Selasa, 20 Februari 2018

makalah: Pancasila Sebagai Ideologi Nasional



BAB II
PEMBAHASAN


A. Fungsi dan Peranan Pancasila
            Makna Pancasila, memiliki fungsi dan peranan yang luas dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Pancasila sebagai dasar negara indonesia dan pandangan hidup bangsa Indonesia merupakan sebuah tuntunan bagi setiap elemen-elemen negara yang wajib dijadikan pedoman dalam hidup. Fungsi dan peranan Pancasila terus berkembang karena Pancasila merupakan ideologi yang terbuka yang dapat digunakan dalam setiap zaman asalkan tidak bersinggungan dengan nilai-nilai Pancasila. Fungsi dan Peranan Pancasila terus berkembang sesuai dengan tuntutan zaman sehingga Pancasila mempunyai predikat yang menggambarkan fungsi dan peranannya. 
Fungsi dan Peranan PancasilaDari Makna Pancasila yang sangat luas dalam kehidupan bermasyarakat, bangsa dan bernegara  dapat diketahui dari fungsi dan peranan Pancasila. Fungsi dan Peranan Pancasila adalah sebagai berikut....
  • Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia Hal ini berarti, Pancasila berfungsi dan berperan memberikan gerak atau dinamika, serta membimbing ke arah tujuan guna mewujudkan masyarakat Pancasila. Pancasila sebagai jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia. 
  • Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa IndonesiaHal ini berarti, Pancasila berfungsi dan berperan dalam menunjukkan kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia. 
  • Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia Pancasila berfungsi dan berperan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara atau penyelenggara negara. Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam Pembukaan UUD NRI (Negara Republik Indonesia) Tahun 1945 Alinea IV dan sebagai landasan konstitusional. 
  • Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum NegaraDI dalam Pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan "Pancasila merupakan sumber segala hukum negara". Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah sesuai dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Aline IV. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. 
  • Pancasila Sebagai Perjanjian LuhurPancasila sebagai perjanjian luhur berarti bahwa pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI (sebagai wakil seluruh rakyat Indonesia) yang menetapkan dasar negara Pancasila secara konstitusional dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. 
  • Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia :Pancasila yang dirumuskan dan terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, memuat cita-cita dan tujuan nasional (Alinea II dan IV). Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia,hal tersebut lalu dijabarkan ke dalam tujuan pembangunan nasional. Dengan kata lain, Pembukaan UUD NRI Tahun1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi, yaitu Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila juga merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. 
  • Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa IndonesiaDalam hal ini Pancasila disebut dengan way of life, weltanschauung, pandangan dunia, pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk hidup. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk sehari-hari. Artinya, Pancasila diamalkan dalam hidup sehari-hari. Dengan demikian, Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala seperti yang terpancar pada sila Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. 
  • Pancasila Sebagai Moral PembangunanHal ini mengandung maksud nilai-nilai luhur Pancasila (norma-norma yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945) dijadikan tolok ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya. 
  • Pembangunan Nasional Sebagai Pengamalan Pancasila :Pancasila di samping sebagai dasar negara juga merupakan tujuan nasional. Tujuan ini dapat diwujudkan melalui pembangunan nasional. Dengan perkataan lain, untuk mewujudkan nilai-nilai luhur Pancasila harus dilaksanakan pembangunan nasional di segala bidang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.  
Jadi, fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, dan pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. 

B. Kendala Pancasila sebagai Ideologi Nasional
            Dalam masyarakat majemuk seperti di Indonesia, terdapat potensi konflik yang besar mengingat adanya berbagai nilai-nilai yang dianut oleh berbagai kelompok masyarakat, dan hal ini dapat pula bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Untuk itu perlu diketahui kendala yang ada, baik itu dari negara sendiri maupun dari luar negeri.
1.      Paham individualistis. Negara adalah masyarakat hukum yang disusun atas kontrak semua individu dalam masyarakat. Disini kepentingan harkat dan martabat manusia dijunjung tinggi. Hak kebebasan individu hanya dibatasi oleh hak yang sama yang dimiliki individu lain, bukan oleh kepentingan masyarakat.
2.      Paham golongan (Class Theory). Negara adalah suatu susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Paham ini berhubungan dengan paham materialisme sejarah (suatu ajaran yang bertitik tolak pada hubungan-hubungan produksi dan kepemilikan sarana produksi serta berakibat pada munculnya dua kelas yang bertentangan, kelas buruh dan kelas majikan dan semua itu terjadi dan berada dalam sejarah kehidupan manusia).
3.      Isu, penyebaran berita bohong dan fitnah atau desas desus dengan tujuan tertentu.
4.      Gejala-gejala negative, antara lain pola hidup konsumtif, sikap mental individualistis, pemaksaan kehendak , kemalasan, penurunan disiplin, dll.
5.      Perbuatan dan tingkah laku yang mengganggu dan melanggar hukum.
6.      Tantangan disintegrasi, adanya perpecahan-perpecahan yang disebabkan tidak puasnya sikap daerah menimbulkan permasalahan-permasalahan yang dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan NKRI, seperti lepasnya Timor Timur pada tahun 1999.
7.      Permesta dan pemberontakan-pemberontakan  lainnya sejak jaman Revolusi.
8.      Tantangan dari masalah agama: adanya usaha-usaha yang timbul karena keinginan untuk mengganti Pancasila dengan simbol-simbol keagamaan, antara lain: Gerakan Republik Maluku Selatan (RMS), Pemberontakan DI/TII dan lain-lain.
9.      Tantangan dari masalah SARA: adanya perpecahan yang mengatas namakan SARA menyebabkan beberapa peristiwa yang dapat menghancurkan Pancasila antara lain: Peristiwa Poso, Peristiwa Tanjung Periok, Peristiwa Mei 1998, dan masih banyak lagi.
10.  Adanya tantangan dari ideologi lain yang ingin mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi lainnya seperti ideologi Komunisme yang berasal dari China dan Soviet. Atau ideologi Liberal dalam Peristiwa Ratu Adil dan Pembantaian di Sulawesi oleh Westerling.
11.  Adanya intervensi dari negara lain untuk menghancurkan NKRI contohnya privatisasi BUMN atau campur tangan Amerika dalam penanganan hukum dan keamanan di Indonesia.
              Oleh karena itu, Pancasila bagaimana pun juga akan berusaha untuk tetap mempertahankan diri dari segala macam tantangan tersebut demi kelangsungan negara Indonesia.
C. Kontribusi Penulis
            Ideologi sangatlah penting bagi suatu negara. Negara tidak bisa berdiri tanpa adanya ideologi. Setiap negara memiliki ideologinya masing-masing. Cina memiliki ideologi komunis. Amerika Serikat memiliki ideologi liberal. Sedangkan negara kita tercinta Indonesia memiliki Ideologi Pancasila. Ideologi pancasila sangatlah sesuai dengan negara indonesoia yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa, agama, ras, dan adat-istiadat. Pancasila berasal dari pemikiran para tokoh kemerdekaan dengan mencurahkan semua pemikiran yang dimiliki. Ideologi pancasila sangat sempurna dan tidak bisa dikurangi atau ditambah. Karena itulah pancasila sangat penting dijadikan sebagai Ideologi Nasional.
            Di zaman yang semakin moderen ini. Gelombang globalisasi semakin cepat brgerak. Jika kita tidak dapat berpegang teguh pada ideologi pancasila maka kita akan terombang-ambing oleh paham dari luar yang tidak sesuai dengan Ideologi Pancasila. Permasalahan yang timbul belakangan ini adalah karena tidak bisa menyaring informasi yang masuk bersamaan dengan gelombang globalisasi. Masyarakat mulai melakukan budaya-budaya yang tidak sesuai dengan Ideologi Pancasila.
Masyarakat mulai menganggap seks bebas, minuman keras, rokok, dan narkoba sebagai hal yang wajar. Para masyarakat juga mulai melalaikan ajaran-ajaran agamanya. Masyarakat mudah terpengaruh dengan isu-isu yang berkaitan dengan SARA. Seperti yang baru saja terjadi akhir-akhir ini, isu tentang dugaan penistaan agama oleh Ahok. Isu tersebut dengan cepat menyebar dan menjadi trending topik di seluruh Indonesia. Salah satu ormas agama di Indonesia melakukan aksi demo besar-besaran pada tanggal 4 November lalu. Lebih dari 100.000 orang turun ke jalan untuk demo. Mereka berjanji demo berlangsung secara damai. Awalnya demo berlangsung damai, namun pada malam hari mulai terjadi kericuhan. Hal ini sangat disayangkan. Karena hal tersebut sangat merugikan orang lain. Masa juga mengatakan akan mengadakan demo lagi pada tanggal 25 November, namun demo tersebut dibatalkan. Baru-baru ini demo dilakukan lagi pada tanggal 2 Desember. Hal ini seharusnya tidak perlu dilakukan lagi, karena pihak kepolisian sudah berjanji akan mengusut kasus ini sampai selesai. Ini menandakan bahwa masyarakat mulai meninggalkan pancasila sebagai Ideologi Nasional dan mulai mementingkan kepentingan individu dan kelompok tertentu.
Para masyarakat yang mulai menganut budaya asing mulai merasakan dampak yang tidak  diinginkan. Mereka mulai terjangkit penyakit yang berkaitan dengan organ-organ reproduksi, kecanduan alkohol, kecanduan narkoba, dan melakukan tindakan kriminal.
Dampak dari demo tersebut adalah persatuan yang dibangun dimasyarakat mulai renggang.  Rasa aman untuk beribadah antar umat beragama mulai hilang. Masyarakat mulai memandang negatif masyarakat lain yang menganut paham atau agama berbeda. Selain itu masyarakat juga mulai renggang dalam hubungan sosial. Masyarakat mulai kurang nyaman melaukan hubungan atau kontak sosial dengan sesama masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar