Syarat-Syarat
Menjadi Ijtihad (Mujtahid)
- Mengetahui ayat dan sunnah yang berhubungan dengan hukum.
- Mengetahui masalah-masalah yang telah di ijma’kan oleh para ahlinya
- Mengetahui Nasikh dan Mansukh.
- Mengetahui bahasa arab dan ilmu-ilmunya dengan sempurna.
- Mengetahui ushul fiqh
- Mengetahui dengan jelas rahasia-rahasia tasyrie’ (Asrarusyayari’ah).
- Menghetahui kaidah-kaidah ushul fiqh
- Mengetahui seluk beluk qiyas.
Jenis-Jenis metode
Ijtihad
- Ijma' (kesepakatan) : Pengertian ijma adalah kesepakatan para ulama untuk menetapkan hukum agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist dalam perkara yang terjadi. Hasil dari Ijma berupa Fatwa artinya keputuan yang diambil secara bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti oleh seluruh umat.
- Qiyas : Pengertian qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan hukum dalam suatu perkara baru yang belum pernah masa sebelumnya namun memiliki kesamaan seperti sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dalam perkara sebelumnya sehingga dihukumi sama. Ijma dan Qiyas adalah sifat darurat dimana ada yang belum ditetapkan sebelumnya.
- Maslahah Mursalah : Pengertian maslahah mursalah adalah cara menetapkan hukum yang berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan manfaatnya.
- Sududz Dzariah : Pengertian sududz dzariah adalah memutuskan suatu yang mubah makruh atau haram demi kepentingan umat.
- Istishab : Pengertian istishab adalah tindakan dalam menetapkan suatu ketetapan sampai ada alasan yang mengubahnya.
- Urf : Pengertian urf adalah tindakan dalam menentukan masih bolehkah adat-istiadat dan kebebasan masyarakat setempat dapat berjalan selama tidak bertentangan dengan aturan prinsipal Al-Qur'an dan Hadist.
- Istihsan : Pengertian istihsan adalah tindakan dengan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya disebabkan adanya suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya.
Contoh
Ijtihad
Penentuan I Syawal, Para ulama
berkumpul untuk berdiskusi mengeluarkan argumennya untuk menentukan 1 Syawal,
juga penentuan awal Ramadhan. Setiap ulama memiliki dasar hukum dan cara dalam
penghitungannya, jika telah ketemu maka muncullah kesepakatan dalam penentuan 1
Syawal.
Manfaat
Ijtihad
- Setiap permasalahan baru yang dihadapi setiap umat dapat diketahui hukumnya sehingga hukum islam selalu berkembang serta sanggup menjawab tantangan.
- Dapat menyesuaikan hukum dengan berdasarkan perubahan zaman, waktu dan keadaan.
- Menetapkan fatwa terhadap masalah-masalah yang tidak terkait dengan halal atau haram.
- Dapat membantu umat islam dalam menghapi setiap masalah yang belum ada hukumnya secara islam.
A.
Syarat-Syarat
Ijtihad
Di dalam suatu hukum yang berlebel islam mempunyai banyak sekali
permasalahan atau sesuatu yang di anggap tabu, musykil dan layak untuk
diperbincangkan, untuk itu di sini penulis akan memaparkan cara untuk mengatasi
permasalahan tersebut yaitu dengan berijtihad.
Seorang mujtatahid untuk bisa
berijtihad pada zaman sekarang yang serba modern ini, zaman yang semakin
berkembang dan hukum islam yang semakin fleksibel seorang mujtahid di tuntut
untuk bisa memenuhi syarat yang akan sampai pada derajat mujtahid, tapi dalam
hal ini para ulama masih berbeda pendapat tentang pensyaratan terhadap seorang
mujtahid, tapi semua itu bermuara/ mempunyai inti yang sama. Di bawah ini ada
beberapa ulama-ulama terkemuka yang berargument mengenai pensyaratan terhadap
sesorang mujtahid diantaranya adalah sebagai berikut:
Imam ghozali dalam
mensyaratkan terhadap seorang mujtahid ada dua syarat,
diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Seorang
mujtahid harus mengetahui tentang hukum-hukum syara’, tidak hanya itu, seorang
mujtahid juga di tuntut untuk mendahulukan sesuatu yang wajib di dahulukan dan
mengakhirkan sesuatu yang wajib di akhirkan.
2.
Seorang mujtahid harus adil dan juga harus
menjauhi perbutan ma’siat yang bisa menghilangkan sifat keadilan seorang mujtahid. Syarat ini bisa untuk menjadi pegangan oleh para mujtahid, tapi kalau seorang mujtahid tidak
‘adil maka hasil ijtihadnya tidak syah atau tidak boleh untuk di jadikan sebuah
pegangan oleh orang awam.
Menurut imam as-syatiby
seorang yang ingin mencapai derajat mujtahid harus bisa memenuhi dua syarat di
bawah ini:
1.
Bisa
memahami tujuan syariat secara sempurna,
2.
Bisa menggali
suatu hukum atas dasar pemahaman seorang mujtahid.
menurut imam ini seorang
mujtahid harus memenuhi beberapa syarat di antaranya adalah sebagai berikut:
1.
Seorang
mujtahid harus mukallaf, iman kepada allah SWT dan rosululloh SAW.
2.
Seorang
mujtahid harus bisa memahami dan mengerti tentang hukum syariat islam serta
dalil yang menunjukan pada keabsahan hukum syariat tersebut.
Selain dari pendapat 3
ulama terkemuka tersebut para ulama ushul fiqih juga telah menetapkan
syarat-syarat yang harus di penuhi oleh seorang mujtahid sebelum melakukan
ijtihad diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui
Bahasa Arab.
Mengetahui bahasa yang baik
sangatlah di perlukan oleh seorang mujtahid.Sebab Al-Qur’an di turunkan
dengan bahasa arab, dan As-Sunnah juga di paparkan dengan bahasa arab[4][4], keduanya
merupakan sumber utama hukum islam sehingga seorang mujtahid tidak mungkin bisa
menggali sebuah hukum tanpa memahami bahasa arab dengan baik.Menurut al-syaukani(ahli
ushul dari yaman)tuntutan bagi seorang mujtahid dalam menguasai bahasa arab
seperti nahwu,shorof dan lain sebagainya.
Maksudnya adalah
mengetahui Al-Qur’an dengan segala ilmu yang terkait dengannya seperti nasih mansuh,’Am, khosh dan lain
sebagainya.Mengenai ayat-ayat al-qur’an yang harus di hafal oleh seorang
mujtahid yang berkaitan dengan hukum para ulama ushul fiqih masih berbeda
pendapat. Dalam kaitan ini imam ghozali berpendapat bahwa ayat-ayat al-qur’an
yang secara rinci membicarakan tentang
hukum hanya ada 500 ayat[6][6], namun
bukan berarti ayat lainnya tidak mengandung hukum yang dapat di istimbatkan,
karena setiap ulama memahami al-qur ‘an
secara seksama akan bisa beristimbath hukum dengan ayat yang mana saja.Denan
demikian , jumlah ayat hukum yang di ketengahkan oleh imam al-ghozali
tersebut hanyalah sebuah perkiraan dan hanya melihat pada ayat-ayat al-qur’an
secara rinci saja. Oleh kerena itu untuk menghindari kesalah pahaman tersebut wahbah
al-zuhaili mengemukakan bahwa seorang mujtahid di syaratkan memahami
ayat-ayat hukum secara baik dan benar.
3. Mempunyai
Pengetahuan yang Memadai tentang As-Sunnah.
Pengetahuan tentang al-sunnah dan
hal-hal yang terkait dengannya harus di miliki oleh seorang mujtahid. Sebab
Al-sunnah merupakan sumber kedua hukum syara’ di samping al-qur’an yang
sekaligus berfungsi sebagai penjelasnya[7][7].
Pengetahuan tentang al-sunnah ini meliputi: dirayah, riwayah, asbab al-wurud,
dan al-jarh wa al-ta’dil. Dalam kaitan ini seorang dititikberatkan kepada
pemahaman hadits-hadits yang mengandung hukum. Disini para ulama berbeda
pendapat tentang pensyaratan terhadap seorang mujtahid untuk menghafal seluruh
hadits hukum yang jumlahnyappun masih di perselisihkan antara 3.000, 1.200,
500, dan 300 hadits. Dalm hal ini Sayyid muhammad Musa tidak
mengharuskan bagi seorang mujtahid untuk menghafal seluruh hadits hukum, ia
hanya mensyaratkan bagi seorang mujtahid untuk memiliki kemampuan dalam
mambahas hadits-hadits hukum yang ada dalam kitab shoheh serta mampu melakukan
penelitian terhadap kualitas hadits tersebut.
4. Mengetahui
Letak dan Khilaf.
Pengetahuan
tentang hal-hal yang telah di sepakati(ijma’) dan hal-hal yang masih di
perselisihkan (khilaf) mutlak diperlukan bagib seorang mujtahid. Halz
ini di maksudkan agar seorang mujtahid tidak menetapkan hukum yang dengan ijma’
para ulama sebelumnya, baik sahabat, tabi’in maupun generasi setelah itu. Oleh
karena itu sebelum membahas suatu permasalahan, seorang mujtahid harus melihat
dulu status persoalan yang akan di bahas,apakah persoalan itu sudah pernah
muncul pada zaman dahulu apa belum ?, maka dapat di pastikan bahwa belum ada
ijma’ terhadap masalah tesebut[8][8].
Selain mengetahui masalah yang telah
di sepakati, seorang mujtahid juga harus mengetahui masalah yang masih di
perselisihkan di kalangan fuqaha’. Hal ini dimaksudkan agar ia dapat
memilahkan antara pedapat yang shoheh dan tidak shoheh, serta yang kuat dan yang
lemah, dengan mencoba menelusuri metode yang di gunakan oleh para fuqaha’
tersebut.
5. Mengatahui
Tujuan dari Syariat Islam.
Pengetahuan tentang
tujuan syari’at islam sangatlah di perlukan bagi seoarang mujtahid, hal ini di
sebabkan karena semua keputusan hukum harus selaras dengan tujuan syari’at
islam yang secara garis besar adalah untuk memberi rahmat kepada alam semesta[9][9], khususnya
untuk kemaslahatan umat manusia. Oleh karena itu hukum yang di tetapkan
seoarang mutahid harus mampu memelihara tiga tingkatan kemaslahatan manusia
yaitu primer, skunder, dan tersier. Seperti menghilangkan kesulitan dan
mencegah kesempitan, serta memilih kemudahan dan meninggalkan kesukaran. Jika
kesukaran (masaqah) terpaksa di berlakukan dalam tuntutan syari’at islam,
maka pada hakikatnya hal itu untuk menolak datangnya masaqah yang lebih besar[10][10].
6. Memiliki
Pemahaman dan Penalaran yang Benar.
Pemahaman dan
penalaran yang benar merupakan modal dasar yang harus di miliki oleh seorang
mujtahid agar produk ijtihadnya bisa di
pertanggung jawabkan secara ilmiah di kalangan masyarakat. Dalam kaitan ini
mujtahid harus mengetahui batasan-batasan, argumentasi, sistematika, dan proses
menuju konsklusi hukum agar pendapatnya terhindar dari kesalahan[11][11].
7. Memiliki
pengetahuan tentang Ushul Fiqih.
Penguasaan secara
mendalam tantang ushul fiqih merupakan kewajiban setiap mujtahid. Hal ini di
sebabkan karena kajian ushul fiqih antara lain memuat bahasan
mengenai metode ijtihad yang harus di kuasai oleh siapa saja yang ingin
beristimbat hukum. Di samping mengkaji tentang kaidah kebahasaan seperti amar,
nahi, ‘am, khos, juga mengkaji tentang metode maqasid al-syar’iah
seperti ijma’, qiyas, istikhsan, maslakhah mursalah,’urf dan sebagainya[12][12]. Oleh karena
itu Fakhruddin Al-Razi menegaskan bahwa ilmu yang paling penting untuk
di kuasai seorang mujtahid adalah ilmu ushul fiqih[13][13]. Dalam
kaitan ini Al-Ghozali juga mengatakan bahwa yang paling penting dari
ilmu ijtihad adalah ushul fiqih
8. Mengetahui
tentang Manusia dan Lingkungan Sekitarnya.
Seorang
mujtahid di haruskan untuk mengetahui kehidupan manusia dan lingkungan
sekitarnya, hal ini di sebabkan karena seseorang tidak mungkin memutuskan suatu
hukum tanpa di pengaruhi oleh obyek hukum baik individu maupun masyarakat. Oleh
karaena itu sebelum beristimbat hukum, maka harus mengetahui dahulu segi
kejiwaan, kebudayaan,kemasyarakatan, perekonomian, politik, dan sesuatu yang
terkait dengan manusia saat itu[14][14]. Selain itu
dalam konteks kebudayaan dewasa ini mujtahid di tuntut untuk mengetahui ilmu
pendidikan, sejarah, hukum negara, biologi, matematika, kimia, dan lain
sebagainya. Berbagai disiplin ilmu ini sangat diperlukan bagi seorang mujtahid
agar hukum yang di tetapkan tidak melenceng dari sebenarnya. Seperti seorang
mujtahid yang akan menetapkan hukum bayi tabung, maka diperlukan pengetahuan
tentang kedokteran dengan berbagai spesialisnya, etika, kejiwaan, serta
disiplin ilmu lainnya yang terkait.
9. Niat dan
I’tiqad yang benar.
Seorang mujtahid harus
niat ikhlas dengan mencari ridho allah SWT, hal ini di sebabkan karena seorang
mujtahid yang mempunyai niat tidak
ikhlas sekalipun daya pikirnya tinggi, maka peluang untuk membelokan jalan
pikirannya sangat besar sehingga berakibat kesalahan produk ijtihadnya[15][15]. Bahkan
lebih dari itu dia akan mempertahankan hasil ijtihadnya sekalipun ada pendapat
lain yang lebih kuat dalinya. Padahal para imam mujtahid terdahulu telah
memeberi contoh untuk menerima pendapat orang lain secara obyektif. Dalam hal
ini mereka mengatakan “pendapat kami adalah sebuiah kebenaran yang mengandung
kesalahan dan pendapat orang lain adalah sebuah kesalahan yang mengandung
kebenaran[16][16],”
Persyaratan diatas
merupakan persyaratan kepribadian yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid.
Disamping persyaratan tersebut para ulama ushul fiqih juga memberi persyaratan
lain seperti dewasa, beragama islam, dan sehat pikirannya. Pesyaratan yang
terakhir ini disebut dengan “ Assyurut ammah” atau syarat-syarat umum.
Dewasa merupakan persyaratan yang harus dipenuhi seseorang yang akan
beristimbath hukum karena anak kecil masih belum memiliki kecakapan bertindak
hukum, sehingga perbuatan yang ia lakukan tidak dapat dipertanggung jawabkan
secara hukum. Demikian pula seorang mujtahid harus beragama islam,
karena hukum yang digali adalah hukum islam, sehingga selain umat islam jika
beristimbath hukum islam dikhaw atirkan akan membawa kesesatan. Selanjutnya,
seorang mujtahid juga harus dalam kondisi sehat pikirannya, sebab
seseoarang yang kondisi akalanya tidak sehat justru akan memberi informasi yang
diluar kontrol akalnya. Itulah syarat yang harus dipenuhi oleh seoarang
mujtahid, sehingga hasil ijtihadnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
standar keilmuan yang ada.
B.
Peluang Ijtihaaad
pada Dewasa Ini
apabila kita memahami
bersama, bahwa ijtihad merupakan keharusan
islam pada zaman modern ini, di samping merupakan fardhu kifayah yang di
bebankan kepada umat manusia. Maka mudahkah untuk kita untuk kita berijtihad ? dan mudahkah untuk seorang
ilmuan pada masa kini untuk memilki syarat ijtihad yang sudah di kenal dalam
sejarah ilmu fiqih itu?.
Disini penulis akan
mengemukakan, bahwa syarat ijtihad sebagaimana yang telah di tetapkan oleh
ulama ushul fiqih untuk seorang mujtahid tidaklah sulit untuk mendapatkannya
sebagaimana dugaan sementara orang. Dimana mereka mencoba untuk memepersempit
keluasan karunia allah dan breusaha menutup pintu ijtihad yang semestinya telah
dibukakan oleh allah SWT sebagai tanda kasih sayang-Nya kepada hamba-Nya.
Berikut ini penulis
akan memaparkan pendapat para pakar
peneliti islam yang hidup pada abad modern ini mengenai ijtihad.
1)
Sayyid Rasyid Ridha dalam tafsir Al-Manar,
setelah beliau mengemukakan sebagian pendapat para pakar ulama usul fiqih
perihal syarat-syarat ijtihad, berkomentar,” untuk mencapai syarat-syarat
ijtihad seperti yang disebutkan itu bukan merupakan hal yang sulit dan lebih
berat bila dibandingkan usaha orang-orang yang hendak mencapai gelar-gelar yang
tinggi dalam suatu disiplin ilmu menurut ulama zaman sekarang yang hidup di
tengah-tengah negara maju, seperti ilimu hukum, kedokteran, dan filsafat.
Sekalipun demikian, kita masih bisa melihat mayoritas ulama yanng masih suka
taklid sebagai penghambat tercapainya ijtihad ini, sehingga jiwa para
mahasisiwa tidak lagi berorientasi untuk mencapai tingkat ijtihad tersebut[17][17].”
2)
Al-Allamah Al- Hujwi Al-Fasi dalam bukunya
Al-Fikr Al- Saamii Fii Tarikh Al-Fiqih Al-Islam, setelah menngemukakan pendapat
dari Ibn Abdiss salam, mengatakan,”sesungguhnya materi ijtihad pada zaman
sekarang ini lebih mudah di bandingkan pada zaman ulama terdaulu, sekiranya
allah berkenan memberi petunjuk.” Pendapat senada juga di kemukakan oleh Ibnu
Urfah, seperti yang di kutip oleh Al-Ubay dalam syarh muslim.
3)
Al-Alamah Prof. Akhmad Ibrahim Bek, dalam
bukunya ilmu ushul al-fiqh berkomentar,” ketahuilah, bahwa sekarang di hadapan
kita terdapat simpanan yang sangat berharga berupa karya-karya yang bermutu
tinggi seperti tafsir,ensiklopedia, sunnah dan syarah hadits, yang kesemuanya
itu tidak mudah di dapatkan pada, periode ulama salaf. Dimana salah seorang
diantara mereka harus mengadakan perlawatan ke suatu negeri yag terpencil dalam
rangka mencari satu atau dua buah hadits. Dedmikian pula, telah di susun
berbagai kamus penghimpun kata-kata sulit yang terdapat pada al-qur’an dan
al-khadits. Disusun pula kitab-kitab himpunan dari hadits-hadits hukum yang di
sertai dengan penafsiran dan penjelasan secara panjang lebar. Dengan demikian,
dapat di katakan kita sekarang hanya tinggal berpangku tangan, sementara di
hadapan kita tersedia bertumpuk aneka ragam buku seperti telah di sebutkan
tadi.
Oleh karena itu, jika kiata
selalu mengacu kepada karunia allah, maka tidaklah mengherankan bila diantara
ulama masa sekarang ini mencapai ijtihad mutlak. Betapa banyak persoalan yang
di wariskan oleh orang-orang terdahulu bagi orang yahng datang kemudian. Bahkan
orang terkemudian itu dapat saja mengungguli pendahulunya. Perhatikan ungkapan
bijak berikut ini:
“ katakanlah bagi orang
yang tidak medlihazt apapun dari yang modern dam melihat segala sesuatu pada
orang terdahulu.Sesungguhnya yang dahulu, tadinya adalah baru. Dan yang baru
itupun akan menjadi lama.”
Disebutkan dalam hadits riwayat akhmad,
tirmidzi, dari Nabi muhammad SAW.
·
مثل أمتى مثل المطرى لايدرى أوله خير أم أخيره (رواه احمد و الترمذي)
“Perumpamaan umatku
bagaikan hujan yang tidak di ketahui, apakah yang aal itu baik ataukazh yang
terakhir itu yang baik ?”.[18][18]
B. Metode-metode Ijtihad
Metode-metode yang umum dipergunakan adalah ishtihsan,
al-maslahah al-mursalah, istishhab, dan ‘urf
1.
Istihsan
Istihsan menurut bahasa berarti menganggap baik atau
mencari yang baik. Menurut ulama ushul fiqh, ialah meninggalkan hukum yang telah
ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar dalil
syara', menuju (menetapkan) hukum lain dari peristiwa atau kejadian itu juga,
karena ada suatu dalil syara' yang mengharuskan untuk meninggalkannya. Dalil
yang terakhir disebut sandaran istihsan. Mujtahid yang dikenal banyak memakai ishtihsan
dalam meng-istinbath-kan hukum adalah Imam Abu Hanifah (Imam Hanafi).
Istihsan berbeda dengan qiyas. Pada qiyas ada dua
peristiwa atau kejadian. Peristiwa atau kejadian pertama belum ditetapkan
hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan dasarnya. Untuk menetapkan
hukumnya dicari peristiwa atau kejadian yang lain yang telah ditetapkan
hukumnya berdasarkan nash dan mempunyai persamaan 'illat dengan peristiwa
pertama. Berdasarkan persamaan 'illat itu ditetapkanlah hukum peristiwa pertama
sama dengan hukum peristiwa kedua. Sedang pada istihsan hanya ada satu
peristiwa atau kejadian. Mula-mula peristiwa atau kejadian itu telah ditetapkan
hukumnya berdasar nash. Kemudian ditemukan nash yang lain yang mengharuskan
untuk meninggalkan hukum dari peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan
itu, pindah kepada hukum lain, sekalipun dalil pertama dianggap kuat, tetapi
kepentingan menghendaki perpindahan hukum itu. Dengan perkataan lain bahwa pada
qiyas yang dicari seorang mujtahid ialah persamaan 'illat dari dua peristiwa
atau kejadian, sedang pada istihsan yang dicari ialah dalil mana yang paling
tepat digunakan untuk menetapkan hukum dari satu peristiwa.
2. al-Maslahatul
Mursalah
Al-mashlahatul mursalah adalah
suatu kemaslahatan yang tidak disinggung oleh syara' dan tidak pula terdapat
dalil-dalil yang menyuruh untuk mengerjakan atau meninggalkannya, sedang jika
dikerjakan akan mendatangkan kebaikan yang besar atau kemaslahatan. Mashlahat
mursalah disebut juga mashlahat yang mutlak
karena tidak ada dalil yang mengakui kesahan atau kebatalannya. Jadi
pembentuk hukum dengan cara mashlahat mursalah semata-mata untuk mewujudkan
kemaslahatan manusia dengan arti untuk mendatangkan manfaat dan menolak
kemudharatan dan kerusakan bagi manusia. Mujtahid yang dikenal banyak
menggunakan metode al-maslahah al-mursalah adalah Imam Hanbali dan Imam
Malik.
Para ulama fikih yang mendukung konsep ini membagi jenis mashlahah
kepada dua macam, yaitu:
A. Dilihat dari segi tingkat kebutuhan manusia,
mashlahah yang diakui syari'ah terdiri dari tiga, macam yaitu:
(1)
Dharuriyyah (bersifat mutlak), yaitu kemaslahatan yang menyangkut komponen
kehidupannya sendiri sebagai manusia, yakni hal-hal yang menyangkut terpelihara
[a] agama, [b] diri (jiwa, raga dan kehormatannya), [c] akal pikiran, [d] harta
benda, dan [d] nasab keturunan. Kelima komponen tersebut biasanya disebut
al-kulliyyat al-khams atau al-dharuriyyat
al-khams, yang menjadi dasar mashlahah (kepentingan dan kebutuhan manusia).
(2) haajiyyah (kebutuhan pokok), yaitu kemaslahatan
yang berhubungan dengan hal-hal yang sangat
dibutuhkan oleh manusia untuk menghilangkan kesulitan-kesulitan dan menolak
halangan-halangan. Dan apabila hal-hal tersebut tidak terwujud, maka tidak
sampai menjadikan aturan hidup manusia berantakan atau kacau, melainkan hanya
membawa kesulitan-kesulitan saja.
(3)
Tahsiniyyah (kebutuhan pelengkap) dalam rangka memelihara sopan santun dan tata
krama dalam kehidupan.
Penempatan masalah ini
sebagai suatu sumber hukum
sekunder, menjadikan hukum Islam
itu luwes dan dapat diterapkan
pada setiap kurun waktu di segala lingkungan
sosial. Namun perlu dicatat
ruang lingkup penerapan
hukum mashlahah ini adalah bidang mu'amalat, dan tidak menjangkau
bidang ibadat, karena ibadat itu adalah hak prerogatif Allah
sendiri. Sedangkan objek kajiannya adalah kejadian atau peristiwa yang
perlu ditetapkan hukumnya, tetapi tidak ada satupun nash (Alquran dan Hadis)
yang dapat dijadikan dasarnya. Prinsip ini disepakati oleh kebanyakan pengikut
madzhab fikih, demikian pernyataan Imam al-Qarafi ath-Thufi dalam kitabnya Mashalihul
Mursalah yang menerangkan bahwa mashlahat mursalah itu sebagai dasar untuk
menetapkan hukum dalam bidang mu'amalah dan semacamnya. Sedang dalam soal-soal
ibadah adalah Allah untuk menetapkan hukumnya, karena manusia tidak sanggup
mengetahui dengan lengkap hikmah ibadat itu. Oleh sebab itu hendaklah kaum
muslimin beribadat sesuai dengan ketentuan-Nya yang terdapat dalam Alquran dan
Hadis.
Menurut Imam al-Haramain: Menurut pendapat Imam
asy-Syafi'i dan sebagian besar pengikut Madzhab Hanafi, menetapkan hukum dengan
mashlahat mursalah harus dengan syarat, harus ada persesuaian dengan mashlahat
yang diyakini, diakui dan disetujui oleh para ulama.
Para ulama fikih yang mendukung konsep ini mencatat tiga
persyaratan dalam penerapan hukum mashlahah ini, yaitu,
1. Mashlahah itu harus bersifat
pasti, bukan sekadar anggapan atau rekaan, bahwa ia memang mewujudkan suatu
manfaat atau mencegah terjadinya madharrah (bahaya atau kemelaratan).
2.
Mashlahah itu tidak merupakan kepentingan pribadi atau segolongan kecil
masyarakat, tapi harus bersifat umum dan menjadi kebutuhan umum.
3.
Hasil penalaran mashlahah itu tidak berujung pada terabaikannya sesuatu
prinsip yang ditetapkan oleh nash syari'ah atau ketetapan yang dipersamakan
(ijma').
B. Dilihat
dari segi wilayah kebutuhan, maslahah yang diakui syari'ah terdiri atas dua macam, yaitu:
[1] mashlahah 'ainiyah (kepentingan perorangan)
dari setiap manusia, yang sifatnya umum yakni yang
merupakan kepentingan setiap manusia
dalam hidupnya, seperti
yang digambarkan dalam uraian
terdahulu tentang al-kulliyyat al-khams. Hal-hal ini terkait dengan
taklif yang berbentuk fardhu 'ain. Seperti misalnya yang menyangkut
mashlahah harta benda/kepentingan seorang manusia memiliki harta benda (untuk makan,
pakaian dan tempat
tinggalnya) hal ini bersangkutan dengan fardhu 'ain yang dijelaskan
dalam tuntunan Rasulullah saw. (thalab-u
'l-halal faridhatun 'ala kulli muslim) yaitu kewajiban bekerja
mencari rizki memenuhi kebutuhan
hidupnya sehari-hari.
Seterusnya yang menyangkut
mashlahah akal pikiran,
bersangkutan dengan fardhu 'ain yang dijelaskan dalam hadits lain
yang berbunyi (thalb-u 'l-'ilmi
faridhatun 'ala kulli muslim). Begitu
seterusnya menyangkut tiap
mashlahah yang sifatnya dharuriyyah, jelas memperlihatkan keterkaitannya
dengan kewajiban perorangan sebagai imbalan
adanya pengakuan atas mashlahah
dharuriyyah yang menimbulkan hak-hak mutlak perorangan bagi
setiap manusia.
[2] mashlahah
'ammah yang menjadi kepentingan bersama masyarakat atau
kepentingan umum. Ini menyangkut
hak publik dan berkaitan dengan fardhu kifayah.
Imam Rafi'i menjelaskan, fardhu kifayah itu adalah
urusan umum yang menyangkut
kepentingan-kepentingan
(mashalih) tegaknya urusan agama
dan dunia dalam
kehidupan kita, di antaranya adalah:
[a] mencegah madarat kekacauan,
seperti persengketaan dan peperangan, kekacauan dan pertumpahan darah, serta
kondisi anarkis, sehingga al-hajah ad-dharuriyyah kehidupan menjadi terancam,
bahkan hancur.
[b] merealisasikan kewajiban agama, baik untuk individu maupun kelompok
sosial.
[c] mewujudkan keadilan yang sempurna
Diantara contoh mashlahat mursalah ialah usaha
Khalifah Abu Bakar mengumpulkan Alquran yang terkenal dengan jam'ul Alquran.
Pengumpulan Alquran ini tidak disinggung sedikitpun oleh syara', tidak ada nash
yang memerintahkan dan tidak ada nash yang melarangnya. Setelah terjadi
peperangan Yamamah banyak para penghafal Alquran yang mati syahid (± 70 orang).
Umar bin Khattab melihat kemaslahatan yang sangat besar pengumpulan Alquran
itu, bahkan menyangkut kepentingan agama (dhurari). Seandainya tidak dikumpulkan,
dikhawatirkan aI-Alquran akan hilang dari permukaan dunia nanti. Karena itu
Khalifah Abu Bakar menerima anjuran Umar dan melaksanakannya.
Demikian
pula tidak disebut oleh syara' tentang keperluan mendirikan rumah penjara,
menggunakan mikrofon di waktu adzan atau shalat jama'ah, menjadikan tempat
melempar jumrah menjadi dua tingkat, tempat sa'i dua tingkat, tetapi semuanya
itu dilakukan semata-mata untuk kemashlahatan agama, manusia dan harta.
Dalam
mengistinbatkan hukum, sering kurang dibedakan antara qiyas, istihsan dan
mashlahat mursalah. Pada qiyas ada dua peristiwa atau kejadian, yang pertama
tidak ada nashnya, karena itu belum ditetapkan hukumnya, sedang yang kedua ada
nashnya dan telah ditetapkan hukumnya. Pada istihsan hanya ada satu peristiwa, tetapi
ada dua dalil yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Dalil yang pertama lebih
kuat dari yang kedua. tetapi karena ada sesuatu kepentingan dipakailah dalil
yang kedua. Sedang pada mashlahat mursalah hanya ada satu peristiwa dan tidak
ada dalil yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum dari peristiwa itu,
tetapi ada suatu kepentingan yang sangat besar jika peristiwa itu ditetapkan
hukumnya. Karena itu ditetapkanlah hukum berdasar kepentingan itu.
3. Istishhab
'Istishhab menurut
bahasa berarti "mencari sesuatu yang ada hubungannya." Menurut
istilah ulama ushul fiqh, ialah tetap berpegang kepada hukum yang telah ada
dari suatu peristiwa atau kejadian sampai ada dalil yang mengubah hukum
tersebut. Atau dengan perkataan lain, ialah menyatakan tetapnya hukum pada masa
yang lalu hingga ada dalil yang mengubah ketetapan hukum itu.
Menurut Ibnu
Qayyim, istishhab ialah menyatakan tetap berlakunya hukum yang telah ada dari
suatu peristiwa, atau menyatakan belum adanya hukum suatu peristiwa yang belum
pernah ditetapkan hukumnya. Sedang menurut asy-Syathibi, istishhab ialah segala
ketetapan yang telah ditetapkan pada masa lampau dan dinyatakan tetap berlaku
hukumnya pada masa sekarang.
Dari
pengertian istishhab yang dikemukakan Ibnu Qayyim di atas, dipahami bahwa
istishhab itu terbagai kepada dua macam;
i.
Segala hukum
yang telah ditetapkan pada masa lalu, dinyatakan tetap berlaku pada masa
sekarang, kecuali kalau ada yang mengubahnya. Berdasarkan pengertian ini,
istishhab merupakan salah satu produk hukum.
ii.
Menetapkan segala hukum yang ada pada masa
sekarang, berdasarkan ketetapan hukum pada masa yang lalu. Berdasarkan
pengertian ini, istishhab merupakan proses penetapan hukum.
Contoh istishab:
1. Telah
terjadi perkawinan antara laki-laki A dengan perempuan B, kemudian mereka
berpisah dan berada di tempat yang berjauhan selama 15 tahun. Karena telah lama
berpisah itu maka B ingin kawin dengan laki-laki C. Dalam hal ini B belum dapat
kawin dengan C karena ia telah terikat tali perkawinan dengan A dan belum ada
perubahan hukum perkawinan mereka walaupun mereka telah lama berpisah.
Berpegang dengan hukum yang telah ditetapkan, yaitu tetap sahnya perkawinan
antara A dan B, adalah hukum yang ditetapkan dengan istishhab.
2. Menurut
firman Allah SWT:
·
هُوَ الَّذِي
خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ...
"Dia
(Allah)lah yang menjadikan semua yang ada di bumi untukmu (manusia)."
(al-Baqarah: 29)
Dihalalkan
bagi manusia memakan apa saja yang ada di muka bumi untuk kemanfaatan dirinya,
kecuali kalau ada yang mengubah atau mengecualikan hukum itu. Karena itu
ditetapkanlah kehalalan memakan sayur-sayuran dan binatang-binatang selama
tidak ada yang mengubah atau mengecualikannya.
4. ‘Urf
'Urf ialah
sesuatu yang telah dikenal oleh masyarakat dan merupakan kebiasaan di kalangan
mereka baik berupa perkataan maupun perbuatan. Oleh sebagian ulama ushul fiqh,
'urf disebut adat (adat kebiasaan). Sekalipun dalam pengertian istilah hampir
tidak ada perbedaan pengertian antara 'urf dengan adat, namun dalam pemahaman
biasa diartikan bahwa pengertian 'urf lebih umum dibanding dengan pengertian
adat, karena adat disamping telah dikenal oleh masyarakat, juga telah biasa
dikerjakan di kalangan mereka, seakan-akan telah merupakan hukum tertulis,
sehingga ada sanksi-sanksi terhadap orang yang melanggarnya.
Seperti
dalam salam (jual beli dengan pesanan) yang tidak memenuhi syarat jual beli.
Menurut syarat jual beli ialah pada saat jual beli dilangsungkan pihak pembeli
telah menerima barang yang dibeli dan pihak penjual telah menerima uang
penjualan barangnya. Sedang pada salam barang yang akan dibeli itu belum ada
wujudnya pada saat akad jual beli dilakukan, baru ada dalam bentuk gambaran
saja. Tetapi karena telah menjadi adat kebiasaan dalam masyarakat, bahkan dapat
memperlancar arus jual beli, maka salam itu dibolehkan. Dilihat sepintas lalu,
seakan-akan ada persamaan antara ijma' dengan 'urf, karena keduanya sama-sama
ditetapkan secara kesepakatan dan tidak ada yang menyalahinya. Perbedaannya
ialah pada ijma' ada suatu peristiwa atau kejadian yang perlu ditetapkan
hukumnya. Karena itu para mujtahid membahas dan menyatakan kepadanya, kemudian
ternyata pendapatnya sama. Sedang pada 'urf bahwa telah terjadi suatu peristiwa
atau kejadian, kemudian seseorang atau beberapa anggota masyarakat sependapat
dan melaksanakannya. Hal ini dipandang baik pula oleh anggota masyarakat yang
lain, lalu mereka mengerjakan pula. Lama-kelamaan mereka terbiasa
mengerjakannya sehingga merupakan hukum tidak tertulis yang telah berlaku
diantara mereka. Pada ijma' masyarakat melaksanakan suatu pendapat karena para
mujtahid telah menyepakatinya, sedang pada 'urf, masyarakat mengerjakannya
karena mereka telah biasa mengerjakannya dan memandangnya baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar