MASYARAKAT MADANI
Arti
Masyarakat Madani
Istilah civil
society berasal dari bahasa latin "civilis societies"
diartikan sebagai komunitas politik, yang mulanya digunakan oleh cicero(106-
yakni suatu masyarakat yang didasarkan pada hukum dan hidup beradab hal ini
berbeda dengan bentuk masyarakat yang belum terorganisir dan belum teratur.
kemudian istilah ini berkembang melalui pemikiran john locke (1632-1704) dan JJ.Rousseau (1712-1778) yang men gartikannya sebagai masyarakat politik (political society) yang dibentuk melalui perjanjian masyarakat (social contract) , namun disanggah oleh hegel yang menyatakan secara keseluruhan tatanan politik terdiri atas negara (state) di pihak satu dan masyarakat madani (civil society) di pihak lain. sehingga pada masa kini istilah civil society digunakan untuk meembedakan suatu komunitas diluar negara atau diluar lembaga politik, yaitu suatu lembaga privat yang mandiri dari pemerintah dan terdiri atas individu yang membentuk kelompok untuk mewujudkan kepentingan mereka sendiri secara aktif.
Ciri Masyarakat Madani
Menurut Muh.A.S.Hikam, masyarakat madani sebagai wilayah kehidupan sosial yang terorganisir dan bercirikan: : 1) Kesukarelaan (voluntery), 2) Keswasembadaan (self-generating), 3) Keswadayaan (self-supporting) 4) Kemandirian tinggi terhadap negara , 5) Keterikatan pada norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti warganya.
Menurut Nurcholis Madjid, bahwa pada prinsipnya masyarakat madani adalah sebuah tatanan komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi , demokras dan berkeadilan serta menghargai akan adanya pluralisme atau kemajemukan
masyarakat madani bercirikan: 1) Lahir secara mandiri, 2) Keanggotaan sukarela/terbuka 3) keswadayaan (self-supporting) 4) Bebas dari kekuasaan negara ,5) Tunduk pada hukum yang berlaku. (pen)
Peran dan Fungsi Masyarakat Madani
masyarakat madani mensyaratkan civic engagment yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi sosial yang memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya dan toleran. sehingga masyarakat madani dapat menjalankan peran dan fungsi :
1) secara Intern (kedalam) mampu memberdayakan masyarakat (social engginering)
2) secara Ekstern (keluar) mampu mengontrol perilaku aparat pemerintahan (social control)
Tujuan Masyarakat Madani
tujuan masyarakat madani :
1) mewujudkan kebaikan bersama (Public good) sebagai partner pemerintah namun melakukan kegiatan secara mandiri dan bebas dari kontrol pemerintah, 2) melindungi hak-hak individu dari kecenderungan kesewenang-wenangan penguasa negara
Pembagian Masyarakat Madani
Menurut Lary Diamond, meliputi :
1) Perkumpulan dan jaringan perdagangan yang efektif
2) Perkumpulan keagamaan, suku dan budaya, yang membela hak-hak kolektif, nilai-nilai kepercayaan dan lain-lain
3) Organisasi-organisasi di bidang produksi, penyebaran ilmu pengetahuan,ide-ide, berita, informasi p etublik
4) Gerakan-gerakan perlindungan hak-hak konsumen, hak-hak perempuan, etnis minoritas, kaum cacat, korban diskriminasi dan lain-lain.
kemudian istilah ini berkembang melalui pemikiran john locke (1632-1704) dan JJ.Rousseau (1712-1778) yang men gartikannya sebagai masyarakat politik (political society) yang dibentuk melalui perjanjian masyarakat (social contract) , namun disanggah oleh hegel yang menyatakan secara keseluruhan tatanan politik terdiri atas negara (state) di pihak satu dan masyarakat madani (civil society) di pihak lain. sehingga pada masa kini istilah civil society digunakan untuk meembedakan suatu komunitas diluar negara atau diluar lembaga politik, yaitu suatu lembaga privat yang mandiri dari pemerintah dan terdiri atas individu yang membentuk kelompok untuk mewujudkan kepentingan mereka sendiri secara aktif.
Ciri Masyarakat Madani
Menurut Muh.A.S.Hikam, masyarakat madani sebagai wilayah kehidupan sosial yang terorganisir dan bercirikan: : 1) Kesukarelaan (voluntery), 2) Keswasembadaan (self-generating), 3) Keswadayaan (self-supporting) 4) Kemandirian tinggi terhadap negara , 5) Keterikatan pada norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti warganya.
Menurut Nurcholis Madjid, bahwa pada prinsipnya masyarakat madani adalah sebuah tatanan komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi , demokras dan berkeadilan serta menghargai akan adanya pluralisme atau kemajemukan
masyarakat madani bercirikan: 1) Lahir secara mandiri, 2) Keanggotaan sukarela/terbuka 3) keswadayaan (self-supporting) 4) Bebas dari kekuasaan negara ,5) Tunduk pada hukum yang berlaku. (pen)
Peran dan Fungsi Masyarakat Madani
masyarakat madani mensyaratkan civic engagment yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi sosial yang memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya dan toleran. sehingga masyarakat madani dapat menjalankan peran dan fungsi :
1) secara Intern (kedalam) mampu memberdayakan masyarakat (social engginering)
2) secara Ekstern (keluar) mampu mengontrol perilaku aparat pemerintahan (social control)
Tujuan Masyarakat Madani
tujuan masyarakat madani :
1) mewujudkan kebaikan bersama (Public good) sebagai partner pemerintah namun melakukan kegiatan secara mandiri dan bebas dari kontrol pemerintah, 2) melindungi hak-hak individu dari kecenderungan kesewenang-wenangan penguasa negara
Pembagian Masyarakat Madani
Menurut Lary Diamond, meliputi :
1) Perkumpulan dan jaringan perdagangan yang efektif
2) Perkumpulan keagamaan, suku dan budaya, yang membela hak-hak kolektif, nilai-nilai kepercayaan dan lain-lain
3) Organisasi-organisasi di bidang produksi, penyebaran ilmu pengetahuan,ide-ide, berita, informasi p etublik
4) Gerakan-gerakan perlindungan hak-hak konsumen, hak-hak perempuan, etnis minoritas, kaum cacat, korban diskriminasi dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar