Pancasila Sebagai Paradigma
1)
Pengertian
Paradigma
Awalnya paradigma, berkembang dalam ilmu pengetahuan
terutama dalam ilmu filsafat. Paradigma memiliki persamaan kata yakni sudut
pandang, tolok ukur, dan kerangka pikiran yang mana di jadikan dasar untuk
memecahkan suatu masalah.
Secara luas, paradigma memiliki arti kata, yakni :
A.
Pandangan
mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu
cabang ilmu pengetahuan.
B.
Suatu asumsi
– asumsi dasar dan asumsi – asumsi teoretis yang umum, sehingga merupakan suatu
sumber hukum – hukum, metode, serta penerapan, dalam ilmu pengetahuan sehingga
sangat menentukan sifat, ciri, serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Paradigma mengandung sudut pandang yang menjelaskan sekaligus
menjawab suatu permasalahan dalam ilmu pengetahuan.
2)
Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan
Pancasila sebagai paradigma berarti nilai – nilai dasar pancasila secara
normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan
nasional yang dijalankan oleh Negara Indonesia.
Secara filosofis, hakikat kedudukan pancasila sebagai
paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala
aspek pembangunan nasional harus berdasarkan pada hakikat nilai – nilai, sila –
sila pancasila.
3)
Pancasila
sebagai Paradigma Pengembangan Iptek
IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) merupakan suatu
hasil kreativitas rohani manusia (unsur jiwa) yang meliputi aspek asal, rasa,
dan kehendak.
Setiap sila pancasila merupakan kesatuan yang
sistematis yang dapat mengatur sistem etika dalam pengembangan IPTEK.
Sila 1 = KETUHANAN YANG MAHA ESA
·
IPTEK tidak
hanya memikirkan apa yang di temukan, yang di ciptakan tetapi juga
dipertimbangkan maksudnya dan akibatnya.
Sila 2 = KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
·
IPTEK
haruslah bersifat BERADAB !
·
IPTEK harus
di dasarkan pada hakikat tujuan demi kesejahteraan umat manusia, bukan
kesombongan, bukan untuk kecongkakkan, dan keserakahan manusia, tapi diabdikan untuk
meningkatkan harkat dan martabat manusia.
Sila 3 = PERSATUAN INDONESIA
·
IPTEK
diarahkan demi kesejahteraan umat manusia termasuk bangsa Indonesia.
·
IPTEK
diharapkan mengembangkan rasa nasionalisme.
Sila 4 = KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT
KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN.
·
IPTEK
dikembangkan secara demokratis.
·
Seorang
ilmuwan memiliki kebebasan untuk mengembangkan IPTEK dan harus menghargai dan
menghormati kebebasan orang lain, dan memiliki sikap terbuka untuk dikritik dan
di kaji ulang.
Sila 5 = KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
·
IPTEK harus
menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan, dalam hubungannya
dengan sesama, Tuhan, masyarakat, dan bangsa.
4)
Pancasila sebagai
Paradigma Pembangunan POLEKSOSBUDHANKAM
I.
Pancasila
Sebagai Paradigma Pengembangan bidang POLITIK
Pembangunan dan pengembangan bidang politik harus
mendasarkan pada :
ü Dasar
ontologis manusia, yang didasarkan pada kenyataan objektif dimana manusia
adalah sebagai subjek Negara.
ü Pada
tuntutan hak dasar kemanusiaan yang di dalam istilah ilmu hukum dan
kenegaraan disebut HAM (hak asasi manusia).
ü Pada
kekuasaan yang bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai individu-individu,
makhluk sosial yang menjelma sebagai rakyat.
ü Pada
moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila.
Selain itu, harus dapat meningkatkan harkat dan
martabat manusia sesuai moral pancasila yang dikembangkan melalui atau
berdasarkan moral ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
II.
Pancasila
Sebagai Paradigma Pengembangan bidang EKONOMI
Lazimnya, pengembangan ekonomi mengarahkan pada
persaingan bebas. Oleh karena pernyataan di atas, seorang tokoh bernama
Mubyarto mengembangkan ekonomi kerakyatan, yakni ekonomi yang humanistic yang
mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas, secara bangsa.
Sehingga sistem ekonomi Indonesia mendasarkan pada kekeluargaan seluruh bangsa.
Ekonomi harus mendasarkan pada kemanusiaan, yaitu demi
kesejahteraan manusia, sehingga harus menjauhkan diri dari pengembangan ekonomi
yang hanya mendasarkan pada persaingan bebas, monopoli, etatisme, dan lainnya
yang menimbulkan penderitaan, penindasan atas manusia dan sesamanya.
III.
Pancasila
Sebagai Paradigma Pengembangan bidang SOSIAL BUDAYA
Dalam pembangunan dan pengembangan bidang sosial
budaya, harus didasarkan pada sistem nilai yang sesuai dengan nilai – nilai
budaya yang dimiliki oleh masyarakat.
Pada masa reformasi ini, sosial budaya harus
mengangkat nilai – nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar
suatu nilai, yaitu nilai pancasila, yang bersifat humanistik, yang berarti
nilai – nilai pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan
martabat manusia sebagai makhluk sosial yang berbudaya.
Dalam bidang sosial budaya, kerangka kesadaran
pancasila merupakan dorongan untuk universalisasi ( melepaskan simbol –
simbol dari keterkaitan struktur ) dan transendentalisasi ( meningkatkan
derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual ), yang bertujuan untuk
mencapai persatuan dan kesatuan.
IV.
Pancasila
Sebagai Paradigma Pengembangan bidang HAN – KAM
Keamanan merupakan syarat mutlak tercapainya
kesejahteraan warga Negara. Pertahanan
merupakan syarat demi tegaknya integritas seluruh masyarakat Negara.
Pancasila merupakan dasar Negara dan mendasarkan diri
pada hakikat nilai kemanusiaan monopluralis, maka pertahanan dan keamanan
Negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat masyarakat
sebagai pendukung pokok Negara.
Pembangunan dan pengembangan pertahanan dan keamanan
dilakukan dengan mengikutsertakan seluruh komponen bangsa ( TNI, PolRI, dan
Rakyat ) untuk melakukan kewajiban bela Negara, yang tercantum pada UU no. 3
tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
V.
Pancasila
Sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan Beragama
Pada saat ini, Indonesia sedang mengalami kemunduran
ke arah kehidupan beragama yang tidak berkemanusiaan.
Pancasila memiliki peran untuk mengembalikan suasana
kehidupan beragama yang penuh perdamaian, saling menghargai dan menghormati,
serta saling mencintai sebagai manusia yang beradab.
Pancasila memberikan dasar nilai yang fundamental bagi
umat bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di
Negara Indonesia.
Negara memberikan kebebasan kepada warganya untuk
memeluk dan menjalankan agamanya sesuai dengan keyaninan dan kepercayaannya
masing – masing, yang menunjukkan bahwa dalam Negara Indonesia memberikan
kebebasan untuk berkehidupan agama dan menjamin atas demokrasi di bidang agama
karena setiap agama memiliki hak – hak dan dasar masing – masing.
5)
Pancasila
Sebagai Paradigma Reformasi
Di balik berbagai macam kepurukan bangsa indonesia
tersebut masih tersisa satu keyakinan akan nilai yang dimilikinya yaitu
nilai-nilai yang berakar dari pandangan hidup bangsa indonesia sendiri yaitu
nilai-nilai pancasila. Reformasi adalah menata kehicupan bangsa dan negara
dalam suatu sistem negara dibawah nilai-nilai pancasila, bukan menghancurkan
dan membubarkan bangsa dan negara indonesia. Jadi, reformasi harus memiliki
tujuan, dasar, cita-cita serta platform yang jelas dan bagi bangsa indonesia
nilai-nilai pancasila itulah yang merupakan paradigma reformasi total tersebut.
1. Gerakan
Reformasi
Pelaksanaan GBHN 1998 pada PJP II Pelita ketujuh ini
bangsa indonesia menghadapi bencana hebat, yaitu dampak krisis ekonomi Asia
terutama Asia tenggara sehinnga menyebabkan stabilitas politik menjadi goyah.
Selain itu, pancasila yang seharusnya sebagai sumber nilai dasar moral etik
bagi negara dan aparat pelaksana negara dalam kenyataannya digunakan sebagai
alat legitimasi politik. Maka timbullah berbagai gerakan masyarakat yang
dipelopori oleh mahasiswa, cendekiawan dan masyarakat sebagai gerakan moral
politik yang menuntut adanya reformasi disegala bidang diantaranya: bidang
pembangunan, politik, ekonomi, dan hukum.
i.
Gerakan
Reformasi dan Ideologi Pancasila
Makna serta pengertian reformasi banyak disalah
artikan sehingga gerakan masyarakat yang melakukan perubahan mengatasnamakan
gerakan reformasi,sehingga tidak sesuai dengan pengertian reformasi itu
sendiri. Secara harafiah reformasi memiliki makna yaitu suatu gerakan untuk
memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk
dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal
yang dicita-citakan rakyat. Oleh karena itu suatu gerakan reformasi memiliki
kondisi syarat-syarat sebagai berikut :
1)
Suatu
gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan.
2)
Suatu
gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas (landasan
ideologis) tertentu, dalam hal ini pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara
indonesia.
3)
Suatu
gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka struktural
tertentu (dalam hal ini UUD) sebagai kerangka acuan reformasi.
4)
Reformasi
dilakukan kearah suatu perubahan ke arah kondisi serta keadaan yang lebih baik.
5)
Refomasi
dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang Berketuhanan
Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
ii.
Pancasila
sebagai Dasar Cita-cita Reformasi
Reformasi dalam perspektif pancasila pada hakikatnya
harus berdasarkan pada nilai-nilai ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang
adil dan baradab, persatuan indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta berkeadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia. Adapun secara rinci sebagai berikut:
1)
Reformasi
yang berketuhanan Yang Maha Esa.
2)
Reformasi
yang berkemanusiaan yang adil dan beradab.
3)
Semangat
reformasi harus berdasarkan pada nilai persatuan.
4)
Visi dasar
reformasi harus jelas
2. Pancasila
sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Dalam era
refomasi akhir-akhir ini seruan dan tuntutan rakyat terhadap pembaharuan hukum
sudah merupakan suatu keharusan karena proses reformasi yang melakukan penataan
kembali tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan-perubahan terhadap
peraturan perundang-undangan. Namun demikian hendaklah dipahami bahwa dalam
melakukan reformasi tidak mungkin dilakukan secara spekulatif saja melainkan
harus memiliki dasar, landasan serta sumber nilai yang jelas, dan dalam masalah
ini nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila yang merupakan dasar cita-cita
reformasi.
i.
Pancasila
sebagai sumber nilai perubahan hukum
Sumber hukum
meliputi dua macam pengertian yaitu (1) sumber formal hukum adalah sumber hukum
ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunan, yang mengikat terhadap
komunitasnya, misalnya undang-undang, permen perda. (2) sumber material hukum
adalah suatu sumber hukum yang menentukan materi atau isi suatu norma hukum.
Selain sumber nilai yang terkandung dalam pancasila reformasi dan pembaharuan
hukum juga harus bersumber pada kenyataan empiris yang ada dalam masyarakat
terutama dalam wujud aspirasi-aspirasi yang dikehendakinya. Dengan demikian
maka upaya untuk reformasi hukum akan benar-benar mampu mengantarkan manusia
ketingkatan harkat dan martabat yang lebih tinggi sebagai makhluk yang
berbudaya dan beradab.
ii.
Pancasila
sebagai paradigma reformasi pelaksanaan hukum
Dalam era
reformasi pelaksaan hukum harus didasarkan pada suatu nilai sebagai landasan
operasionalnya. Pelaksanaan hukum pada masa reformasi ini harus benar-benar
dapat mewujudkan negara demokratis dengan suatu supremasi hukum. Jaminan atas
terwujudnya keadilan bagi setiap warga negara dalam hidup bersama dalam suatu
negara yang meliputi seluruh unsur keadilan baik keadilan distributif, keadilan
komutatif , serta keadilan legal.
3. Pancasila
sebagai Paradigma Reformasi Politik
Nilai
demokrasi politik sebagaimana terkandung dalam pancasila sebagai fondasi
bangunan negara yang dikehendaki oleh para pendiri negara kita dalam
kenyataannya tidak dilaksanakan berdasarkan suasana kerokhanian berdasarkan
nilai-nilai tersebut. Prinsip-prinsip demokrasi tersebut bilamana kita
kembalikan pada nilai esensial yang terkandung dalam pancasila maka kedaulatan
tertinggi negara ada di tangan rakyat. Oleh karena itu paradigma ini harus
merupakan dasar pijak dalam reformasi politik.
i.
Reformasi
atas sistem politik
Untuk
melakukan reformasi atas sistem politik harus melalui reformasi pada
undang-undang yang mengatur sistem politik tersebut, dengan tetap mendasarkan
pada paradigma nilai-nilai kerakyatan sebagaimana terkandung dalam pancasila.
·
Susunan
keanggotaan MPR
Susunan
keanggotaan MPR sebagaimana termuat dalam undang-undang politik no.2/1985
tersebut jelas tidak demokratis dan tidak mencerminkan nilai-nilai pancasila
bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat sebagai tertuang dalam semangat UUD
1945.
·
Susunan
keanggotaan DPR
Perubahan
atas isi keanggotaan DPR tertuang dalam undang-undang no.4 pasal 11 yaitu
berkaitan dengan keanggotaan ABRI di DPR.
·
Susunan
keanggotaan DPRD tingkat I
Reformasi
atas undang-undang politik yang mengatur susunan keanggotaan DPRD tingkat I,
tertuang dalam undang-undang politik no.4 tahun 1999 yaitu berkaitan dengan
tatanan demokrasi pada dasar nilai kedaulatan di tangan rakyat.
·
Susunan
keanggotaan DPRD II
Reformasi
atas susunan keanggotaan DPRD II tertuang dalam undang-undang politik no.4
tahun 1999 yaitu berkaitan tentang susunan keanggotaan MPR, DPR, dan DPRD yang
benar-benar mencerminkan nilai kerakyatan.
·
Reformasi
partai politik
Demi
terwujudnya supra struktur politik yang benar-benar demokratis dan spiratif,
maka sangat penting untuk dilakukan penataan kembali infrastruktur politik,
terutama tentang partai politik. Untuk itu perlu dilakukan reformasi terhadap
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang partai politik. Pada masa
orde baru ketentuan tentang partai politik diatur dalam undang-undang politik
yaitu UU No.3 tahun 1975, serta UU No.3 tahun 1985 tentang partai politik dan
golongan karya. Dalam undang-undang tersebut ditentukan bahwa partai politik
dan golongan karya hanya meliputi tiga macam partai yaitu: partai persatuan
pembanguna(PPP), Golongan karya (Golkar), dan partai demokrasi indonesia(PDI).
Adapun syarat pembentukan partai politik tertuang dalam undang-undang no.2
tahun 1999, pasal 2. Berdasarkan ketentuaan UU tersebut warga negara diberi
kebebasan untuk membentuk partai politik, serta diberi kebebasan untuk
menentukan asas sebagai ciri serta program masing-masing. Atas ketentuaan UU
tersebut, maka bermunculanlah partai politik di era reformasi ini mencapai 114
partai politik. Namun dalam kenyataannya yang memenuhi syarat untuk mengikuti
pemilihan umum hanya 48 partai politik. Selain itu pelaksanaan pemilu juga
dilakukan perubahan untuk mewujudkan pemilihan umum yang benar-benar demokratis,
maka penyelenggara pemilu tersebut berdasarkan ketentuan UU no.3 tahun 1999,
bab III pasal 8.
ii.
Reformasi
atas kehidupan politik
Pancasila
sebagai dasar negara, asas kerohaniaan negara, sebagai sumber nilai dan norma
negara, suasana kerohanian dari UUD negara dalam implementasinya diperalat
sebagai sarana legitimilasi politik penguasa, untuk mempertahankan
kekuasaannya. Oleh karen itu, reformasi kehidupan politik harus benar-benar
demokratis dilakukan dengan jalan revitalisasi ideoligi pancasila, yaitu dengan
mengembalikan pancasila pada kedudukan serta fungsi yang sebenarnya,
sebagaimana dikehendaki oleh para pendiri negara yang tertuang dalam UUD 1945.
Reformasi kehidupan politik juga dilakukan dengan meletakkan cita-cita kehidupan
kenegaraan dan kebangsaan dalam satu kesatuaan waktu yaitu nilai masa lalu,
masa kini, dan kehidupan masa yang akan datang. Jadi, dengan sendirinya
kesemuanya ini harus diletakkan dalam kerangka nilai-nilai yang dimiliki oleh
masyarakat itu sendiri sebagai filsafat hidupnya yaitu nilai-nilai pancasila.
4. Pancasila
sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Sistem ekonomi indonesia pada masa orde baru
bersifat birokratik otoritan yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan dan
partisipasi dalam membuat keputusan-keputusan nasional hampir sepenuhnya berada
ditangan penguasa bekerjasama dengan kelompok militer dan kaum teknokrat.
Kebijaksanaan ekonomi yang selama ini diterapkan yang hanya mendasarkan pada
pertumbuhan dan mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa,
dalam kenyataannya hanya menyentuh kesejahteraan sekelompok kecil orang bahkan
penguasa. Langkah yang strategis dalam upaya melakukan reformasi ekonomi yang
berbasis pada ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai-nilai pancasila yang
mengutamakan kesejahteraan seluruh bangsa adalah sebagai berikut: keamanan
pangan dan mengembalikan kepercayaan, program rehabilitasi dan pemulihan
ekonomi, serta transformasi struktur, yaitu guna untuk memperkuat ekonomi
rakyat. Dengan sistem ekonomi yang mendasarkan nilai pada upaya terwujudnya
kesejahteraan seluruh bangsa maka peningkatan kesejahteraan akan dirasakan oleh
sebagian besar rakyat, sehingga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar