Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan
bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada diwilayah tersebut. Negara merupakan
pengorganisasian masyarkaat yang mempunyai rakyat terhadap suatu wilayah dengan
terdapat sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Istilah negara
berasal bahasa Sanskerta, yaitu nagari (kota) yang berarti kota.
1. Pengertian Negara Secara
Etimologi
Secara etimologi, kata negara berasal dari
kata staat (belanda dan jerman); state (Inggris); etat (Prancis); status atau statum (latin).
Dalam setiap kata tersebut berarti meletakkan daam keadaan berdiri";
"menempatkan"; atau "membuat berdiri".Fungsi dari adanya negara adalah untuk memudahkan rakyatnya dalam mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut dengan konstitusi, termasuk di dalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.
2. Pengertian Negara Menurut
Definisi Para Ahli
Ada beberapa
pengertian negara yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain sebagai
berikut...
- Aristoteles : Menurut Aristoteles, pengertian negara adalah suatu politik yang mengadakan persekutuan dengan tujuan untuk mencapai kehidupa sebaik mungkin.
- R. Kranenburg : Menurut R. Kranenburg, pengertian negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.
- Hans Kelsen : Menurut Hans Kelsen yang menyatakan bahwa negara adalah suatu susunan pergaulan hidup besama tanpa adanya suatu paksaan.
- Jean Bodin : Menurut Jean Bodin, pengertian negara adalah suatu persekutuan dari keluarga yang dipimin seorang pemimpin yang menggunakan akal sehat dan memiliki kedaulatan.
- George Jellinek : Menurut George Jellinek, pengertian negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
- Hegel : Menurut Hegel yang menyatakan bahwa negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintetis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
- Roger F. Soltau : Menurut Roger F. Soltau menyatakan bahwa negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Prof. R. Djokosoetono : Menurut Prof. R. Djokosoetono menyatakan negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Prof. Mr. Soenarto : Menurut Prof. Mr. Soenarto yang menyatakan negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, di mana kekuasaan negara yang berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
3. Sifat - Sifat Negara
Negara
adalah suatu bentuk organisasi yang khas, yang menjadikan dirinya berbeda
dengan organisasi kemarsyarakatan yang lainnya. Hal ini dilihat dari
sifat-sifatnya yang khas atau khusus. Sifat-sifat khusus ini pada hakikatnya
merupakan perwujudan dari kedaulatan yang dimiliki negara dan yang hanya
tedapat negara saja. Miriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik
menyatakan bahwa sifat-sifat negara terdapat ada tiga antara lain sebagai
berikut,,,
- Sifat Memaksa : Sifat memaksa dalam negara berarti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk melakukan pemaksaan adalah adanya tentara, politik dan alat penegak/penjamin hukum lainnya. Tujuan dari sifat memaksa adalah agar semua peraturan perundang-undangan yang berlaku ditaati sehingga kemanan dan ketertiban dalam suatu negara tercapai. Bagi yang tidak menaati segala peraturan akan diberi sanksi baik berupa hukuman penjara maupun hukum yang bersifat kebendaan/materi, seperti berupa denda.
- Sifat Monopoli : Sifat monopoli dalam negara adalah untuk menetapkan tujuan bersama masyarakat. Seperti negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.
- Sifat Mencakup Semua: Semua peraturan perundangan-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Jadi, tidak ada seorang pun yang kebal dengan hukum. Hal ini perlu untuk menjaga kewibawaan hukum dan tujuan negara yang dicita-citakan masyarakat dapat dicapai.
4. Macam-Macam Fungsi Negara
Negara dapat
dipandang sebagai kumpulan manusia yang hidup bersama untuk mewujudkan tujuan
bersama. Setiap negara mempunyai tujuan nasional yang berbeda-beda. Namun, pada
hakikatny mempunyai tujuan akhir yang sama, yaitu untuk mewujudkan kebahagian
bagi rakyatnya. Antara tujuan negara dan dan fungsi negara terdapat hubungan
yang erat. Tujuan negara adalah cita-cita yang hendak dicapai oelh negara.
Sedangkan fungsi negara adalah peranan negara untuk mewujudkan cita-cita
tersebut. Macam-macam fungsi negara adalah sebagai berikut...
- Fungsi keamanan dan ketertiban : Negara memiliki fungsi kemanan dan ketertiban yang mengandung maksud bahwa negara menjaga kemanan dan ketentraman dalam masyarakat, serta mencegah bentrokan antarkelompok atau antarindividu.
- Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya : Fungsi ini sngat penting, yakni mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang pada hakikatnya merupakan tujuan negara itu sendiri.
- Fungsi pertahanan : Hal ini mengandung maksud bahwa negara berfungsi untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Oleh karena itu, negara perlu memiliki alat-alat pertahanan yang kuat dan canggih.
- Fungsi keadilan : Hal ini mengandung maksud bahwa negara memperlakukan setiap orang secara adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi negara
menurut teori para ahli - Di dalam teori kenegaraan, dikenal beberapa fungsi kekuasaan negara
yang utama. Fungsi kekuasaan negara dalam teori kenegaraan adalah sebagai
berikut..
a. Trias Politika
Teori Trias Politika dikemukakan oleh Monstesquieu. Teori ini dibagi menjadi tiga fungsi antara lain sebagai berikut..
a. Trias Politika
Teori Trias Politika dikemukakan oleh Monstesquieu. Teori ini dibagi menjadi tiga fungsi antara lain sebagai berikut..
- Fungsi legislatif (membuat undang-undang)
- Fungsi eksekutif (melaksanakan undang-undang)
- Fungsi yudikatif (mengadili pelanggaran terhadap undang-undang)
Setiap
fungsi tersebut terpisah satu dengan lainnya. Maksud pemisahan fungsi tersebut
adalah sebagai berikut..
- agar kekuasaan pemerintahan tidak terpusat pada satu tangan saja (raja)
- untuk mencegah tindakan sewenang-wenang
- untuk menjamin adanya kebebasan berpolitik
b. Teori
dari John Locke
John Locke membagi fungsi negara menjadi tiga antara lain sebagai berikut..
John Locke membagi fungsi negara menjadi tiga antara lain sebagai berikut..
- Fungsi legislatif (membuat peraturan)
- Fungsi eksekutif (melaksanakan peraturan dan mengadili perkara)
- Fungsi federatif (mengurusi hubungan luar negeri dan urusan yang tidak termasuk dalam fungsi legislatif ataupun eksekutif).
c. Teori
Caturpraja
Teori caturpraja yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven ini terbagi dalam empat fungsi pokok antara lain sebagai berikut..
Teori caturpraja yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven ini terbagi dalam empat fungsi pokok antara lain sebagai berikut..
- regelling (fungsi perundang-undangan)
- bestuur (fungsi pemerintahan)
- rechtspraak (fungsi kehakiman/mengadili)
- politie (fungsi kepolisian/ketertiban dan keamanan)
d. Teori
Dwipraja
Teori dwipraja dikemukakan oleh Goodnow. Teori ini terbagi menjadi dua fungsi negara antara lain sebagai berikut..
Teori dwipraja dikemukakan oleh Goodnow. Teori ini terbagi menjadi dua fungsi negara antara lain sebagai berikut..
- Policy making (fungsi pembentukan haluan negara)
- Policy executing (fungsi pelaksanaannya dalam mencapai policy making)
Fungsi
negara di Indonesia menggunakna
teori Tria Politika. Dalam pengertian pembagian (distribution of power),
bukan pemisahan kekuasaan (separation of power) seperti sebagai
berikut..
- Presiden (eksekutif), mengajukan rancangan undang-undang ke pada Dewan Perwakilan Rakyat (Legislatif), termasuk Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Presiden (eksekutif), memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (yudikatif).
- Presiden (eksekutif), memberi amnesti dan abolisi (yudikatif) dengan memperlihatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif).
- Presiden (eksekutif) menyatakan perang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif)
5. Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Unsur negara
merupakan bagian yang sangat penting dalam terbentuknya negara, tanpa
unsur-unsur tersebut negara tidak dapat terbentuk. Unsur-unsur negara
dikelompokkan dalam dua macam yaitu secara konstitutif meliputi rakyat wilayah,
pemerintahan yang berdaulat, sedangkan yang kedua adalah unsur deklaratif
meliputi pengakuan dari negara lain. Unsur-unsur terbentuknya negara adalah
sebagai berikut...
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan tersebut. Negara harus memiliki rakyat tetap. Rakyat merupakan unsur yang sangat penting dari terbentuknya negara, karena rakyat yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara.
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan tersebut. Negara harus memiliki rakyat tetap. Rakyat merupakan unsur yang sangat penting dari terbentuknya negara, karena rakyat yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara.
b.
Wilayah
Wilayah adalah tempat menetapnya atau tempat tinggalnya suatu bangsa atau rakyatnya terhadap suatu negara. Wilayah terdiri dari lautan, udara, daratan, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.
c. Pemerintahan yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas pokok dalam suatu negara. Pemerintahan yang berdaulat mempunya kekuasaan atau kedaulatan ke dalam ataupun kedaulatan ke luar.
Wilayah adalah tempat menetapnya atau tempat tinggalnya suatu bangsa atau rakyatnya terhadap suatu negara. Wilayah terdiri dari lautan, udara, daratan, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.
c. Pemerintahan yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas pokok dalam suatu negara. Pemerintahan yang berdaulat mempunya kekuasaan atau kedaulatan ke dalam ataupun kedaulatan ke luar.
- Kedaulatan ke dalam artinya pemerintah memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain, selain kekuatan-kekuatan yang telah ditetapkan.
Sifat-sifat
kedaulatan negara adalah sebagai berikut...
- Permanen, artinya kedaulatan negara tersebut tetap ada selama negara tetap berdiri atau ada walaupun ada perombakan organisasi.
- Asli, artinya, kedaulatan yang tidak berasal dari kekuasaan yang lebih tinggi, namun asli dari dari negara itu sendiri
- Bulat/tidak terbagi-bagi, artinya kedaulatan tertinggi yang tidak dapat dibagi-bagi, sehingga terdapat satu kedaulatan
- Absolut/tidak terbatas, artinya kedaulatan yang tidak dibatasi apapun dan siapapun, tetapi jika dibatasi berarti kedaulatan kekuasaan tertinggi akan hilang
d. Pengakuan
dari negara lain
Pengakuan
dari negara lain dipandang dari sudut hukum internasional sangatlah penting
sebelum negara baru tersebut menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan
dari negara lain terdapat dua macam antara lain sebagai berikut..
- Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan bagi negara baru yang telah memenuhi unsur konstitutif
- Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap sah berdirinya suatu negara menurut hukum internasional.
Contoh
pengakuan secara de jure pada bangsa Indonesia
- Inggris pada tanggal 31 Maret 1947
- Amerika Serikat pada tanggal 17 April 1947
- Uni Soviet pada tanggal 26 Mei 1948 (sekarang negara Rusia)
- Belanda pada tanggal 27 Desember 1949
Tidak ada komentar:
Posting Komentar