KEPEMILIKAN DAN AKAD
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Definisi Teori Kepemilikan
Adalah hubungan antara manusia dengan harta yang di tetapkan oleh syara’ di mana manusia memiliki kewenangan khusus untuk melakukan transaksi terhadap harta tersebut, sepanjang tidak di temukan hal yang melarangnya.
Kepemilikan : Sesuatu yang di miliki oleh manusia baik berupa harta benda (dzat) atau nilai manfaat.
Kepemilikan secara bahasa : Pemilikan manusia atas suatu harta dan kewenangan untuk bertransaksi secara bebas.
Kepemilikan menurut ulama fiqh : Keistimewaan atas suatu benda yang menghalangi pihak lain bertindak atasnya dan memungkinkan pemiliknya untuk bertransaksi secara langsung di atasnya selama tidak ada halangan syara’.
Secara asal , harta benda boleh di miliki.Namun, terdapat beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk memiliki harta tersebut.Seperti harta yang di khususkan untuk memenuhi kebutuhan dan manfaat public (fasilitas umum) seperti jalan umum,jembatan,benteng,sungai,laut , museum, perpustakaan umum dan lainnya.Harta ini tidak bisa di privatisasi dan di miliki oleh individu, namun ia harus tetap jadi asset public untuk di manfaatkan bersama. Selain itu, ada juga harta tidak bisa di miliki kecualidi benarkan oleh syara’, seperti harta yang di wakafkan dan aset – aset baitul mal.Harta wakaf tidak boleh di perjual belikan atau di hibahkan , kecuali telah rusak atau biaya perawatannya lebih mahal dari pada penghasilan yang di dapatkan.
Dilihat dari unsur harta (benda dan manfaat), kepemilikan dapat dibedakan menjadi milk at-tamm dan milk an-naqis. Milk at-tamm adalah kepemilikan terhadap harta benda sekaligus manfaatnya, pemilik memiliki hak mutlak atas kepemilikan ini tanpa dibatasi oleh waktu, Seperti jual beli, Mekanisme hukum waris, ataupun wasiat.
Sedangkan Milk an-naqish (kepemilikan tidak sempurna) adalah kepemilikan atas salah satu unsur harta benda saja. Milk an-naqish dapat dikatagorikan sebagai berikut.
1. Kepemilikan Benda
Dalam kepemilikan ini bentuk fisik harta dimiliki oleh seseorang ,namun manfaat benda tersebut dimiliki orang lain. Seperti, ada pemilik rumah memberikan wasiat kepada orang lain untuk menempati rumahnya, atau menanami kebun yang dimilikinya selama 3 tahun, misalnya. Ketika pemilik rumah tersebut meninggal pada tahaun pertama, maka bentuk fisik rumah tersebut menjadi milik ahli waris, sedangkan manfaat rumah tersebut (sebagai tempat tinggal) tetap menjadi milik orang yang diberi wasiat sampai batas akhir 3 tahun.
Ahli waris tidak berhak untuk menempati rumah tersebut sampai batas akhir 3 tahun, ia hanya memiliki hak fisik rumah tersebut. Ketika jangaka waktu 3 tahun telah usai, hak manfaat kembali kepada ahli waris, dan ia kembali memiliki hak kepemilikan yang sempurna (milk at-tamm)
2. Kepemilikan Manfaat
Adalah hak untuk memanfaatkan harta benda orang lain melalui sebab sebab yang di benarkan oleh syara’.Terdapat 5 sebab yang dapat menimbulkan kepemilikan manfaat,yakni I’arah,Ijarah,Waqf,Wasiat,Ibahah.
I’arah adalah pemindahan kepemilikan manfaat tanpa adanya kompensasi. Musta’ir (orang yang meminjami) diperbolehkan untuk meminjamkan kepada oaring lain, namun dia tidak boleh menyewakannya (Ijarah)
Ijarah adalah pemindahan kepemilikan manfaat dengan adanya kompensasi. Penyewa berhak mendapatkan manfaat atas atas barang yang di sewa , namun tidak memiliki hak apa pun atas bentuk fisik barang yang disewakan. Hak yang dimiliki hanyalah hak manfa’at.
Waqf adalah menahan harta benda milik seseorang dimana manfaat benda tersebut diperuntukkan kepada orang yang diwakafi. Mauquf ‘alaih diperkenankan untuk mengambil nilai manfaat tersebut untuk dirinya sendiri ataupun orang lain. Selain itu ia juga berhak untuk meproduktifkan asset waqf dengan ijin dari waqif.
Wasiat adalah sebuah kesepakatan dimana seseorang memberikan wasiat kepada orang lain untuk mengambil suatu nilai manfaat. Orang yang diberi wasiat berhak menikmati manfaat, baik
Ibahah adalah sebuah perizinan untuk mengkonsumsi barang atau menggunakannya ,perizinan dalam hal ini hanyalah diperuntukkan untuk orang yang di beri ,ia tidak boleh melimpahkan izin tersebut kepada orang lain. Seperti izin untuk memakan makanan, mengendarai kendaraan, izin menggunakan fasilitas umum, jalan raya, jembatan, taman, dan lainnya.
3. Sebab – Sebab Kepemilikan.
Sebab sebab kepemilikan yang di akui oleh syariah ada 4,yakni
A. Istila’ al-Mubahat
Adalah cara pemilikan melalui penguasaan terhadap harta yang belum dikuasai atau dimiliki pihak lain. Misalnya air yang masih berada pada sumbernya, ikan yang berada di lautan, hewan dan pohonan kayu di hutan, dan lainnya.
B. Al- Uquud
Akad adalah pertalian antara ijab dan qobul sesuai dengan ketentuan syara’ yang menimbulkan pengaruh terhadap objek akad. Akad jual beli, hibah, wasiat dan sejenisnya merupakan sumber kepemilikan yang paling penting.
C. Al- Khalafiyah
Penggantian seseorang atau sesuatau yang baru menempati posisi pemilikkan yang lama, dengan demikian dapat dibedakan menjadi dua katagori.
Pertama, adalah penggantian atas seseorang oleh orang lain , misalnya dalam hal hukum waris
Kedua, Penggantian benda atas benda lain nya, seperti yang terjadi pada tadlmin (pertanggungan) ketikan seseoaran merusakkan atau menghilangkan harta benda oaring lain, atau pada ta’wild (pengganti kerugian) ketika seseorang mengenakan atau menyebapkan kerusakan harta benda orang lain.
D. Al-Tawallud minal Mamluk
Adalah sesuatu yang dihasilkan dari sesuatau yang lainnya, setiap pranakan atau segala sesuatu yang tumbuh(muncul) dari harta milik adalah pemiliknya. Seperti binatang yang bertelur, berkembang biak,menghasilkan air susu, kebun yang menghasilkan buah-buahan dan lainya.
4. Kepemilikan Individu
Adalah izin dari syara’ atau Allah SWT yang memungkinkan siapa saja untuk memanfaatkan zat maupun kegunaan atau utilyti suatu barang serta memperoleh kompensasi baik karena barangnya di ambil kegunaannya oleh orang lain seperti di sewa maupun karna di konsumsi untuk di habiskan zatnya seperti di beli dari barang tersebut atau(an-Nabhani,1996;Yusanto, 1998) Setiap orang bisa memiliki barang atau harta melalui cara tertentu,yang di sebut sebab-sebab kepemilikan.
5. Kepemilikan Umum
Adalah izin dari syariat kepada masyarakat secara bersama sama memanfaatkan sumber daya alam.seperti,air,api,bahan bakar,listrik,gas padang rumput (hasil hutan),barang yang memang tidak mungkin di miliki individu seperti sungai,danau,jalan,lautan,udara,masjid dan lain lain. Serta barang barang yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti emas,perak,minyak,dan lain- lain.
B. Devinisi Teori Akad
Secara linguistic,akad memiliki makna “ar-rabtu” yang berarti menghubungkan atau mengikatkan,antara beberapa ujung sesuatu. Dalam arti yang luas akad dapat di artikan sebagai ikatan antara beberapa pihak. Makna linguistic ini lebih dekat di kenal dengan makna istilah fiqh yang bersifat umum,yakni keinginan seseorang untuk melakukan sesuatu,baik ke inginan tersebut bersifat pribadi atau diri sendiri,seperti talak,sumpah ataupun terkait dengan keinginan pihak lain untuk mewujudkannya seperti jual beli,sewa dan lainnya. Secara istilah ,akad memiliki makna khusus. Akad adalah hubungan atau keterkaitan antara ijab dan kobul atas diskursus yang di benarkan oleh syara’ dan memiliki implikasi hukum tertentu.
Asal-usul akad yaitu bagian dari tasharruf ,tasharruf adalah segala yang keluar dari seorang manusia dengan kehendaknya dan syara’ menetapkan beberapa haknya. Tasharruf sendiri di bagi menjadi dua yaitu qauli dan fi’li. Tasharruf qouli adalah yang keluar dari lidah manusia sedangkan yang fi’li adalah usaha yang dilakukan manusia dengan tenaga dan badannya selain lidah.
1.Akad menurut bahasa mempunyai beberapa arti antara lain
Mengikat
Mengumpulkan dua ujung tali dan mengikat salah satunya dengan yang lain sehingga bersambung kemudian keduanya menjadi sepotong benda.
Sambungan
Sambungan yang memegang kedua ujung tali itu dan mengikatnya.
Janji
Siapa saja yang menepati janjinya dan takut kepada Allah,sesungguhnya Allah mengasihi orang-orang yang taqwa.
2. Akad dan Iltizam
Iltizam adalah setiap transaksi yang dapat menimbulkan pindahnya,munculnya ataupun berakirnya suatu hak,baik transaksi tersebut atas kehendak pribadi diri sendieri atau kehendak orang lain. Seperti akad jual beli, sewa menyewa dan lainnya, wqqf, ju’alah, ibra’ wasiat bukanlah merupakan bentuk akad, tapi merupakan iltizam karena dibangun atas satu kehendak.
3. Akad dan Tasharruf
Tasharruf adalah segala ucapan atau tindakan seseorang atas kehendaknya,dan memiliki aplikasi hukum tertentu,baik hal ini memberikan kemaslahatan bagi dirinya ataupun tidak. Tasharruf meliputi segala ucapan yang di keluarkan seseorang. Seperti dalam jual beli,hibah,waqf ataupun meliputi tindakan seperti menyimpan barang,melakukan kegiatan konsumsi dan lainnya.
4. Rukun akad
Rukun bisa di artikan sebagai perkara yang di jadikan sebagai landasan atas wujudnya (eksis) sesuatu dan merupakan bagian inheren atas hakikat sesuatu itu. Rukun akad dapat di devinisikan sebagai segala sesuatu yang bisa di gunakan untuk mengungkapkan kesepakatan atas dua kehendak,atau sesuatu yang bisa disamakan dengan hal itu dari tindakan,isyarat atau korespondensi.
Setelah mengetahui, rukun akad adalah perbuatan yang di buat oleh dua orang atau lebih berdasarkan keridhoan masing masing ,rukun-rukun akad adalah aqid(pihak yang berakad),ma’qud alaih(objek akad),shighat al ‘aqd.
5.Syarat- syarat Akad
Syarat umum akad antara lain :
Kedua orang yang melakukan akad cakap bertindak atau ahli
Yang dijadikan obyek akad dapat menerima hukumnya
Akad itu di ijinkan oleh syara’,dilakukan oleh orang yang mempunyai hak melakukannya walaupun dia bukan aqid yang memiliki barang.
Janganlah akad itu yang dilarang oleh syra’ seperti jual beli mulasama.
amanah.
Ijab itu brjalan terus,tidak di cabut sebelum menjadi kobul.
Ijab dan qobul mesti bersambung.
6. Macam-macam Akad
Setelah di jelaskan syarat akad ,pada bagian ini akan di jelaskan macamnya yaitu :
Akad Munjiz
Akad yang dilakukan langsung pada waktu selesainya akad.
Contoh: “Aku menjual rumah ini kepada anda dengan harga sekian.” Lalu pihak kedua berkata “aku terima”, denga itu. Seluruh konsekwensi hukum yang telah ditetapkan wajib dilaksanakan.
Akad Mu’alaq
Akad yang ada di dalam pelaksanaanya terdapat syarat yang telah di tentukan dalam akad.
Contoh: “ Aku menjual pakaianku in jika engkau membayarnya”. Dengan demikian, orang itu telah menggantungkan jual beli pada terealisasinya rabaan. Redaksi tersebut tidak mengharuskan jual beli jika pakaian itu tidak diraba.
Akad Mudhafi
Akad yang di dalam pelaksanaannya terdapat syarat mengenai penanggulangan pelaksanaan akad,pernyataan yang di tangguhkan pelaksanaannya hingga waktu yang di tentukan.
Contoh: “ Aku mey\nyeakan rumahku ini selama satu tahun dengan sewa satu juta mulai bulan depan , dengan syarat, uang sewanya dibayar dimuka” kemudian pihak kedua berkata “Aku terima”.
Secara hukum akad ini terjadi, tetapi konsekwensi hukumnya tidak ditetapkan kecuali setelah datangnya waktu yang dijadikan sandaran akad tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar