Jumat, 23 Februari 2018

MAKALAH Pendidikan Anti Korupsi (Upaya Pemberantasan Korupsi Prespektif Hukum Pidana dan Politik Demokrasi)

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Sejarah pemberantasan korupsi yang cukup panjang di Indonesia menunjukkan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi memang membutuhkan penanganan yang ekstra keras dan membutuhkan kemauan politik yang sangat besar dan serius dari pemerintah yang berkuasa. Politik pemberantasan korupsi itu sendiri tercermin dari peraturan perundang-undangan yang dilahirkan pada periode pemerintahan tertentu.  Lahirnya undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sesungguhnya tidaklah cukup untuk menunjukkan keseriusan atau komitmen pemerintah. Perlu lebih dari sekedar melahirkan suatu peraturan perundang-undangan , yaitu menerapkan ketentuan yang diatur di dalam peraturan undang-undang dengan cara mendorong aparat penegak hukum yang berwenang untuk memberantas korupsi dengan cara yang tegas, berani, dan tidak pandang bulu.
Keberadaan undang-undang pemberantasan korupsi hanyalah satu dari sekian banyak upaya pemberantasan korupsi dengan sungguh-sungguh. Di samping peraturan perundang-undangan yang kuat, juga diperlukan kesadaran masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Kesadaran masyarakat hanya dapat timbul apabila masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman akan hakikat tindak pidana korupsi yang diatur di dalam undang-undang. Untuk itu sosialisasi undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya mengenai delik korupsi yang diatur di dalamnya., perlu terus dilakukan secara simultan dan konsisten. Pengetahuan masyarakat akan delik korupsi mutlak diperlukan mengingat ketidaktahuan akan adanya peraturan perundang-undangan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindar dari tanggungjawab hukum.
Kedudukan politik dan demokrasi sebagai langkah awal tegaknya keberadaan undang-undang pemberantasan korupsi juga menjadi masalah yang pelik bagi bangsa indonesia. Pada dasarnya politik dan demokrasi adalah proses bagaimana sebuah peraturan mengenai tindak pidana korupsi akan terbentuk. Bagaimana peraturan hukum pidana tindak pidana korupsi akan terbentuk jika politik dan demokrasi tidak berada pada kedudukan yang sebenarnya. Politik dan demokrasi harus menjadi konsep yang seutuhnya agar tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia bisa dicegah dan diminimalisir. Perlu upaya yang keras untuk membuat politik dan demokrasi berada pada kedudukan yang sebenarnya agar tidak ternoda dari tindak pidana korupsi. Bahwa hal ini kiranya perlu untuk dibahas dan dikaji lebih lanjut.
Oleh karena itu, dalam  makalah ini penulis mengangkat judul “Upaya Pemberantasan Korupsi Prespektif Hukum Pidana dan Politik Demokrasi”
.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian korupsi?
2.      Bagaimana sistem demokrasi di Indonesia?
3.      Bagaimana upaya pemberantasan korupsi secara umum?
4.      Bagaimana upaya pemberantasan korupsi prespektif hukum pidana dan politik demokrasi?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Korupsi
   Korupsi merupakan penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi dan politik, baik yang disebabkaan oleh dirinya sendiri maupun orang lain yang ditunjukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakaat umum, perusahaan atau pribadi lainnya. Korupsi telah mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidakefisienan tinggi. Korupsi telah mengurangi kualitas pelayanan pemerintah dan infrastruktur, menambah tekanan-tekanan terhadap anggaran negara/keuangan negara.
Korupsi sudah terstruktur selain di dunia politik juga di dunia birokrasi sehingga masih muda sudah menjadi korup. Ini menunjukkan bahwa korupsi sudah menjadi kejahatan struktural. Korupsi sudah begitu mengakar sehingga ada stigma negatif kepada institusi dimana pegawainya terlibat dalam kejahatan korupsi. Padahal institusi atau lembaga tersebut diharapkan berperan sebagai pelaku pelayanan publik.
              
