarti undang-undang
dasar.
Istilah konstitusi pada umumnya menggambarkan
keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Sistem itu berupa kumpulan
peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan
tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang
tidak tertulis yang berupa kebiasaan dalam praktik penyelenggaraan negara.
Dengan demikian, pengertian konstitusi sampai dewasa ini dapat menunjuk pada
peraturan ketatanegaraan baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Selain itu, beberapa ahli juga mengemukakan pengertian
konstitusi sebagai berikut.
1. E.C. Wade
Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan
tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok
cara kerja badan tersebut.
2. KC. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan
suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk an mengatur
pemerintahan negara.
3. Herman Heller
Herman Heller membagi konstitusi menjadi tiga
pengertian, yaitu:
- Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik masyarakat.
- Konstitusi yang bersifat yuris, yaitu konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam mayarakat.
- Konstitusi yang bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang.
4. CF. Strong
Menurut CF. Strong, konstitusi merupakan kumpulan asas
yang didasarkan pada kekuatan pemerintah, hak-hak yang diperintah, serta
hubungan-hubungan antara keduanya yang diatur.
5. Sri Soemantri
Konstitusi merupakan naskah yang memuat suatu bangunan
negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
Dari beberapa pendapat para ahli tersebut, dapat
disimpulkan bahwa ada dua pengertian konstitusi, yaitu
- Dalam arti luas, merupakan suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar (hukum dasar yang meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis yang mengatur mengenai suatu pemerintahan yang diselenggarakan di dalam suatu negara;
- Dalam arti sempit, merupakan undang-undang dasar, yaitu suatu dokumen yang berisi aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dari ketatanegaran suatu negara.
B. Kedudukan Konstitusi
Kedudukan konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan
pada suatu negara sangat penting karena menjadi ukuran kehidupan dalam
bernegara dan berbangsa untuk mengetahui aturan-aturan pokok yang ditujukan
baik kepada penyelenggara negara maupun masyarakat dalam ketatanegaraan.
Kedudukan tersebut adalah sebagai berikut.
- Sebagai hukum dasar
Dalam hal
ini, konstitusi memuat aturanaturan pokok mengenai penyelengara negara, yaitu
badan-badan/lembaga-lembaga pemerintahan dan memberikan kekuasaan serta
prosedur penggunaan kekuasaan tersebut kepada badan-badan pemerintahan.
· Sebagai hukum tertinggi
Dalam hal ini, konstitusi memiliki kedudukan yang lebih tinggi terhadap peraturan-peraturan yang lain dalam tata hukum pada suatu negara. Dengan demikian, aturan-aturan di bawah konstitusi tidak bertentangan dan harus sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat pada konstitusi.
Dalam hal ini, konstitusi memiliki kedudukan yang lebih tinggi terhadap peraturan-peraturan yang lain dalam tata hukum pada suatu negara. Dengan demikian, aturan-aturan di bawah konstitusi tidak bertentangan dan harus sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat pada konstitusi.
C. Jenis-jenis Konstitusi
Konstitusi dapat dibedakan dalam dua macam.
- Konstitusi tertulis, yaitu suatu naskah yang menjabarkan (menjelaskan) kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan serta menentukan cara kerja dari badan-badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini dikenal dengan sebutan undang-undang dasar.
- Konstitusi tidak tertulis, merupakan suatu aturan yang tidak tertulis yang ada dan dipelihara dalam praktik penyelenggaraan negara di suatu negara. Konstitusi tidak tertulis ini dikenal dengan sebutan konvensi.
D. Unsur-unsur Konstitusi
Unsur-unsur yang harus dimuat di dalam konstitusi
menurut pendapat Lohman adalah:
- Konstitusi sebagai perwujudan kontak sosial, yaitu merupakan perjanjian dari kesepakatan antara warga negara dengan pemerintah;
- Konstitusi sebagai penjamin hak asasi manusia, yaitu merupakan penentu hak dan kewajiban warga negara dan badan-badan pemerintah;
- Konstitusi sebagai forma regiments, yaitu merupakan kerangka pembangunan pemerintah.
E. Sifat Konstitusi
Menurut pendapat dari C.F. Strong (dalam Miriam
Budiardjo: 1985), suatu konstitusi dapat bersifat kaku atau bisa juga supel
tergantung pada apakah prosedur untuk mengubah konstitusi itu sudah sama dengan
prosedur membuat undang-undang di negara yang bersangkutan atau belum. Dengan
demikian, sifat dari konstitusi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
- Konstitusi yang bersifat kaku (rigid), hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan;
- Konstitusi yang bersifat supel (flexible), sifat supel disini diartikan bahwa konstitusi dapat diubah melalui prosedur yang sama dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan.
F. Tujuan Konstitusi
Pada umumnya, konstitusi mempunyai tujuan untuk
membatasi kekuasaan penyelenggara negara agar tidak dapat berbuat
sewenang-wenang serta dapat menjamin hak-hak warga negara. Tujuan konstitusi
ini merupakan suatu gagasan yang dinamakan dengan konstitusionalisme. Maksud
dari konstitusionalisme adalah suatu gagasan yang memandang pemerintah
(penyelenggara pemerintahan) sebagai suatu kumpulan kegiatan yang
diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat.
G. Fungsi Konstitusi
Fungsi konstitusi bagi suatu negara sebagai berikut.
- Membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya.
- Memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap berikutnya.
- Sebagai landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya, baik penguasa maupun rakyat (sebagai landasan struktural).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar