Model Pembelajaran
Mata Kuliah Anti-Korupsi
Sejauh gerakan melawan korupsi dijalankan di berbagai
belahan dunia, bisa diidentifikasi 4 (empat) pendekatan yang paling banyak
diadopsi oleh berbagai kalangan (Wijayanto, 2010) yaitu:
1. Pendekatan Pengacara (Lawyer approach)
Dalam pendekatan ini yang dilakukan adalah memberantas
dan mencegah korupsi melalui penegakan hukum, dengan aturan-aturan hukum yang
berpotensi menutup celah-celah tindak koruptif serta aparat hukum yang lebih
bertanggungjawab. Pendekatan ini biasanya berdampak cepat (quick impact) berupa
pembongkaran kasus dan penangkapan para koruptor, namun memerlukan biaya besar (high
costly), meskipun di Indonesia misalnya, tantangan terbesar justru berasal
dari para aparat hukum (kepolisian dan pengadilan) itu sendiri.
2. Pendekatan Bisnis (Business approach)
Dalam pendekatan ini yang dilakukan adalah mencegah terjadinya korupsi
melalui pemberian insentif bagi karyawan melalui kompetisi dalam kinerja.
Dengan kompetisi yang sehat dan insentif yang optimal maka diharapkan orang
tidak perlu melakukan korupsi untuk mendapatkan keuntungan.
3. Pendekatan Pasar atau Ekonomi (Market or Economist approach)
Dalam
pendekatan ini yang dilakukan adalah menciptakan kompetisi antar agen (sesama
pegawai pemerintah misalnya) dan sesama klien sehingga semua berlomba
menunjukkan kinerja yang baik (tidak korup) supaya dipilih pelayanannya.
4. Pendekatan Budaya (Cultural approach)
Dalam
pendekatan ini yang dilakukan adalah membangun dan memperkuat sikap
anti-korupsi individu melalui pendidikan dalam berbagai cara dan bentuk.
Pendekatan ini cenderung membutuhkan waktu yang lama untuk melihat
keberhasilannya, biaya tidak besar (low costly), namun hasilnya akan
berdampak jangka panjang (long lasting).
Keempat pendekatan diatas dapat dilakukan oleh pihak
manapun baik dari sektor pemerintah, sektor swasta, organisasi maupun unit-unit
masyarakat lainnya. Selama ini tiga pendekatan pertama yaitu pendekatan hukum,
pendekatan bisnis dan pendekatan pasar lebih banyak diterapkan karena dianggap
paling tepat untuk menangani kasus-kasus korupsi yang sudah terjadi dan
mencegah korupsi selanjutnya. Tetapi di Indonesia misalnya, meskipun Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat pemerintah sudah berhasil menuntaskan
berbagai kasus korupsi besar, berbagai instansi sudah melakukan upaya hukum dan
lingkungan kerja yang lebih berintegritas, kenyataannya masih saja banyak
terjadi kasus-kasus korupsi. Lebih memprihatinkan adalah begitu mudahnya
korupsi skala kecil (petty corruption) dilakukan oleh individu-individu
di dalam masyarakat, karena sesungguhnya korupsi besar berasal dari korupsi
kecil.
Disinilah perhatian terhadap pentingnya pendekatan budaya (cultural
approach) mulai menguat. Pendidikan formal maupun non formal akhirnya
menjadi pilihan. Secara umum, pendidikan ditujukan untuk membangun kembali
pemahaman yang benar dari masyarakat mengenai korupsi, meningkatkan kesadaran (awareness)
terhadap segala potensi tindak koruptif yang terjadi, tidak melakukan
tindak korupsi sekecil apapun, dan berani menentang tindak korupsi yang
terjadi. Tujuan praktis ini, bila dilakukan bersama-sama semua pihak, akan
menjadi gerakan masal yang akan mampu melahirkan bangsa baru yang bersih dari
ancaman dan dampak korupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar