Jumat, 23 Februari 2018

Model Pembelajaran Mata Kuliah Anti-Korupsi



Model Pembelajaran
Mata Kuliah Anti-Korupsi
Sejauh gerakan melawan korupsi dijalankan di berbagai belahan dunia, bisa diidentifikasi 4 (empat) pendekatan yang paling banyak diadopsi oleh berbagai kalangan (Wijayanto, 2010) yaitu:
1. Pendekatan Pengacara (Lawyer approach)
Dalam pendekatan ini yang dilakukan adalah memberantas dan mencegah korupsi melalui penegakan hukum, dengan aturan-aturan hukum yang berpotensi menutup celah-celah tindak koruptif serta aparat hukum yang lebih bertanggungjawab. Pendekatan ini biasanya berdampak cepat (quick impact) berupa pembongkaran kasus dan penangkapan para koruptor, namun memerlukan biaya besar (high costly), meskipun di Indonesia misalnya, tantangan terbesar justru berasal dari para aparat hukum (kepolisian dan pengadilan) itu sendiri.
2. Pendekatan Bisnis (Business approach)
Dalam pendekatan ini yang dilakukan adalah mencegah terjadinya korupsi melalui pemberian insentif bagi karyawan melalui kompetisi dalam kinerja. Dengan kompetisi yang sehat dan insentif yang optimal maka diharapkan orang tidak perlu melakukan korupsi untuk mendapatkan keuntungan.

3. Pendekatan Pasar atau Ekonomi (Market or Economist approach)
Dalam pendekatan ini yang dilakukan adalah menciptakan kompetisi antar agen (sesama pegawai pemerintah misalnya) dan sesama klien sehingga semua berlomba menunjukkan kinerja yang baik (tidak korup) supaya dipilih pelayanannya.
4. Pendekatan Budaya (Cultural approach)
Dalam pendekatan ini yang dilakukan adalah membangun dan memperkuat sikap anti-korupsi individu melalui pendidikan dalam berbagai cara dan bentuk. Pendekatan ini cenderung membutuhkan waktu yang lama untuk melihat keberhasilannya, biaya tidak besar (low costly), namun hasilnya akan berdampak jangka panjang (long lasting).
Keempat pendekatan diatas dapat dilakukan oleh pihak manapun baik dari sektor pemerintah, sektor swasta, organisasi maupun unit-unit masyarakat lainnya. Selama ini tiga pendekatan pertama yaitu pendekatan hukum, pendekatan bisnis dan pendekatan pasar lebih banyak diterapkan karena dianggap paling tepat untuk menangani kasus-kasus korupsi yang sudah terjadi dan mencegah korupsi selanjutnya. Tetapi di Indonesia misalnya, meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat pemerintah sudah berhasil menuntaskan berbagai kasus korupsi besar, berbagai instansi sudah melakukan upaya hukum dan lingkungan kerja yang lebih berintegritas, kenyataannya masih saja banyak terjadi kasus-kasus korupsi. Lebih memprihatinkan adalah begitu mudahnya korupsi skala kecil (petty corruption) dilakukan oleh individu-individu di dalam masyarakat, karena sesungguhnya korupsi besar berasal dari korupsi kecil.
Disinilah perhatian terhadap pentingnya pendekatan budaya (cultural approach) mulai menguat. Pendidikan formal maupun non formal akhirnya menjadi pilihan. Secara umum, pendidikan ditujukan untuk membangun kembali pemahaman yang benar dari masyarakat mengenai korupsi, meningkatkan kesadaran (awareness) terhadap segala potensi tindak koruptif yang terjadi, tidak melakukan tindak korupsi sekecil apapun, dan berani menentang tindak korupsi yang terjadi. Tujuan praktis ini, bila dilakukan bersama-sama semua pihak, akan menjadi gerakan masal yang akan mampu melahirkan bangsa baru yang bersih dari ancaman dan dampak korupsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar