Kamis, 15 Februari 2018

Penejelasan Shalat



Shalat
Oleh Tasrief Surungan
Defenisi
Shalat adalah ibadah yang tata cara pelaksanaannya telah ditentukan secara tegas dalam agama. Secara sederhana dapat didefinisikan, perbuatan yang mengandung gerakan tertentu, yang diawali dengan Takbir dan diakhiri dengan salam. Shalat merupakan salah satu dari lima rukun islam, dan menjadi tiang agama (hal yang paling pokok). Setiap muslim/muslimah waras dewasa (balik), diwajibkan atasnya mendirikan shalat. Allah berfirman
Dan dirikanlah Shalat untuk mengingatKU (QS Thaha:20)
Kedudukan Shalat
Berdasarkan salah satu Hadith, pada hari akhir, ibadah shalat merupakan hal yang pertama kali dihizab oleh Allah SWT(HR. Turmudzi). Jika amalan ini baik, barulah amalan lain dapat diperhitungkan, sebaliknya jika amalan ini tidak baik, maka amalan lain tidak boleh diperiksa. Dengan demikian amalan shalat ini menjadi prasyarat untuk dapat memasuki pengadilan Allah SWT yang Maha Adil. Semacam tiket, begitu. Tidak salah, kalau dalam salah satu Hadith Rasulullah SAW bersabda bahwa yang membedakan antara seorang muslim dengan kafir adalah segi shalat.
Rukun Shalat.
Yang di maksud dengan rukun shalat adalah hal-hal yang membagun shalat dan menjadi hal yang wajib dilakukan dalam shalat. Meninggalkan paling tidak satu dari rukun shalat akan mengakibatkan shalat kita dikategorikan tidak shah (berdasarkan hukum).
Rukun shalat ada 13,
1. Niat
Sebelum mengangkat tangan, maka terlebih dahulu kita berniat dalam hati, bahwa kita hendak melaksanakan shalat, semata karena Allah SWT. Sebagai contoh diniatkna "Sengaja aku melaksanakan shalat Dhuhur, murni karena Allah SWT, bukan yang lainnya.
2. Takbiratul-Ihram
3. Berdiri bagi Orang yang mampu
4. Membaca Alfatihah
5. Ruku' serta Tuma'ninah
6. I'tidal
7. Sujud I
8. Duduk antara dua sujud
9. Tahiyyat
10. Duduk Tahiyyat Akhir
11. Shalawat Atas Nabi Muhammad
12. Salam
13. Tertib
Syarat Shalat
Sebelum melaksanakan shalat maka terlebih dahulu orang harus suci dan berwudhu. Ada kondisi tertentu dimana wudhu bisa digantikan oleh tayammum.
Jenis-Jenis Shalat Pada dasarnya shalat bisa dikategorikan atas yang wajib dan yang sunnah. Di luar dari situ adalah harami, yang berarti tidak boleh seorang muslim mengarang-ngarang (menciptakan) model shalat. Shalat wajib adalah 5x dalam sehari semalam, dengan perincian sbb. 1. Shalat Subuh 2. Shalat Dhuhur 3. Shalat Azar 4. Shalt Magrib 5. Shalat Isa.
Sedangkan diluar dari yang lima ini, adalah shalat Sunnah. Misalnya:
1. Shalat yang meyertai shalat wajib (Rawatib). 2. Shalat hajat 3. Shalat Tahajjud 4. Shalat Istikhorah 5. Shalat Fajar
6. Shalat Awwabin 7. Shalat Tasbih 8. Shalat Ied 9. Shalat Taubat 10. Shalat Sunnat Wudhu 11. Shalat Sunnat Masjid
Setiap shalat, sudah tertentu waktunya (QS. Annisa:103). Adapaun shalat yang diharamkan adalah seperti yang terdapat dalam hadith berikut:

Dari Uqbah bin Amir, ia berkata: "Tiga waktu Rasulullah SAW melarang kami shalat di dalamnya, atau menguburkan mayat di dalamnya. Yaitu, ketika tepat matahari terbit, sehingga meninggi, ketika matahari tepat berdiri tegak sehingga matahari condong, dan ketika matahari sedang terbenam sehingga (betul-betul) terbenam. (HR. Muslim)

Sebagai kewajiban pokok, maka tidak ada alasan yang dibenarkan untuk meninggalkan shalat. Kecuali bagi wanita yang sedang dalam keadaan haid atau wanita sehabis melahirkan. Kewajiban shalat atasnya gugur disebabkan tak memenuhi sarat akan kesucian. Karena demikian pentingnya, maka shalat tetap diwajibkan atas orang sakit sekalipun. Demikian pula orang dalam perjalanan, kewajiaban shalat tetap berlaku atasnya.
Pelaksanaan Shalat
Shalat dapat dilakukan di mana saja, asalkan bersih dari najis serta tidak mengganggu kekhusuan shalat. Kekhusuan dalam shalat sangat diutamakan. Allah SWT menjamin keuntungan bagi orang yang khusyu' dalam shalatnya (QS. 23:2). Untuk bisa khusu' maka selain tempat, juga perlu mengerti bacaan yang dibaca, serta makna gerakan didalamnya. Sebenarnya, tak ada penjelasan terperinci dari makna gerakan dalam shalat, akan tetapi guna mencapai kekhusuan, dapat ditafsirkan. Ketika kita mengawali shalat dengan mengankat tangan sambil berucap Allahu Akbar, itu dimaknai sebagai penyerahan diri, sebagai mana orang mengangkat tangan dalam situasi menyerah; boleh juga berarti awal dari ikrar, bahwa apa yang akan diucapkan kemudian akan benar-benar diresapi dan diimplentasikan. Kita kemudian lanjut membaca do'a iftitah. Dalam doa iftitah kita mengagungkan Allah, dan mengakui bahwa segala amal ibadah, hidup dan mati adalah kepada Allah SWT; serta mempersaksikan diri sebagai seorang muslim.
Pelaksanaan shalat, khusunya shalat wajib, sangat dianjurkan untuk mengerjakannya berjamaah. Dalam shalat jamaah, seorang bertindak sebagai imam, dan yang lain sebagai ma'mum). Syarat untuk menjadi seorang imam adalah seperti terdapat dalam hadith berikut ini:
Orang yang menjadi imam hendaklah yang paling baik bacaannya (dalam membaca) Alquran. Jika mereka sama baiknya, maka orang yang paling mengetahui sunnah. Jika mereka sama pengetahuannya tentang sunnah, maka orang yang paling dahulu hijrahnya. Jika mereka bersamaan dalam hijrahnya maka orang yang paling tua umurnya. Dan janganlah seorang diimami di rumahnya, dan tidak pula oleh orang yang dalam kekuasaannya, dan tidak duduk atas perhormatannya, kecuali dengan isinnya"(HR. Muslim dan Ashabus Sunan).

Shalat bagi Orang Sakit dan Musyafir
Sudah disebutkan bahwa shalat lima waktu merupakan kewajiban setiap muslim. Karena itu, tak ada alasan yang dibenarkan untuk meninggalkannya, kecuali bagi wanita yang dalam keadaan haid atau sehabis melahirkan, sampai kemudian suci kembali. Oleh karena islam merupakan ajaran yang tidak memberatkan, maka pada kasus-kasus tertentu ada keringanan. Apabila seseorang tidak bisa melaksanakannya dengan berdiri, maka bisa dilakukan dengan duduk. Bahkan dengan berbaring pun dibolehkan, sekiranya tak mampu untuk duduk. Seorang dalam perjalanan, dibolehkan menggabung shalatnya (jama')atau pun juga meringkaskannya(qasar).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar