Terbentuknya Suatu Negara
A. SECARA
TEORITIS
1)
Teori kontrak sosial
Teori kontrak sosial
beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian perjanjian masyarakat.
Teori ini adalah salah satu teori terpenting mengenai asal usul negara. Teori
asal usul mulai negara yang berdasarkan atas kontrak sosial ini dapat
dilihat melalui pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rousseau.
2)
Teori ketuhanan
Teori ketuhanan dikenal dengan
dokrit teokratis dalam teori asal usul negara. teori ini bersifat universal dan
dilakukan di beberapa negara
3)
Teori kekuatan
Teori kekuatan secara
sederhana dapat diartikan bahwa negara pertama kali dibentuk atas hasil
dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah.
4)
Teori organis
Dalam teori organis, negara
dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup.individu yang merupakan
komponen-komponen negara dianggap sel sel dari makhluk hidup itu.
5)
Teori historis
Teori histori evolusionistis (gradualistic
theory)merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga lembaga sosial tidak
dibuat.
6)
Teori kedaulatan
Istilah “daulat” berasal dari
bahasa arab “daulah” yang berarti kekuasan tertinggi. Dengan demikian
kedaulatan dapat didefinisikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
B. SECARA
FAKTUAL
Pendekatan ini
didasarkan pada kenyataan yang benar - benar terjadi. Menurut fakta sejarah,
suatu negara terbentuk, antara lain karena :
1.
Pendudukan (
Occopatie )
Terjadi ketka
suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan
dikuasai oleh suku / kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum
Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
2.
Proklamasi (
Proclamation )
Suatu wilayah
yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut
wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya: Indonesia pada 17 Agustus
1945 mampu merdeka lepas dari penjajahan Jepang dan Belanda.
3.
Penarikan ( Accesie
)
Mulanya suatu
wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (
delta ). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga akhirnya
membentuk negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.
4.
Penyerahan (
Cessie )
Terjadi ketika
suatu wilayah diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian tertentu.
Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia ( Jerman ).
5.
Pencaplokan
/ Penguasaan ( Anexatie )
Suatu negara
berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa
reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak
mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
6.
Pemisahan ( Separatise
)
Suatu wilayah yang
memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan
kemerdekaan. Contoh: Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan
merdeka.
7.
Peleburan ( Fusi
)
Terjadi ketika
negara - negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk
melebur menjadi satu negara baru. Contoh: terbentuknya federasi kerajaan Jerman
tahun 1871.
8.
Pembentukan
baru
Wilayah negara
yang berdiri di wilayah negara yang sudah pecah. Contoh: Uni Soviet pecah
kemudian muncul negara - negara baru.
C. Secara
primer
Terjadinya negarasecara primer, yaitu asal usul mula terjadinya negara
diawali dengan adanya keluarga yang memiliki kebutuhan masing masing
Negara terjadi melalui beberapa tahapan dan tidak ada hubungan dengan
Negara yang telah ada sebelumnya.
Tahapan terjadinya Negara:
1) Genoot Schaft (Suku)
Terdapat
istilah Primus Interpares yang artinya Yang utama di antara sesama.
2) Rijk/Reich (Kerajaan
Di sini muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah.
3) State/nasional
Kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.
4) Diktatur Natie
D. Secara sekunder
Asal mula terjadinya Negara secara sekunder lebih pada pendekatan fakta
atau kenyataan.
Terjadinya Negara/lahirnya Negara ada hubungan dengan Negara yang telah ada
sebelumnya.
Terdapat beberapa macam dari asal mula terjadinya Negara secara sekunder,
yaitu:
1) Proklamasi
Pernyataan kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.
2) Fusi
Peleburan 2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara.
3) Aneksasi
Pencaplokan. Suatu daerah dikuasai Negara lain tanpa perlawanan.
4) Cessie
Penyerahan. Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan
perjanjian.
5) Acessie
Penarikan. Bertambahnya suatu wilayah karena proses pelumpuran laut dalam
kurun waktu yang lama dan dihuni oleh kelompok.
6) Okupasi
Pendudukan. Suatu wilayah yang kosong kemudian diduduki sekelompok bangsa
sehingga berdiri Negara.
7) Inovasi
Suatu Negara pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara baru di atasnya.
8) Separasi
2. PENTINGNYA PENGAKUAN SUATU
NEGARA OLEH NEGARA LAIN
Salah satu unsur terdirinya suatu negara adalah adanya pengakuan suatu
negara kepada negar lain.
Ada dua teori yang menyatakan bahwa kedudukan unsur pengakuan negarakepada
negara lain ini ada dua, yaitu teori konstitutif dan deklaratoir.
A.
Teori konstitutif menyatakan bahwa unsur pengakuan sangat penting dalam
pembentukan negara. Hal itu dikarenakan unsur inilah yang menjadikan negara
dapat melangsungkan kehidupannya dalam hubungan internasional.
B.
Teori deklaratif menyatakan bahwa unsur pengakuan hanya merupakan
pengumuman terhadap negara lain bahwa telah berdiri negara baru. Ada atau
tidaknya unsur ini, negara masih dapat melangsungkan kehidupannya.
Pengakuan suatu negara sangat penting terutama bagi negara baru karena
faktor faktor yaitu :
A.
Tanpa pengakuan suatu negara maka negara baru tersebut akan terancam
kelangsungan kehidupannya.
B.
Sudah menjadi hukum alam bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri
tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain
3. BENTUK BENTUK NEGARA
Menurut teori modern, bentuk negara saat ini dibedakan menjadi dua, yaitu
negara kesatuan (unitaris) dan negara serikat (federal)
A. Negara kesatuan (unitaris)
Negara kesatuan adalah negara
yang mempunyai kekuasaan untuk mengurus pemerintaan negara pada pemerintahan
pusat. Dalam melaksanakan pemerintahan, sistem negara kesatuan ada dua macam,
yaitu sistem sentralisasi dan desentralisasi.
1)
Negara kesatuan dan sentralisasi
Negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi adalah suatu pemerintahan yang semua urusan pemerintahan
diselenggarakan oleh pemerintahan pusat, sedangkang pemerintahan daerah hanya
melaksanakan
2)
Negara kesatuan desentralisasi
Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi adalah suatu sistem pemerintahan yang tidak menyerahkan seluruh
kekuasaan pemerintahan pada pemerintahan pusat, tetapi sebagai diserahkan
kepada daerah.
B. Negara serikat (federal)
B. Negara
serikat (federal)
Negara serikat adalah negara
yang terdiri atas beberapa negara bagian yang tidak berdaulat, sedangkang yang
berdaulat adalah gabungan dari negara bagian tersebut.
4. BENTUK BENTUK KENEGARAAN
Bentuk kenegaraan dibedakan menjadi koloni trustee, dominion, uni, pro
tektorat, dan mandat
A. Koloni
Koloni adalah suatu daerah yang tidak diperintah oleh pemerintah dari
bangsa tersebut, tetapi diperintah oleh bangsa lain, dan seluruh urusan
pemerintahan diatur negara yang menjajah.
B. Trustee (perwalian)
Berdasarkan isi perjanjian san Franscisci bahwa setelah PD II lahir
berbentuk kenegaraan baru yang disebut trustee. Dalam piagam PBB
dicantumkan bahwa yang termasuk trustee adalah ebagai berikut
1.
Daerah mandala yang lahir berdasarkan perdamaian Versailles.
2.
Daerah yang dilepaskan oleh negara yang kalah perang dalm PD. II
3.
Daerah yang dengan suka rela dilepaskan oleh negara yang menguasa.
C. Dominion
Dominion adalah bentuk negara yang hanya terdapat dalam sejarah
ketatanegaraan inggris.
D. Uni
Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang dikepalai oleh seorang
tata atau kepala
negara.
E. Protektorat
Protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara
lain yang lebih kuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar