Kamis, 15 Februari 2018

Syarat Ijtihad



Syarat-Syarat Menjadi Ijtihad (Mujtahid)
  • Mengetahui ayat dan sunnah yang berhubungan dengan hukum.
  • Mengetahui masalah-masalah yang telah di ijma’kan oleh para ahlinya
  • Mengetahui Nasikh dan Mansukh.
  • Mengetahui bahasa arab dan ilmu-ilmunya dengan sempurna.
  • Mengetahui ushul fiqh
  • Mengetahui dengan jelas rahasia-rahasia tasyrie’ (Asrarusyayari’ah).
  • Menghetahui kaidah-kaidah ushul fiqh
  • Mengetahui seluk beluk qiyas.
Jenis-Jenis metode Ijtihad 
  • Ijma' (kesepakatan) : Pengertian ijma adalah kesepakatan para ulama untuk menetapkan hukum agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist dalam perkara yang terjadi. Hasil dari Ijma berupa Fatwa artinya keputuan yang diambil secara bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti oleh seluruh umat. 
  • Qiyas : Pengertian qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan hukum dalam suatu perkara baru yang belum pernah masa sebelumnya namun memiliki kesamaan seperti sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dalam perkara sebelumnya sehingga dihukumi sama. Ijma dan Qiyas adalah sifat darurat dimana ada yang belum ditetapkan sebelumnya. 
  • Maslahah Mursalah : Pengertian maslahah mursalah adalah cara menetapkan hukum yang berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan manfaatnya. 
  • Sududz Dzariah : Pengertian sududz dzariah adalah memutuskan suatu yang mubah makruh atau haram demi kepentingan umat. 
  • Istishab : Pengertian istishab adalah  tindakan dalam menetapkan suatu ketetapan sampai ada alasan yang mengubahnya. 
  • Urf : Pengertian urf adalah tindakan dalam menentukan masih bolehkah adat-istiadat dan kebebasan masyarakat setempat dapat berjalan selama tidak bertentangan dengan aturan prinsipal Al-Qur'an dan Hadist. 
  • Istihsan : Pengertian istihsan adalah tindakan dengan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya disebabkan adanya suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya. 
Contoh Ijtihad
Penentuan I Syawal, Para ulama berkumpul untuk berdiskusi mengeluarkan argumennya untuk menentukan 1 Syawal, juga penentuan awal Ramadhan. Setiap ulama memiliki dasar hukum dan cara dalam penghitungannya, jika telah ketemu maka muncullah kesepakatan dalam penentuan 1 Syawal.
Manfaat Ijtihad
  • Setiap permasalahan baru yang dihadapi setiap umat dapat diketahui hukumnya sehingga hukum islam selalu berkembang serta sanggup menjawab tantangan.
  • Dapat menyesuaikan hukum dengan berdasarkan perubahan zaman, waktu dan keadaan.
  • Menetapkan fatwa terhadap masalah-masalah yang tidak terkait dengan halal atau haram.
  • Dapat membantu umat islam dalam menghapi setiap masalah yang belum ada hukumnya secara islam.
A.    Syarat-Syarat Ijtihad
            Di dalam suatu hukum yang  berlebel islam mempunyai banyak sekali permasalahan atau sesuatu yang di anggap tabu, musykil dan layak untuk diperbincangkan, untuk itu di sini penulis akan memaparkan cara untuk mengatasi permasalahan tersebut yaitu dengan berijtihad.
         Seorang mujtatahid untuk bisa berijtihad pada zaman sekarang yang serba modern ini, zaman yang semakin berkembang dan hukum islam yang semakin fleksibel seorang mujtahid di tuntut untuk bisa memenuhi syarat yang akan sampai pada derajat mujtahid, tapi dalam hal ini para ulama masih berbeda pendapat tentang pensyaratan terhadap seorang mujtahid, tapi semua itu bermuara/ mempunyai inti yang sama. Di bawah ini ada beberapa ulama-ulama terkemuka yang berargument mengenai pensyaratan terhadap sesorang mujtahid diantaranya adalah sebagai berikut:

a)      الامام الغزالي[1][1]
                Imam ghozali dalam mensyaratkan terhadap seorang mujtahid ada dua syarat, diantaranya adalah sebagai berikut:
                 1.      Seorang mujtahid harus mengetahui tentang hukum-hukum syara’, tidak hanya itu, seorang mujtahid juga di tuntut untuk mendahulukan sesuatu yang wajib di dahulukan dan mengakhirkan sesuatu yang wajib di akhirkan.
                2.      Seorang mujtahid harus adil dan juga harus menjauhi perbutan ma’siat yang bisa menghilangkan sifat keadilan seorang mujtahid. Syarat ini bisa untuk menjadi pegangan oleh para mujtahid, tapi kalau seorang mujtahid tidak ‘adil maka hasil ijtihadnya tidak syah atau tidak boleh untuk di jadikan sebuah pegangan oleh orang awam.
b)      الامام الشا طبي[2][2]
                  Menurut imam as-syatiby seorang yang ingin mencapai derajat mujtahid harus bisa memenuhi dua syarat di bawah ini:
1.      Bisa memahami tujuan syariat secara sempurna,
2.      Bisa menggali suatu hukum atas dasar pemahaman seorang mujtahid.
c)      الامام الامدي والبيضوي[3][3]
                menurut imam ini seorang mujtahid harus memenuhi beberapa syarat di antaranya adalah sebagai berikut:
                1.      Seorang mujtahid harus mukallaf, iman kepada allah SWT dan rosululloh SAW.
                2.      Seorang mujtahid harus bisa memahami dan mengerti tentang hukum syariat islam serta dalil yang menunjukan pada keabsahan hukum syariat tersebut.
              Selain dari pendapat 3 ulama terkemuka tersebut para ulama ushul fiqih juga telah menetapkan syarat-syarat yang harus di penuhi oleh seorang mujtahid sebelum melakukan ijtihad diantaranya adalah sebagai berikut:
1.   Mengetahui Bahasa Arab.
            Mengetahui bahasa yang baik sangatlah di perlukan oleh seorang mujtahid.Sebab Al-Qur’an di turunkan dengan bahasa arab, dan As-Sunnah juga di paparkan dengan bahasa arab[4][4], keduanya merupakan sumber utama hukum islam sehingga seorang mujtahid tidak mungkin bisa menggali sebuah hukum tanpa memahami bahasa arab dengan baik.Menurut al-syaukani(ahli ushul dari yaman)tuntutan bagi seorang mujtahid dalam menguasai bahasa arab seperti nahwu,shorof dan lain sebagainya.
2.   Mempunyai pengetahuan yang Mendalam tentang Al-Qur’an[5][5].
                Maksudnya adalah mengetahui Al-Qur’an dengan segala ilmu yang terkait dengannya seperti nasih mansuh,’Am, khosh dan lain sebagainya.Mengenai ayat-ayat al-qur’an yang harus di hafal oleh seorang mujtahid yang berkaitan dengan hukum para ulama ushul fiqih masih berbeda pendapat. Dalam kaitan ini imam ghozali berpendapat bahwa ayat-ayat al-qur’an yang secara  rinci membicarakan tentang hukum hanya ada 500 ayat[6][6], namun bukan berarti ayat lainnya tidak mengandung hukum yang dapat di istimbatkan, karena setiap ulama  memahami al-qur ‘an secara seksama akan bisa beristimbath hukum dengan ayat yang mana saja.Denan demikian , jumlah ayat hukum yang di ketengahkan oleh imam al-ghozali tersebut hanyalah sebuah perkiraan dan hanya melihat pada ayat-ayat al-qur’an secara rinci saja. Oleh kerena itu untuk menghindari kesalah pahaman tersebut wahbah al-zuhaili mengemukakan bahwa seorang mujtahid di syaratkan memahami ayat-ayat hukum secara baik dan benar.
3.   Mempunyai Pengetahuan yang Memadai tentang As-Sunnah.
            Pengetahuan tentang al-sunnah dan hal-hal yang terkait dengannya harus di miliki oleh seorang mujtahid. Sebab Al-sunnah merupakan sumber kedua hukum syara’ di samping al-qur’an yang sekaligus berfungsi sebagai penjelasnya[7][7]. Pengetahuan tentang al-sunnah ini meliputi: dirayah, riwayah, asbab al-wurud, dan al-jarh wa al-ta’dil. Dalam kaitan ini seorang dititikberatkan kepada pemahaman hadits-hadits yang mengandung hukum. Disini para ulama berbeda pendapat tentang pensyaratan terhadap seorang mujtahid untuk menghafal seluruh hadits hukum yang jumlahnyappun masih di perselisihkan antara 3.000, 1.200, 500, dan 300 hadits. Dalm hal ini Sayyid muhammad Musa tidak mengharuskan bagi seorang mujtahid untuk menghafal seluruh hadits hukum, ia hanya mensyaratkan bagi seorang mujtahid untuk memiliki kemampuan dalam mambahas hadits-hadits hukum yang ada dalam kitab shoheh serta mampu melakukan penelitian terhadap kualitas hadits tersebut.
4.   Mengetahui Letak  dan Khilaf.
                                Pengetahuan tentang hal-hal yang telah di sepakati(ijma’) dan hal-hal yang masih di perselisihkan (khilaf) mutlak diperlukan bagib seorang mujtahid. Halz ini di maksudkan agar seorang mujtahid tidak menetapkan hukum yang dengan ijma’ para ulama sebelumnya, baik sahabat, tabi’in maupun generasi setelah itu. Oleh karena itu sebelum membahas suatu permasalahan, seorang mujtahid harus melihat dulu status persoalan yang akan di bahas,apakah persoalan itu sudah pernah muncul pada zaman dahulu apa belum ?, maka dapat di pastikan bahwa belum ada ijma’ terhadap masalah tesebut[8][8].
  Selain mengetahui masalah yang telah di sepakati, seorang mujtahid juga harus mengetahui masalah yang masih di perselisihkan di kalangan fuqaha’. Hal ini dimaksudkan agar ia dapat memilahkan antara pedapat yang shoheh dan tidak shoheh, serta yang kuat dan yang lemah, dengan mencoba menelusuri metode yang di gunakan oleh para fuqaha’ tersebut.
5.      Mengatahui Tujuan dari Syariat Islam.
                Pengetahuan tentang tujuan syari’at islam sangatlah di perlukan bagi seoarang mujtahid, hal ini di sebabkan karena semua keputusan hukum harus selaras dengan tujuan syari’at islam yang secara garis besar adalah untuk memberi rahmat kepada alam semesta[9][9], khususnya untuk kemaslahatan umat manusia. Oleh karena itu hukum yang di tetapkan seoarang mutahid harus mampu memelihara tiga tingkatan kemaslahatan manusia yaitu primer, skunder, dan tersier. Seperti menghilangkan kesulitan dan mencegah kesempitan, serta memilih kemudahan dan meninggalkan kesukaran. Jika kesukaran (masaqah) terpaksa di berlakukan dalam tuntutan syari’at islam, maka pada hakikatnya hal itu untuk menolak datangnya masaqah yang lebih besar[10][10].
6.      Memiliki Pemahaman dan Penalaran yang Benar.
                Pemahaman dan penalaran yang benar merupakan modal dasar yang harus di miliki oleh seorang mujtahid agar produk  ijtihadnya bisa di pertanggung jawabkan secara ilmiah di kalangan masyarakat. Dalam kaitan ini mujtahid harus mengetahui batasan-batasan, argumentasi, sistematika, dan proses menuju konsklusi hukum agar pendapatnya terhindar dari kesalahan[11][11].
7.      Memiliki pengetahuan tentang Ushul Fiqih.
                Penguasaan secara mendalam tantang ushul fiqih merupakan kewajiban setiap mujtahid. Hal ini di sebabkan  karena  kajian ushul fiqih antara lain memuat bahasan mengenai metode ijtihad yang harus di kuasai oleh siapa saja yang ingin beristimbat hukum. Di samping mengkaji tentang kaidah kebahasaan seperti amar, nahi, ‘am, khos, juga mengkaji tentang metode maqasid al-syar’iah seperti ijma’, qiyas, istikhsan, maslakhah mursalah,’urf dan sebagainya[12][12]. Oleh karena itu Fakhruddin Al-Razi menegaskan bahwa ilmu yang paling penting untuk di kuasai seorang mujtahid adalah ilmu ushul fiqih[13][13]. Dalam kaitan ini Al-Ghozali juga mengatakan bahwa yang paling penting dari ilmu ijtihad adalah ushul fiqih
8.      Mengetahui tentang Manusia dan Lingkungan Sekitarnya.
                        Seorang mujtahid di haruskan untuk mengetahui kehidupan manusia dan lingkungan sekitarnya, hal ini di sebabkan karena seseorang tidak mungkin memutuskan suatu hukum tanpa di pengaruhi oleh obyek hukum baik individu maupun masyarakat. Oleh karaena itu sebelum beristimbat hukum, maka harus mengetahui dahulu segi kejiwaan, kebudayaan,kemasyarakatan, perekonomian, politik, dan sesuatu yang terkait dengan manusia saat itu[14][14]. Selain itu dalam konteks kebudayaan dewasa ini mujtahid di tuntut untuk mengetahui ilmu pendidikan, sejarah, hukum negara, biologi, matematika, kimia, dan lain sebagainya. Berbagai disiplin ilmu ini sangat diperlukan bagi seorang mujtahid agar hukum yang di tetapkan tidak melenceng dari sebenarnya. Seperti seorang mujtahid yang akan menetapkan hukum bayi tabung, maka diperlukan pengetahuan tentang kedokteran dengan berbagai spesialisnya, etika, kejiwaan, serta disiplin ilmu lainnya yang terkait.
9.      Niat dan I’tiqad yang benar.
                Seorang mujtahid harus niat ikhlas dengan mencari ridho allah SWT, hal ini di sebabkan karena seorang mujtahid yang mempunyai niat  tidak ikhlas sekalipun daya pikirnya tinggi, maka peluang untuk membelokan jalan pikirannya sangat besar sehingga berakibat kesalahan produk ijtihadnya[15][15]. Bahkan lebih dari itu dia akan mempertahankan hasil ijtihadnya sekalipun ada pendapat lain yang lebih kuat dalinya. Padahal para imam mujtahid terdahulu telah memeberi contoh untuk menerima pendapat orang lain secara obyektif. Dalam hal ini mereka mengatakan “pendapat kami adalah sebuiah kebenaran yang mengandung kesalahan dan pendapat orang lain adalah sebuah kesalahan yang mengandung kebenaran[16][16],”
                Persyaratan diatas merupakan persyaratan kepribadian yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid. Disamping persyaratan tersebut para ulama ushul fiqih juga memberi persyaratan lain seperti dewasa, beragama islam, dan sehat pikirannya. Pesyaratan yang terakhir ini disebut dengan “ Assyurut ammah” atau syarat-syarat umum. Dewasa merupakan persyaratan yang harus dipenuhi seseorang yang akan beristimbath hukum karena anak kecil masih belum memiliki kecakapan bertindak hukum, sehingga perbuatan yang ia lakukan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Demikian pula seorang mujtahid harus beragama islam, karena hukum yang digali adalah hukum islam, sehingga selain umat islam jika beristimbath hukum islam dikhaw atirkan akan membawa kesesatan. Selanjutnya, seorang mujtahid juga harus dalam kondisi sehat pikirannya, sebab seseoarang yang kondisi akalanya tidak sehat justru akan memberi informasi yang diluar kontrol akalnya. Itulah syarat yang harus dipenuhi oleh seoarang mujtahid, sehingga hasil ijtihadnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar keilmuan yang ada.
B.     Peluang Ijtihaaad pada Dewasa Ini
                apabila kita memahami bersama, bahwa ijtihad merupakan keharusan  islam pada zaman modern ini, di samping merupakan fardhu kifayah yang di bebankan kepada umat manusia. Maka mudahkah untuk kita untuk  kita berijtihad ? dan mudahkah untuk seorang ilmuan pada masa kini untuk memilki syarat ijtihad yang sudah di kenal dalam sejarah ilmu fiqih itu?.
                Disini penulis akan mengemukakan, bahwa syarat ijtihad sebagaimana yang telah di tetapkan oleh ulama ushul fiqih untuk seorang mujtahid tidaklah sulit untuk mendapatkannya sebagaimana dugaan sementara orang. Dimana mereka mencoba untuk memepersempit keluasan karunia allah dan breusaha menutup pintu ijtihad yang semestinya telah dibukakan oleh allah SWT sebagai tanda kasih sayang-Nya kepada hamba-Nya.
                Berikut ini penulis akan memaparkan pendapat para  pakar peneliti islam yang hidup pada abad modern ini mengenai ijtihad.
     1)           Sayyid Rasyid Ridha dalam tafsir Al-Manar, setelah beliau mengemukakan sebagian pendapat para pakar ulama usul fiqih perihal syarat-syarat ijtihad, berkomentar,” untuk mencapai syarat-syarat ijtihad seperti yang disebutkan itu bukan merupakan hal yang sulit dan lebih berat bila dibandingkan usaha orang-orang yang hendak mencapai gelar-gelar yang tinggi dalam suatu disiplin ilmu menurut ulama zaman sekarang yang hidup di tengah-tengah negara maju, seperti ilimu hukum, kedokteran, dan filsafat. Sekalipun demikian, kita masih bisa melihat mayoritas ulama yanng masih suka taklid sebagai penghambat tercapainya ijtihad ini, sehingga jiwa para mahasisiwa tidak lagi berorientasi untuk mencapai tingkat ijtihad tersebut[17][17].”
                2)           Al-Allamah Al- Hujwi Al-Fasi dalam bukunya Al-Fikr Al- Saamii Fii Tarikh Al-Fiqih Al-Islam, setelah menngemukakan pendapat dari Ibn Abdiss salam, mengatakan,”sesungguhnya materi ijtihad pada zaman sekarang ini lebih mudah di bandingkan pada zaman ulama terdaulu, sekiranya allah berkenan memberi petunjuk.” Pendapat senada juga di kemukakan oleh Ibnu Urfah, seperti yang di kutip oleh Al-Ubay dalam syarh muslim.
                3)           Al-Alamah Prof. Akhmad Ibrahim Bek, dalam bukunya ilmu ushul al-fiqh berkomentar,” ketahuilah, bahwa sekarang di hadapan kita terdapat simpanan yang sangat berharga berupa karya-karya yang bermutu tinggi seperti tafsir,ensiklopedia, sunnah dan syarah hadits, yang kesemuanya itu tidak mudah di dapatkan pada, periode ulama salaf. Dimana salah seorang diantara mereka harus mengadakan perlawatan ke suatu negeri yag terpencil dalam rangka mencari satu atau dua buah hadits. Dedmikian pula, telah di susun berbagai kamus penghimpun kata-kata sulit yang terdapat pada al-qur’an dan al-khadits. Disusun pula kitab-kitab himpunan dari hadits-hadits hukum yang di sertai dengan penafsiran dan penjelasan secara panjang lebar. Dengan demikian, dapat di katakan kita sekarang hanya tinggal berpangku tangan, sementara di hadapan kita tersedia bertumpuk aneka ragam buku seperti telah di sebutkan tadi.
                Oleh karena itu, jika kiata selalu mengacu kepada karunia allah, maka tidaklah mengherankan bila diantara ulama masa sekarang ini mencapai ijtihad mutlak. Betapa banyak persoalan yang di wariskan oleh orang-orang terdahulu bagi orang yahng datang kemudian. Bahkan orang terkemudian itu dapat saja mengungguli pendahulunya. Perhatikan ungkapan bijak berikut ini:
              “ katakanlah bagi orang yang tidak medlihazt apapun dari yang modern dam melihat segala sesuatu pada orang terdahulu.Sesungguhnya yang dahulu, tadinya adalah baru. Dan yang baru itupun akan menjadi lama.”
        Disebutkan dalam hadits riwayat akhmad, tirmidzi, dari Nabi muhammad SAW.
·         مثل أمتى مثل المطرى لايدرى أوله خير أم أخيره (رواه احمد و الترمذي)
                “Perumpamaan umatku bagaikan hujan yang tidak di ketahui, apakah yang aal itu baik ataukazh yang terakhir itu yang baik ?”.[18][18]
B.     Metode-metode Ijtihad
Metode-metode yang umum dipergunakan adalah ishtihsan, al-maslahah al-mursalah, istishhab, dan ‘urf
1.      Istihsan
Istihsan menurut bahasa berarti menganggap baik atau mencari yang baik. Menurut ulama ushul fiqh, ialah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar dalil syara', menuju (menetapkan) hukum lain dari peristiwa atau kejadian itu juga, karena ada suatu dalil syara' yang mengharuskan untuk meninggalkannya. Dalil yang terakhir disebut sandaran istihsan. Mujtahid yang dikenal banyak memakai ishtihsan dalam meng-istinbath-kan hukum adalah Imam Abu Hanifah (Imam Hanafi).
Istihsan berbeda dengan qiyas. Pada qiyas ada dua peristiwa atau kejadian. Peristiwa atau kejadian pertama belum ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan dasarnya. Untuk menetapkan hukumnya dicari peristiwa atau kejadian yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash dan mempunyai persamaan 'illat dengan peristiwa pertama. Berdasarkan persamaan 'illat itu ditetapkanlah hukum peristiwa pertama sama dengan hukum peristiwa kedua. Sedang pada istihsan hanya ada satu peristiwa atau kejadian. Mula-mula peristiwa atau kejadian itu telah ditetapkan hukumnya berdasar nash. Kemudian ditemukan nash yang lain yang mengharuskan untuk meninggalkan hukum dari peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan itu, pindah kepada hukum lain, sekalipun dalil pertama dianggap kuat, tetapi kepentingan menghendaki perpindahan hukum itu. Dengan perkataan lain bahwa pada qiyas yang dicari seorang mujtahid ialah persamaan 'illat dari dua peristiwa atau kejadian, sedang pada istihsan yang dicari ialah dalil mana yang paling tepat digunakan untuk menetapkan hukum dari satu peristiwa.

2.      al-Maslahatul Mursalah
Al-mashlahatul mursalah adalah suatu kemaslahatan yang tidak disinggung oleh syara' dan tidak pula terdapat dalil-dalil yang menyuruh untuk mengerjakan atau meninggalkannya, sedang jika dikerjakan akan mendatangkan kebaikan yang besar atau kemaslahatan. Mashlahat mursalah disebut juga mashlahat yang mutlak  karena tidak ada dalil yang mengakui kesahan atau kebatalannya. Jadi pembentuk hukum dengan cara mashlahat mursalah semata-mata untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dengan arti untuk mendatangkan manfaat dan menolak kemudharatan dan kerusakan bagi manusia. Mujtahid yang dikenal banyak menggunakan metode al-maslahah al-mursalah adalah Imam Hanbali dan Imam Malik.
Para  ulama fikih yang  mendukung konsep ini membagi jenis mashlahah kepada dua macam, yaitu:
A. Dilihat dari segi tingkat kebutuhan manusia, mashlahah yang diakui syari'ah terdiri dari tiga, macam yaitu:
(1) Dharuriyyah (bersifat mutlak), yaitu kemaslahatan yang menyangkut komponen kehidupannya sendiri sebagai manusia, yakni hal-hal yang menyangkut terpelihara [a] agama, [b] diri (jiwa, raga dan kehormatannya), [c] akal pikiran, [d] harta benda, dan [d] nasab keturunan. Kelima komponen tersebut biasanya disebut al-kulliyyat al-khams atau  al-dharuriyyat al-khams, yang menjadi dasar mashlahah (kepentingan dan kebutuhan manusia).
(2) haajiyyah (kebutuhan pokok), yaitu kemaslahatan yang berhubungan dengan hal-hal yang sangat dibutuhkan oleh manusia untuk menghilangkan kesulitan-kesulitan dan menolak halangan-halangan. Dan apabila hal-hal tersebut tidak terwujud, maka tidak sampai menjadikan aturan hidup manusia berantakan atau kacau, melainkan hanya membawa kesulitan-kesulitan saja.
(3) Tahsiniyyah (kebutuhan pelengkap) dalam rangka memelihara sopan santun dan tata krama dalam kehidupan.
            Penempatan masalah ini sebagai suatu  sumber  hukum  sekunder, menjadikan  hukum  Islam  itu  luwes dan dapat diterapkan pada setiap kurun waktu di segala lingkungan  sosial.  Namun  perlu dicatat  ruang  lingkup  penerapan  hukum mashlahah ini adalah bidang mu'amalat, dan tidak menjangkau bidang  ibadat,  karena ibadat itu adalah hak prerogatif Allah sendiri. Sedangkan objek kajiannya adalah kejadian atau peristiwa yang perlu ditetapkan hukumnya, tetapi tidak ada satupun nash (Alquran dan Hadis) yang dapat dijadikan dasarnya. Prinsip ini disepakati oleh kebanyakan pengikut madzhab fikih, demikian pernyataan Imam al-Qarafi ath-Thufi dalam kitabnya Mashalihul Mursalah yang menerangkan bahwa mashlahat mursalah itu sebagai dasar untuk menetapkan hukum dalam bidang mu'amalah dan semacamnya. Sedang dalam soal-soal ibadah adalah Allah untuk menetapkan hukumnya, karena manusia tidak sanggup mengetahui dengan lengkap hikmah ibadat itu. Oleh sebab itu hendaklah kaum muslimin beribadat sesuai dengan ketentuan-Nya yang terdapat dalam Alquran dan Hadis.
Menurut Imam al-Haramain: Menurut pendapat Imam asy-Syafi'i dan sebagian besar pengikut Madzhab Hanafi, menetapkan hukum dengan mashlahat mursalah harus dengan syarat, harus ada persesuaian dengan mashlahat yang diyakini, diakui dan disetujui oleh para ulama.
Para  ulama fikih yang  mendukung konsep ini mencatat tiga persyaratan dalam penerapan hukum mashlahah ini, yaitu,
1. Mashlahah itu harus bersifat pasti, bukan sekadar anggapan atau rekaan, bahwa ia memang mewujudkan suatu manfaat atau mencegah terjadinya madharrah (bahaya atau kemelaratan).
2.  Mashlahah itu tidak merupakan kepentingan pribadi atau segolongan kecil masyarakat, tapi harus bersifat umum dan menjadi kebutuhan umum.
3.  Hasil penalaran mashlahah itu tidak berujung pada terabaikannya sesuatu prinsip yang ditetapkan oleh nash syari'ah atau ketetapan yang dipersamakan (ijma').

B. Dilihat dari segi wilayah kebutuhan, maslahah yang diakui syari'ah terdiri atas dua macam, yaitu:
[1] mashlahah 'ainiyah (kepentingan perorangan) dari  setiap  manusia, yang sifatnya umum yakni yang merupakan kepentingan  setiap  manusia  dalam  hidupnya,  seperti   yang digambarkan   dalam   uraian  terdahulu  tentang  al-kulliyyat al-khams. Hal-hal ini terkait  dengan  taklif  yang  berbentuk fardhu  'ain. Seperti misalnya yang menyangkut mashlahah harta benda/kepentingan seorang manusia memiliki harta benda  (untuk makan,  pakaian  dan  tempat  tinggalnya) hal ini bersangkutan dengan fardhu 'ain yang dijelaskan dalam  tuntunan  Rasulullah saw.  (thalab-u  'l-halal  faridhatun  'ala kulli muslim) yaitu kewajiban bekerja mencari rizki  memenuhi  kebutuhan  hidupnya sehari-hari.   Seterusnya   yang   menyangkut  mashlahah  akal pikiran, bersangkutan dengan fardhu 'ain yang dijelaskan dalam hadits  lain  yang  berbunyi (thalb-u 'l-'ilmi faridhatun 'ala kulli muslim). Begitu  seterusnya  menyangkut  tiap  mashlahah yang sifatnya dharuriyyah, jelas memperlihatkan keterkaitannya dengan kewajiban perorangan sebagai imbalan  adanya  pengakuan atas  mashlahah  dharuriyyah  yang  menimbulkan hak-hak mutlak perorangan bagi setiap manusia.
[2] mashlahah  'ammah  yang  menjadi kepentingan bersama masyarakat  atau  kepentingan  umum. Ini menyangkut hak publik dan berkaitan dengan fardhu kifayah.
Imam  Rafi'i menjelaskan, fardhu kifayah itu adalah urusan umum yang menyangkut  kepentingan-kepentingan  (mashalih)  tegaknya urusan  agama  dan  dunia  dalam  kehidupan kita, di antaranya adalah:
[a] mencegah  madarat kekacauan, seperti persengketaan dan peperangan, kekacauan dan pertumpahan darah, serta kondisi anarkis, sehingga al-hajah ad-dharuriyyah kehidupan menjadi terancam, bahkan hancur.
[b] merealisasikan kewajiban agama, baik untuk individu maupun kelompok sosial.
[c] mewujudkan keadilan yang sempurna
Diantara contoh mashlahat mursalah ialah usaha Khalifah Abu Bakar mengumpulkan Alquran yang terkenal dengan jam'ul Alquran. Pengumpulan Alquran ini tidak disinggung sedikitpun oleh syara', tidak ada nash yang memerintahkan dan tidak ada nash yang melarangnya. Setelah terjadi peperangan Yamamah banyak para penghafal Alquran yang mati syahid (± 70 orang). Umar bin Khattab melihat kemaslahatan yang sangat besar pengumpulan Alquran itu, bahkan menyangkut kepentingan agama (dhurari). Seandainya tidak dikumpulkan, dikhawatirkan aI-Alquran akan hilang dari permukaan dunia nanti. Karena itu Khalifah Abu Bakar menerima anjuran Umar dan melaksanakannya.
Demikian pula tidak disebut oleh syara' tentang keperluan mendirikan rumah penjara, menggunakan mikrofon di waktu adzan atau shalat jama'ah, menjadikan tempat melempar jumrah menjadi dua tingkat, tempat sa'i dua tingkat, tetapi semuanya itu dilakukan semata-mata untuk kemashlahatan agama, manusia dan harta.
Dalam mengistinbatkan hukum, sering kurang dibedakan antara qiyas, istihsan dan mashlahat mursalah. Pada qiyas ada dua peristiwa atau kejadian, yang pertama tidak ada nashnya, karena itu belum ditetapkan hukumnya, sedang yang kedua ada nashnya dan telah ditetapkan hukumnya. Pada istihsan hanya ada satu peristiwa, tetapi ada dua dalil yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Dalil yang pertama lebih kuat dari yang kedua. tetapi karena ada sesuatu kepentingan dipakailah dalil yang kedua. Sedang pada mashlahat mursalah hanya ada satu peristiwa dan tidak ada dalil yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum dari peristiwa itu, tetapi ada suatu kepentingan yang sangat besar jika peristiwa itu ditetapkan hukumnya. Karena itu ditetapkanlah hukum berdasar kepentingan itu.

3.    Istishhab
'Istishhab menurut bahasa berarti "mencari sesuatu yang ada hubungannya." Menurut istilah ulama ushul fiqh, ialah tetap berpegang kepada hukum yang telah ada dari suatu peristiwa atau kejadian sampai ada dalil yang mengubah hukum tersebut. Atau dengan perkataan lain, ialah menyatakan tetapnya hukum pada masa yang lalu hingga ada dalil yang mengubah ketetapan hukum itu.
Menurut Ibnu Qayyim, istishhab ialah menyatakan tetap berlakunya hukum yang telah ada dari suatu peristiwa, atau menyatakan belum adanya hukum suatu peristiwa yang belum pernah ditetapkan hukumnya. Sedang menurut asy-Syathibi, istishhab ialah segala ketetapan yang telah ditetapkan pada masa lampau dan dinyatakan tetap berlaku hukumnya pada masa sekarang.
Dari pengertian istishhab yang dikemukakan Ibnu Qayyim di atas, dipahami bahwa istishhab itu terbagai kepada dua macam;
i.        Segala hukum yang telah ditetapkan pada masa lalu, dinyatakan tetap berlaku pada masa sekarang, kecuali kalau ada yang mengubahnya. Berdasarkan pengertian ini, istishhab merupakan salah satu produk hukum.
ii.       Menetapkan segala hukum yang ada pada masa sekarang, berdasarkan ketetapan hukum pada masa yang lalu. Berdasarkan pengertian ini, istishhab merupakan proses penetapan hukum.
Contoh istishab:
1. Telah terjadi perkawinan antara laki-laki A dengan perempuan B, kemudian mereka berpisah dan berada di tempat yang berjauhan selama 15 tahun. Karena telah lama berpisah itu maka B ingin kawin dengan laki-laki C. Dalam hal ini B belum dapat kawin dengan C karena ia telah terikat tali perkawinan dengan A dan belum ada perubahan hukum perkawinan mereka walaupun mereka telah lama berpisah. Berpegang dengan hukum yang telah ditetapkan, yaitu tetap sahnya perkawinan antara A dan B, adalah hukum yang ditetapkan dengan istishhab.
2.         Menurut firman Allah SWT:
·         هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ...
"Dia (Allah)lah yang menjadikan semua yang ada di bumi untukmu (manusia)." (al-Baqarah: 29)
Dihalalkan bagi manusia memakan apa saja yang ada di muka bumi untuk kemanfaatan dirinya, kecuali kalau ada yang mengubah atau mengecualikan hukum itu. Karena itu ditetapkanlah kehalalan memakan sayur-sayuran dan binatang-binatang selama tidak ada yang mengubah atau mengecualikannya.

4.    ‘Urf
'Urf ialah sesuatu yang telah dikenal oleh masyarakat dan merupakan kebiasaan di kalangan mereka baik berupa perkataan maupun perbuatan. Oleh sebagian ulama ushul fiqh, 'urf disebut adat (adat kebiasaan). Sekalipun dalam pengertian istilah hampir tidak ada perbedaan pengertian antara 'urf dengan adat, namun dalam pemahaman biasa diartikan bahwa pengertian 'urf lebih umum dibanding dengan pengertian adat, karena adat disamping telah dikenal oleh masyarakat, juga telah biasa dikerjakan di kalangan mereka, seakan-akan telah merupakan hukum tertulis, sehingga ada sanksi-sanksi terhadap orang yang melanggarnya.
Seperti dalam salam (jual beli dengan pesanan) yang tidak memenuhi syarat jual beli. Menurut syarat jual beli ialah pada saat jual beli dilangsungkan pihak pembeli telah menerima barang yang dibeli dan pihak penjual telah menerima uang penjualan barangnya. Sedang pada salam barang yang akan dibeli itu belum ada wujudnya pada saat akad jual beli dilakukan, baru ada dalam bentuk gambaran saja. Tetapi karena telah menjadi adat kebiasaan dalam masyarakat, bahkan dapat memperlancar arus jual beli, maka salam itu dibolehkan. Dilihat sepintas lalu, seakan-akan ada persamaan antara ijma' dengan 'urf, karena keduanya sama-sama ditetapkan secara kesepakatan dan tidak ada yang menyalahinya. Perbedaannya ialah pada ijma' ada suatu peristiwa atau kejadian yang perlu ditetapkan hukumnya. Karena itu para mujtahid membahas dan menyatakan kepadanya, kemudian ternyata pendapatnya sama. Sedang pada 'urf bahwa telah terjadi suatu peristiwa atau kejadian, kemudian seseorang atau beberapa anggota masyarakat sependapat dan melaksanakannya. Hal ini dipandang baik pula oleh anggota masyarakat yang lain, lalu mereka mengerjakan pula. Lama-kelamaan mereka terbiasa mengerjakannya sehingga merupakan hukum tidak tertulis yang telah berlaku diantara mereka. Pada ijma' masyarakat melaksanakan suatu pendapat karena para mujtahid telah menyepakatinya, sedang pada 'urf, masyarakat mengerjakannya karena mereka telah biasa mengerjakannya dan memandangnya baik.





















Tidak ada komentar:

Posting Komentar