B.     Sistem Demokrasi di Indonesia
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintah politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Demokrasi berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”,yang dibentuk dari kata (dêmos) “rakyat” dan (Kratos) “kekuasaan”.
 Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang setempat tidak memiliki hak untuk itu. Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum yang ingin menyuarakan pendapat mereka.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.  Landasan demokrasi itu sendiri adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.

C.     Upaya Pemberantasan Korupsi Secara Umum
Upaya pemberantasan korupsi secara umum, yaitu:
1.       Memberi hak pada masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap informasi (access to information).
Sebuah sistem harus dibangun di mana kepada masyarakat (termasuk media) diberikan hak meminta segala informasi yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Hak ini dapat meningkatkan keinginan pemerintah untuk membuat kebijakan dan menjalankannya secara transparan. Pemerintah memiliki kewajiban melakukan sosialisasi berbagai kebijakan yang dibuat dan akan dijalankan.
2.       Isu mengenai public awareness atau kesadaran serta kepedulian publik terhadap bahaya korupsi dan isu pemberdayaan masyarakat.
Ini adalah salah satu bagian yang sangat penting dari upaya memberantas korupsi. Salah satu cara untuk meningkatkan public awareness adalah dengan melakukan kampanye tentang bahaya korupsi. Sosialisasi serta diseminasi di ruang publik mengenai apa itu korupsi, dampak korupsi dan bagaimana memerangi korupsi harus diintensifkan. Kampanye tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan media massa (baik cetak maupun tertulis), melakukan seminar dan diskusi. Spanduk dan poster yang berisi ajakan untuk menolak segala bentuk korupsi ‘harus’ dipasang di kantor-kantor pemerintahan sebagai media kampanye tentang bahaya korupsi. Di beberapa negara termasuk Indonesia, isu korupsi dimasukkan sebagai salah satu bagian dari mata pelajaran atau mata kuliah baik di tingkat sekolah dasar maupun menengah dan perguruan tinggi. Sayangnya subjek ini belum diberikan secara nasional.
Transparency International juga mengeluarkan toolkit mengenai pendidikan anti korupsi untuk anak di tingkat pendidikan dasar. Mata kuliah yang mahasiswa pelajari saat ini adalah salah satu cara supaya mahasiswa dapat mengetahui selukbeluk korupsi dan meningkatkan kepedulian serta kesadaran akan bahaya korupsi. Di beberapa sekolah didirikan ‘Kantin Kejujuran’ yang bertujuan untuk melatih kejujuran siswa.
3.       Salah satu cara untuk ikut memberdayakan masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi adalah dengan menyediakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan kasus korupsi.
 Sebuah mekanisme harus dikembangkan di mana masyarakat dapat dengan mudah dan bertanggung-jawab melaporkan kasus korupsi yang diketahuinya. Mekanisme tersebut harus dipermudah atau disederhanakan misalnya via telepon, surat atau telex. Dengan berkembangnya teknologi informasi, media internet adalah salah satu mekanisme yang murah dan mudah untuk melaporkan kasus-kasus korupsi.
4.       Pers yang bebas
Ini  salah satu pilar dari demokrasi. Semakin banyak informasi yang diterima oleh masyarakat, semakin paham mereka akan bahaya korupsi. Menurut Pope, media yang bebas sama pentingnya dengan peradilan yang independen. Selain berfungsi sebagai alat kampanye mengenai bahaya korupsi, media memiliki fungsi yang efektif untuk melakukan pengawasan atas perilaku pejabat publik. Henry Grunwald, pemimpin redaksi Time menyatakan bahwa ‘pemerintahan yang terpilih secara demokratis dan patuh sekalipun dapat dengan mudah menjadi pemerintah yang korup apabila kekuasaannya tidak diawasi oleh pers yang bebas’.
 Media mempunyai peranan khusus dalam perang melawan korupsi. Pejabat publik mungkin lebih mudah tergoda untuk menyalahgunakan jabatan mereka untuk kepentingan pribadi bila mereka yakin tidak ada resiko bahwa perbuatan mereka akan terbongkar dan diungkapkan oleh pers. Namun media juga memiliki titik lemah. Hal ini terjadi apabila media tersebut dimiliki oleh pemerintah. Umumnya pemerintah adalah pemilik stasiun televisi dan radio terbesar dalam suatu negara. Kita ambil contoh saja TVRI dan RRI. Karena milik pemerintah, tentu saja independensinya tidak dapat terlalu diandalkan. Salah satu titik lemah lagi dari media adalah pekerjaan jurnalisme yang berbahaya. Penculikan, penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis atau wartawan menjadi hal yang biasa . Segala macam cara akan digunakan oleh mereka (terutama yang memiliki uang dan kekuasaan) yang tidak ingin namanya tercoreng karena pemberitaan di media. Selain itu banyak pula negara yang berupaya untuk melakukan penyensoran terhadap informasi yang akan diberitakan oleh media atau bahkan pencabutan ijin usaha sebuah media.
5.      Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
 Baik tingat lokal atau internasional juga memiliki peranan penting untuk mencegah dan memberantas korupsi. Mereka adalah bagian dari masyarakat sipil (civil society) yang keberadaannya tidak dapat diremehkan begitu saja. Sejak era reformasi, LSM baru yang bergerak di bidang Anti-Korupsi banyak bermunculan. Sama seperti pers yang bebas, LSM memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan atas perilaku pejabat publik. LSM ini menjadi salah satu garda terdepan yang mengawasi segala macam perbuatan pemerintah dan perilaku anggota parlemen dan lembaga peradilan. Sama seperti pekerjaan jurnalisme yang berbahaya, penculikan, penganiayaan dan intimidasi terhadap aktivis LSM sangat sering terjadi.
6.      Salah satu cara lain untuk mencegah dan memberantas korupsi adalah dengan menggunakan atau mengoperasikan perangkat electronic surveillance.
Electronic surveillance adalah sebuah perangkat atau alat untuk mengetahui dan mengumpulkan data dengan menggunakan peralatan elektronik yang dipasang pada tempat-tempat tertentu. Alat tersebut misalnya audio-microphonesatau kamera video (semacam kamera CCTV atau Closed Circuit Television) atau data interception dalam kasus atau di tempat-tempat di mana banyak digunakan telepon genggam dan electronic mail(e-mail) atau surat elektronik.
 Namun di beberapa negara, penggunaan electronic surveillance harus disetujui terlebih dahulu oleh masyarakat, karena masyarakat tidak ingin pemerintah ‘memata-matai’ segenap aktivitas dan gerak langkah yang mereka lakukan. Tindakan memata-matai atau ‘spying’  ini, dalam masyarakat yang demokratis dianggap melanggar hak asasi terutama hak akan privacy. Dalam beberapa kasus, negara yang otoriter justru akan menggunakan data yang terekam dalam electronic surveillance untuk melakukan intimidasi terhadap rakyatnya.
7.       Monitoring dan Evaluasi
Ada satu hal penting lagi yang harus dilakukan dalam  rangka mensukseskan  pemberantasan korupsi, yakni melakukan monitoring dan evaluasi. Tanpa melakukan   monitoring dan evaluasi terhadap seluruh pekerjaan atau kegiatan  pemberantasan korupsi, sulit mengetahui capaian yang telah dilakukan. Dengan melakukan monitoring dan evaluasi, dapat dilihat  strategi atau program yang sukses dan yang gagal. Untuk strategi atau program yang sukses, sebaiknya dilanjutkan. Untuk yang gagal, harus dicari penyebabnya. 

D.    Upaya Pemberantasan Korupsi Prespektif Hukum Pidana dan Politik Demokrasi.
Ada yang mengatakan bahwa upaya yang paling tepat untuk memberantas korupsi adalah menghukum seberat-beratnya pelaku korupsi. Dengan demikian, bidang hukum khususnya hukum pidana akan dianggap sebagai jawaban yang paling tepat untuk memberantas korupsi. Merupakan sebuah realita bahwa kita sudah memiliki berbagai perangkat hukum untuk memberantas korupsi yaitu peraturan perundang-undangan.
Kita memiliki lembaga serta aparat hukum yang mengabdi untuk menjalankan peraturan tersebut baik kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Kita bahkan memiliki sebuah lembaga independen yang bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kesemuanya dibentuk salah satunya untuk memberantas korupsi.
Ada pula yang mengatakan bahwa untuk memberantas korupsi, sistem dan lembaga pemerintahan serta lembaga-lembaga negara harus direformasi. Reformasi ini meliputi reformasi terhadap sistem, kelembagaan maupun pejabat publiknya. Ruang untuk korupsi harus diperkecil. Transparansi dan akuntabilitas serta akses untuk mempertanyakan apa yang dilakukan pejabat publik harus ditingkatkan. Penting pula untuk membentuk lembaga independen yang bertugas mencegah dan memberantas korupsi. Lembaga ini
harus mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya kepada rakyat. Ruang gerak serta kebebasan menyatakan pendapat untuk masyarakat sipil (civil society) harus ditingkatkan, termasuk di dalamnya mengembangkan pers yang bebas dan independen.
Upaya Penanggulangan Kejahatan (Korupsi) dengan Hukum  Pidana
Kebijakan penanggulangan kejahatan atau yang biasa dikenal dengan istilah politik kriminal atau criminal policyoleh G. Peter Hoefnagels dibedakan sebagai berikut :
1.      kebijakan penerapan hukum pidana (criminal law application);
2.      kebijakan pencegahan tanpa hukum pidana (prevention without punishment);
3.      kebijakan untuk mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat mass media (influencing views of society on crime and punishment /mass media) (atau media lainnya seperti penyuluhan, pendidikan)      
                                                                           
Upaya Pemberantasan Korupsi Prespektif Hukum Pidana dan Politik Demokrasi
1.      Salah satu cara untuk memberantas korupsi adalah dengan membentuk lembaga yang independen yang khusus menangani korupsi. Sebagai contoh di beberapa negara didirikan lembaga yang dinamakan Ombudsman. Lembaga ini pertama kali didirikan oleh Parlemen Swedia dengan nama Justitie ombudsmannen pada tahun 1809. Peran lembaga ombudsman yang kemudian berkembang pula di negara lain antara lain menyediakan sarana bagi masyarakat yang hendak mengkomplain apa yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah dan pegawainya. Selain itu lembaga ini juga memberikan edukasi pada pemerintah dan masyarakat serta mengembangkan standar perilaku serta code of conduct bagi lembaga pemerintah maupun lembaga hukum yang membutuhkan. Salah satu peran dari ombudsman adalah mengembangkan kepedulian serta pengetahuan masyarakat mengenai hak mereka untuk mendapat perlakuan yang baik, jujur dan efisien dari pegawai pemerintah. Di Hongkong dibentuk lembaga anti korupsi yang bernama  Independent Commission against Corruption (ICAC), di Malaysia dibentuk  the Anti-Corruption Agency (ACA). Kita sudah memiliki Lembaga yang secara khusus dibentuk untuk memberantas korupsi. Lembaga tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2.      Hal lain yang perlu diperhatikan adalah memperbaiki kinerja lembaga peradilan baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Pengadilan adalah jantungnya penegakan hukum yang harus bersikap imparsial (tidak memihak), jujur dan adil. Banyak kasus korupsi yang tidak terjerat oleh hukum karena kinerja lembaga peradilan yang sangat buruk. Bila kinerjanya buruk karena tidak mampu (unable), mungkin masih dapat dimaklumi. Ini berarti pengetahuan serta ketrampilan aparat penegak hukum harus ditingkatkan.
3.       Reformasi birokrasi dan reformasi pelayanan publik adalah salah satu cara untuk mencegah korupsi. Semakin banyak meja yang harus dilewati untuk mengurus suatu hal, semakin banyak pula kemungkinan untuk terjadinya korupsi. Salah satu cara untuk menghindari praktek suap menyuap dalam rangka pelayanan publik adalah dengan mengumumkan secara resmi biaya yang harus dikeluarkan oleh seseorang untuk mengurus suatu hal seperti mengurus paspor, mengurus SIM, mengurus ijin usaha atau Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dsb.
4.      Salah satu hal yang juga cukup krusial untuk mengurangi resiko korupsi adalah dengan memperbaiki dan memantau kinerja Pemerintah Daerah. Sebelum Otonomi Daerah diberlakukan, umumnya semua kebijakan diambil oleh Pemerintah Pusat. Dengan demikian korupsi besar-besaran umumnya terjadi di Ibukota negara atau di Jakarta. Dengan otonomi yang diberikan kepada Pemerintah Daerah, kantong korupsi tidak terpusat hanya di ibukota negara saja tetapi berkembang di berbagai daerah. Untuk itu kinerja dari aparat pemerintahan di daerah juga perlu diperbaiki dan dipantau atau diawasi.
5.      Dalam berbagai pemberitaan di media massa, ternyata korupsi juga banyak dilakukan oleh anggota parlemen baik di pusat (DPR) maupun di daerah (DPRD). Alih-alih menjadi wakil rakyat dan berjuang untuk kepentingan rakyat, anggota parlemen justru melakukan berbagai macam korupsi yang ‘dibungkus’ dengan rapi. Daftar anggota DPR dan DPRD yang terbukti melakukan korupsi menambah panjang daftar korupsi di Indonesia. Untuk itu kita perlu berhati-hati ketika ‘mencoblos’ atau ‘mencontreng’ pada saat Pemilihan Umum. Jangan asal memilih, pilihlah wakil rakyat yang punya integritas. Berhati-hati pula ketika DPR atau DPRD akan mengeluarkan suatu kebijakan atau peraturan perundang-undangan. Salah-salah kebijakan tersebut justru digunakan bagi kepentingan beberapa pihak bukan bagi kepentingan rakyat.
6.       Mewajibkan pejabat publik untuk melaporkan dan mengumumkan jumlah kekayaan yang dimiliki baik sebelum maupun sesudah menjabat. Dengan demikian masyarakat dapat memantau tingkat kewajaran peningkatan jumlah kekayaan yang dimiliki khususnya apabila ada peningkatan jumlah kekayaan setelah selesai menjabat. Kesulitan timbul ketika kekayaan yang didapatkan dengan melakukan korupsi dialihkan kepemilikannya kepada orang lain misalnya anggota keluarga.
7.      Korupsi juga banyak terjadi dalam perekruitan pegawai negeri dan anggota militer baru. Korupsi, kolusi dan nepotisme sering terjadi dalam kondisi ini. Sebuah sistem yang transparan dan akuntabel dalam hal perekruitan pegawai negeri dan anggota militer juga perlu dikembangkan.
8.      Selain sistem perekruitan, sistem penilaian kinerja pegawai negeri yang menitikberatkan pada pada proses  (proccess oriented)  dan hasil kerja akhir  (result oriented) perlu dikembangkan. Untuk meningkatkan budaya kerja dan motivasi kerja pegawai negeri, bagi pegawai negeri yang berprestasi perlu diberi insentif yang sifatnya positif. Pujian dari atasan, penghargaan, bonus atau jenis insentif lainnya dapat memacu kinerja pegawai negeri.
                                


BAB III
PROBLEM SOLVING
   Untuk memecahkan masalah tentang korupsi tentunya diperlukan kerjasama dari seluruh pihak. Hal ini tidak bisa diserahkan hanya kepada lembaga penegak hukum saja. Seluruh elemen masyarakat harus bersatu dalam melawan korupsi. Dalam hal ini ada beberapa hal yang menurut penulis dapat dilahkukan untuk melawan korupsi.
1.    Meningkatkan Iman dan Taqwa.
Jika kita memiliki Iman dan Taqwa yang kuat niscaya kita tidak akan melakukan tindak pidana korupsi. Semua agama tidak ada yang mengajarkan untuk melakukan sebuah keburukan. Dimanapun dan apapun jabatan yang dimiliki selama ada ahlak yang baik maka korupsi tidak akan terjadi.
2.    Membuat peraturan yang relevan.
Seperti yang kita ketahui.Peraturan yang dibuat oleh DPR sangat menekan KPK dan mengendurkan kekuasaan KPK. Betapa tidak masuk akalnya kalau “menyadap harus lapor dulu” ini adalah salah satu cara untuk mempermudah Oknum Tidak Bertanggungjawab untuk melakukan korupsi. DPR harus membuat peraturan yang membantu dan mendukung KPK.
3.    Lembaga Negara Harus Bekerja Sama.
Seluruh lembaga negara harus bekerja sama. Dengan adanya kerjasama dari seluruh Lembaga Negara akan meminimalisir terjadinya korupsi karena mereka akan saling mengawasi dan berbagi informasi.
4.    LSM Bertindak Sesuai dengan Tujuan.
LSM harus menerima aspirasi masyarakat dan melanjutkannya kepada pemerintah tentang apa yang menjadi keluhan masyarakat dan memperjuangkannya. Tetapi banyak LSM yang hanya untuk mencari keuntungan untuk anggota LSM. Terkadang mereka meminta biaya yang mahal kepada masyarakat agar mereka mau menyampaikan aspirasi masyarakat. Ini sangat berbahaya dan dapat menyebabkan korupsi.
5.    Masyarakat Memberikan Kontribusi Nyata.
Seperti yang kita tau. Sering kita temui orang yang berkoar-koar dan mengutuk tindakan korupsi. Tapi mereka hanya sebatas “omong’ saja. Tidak ada tindakan nyata yang mereka lakukan. Sekaranglah saatnya bagi kita masyarakat untuk melakukan perubahan. Jika kita mengetahui ada tindak pidana korupsi kita harus melaporkan kepada lembaga dan aparat hukum yang berwenang.


BAB IV
PENUTUP
A.    Simpulan
Korupsi adlah masalah yang sangat kompleks dan melibatkan banyak hal. Korupsi tidak bisa dihilangkan, tapi bisa dikurangi. Untuk melakukan hal tersebut diperlukan kerjasama dari semua pihak. Indonesia adalah Negara Hukum, maka indonesia membuat peraturan mengenai Hukum Perdata untuk menangani korupsi. Indonesia adalah Negara demokrasi maka kita sebagai rakyat  Indonesia harus bersatu dan bekerjasama dalam melawan korupsi. Dengan adanya Hukum dan Demokrasi akan meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi. Ha tersebut dapat terlaksana tentu saja apabuila Hukum dan Demokrasi berjalan sebagaimana mestinya. Bersatu kita teguh, Bercerai kita Janda dan Duda.
B.     Saran
Penulis menyadari bahwa MAKALAH ini masih jauh dari kata sempurna. Masih banyak kekurangan dan mungkin ada beberapa penjelasan yang kurang lengkap dan sulit untuk dimengerti. Untuk menambah wawasan anda penulis menyarankan untuk mencari reverensi bacaan dari sumber atau buku yang lain. Penulis berharap anda dapat memberikan kontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi. Jangan sapai anda ikut melakukan tindakan korupsi. Jika anda melakukannya, penulis menjamin bahwa anda akan menderita dunia akhirat.

1 komentar:

  1. CASINO-RACE BETTING SOLVADA - jtmhub.com
    CASINO-RACE BETTING 울산광역 출장샵 SOLVADA. JT MOHEGAN. 김천 출장샵 CASINO-RACE BETTING SOLVADA, SITUS BOWL, EYO88. CASINO-RACE BETTING 의정부 출장샵 SOLVADA, 충주 출장안마 SITUS BOWL. 대구광역 출장마사지

    BalasHapus