BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Fungsi dan Peranan Pancasila
Makna Pancasila, memiliki fungsi dan
peranan yang luas dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Pancasila
sebagai dasar negara indonesia dan pandangan hidup bangsa Indonesia merupakan
sebuah tuntunan bagi setiap elemen-elemen negara yang wajib dijadikan pedoman
dalam hidup. Fungsi dan peranan Pancasila terus berkembang karena Pancasila
merupakan ideologi yang terbuka yang dapat digunakan dalam setiap zaman asalkan
tidak bersinggungan dengan nilai-nilai Pancasila. Fungsi dan Peranan Pancasila
terus berkembang sesuai dengan tuntutan zaman sehingga Pancasila mempunyai
predikat yang menggambarkan fungsi dan peranannya.
Fungsi dan Peranan Pancasila
- Dari Makna
Pancasila yang sangat luas dalam kehidupan bermasyarakat, bangsa dan bernegara
dapat diketahui dari fungsi dan peranan Pancasila. Fungsi dan Peranan Pancasila adalah
sebagai berikut....
- Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia : Hal ini berarti, Pancasila berfungsi dan berperan memberikan gerak atau dinamika, serta membimbing ke arah tujuan guna mewujudkan masyarakat Pancasila. Pancasila sebagai jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.
- Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia : Hal ini berarti, Pancasila berfungsi dan berperan dalam menunjukkan kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia.
- Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia : Pancasila berfungsi dan berperan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara atau penyelenggara negara. Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam Pembukaan UUD NRI (Negara Republik Indonesia) Tahun 1945 Alinea IV dan sebagai landasan konstitusional.
- Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara : DI dalam Pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan "Pancasila merupakan sumber segala hukum negara". Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah sesuai dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Aline IV. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
- Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur : Pancasila sebagai perjanjian luhur berarti bahwa pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI (sebagai wakil seluruh rakyat Indonesia) yang menetapkan dasar negara Pancasila secara konstitusional dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
- Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia :Pancasila yang dirumuskan dan terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, memuat cita-cita dan tujuan nasional (Alinea II dan IV). Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia,hal tersebut lalu dijabarkan ke dalam tujuan pembangunan nasional. Dengan kata lain, Pembukaan UUD NRI Tahun1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi, yaitu Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila juga merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
- Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia : Dalam hal ini Pancasila disebut dengan way of life, weltanschauung, pandangan dunia, pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk hidup. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk sehari-hari. Artinya, Pancasila diamalkan dalam hidup sehari-hari. Dengan demikian, Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala seperti yang terpancar pada sila Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
- Pancasila Sebagai Moral Pembangunan : Hal ini mengandung maksud nilai-nilai luhur Pancasila (norma-norma yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945) dijadikan tolok ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya.
- Pembangunan Nasional Sebagai Pengamalan Pancasila :Pancasila di samping sebagai dasar negara juga merupakan tujuan nasional. Tujuan ini dapat diwujudkan melalui pembangunan nasional. Dengan perkataan lain, untuk mewujudkan nilai-nilai luhur Pancasila harus dilaksanakan pembangunan nasional di segala bidang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Jadi, fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara
sesuai dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, dan pada hakikatnya adalah sebagai
sumber dari segala sumber hukum negara.
B.
Kendala Pancasila sebagai Ideologi Nasional
Dalam
masyarakat majemuk seperti di Indonesia, terdapat potensi konflik yang besar
mengingat adanya berbagai nilai-nilai yang dianut oleh berbagai kelompok
masyarakat, dan hal ini dapat pula bertentangan dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila. Untuk itu perlu diketahui kendala yang ada, baik
itu dari negara sendiri maupun dari luar negeri.
1. Paham
individualistis. Negara adalah masyarakat hukum yang disusun atas kontrak semua
individu dalam masyarakat. Disini kepentingan harkat dan martabat manusia
dijunjung tinggi. Hak kebebasan individu hanya dibatasi oleh hak yang sama yang
dimiliki individu lain, bukan oleh kepentingan masyarakat.
2. Paham
golongan (Class Theory). Negara adalah suatu susunan golongan (kelas) untuk
menindas kelas lain. Paham ini berhubungan dengan paham materialisme sejarah
(suatu ajaran yang bertitik tolak pada hubungan-hubungan produksi dan
kepemilikan sarana produksi serta berakibat pada munculnya dua kelas yang
bertentangan, kelas buruh dan kelas majikan dan semua itu terjadi dan berada
dalam sejarah kehidupan manusia).
3. Isu,
penyebaran berita bohong dan fitnah atau desas desus dengan tujuan
tertentu.
4. Gejala-gejala
negative, antara lain pola hidup konsumtif, sikap mental individualistis,
pemaksaan kehendak , kemalasan, penurunan disiplin, dll.
5. Perbuatan
dan tingkah laku yang mengganggu dan melanggar hukum.
6. Tantangan
disintegrasi, adanya perpecahan-perpecahan yang disebabkan tidak puasnya
sikap daerah menimbulkan permasalahan-permasalahan yang dapat
menghancurkan persatuan dan kesatuan NKRI, seperti lepasnya Timor Timur
pada tahun 1999.
7. Permesta
dan pemberontakan-pemberontakan lainnya sejak jaman Revolusi.
8. Tantangan
dari masalah agama: adanya usaha-usaha yang timbul karena keinginan untuk
mengganti Pancasila dengan simbol-simbol keagamaan, antara lain: Gerakan
Republik Maluku Selatan (RMS), Pemberontakan DI/TII dan lain-lain.
9. Tantangan
dari masalah SARA: adanya perpecahan yang mengatas namakan SARA
menyebabkan beberapa peristiwa yang dapat menghancurkan Pancasila antara
lain: Peristiwa Poso, Peristiwa Tanjung Periok, Peristiwa Mei 1998, dan
masih banyak lagi.
10. Adanya
tantangan dari ideologi lain yang ingin mengganti ideologi Pancasila dengan
ideologi lainnya seperti ideologi Komunisme yang berasal dari China dan Soviet.
Atau ideologi Liberal dalam Peristiwa Ratu Adil dan Pembantaian di
Sulawesi oleh Westerling.
11. Adanya
intervensi dari negara lain untuk menghancurkan NKRI contohnya privatisasi
BUMN atau campur tangan Amerika dalam penanganan hukum dan keamanan di
Indonesia.
Oleh
karena itu, Pancasila bagaimana pun juga akan berusaha untuk tetap
mempertahankan diri dari segala macam tantangan tersebut demi kelangsungan
negara Indonesia.
C.
Kontribusi Penulis
Ideologi
sangatlah penting bagi suatu negara. Negara tidak bisa berdiri tanpa adanya
ideologi. Setiap negara memiliki ideologinya masing-masing. Cina memiliki
ideologi komunis. Amerika Serikat memiliki ideologi liberal. Sedangkan negara
kita tercinta Indonesia memiliki Ideologi Pancasila. Ideologi pancasila sangatlah
sesuai dengan negara indonesoia yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa,
agama, ras, dan adat-istiadat. Pancasila berasal dari pemikiran para tokoh
kemerdekaan dengan mencurahkan semua pemikiran yang dimiliki. Ideologi
pancasila sangat sempurna dan tidak bisa dikurangi atau ditambah. Karena itulah
pancasila sangat penting dijadikan sebagai Ideologi Nasional.
Di zaman yang semakin moderen ini. Gelombang globalisasi
semakin cepat brgerak. Jika kita tidak dapat berpegang teguh pada ideologi pancasila
maka kita akan terombang-ambing oleh paham dari luar yang tidak sesuai dengan
Ideologi Pancasila. Permasalahan yang timbul belakangan ini adalah karena tidak
bisa menyaring informasi yang masuk bersamaan dengan gelombang globalisasi.
Masyarakat mulai melakukan budaya-budaya yang tidak sesuai dengan Ideologi
Pancasila.
Masyarakat
mulai menganggap seks bebas, minuman keras, rokok, dan narkoba sebagai hal yang
wajar. Para masyarakat juga mulai melalaikan ajaran-ajaran agamanya. Masyarakat
mudah terpengaruh dengan isu-isu yang berkaitan dengan SARA. Seperti yang baru
saja terjadi akhir-akhir ini, isu tentang dugaan penistaan agama oleh Ahok. Isu
tersebut dengan cepat menyebar dan menjadi trending topik di seluruh Indonesia.
Salah satu ormas agama di Indonesia melakukan aksi demo besar-besaran pada
tanggal 4 November lalu. Lebih dari 100.000 orang turun ke jalan untuk demo.
Mereka berjanji demo berlangsung secara damai. Awalnya demo berlangsung damai,
namun pada malam hari mulai terjadi kericuhan. Hal ini sangat disayangkan.
Karena hal tersebut sangat merugikan orang lain. Masa juga mengatakan akan
mengadakan demo lagi pada tanggal 25 November, namun demo tersebut dibatalkan.
Baru-baru ini demo dilakukan lagi pada tanggal 2 Desember. Hal ini seharusnya
tidak perlu dilakukan lagi, karena pihak kepolisian sudah berjanji akan
mengusut kasus ini sampai selesai. Ini menandakan bahwa masyarakat mulai
meninggalkan pancasila sebagai Ideologi Nasional dan mulai mementingkan
kepentingan individu dan kelompok tertentu.
Para
masyarakat yang mulai menganut budaya asing mulai merasakan dampak yang
tidak diinginkan. Mereka mulai
terjangkit penyakit yang berkaitan dengan organ-organ reproduksi, kecanduan
alkohol, kecanduan narkoba, dan melakukan tindakan kriminal.
Dampak
dari demo tersebut adalah persatuan yang dibangun dimasyarakat mulai
renggang. Rasa aman untuk beribadah
antar umat beragama mulai hilang. Masyarakat mulai memandang negatif masyarakat
lain yang menganut paham atau agama berbeda. Selain itu masyarakat juga mulai
renggang dalam hubungan sosial. Masyarakat mulai kurang nyaman melaukan
hubungan atau kontak sosial dengan sesama masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar