Sumber-sumber Ajaran Islam
1.
AL-QUR’AN
PENGERTIAN
AL-QUR’AN
Etimologi
= Al-Qur’an –> Qara’a – Yaqra’u – Qur’anan yang berarti bacaan.
Terminologi
= Al-Qur’an adalah Kalam Allah swt. yang merupakan mu’jizat yang
diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw., ditulis dalam Mushaf, diriwayatkan secara
mutawatir dan membacanya adalah ibadah.
Al-Qur’an
diwahyukan secara berangsur-angsur selama kurang lebih 23 tahun, 13 tahun
sebelum hijrah hingga 10 tahun setelah hijrah.
FUNGSI
AL-QUR’AN
1. Sebagai
pedoman hidup.
2. Sebagai
korektor dan penyempurna kitab-kitab Allah swt. yang terdahulu.
3. Sebagai
sarana peribadatan.
KANDUNGAN
AL-QUR’AN
1.
Prinsip-prinsip keimanan kepada Allah swt., malaikat, rasul, hari akhir, qadha
dan qadar, dan sebagainya.
2.
Prinsip-prinsip syari’ah baik mengenai ibadah khusus maupun ibadah umum
sepertiperekonomian, pemerintahan, pernikahan, kemasyarakatan dan sebagainya.
3. Janji dan
ancaman.
4. Kisah
para nabi dan Rasul Allah swt. serta umat-umat terdahulu ( sebagai i’tibar /
pelajaran ).
5. Konsep
ilmu pengetahuan, pengetahuan tentang masalah ketuhanan ( agama ), manusia,
masyarakat maupun tentang alam semesta.
2.
AS-SUNNAH
PENGERTIAN
AS-SUNNAH / HADITS
Etimologi
= jalan / tradisi, kebiasaan, adat istiadat, dapat juga berarti
undang-undang yang berlaku.
Terminologi
= berita / kabar, segala perbuatan, perkataan dan takrir ( keizinan /
pernyataan ) Nabi Muhammad saw.
KEDUDUKAN
AS-SUNNAH / HADITS
As-Sunnah
adalah sumber hukum Islam yang kedua sesudah Al-Qur’an.
Apabila
as-Sunnah / Hadits tidak berfungsi sebagai sumber hukum, maka kaum muslimin
akan mengalami kesulitan-kesulitan seperti :
1.
Melaksanakan Shalat, Ibadah Haji, mengeluarkan Zakat dan lain sebagainya,
karena ayat al-Qur’an dalam hal tersebut hanya berbicara secara global dan
umum, sedangkan yang menjelaskan secara rinci adalah as-Sunnah / Hadits.
2.
Menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an, untuk menghindari penafsiran yang subyektif
dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
3. Mengikuti
pola hidup Nabi, karena dijelaskan secara rinci dalam Sunnahnya, sedangkan
mengikuti pola hidup Nabi adalah perintah al-Qur’an.
4.
Menghadapi masalah kehidupan yang bersifat teknis, karena adanya
peraturan-peraturan yang diterangkan oleh as-Sunnah / Hadits yang tidak ada
dalam al-Qur’an seperti kebolehan memakan bangkai ikan dan belalang, sedangkan
dalam al-Qur’an menyatakan bahwa bangkai itu haram.
HUBUNGAN
AS-SUNNAH DENGAN AL-QUR’AN
1. Sebagai
Bayan ( menerangkan ayat-ayat yang sangat umum).
2. Sebagai
Taqrir ( memperkokoh dan memperkuat pernyataan al-Qur’an ).
3. Sebagai
Bayan Tawdih ( menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ).
PERBEDAAN
AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH / HADITS SEBAGAI SUMBER HUKUM
Sekalipun
al-Qur’an dan as-Sunnah sama-sama sebagai sumber hukum Islam, namun diantara
keduanya terdapat perbedaan-perbedaan yang cukup prinsipil, antara lain sebagai
berikut :
1. –
Al-Qur’an bersifat Qath’i ( mutlak ) kebenarannya.
– As-Sunnah
bersifat Dzhanni ( relatif ), kecuali Hadits Mutawatir.
2. – Seluruh
ayat al-Qur’an mesti dijadikan sebagai pedoman hidup.
– Tidak
seluruh Hadits dapat dijadikan pedoman hidup karena disamping ada Hadits
Shahih, ada pula Hadits yang Dhaif .
3. –
Al-Qur’an sudah pasti autentik lafadz dan maknanya.
– As-Sunnah
belum tentu autentik lafadz dan maknanya.
4. – Apabila
al-Qur’an berbicara tentang masalah-masalah aqidah atau hal-hal yang ghaib,
maka setiap muslim wajib mengimaninya.
– Apabila
as-Sunnah berbicara tentang masalah-masalah aqidah atau hal-hal yang ghaib,
maka setiap muslim tidak diharuskan mengimaninya seperti halnya mengimani
al-Qur’an.
5.
Berdasarkan perbedaan tersebut, maka :
– Penerimaan
seorang muslim terhadap al-Qur’an hendaknya didasarkan pada keyakinan yang
kuat, sedangkan;
– Penerimaan
seorang muslim terhadap as-Sunnah harus didasarkan atas keragu-raguan (
dugaan-dugaan ) yang kuat. Hal ini bukan berarti ragu kepada Nabi, tetapi ragu
apakah Hadits itu benar-benar berasal dari Nabi atau tidak karena adanya proses
sejarah kodifikasi hadits yang tidak cukup memberikan jaminan keyakinan
sebagaimana jaminan keyakinan terhadap al-Qur’an.
3.
IJTIHAD
PENGERTIAN
IJTIHAD
Etimologi
= mencurahkan tenaga, memeras pikiran, berusaha bersungguh-sungguh,
bekerja semaksimal munggkin.
Terminologi
= usaha yang sungguh-sungguh oleh seseorang ulama yang memiliki
syarat-syarat tertentu, untuk merumuskan kepastian hukum tentang sesuatu (
beberapa ) perkara tertentu yang belum ditetapkan hukumnya secara explisit di
dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.
Menurut
Mahmud Syaltut, Ijtihad atau al-Ra’yu mencakup 2 pengertian, yaitu :
1.
Penggunaan pikiran untuk menentukan suatu hukum yang tidak ditentukan secara
eksplisit oleh al-Qur’an dan as-Sunnah.
2.
Penggunaan pikiran dalam mengartikan, menafsirkan dan mengambil kesimpulan dari
suatu ayat atau Hadits.
Dasar
melaksanakan Ijtihad adalah al-Qur’an Surat al-Maidah ayat 48!
48. dan Kami
telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang
sebelumnya, Yaitu Kitab-Kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian[421]
terhadap Kitab-Kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa
yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan
meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat
diantara kamu[422], Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah
menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak
menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat
kebajikan. hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya
kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu,
[421]
Maksudnya: Al Quran adalah ukuran untuk menentukan benar tidaknya ayat-ayat
yang diturunkan dalam Kitab-Kitab sebelumnya.
[422]
Maksudnya: umat Nabi Muhammad s.a.w. dan umat-umat yang sebelumnya.
LAPANGAN
IJTIHAD
Secara
ringkas, lapangan Ijtihad dapat dibagi menjadi 3 perkara, yaitu :
1. Perkara
yang sama sekali tidak ada nashnya di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.
2. Perkara
yang ada nashnya, tetapi tidak Qath’i ( mutlak ) wurud ( sampai / muncul ) dan
dhalala ( kesesatan ) nya.
3. Perkara
hukum yang baru tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
KEDUDUKANIJTIHAD
Berbeda
dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, Ijtihad sebagai sumber hukum Islam yang ketiga
terikat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Yang
ditetapkan oleh Ijtihad tidak melahirkan keputusan yang absolut, sebab Ijtihad
merupakan aktivitas akal pikiran manusia yang relatif. Sebagai produk pikiran
manusia yang relatif, maka keputusan Ijtihad pun relatif.
2. Keputusan
yang diterapkan oleh Ijtihad mungkin berlaku bagi seseorang, tetapi tidak
berlaku bagi orang lain. Berlaku untuk satu masa / tempat, tetapi tidak berlaku
pada masa / tempat yang lain.
3. Keputusan
Ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah.
4.
Berijtihad mempertimbangkan faktor motivasi, kemaslahatan umum, kemanfaatan
bersama dan nilai-nilai yang menjadi ciri dan jiwa ajaran Islam.
5. Ijtihad
tidak berlaku dalam urusan Ibadah Makhdah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar