BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Sejarah
pemberantasan korupsi yang cukup panjang di Indonesia menunjukkan bahwa pemberantasan
tindak pidana korupsi memang membutuhkan penanganan yang ekstra keras dan
membutuhkan kemauan politik yang sangat besar dan serius dari pemerintah yang
berkuasa. Politik pemberantasan korupsi itu sendiri tercermin dari peraturan
perundang-undangan yang dilahirkan pada periode pemerintahan tertentu. Lahirnya undang-undang yang secara khusus
mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sesungguhnya tidaklah
cukup untuk menunjukkan keseriusan atau komitmen pemerintah. Perlu lebih dari sekedar
melahirkan suatu peraturan perundang-undangan , yaitu menerapkan ketentuan yang
diatur di dalam peraturan undang-undang dengan cara mendorong aparat penegak
hukum yang berwenang untuk memberantas korupsi dengan cara yang tegas, berani,
dan tidak pandang bulu.
Keberadaan
undang-undang pemberantasan korupsi hanyalah satu dari sekian banyak upaya
pemberantasan korupsi dengan sungguh-sungguh. Di samping peraturan
perundang-undangan yang kuat, juga diperlukan kesadaran masyarakat dalam
pemberantasan korupsi. Kesadaran masyarakat hanya dapat timbul apabila
masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman akan hakikat tindak pidana
korupsi yang diatur di dalam undang-undang. Untuk itu sosialisasi undang-undang
pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya mengenai delik korupsi yang
diatur di dalamnya., perlu terus dilakukan secara simultan dan konsisten.
Pengetahuan masyarakat akan delik korupsi mutlak diperlukan mengingat
ketidaktahuan akan adanya peraturan perundang-undangan tidak dapat dijadikan
alasan untuk menghindar dari tanggungjawab hukum.
Kedudukan
politik dan demokrasi sebagai langkah awal tegaknya keberadaan undang-undang
pemberantasan korupsi juga menjadi masalah yang pelik bagi bangsa indonesia.
Pada dasarnya politik dan demokrasi adalah proses bagaimana sebuah peraturan
mengenai tindak pidana korupsi akan terbentuk. Bagaimana peraturan hukum pidana
tindak pidana korupsi akan terbentuk jika politik dan demokrasi tidak berada
pada kedudukan yang sebenarnya. Politik dan demokrasi harus menjadi konsep yang
seutuhnya agar tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia bisa dicegah dan
diminimalisir. Perlu upaya yang keras untuk membuat politik dan demokrasi
berada pada kedudukan yang sebenarnya agar tidak ternoda dari tindak pidana
korupsi. Bahwa hal ini kiranya perlu untuk dibahas dan dikaji lebih lanjut.
Oleh
karena itu, dalam makalah ini penulis
mengangkat judul “Upaya Pemberantasan Korupsi Prespektif Hukum Pidana dan
Politik Demokrasi”
.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian korupsi?
2. Bagaimana
sistem demokrasi di Indonesia?
3. Bagaimana
upaya pemberantasan korupsi secara umum?
4. Bagaimana
upaya pemberantasan korupsi prespektif hukum pidana dan politik demokrasi?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Korupsi
Korupsi
merupakan penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi dan politik, baik
yang disebabkaan oleh dirinya sendiri maupun orang lain yang ditunjukan untuk
memperoleh keuntungan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakaat
umum, perusahaan atau pribadi lainnya. Korupsi telah mempersulit pembangunan
ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidakefisienan tinggi. Korupsi telah
mengurangi kualitas pelayanan pemerintah dan infrastruktur, menambah
tekanan-tekanan terhadap anggaran negara/keuangan negara.
Korupsi
sudah terstruktur selain di dunia politik juga di dunia birokrasi sehingga
masih muda sudah menjadi korup. Ini menunjukkan bahwa korupsi sudah menjadi
kejahatan struktural. Korupsi sudah begitu mengakar sehingga ada stigma negatif
kepada institusi dimana pegawainya terlibat dalam kejahatan korupsi. Padahal
institusi atau lembaga tersebut diharapkan berperan sebagai pelaku pelayanan
publik.
B. Sistem
Demokrasi di Indonesia
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintah politik yang kekuasaan
pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung)
atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Demokrasi berasal dari bahasa
Yunani (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”,yang dibentuk dari kata (dêmos)
“rakyat” dan (Kratos) “kekuasaan”.
Dengan adanya
sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan
pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan
berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang
dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara
itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang
setempat tidak memiliki hak untuk itu. Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem
pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum yang ingin menyuarakan pendapat
mereka.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan
pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan
anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Landasan demokrasi itu sendiri adalah
keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga
otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya,
sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam
arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi
hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk
mencapai hal tersebut.
C. Upaya
Pemberantasan Korupsi Secara Umum
Upaya pemberantasan
korupsi secara umum, yaitu:
1. Memberi hak pada masyarakat untuk mendapatkan
akses terhadap informasi (access to information).
Sebuah
sistem harus dibangun di mana kepada masyarakat (termasuk media) diberikan hak
meminta segala informasi yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang mempengaruhi
hajat hidup orang banyak. Hak ini dapat meningkatkan keinginan pemerintah untuk
membuat kebijakan dan menjalankannya secara transparan. Pemerintah memiliki
kewajiban melakukan sosialisasi berbagai kebijakan yang dibuat dan akan
dijalankan.
2. Isu mengenai public awareness atau
kesadaran serta kepedulian publik terhadap bahaya korupsi dan isu pemberdayaan
masyarakat.
Ini
adalah salah satu bagian yang sangat penting dari upaya memberantas korupsi.
Salah satu cara untuk meningkatkan public awareness adalah dengan melakukan
kampanye tentang bahaya korupsi. Sosialisasi serta diseminasi di ruang publik
mengenai apa itu korupsi, dampak korupsi dan bagaimana memerangi korupsi harus
diintensifkan. Kampanye tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan media massa
(baik cetak maupun tertulis), melakukan seminar dan diskusi. Spanduk dan poster
yang berisi ajakan untuk menolak segala bentuk korupsi ‘harus’ dipasang di
kantor-kantor pemerintahan sebagai media kampanye tentang bahaya korupsi. Di
beberapa negara termasuk Indonesia, isu korupsi dimasukkan sebagai salah satu
bagian dari mata pelajaran atau mata kuliah baik di tingkat sekolah dasar
maupun menengah dan perguruan tinggi. Sayangnya subjek ini belum diberikan
secara nasional.
Transparency
International juga mengeluarkan toolkit
mengenai pendidikan anti korupsi untuk anak di tingkat pendidikan dasar. Mata
kuliah yang mahasiswa pelajari saat ini adalah salah satu cara supaya mahasiswa
dapat mengetahui selukbeluk korupsi dan meningkatkan kepedulian serta kesadaran
akan bahaya korupsi. Di beberapa sekolah didirikan ‘Kantin Kejujuran’ yang
bertujuan untuk melatih kejujuran siswa.
3. Salah satu cara untuk ikut memberdayakan
masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi adalah dengan menyediakan
sarana bagi masyarakat untuk melaporkan kasus korupsi.
Sebuah mekanisme harus dikembangkan di mana
masyarakat dapat dengan mudah dan bertanggung-jawab melaporkan kasus korupsi
yang diketahuinya. Mekanisme tersebut harus dipermudah atau disederhanakan
misalnya via telepon, surat atau telex. Dengan berkembangnya teknologi
informasi, media internet adalah salah satu mekanisme yang murah dan mudah
untuk melaporkan kasus-kasus korupsi.
4. Pers yang bebas
Ini
salah satu pilar dari demokrasi. Semakin
banyak informasi yang diterima oleh masyarakat, semakin paham mereka akan
bahaya korupsi. Menurut Pope, media yang bebas sama pentingnya dengan peradilan
yang independen. Selain berfungsi sebagai alat kampanye mengenai bahaya
korupsi, media memiliki fungsi yang efektif untuk melakukan pengawasan atas
perilaku pejabat publik. Henry Grunwald, pemimpin redaksi Time menyatakan bahwa
‘pemerintahan yang terpilih secara demokratis dan patuh sekalipun dapat dengan mudah
menjadi pemerintah yang korup apabila kekuasaannya tidak diawasi oleh pers yang
bebas’.
Media mempunyai peranan khusus dalam perang
melawan korupsi. Pejabat publik mungkin lebih mudah tergoda untuk
menyalahgunakan jabatan mereka untuk kepentingan pribadi bila mereka yakin
tidak ada resiko bahwa perbuatan mereka akan terbongkar dan diungkapkan oleh
pers. Namun media juga memiliki titik lemah. Hal ini terjadi apabila media tersebut
dimiliki oleh pemerintah. Umumnya pemerintah adalah pemilik stasiun televisi
dan radio terbesar dalam suatu negara. Kita ambil contoh saja TVRI dan RRI.
Karena milik pemerintah, tentu saja independensinya tidak dapat terlalu diandalkan.
Salah satu titik lemah lagi dari media adalah pekerjaan jurnalisme yang
berbahaya. Penculikan, penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis atau
wartawan menjadi hal yang biasa . Segala macam cara akan digunakan oleh mereka
(terutama yang memiliki uang dan kekuasaan) yang tidak ingin namanya tercoreng
karena pemberitaan di media. Selain itu banyak pula negara yang berupaya untuk
melakukan penyensoran terhadap informasi yang akan diberitakan oleh media atau
bahkan pencabutan ijin usaha sebuah media.
5. Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM).
Baik tingat lokal atau internasional juga
memiliki peranan penting untuk mencegah dan memberantas korupsi. Mereka adalah
bagian dari masyarakat sipil (civil society) yang keberadaannya tidak dapat
diremehkan begitu saja. Sejak era reformasi, LSM baru yang bergerak di bidang
Anti-Korupsi banyak bermunculan. Sama seperti pers yang bebas, LSM memiliki
fungsi untuk melakukan pengawasan atas perilaku pejabat publik. LSM ini menjadi
salah satu garda terdepan yang mengawasi segala macam perbuatan pemerintah dan
perilaku anggota parlemen dan lembaga peradilan. Sama seperti pekerjaan
jurnalisme yang berbahaya, penculikan, penganiayaan dan intimidasi terhadap
aktivis LSM sangat sering terjadi.
6. Salah
satu cara lain untuk mencegah dan memberantas korupsi adalah dengan menggunakan
atau mengoperasikan perangkat electronic surveillance.
Electronic
surveillance adalah sebuah perangkat atau alat untuk
mengetahui dan mengumpulkan data dengan menggunakan peralatan elektronik yang
dipasang pada tempat-tempat tertentu. Alat tersebut misalnya
audio-microphonesatau kamera video (semacam kamera CCTV atau Closed Circuit
Television) atau data interception dalam kasus atau di tempat-tempat di mana banyak
digunakan telepon genggam dan electronic mail(e-mail) atau surat elektronik.
Namun di beberapa negara, penggunaan
electronic surveillance harus disetujui terlebih dahulu oleh masyarakat, karena
masyarakat tidak ingin pemerintah ‘memata-matai’ segenap aktivitas dan gerak
langkah yang mereka lakukan. Tindakan memata-matai atau ‘spying’ ini, dalam masyarakat yang demokratis
dianggap melanggar hak asasi terutama hak akan privacy. Dalam beberapa kasus,
negara yang otoriter justru akan menggunakan data yang terekam dalam electronic
surveillance untuk melakukan intimidasi terhadap rakyatnya.
7. Monitoring dan Evaluasi
Ada satu hal penting
lagi yang harus dilakukan dalam rangka
mensukseskan pemberantasan korupsi,
yakni melakukan monitoring dan evaluasi. Tanpa melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh
pekerjaan atau kegiatan pemberantasan
korupsi, sulit mengetahui capaian yang telah dilakukan. Dengan melakukan
monitoring dan evaluasi, dapat dilihat strategi
atau program yang sukses dan yang gagal. Untuk strategi atau program yang
sukses, sebaiknya dilanjutkan. Untuk yang gagal, harus dicari penyebabnya.
D. Upaya
Pemberantasan Korupsi Prespektif Hukum Pidana dan Politik Demokrasi.
Ada yang mengatakan bahwa upaya yang
paling tepat untuk memberantas korupsi adalah menghukum seberat-beratnya pelaku
korupsi. Dengan demikian, bidang hukum khususnya hukum pidana akan dianggap
sebagai jawaban yang paling tepat untuk memberantas korupsi. Merupakan sebuah
realita bahwa kita sudah memiliki berbagai perangkat hukum untuk memberantas
korupsi yaitu peraturan perundang-undangan.
Kita memiliki lembaga serta aparat
hukum yang mengabdi untuk menjalankan peraturan tersebut baik kepolisian,
kejaksaan, dan pengadilan. Kita bahkan memiliki sebuah lembaga independen yang
bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kesemuanya dibentuk salah
satunya untuk memberantas korupsi.
Ada pula yang
mengatakan bahwa untuk memberantas korupsi, sistem dan lembaga pemerintahan
serta lembaga-lembaga negara harus direformasi. Reformasi ini meliputi reformasi
terhadap sistem, kelembagaan maupun pejabat publiknya. Ruang untuk korupsi
harus diperkecil. Transparansi dan akuntabilitas serta akses untuk
mempertanyakan apa yang dilakukan pejabat publik harus ditingkatkan. Penting
pula untuk membentuk lembaga independen yang bertugas mencegah dan memberantas
korupsi. Lembaga ini
harus mempertanggungjawabkan apa yang
dilakukannya kepada rakyat. Ruang gerak serta kebebasan menyatakan pendapat
untuk masyarakat sipil (civil society) harus ditingkatkan, termasuk di dalamnya
mengembangkan pers yang bebas dan independen.
Upaya Penanggulangan Kejahatan (Korupsi)
dengan Hukum Pidana
Kebijakan penanggulangan kejahatan atau yang
biasa dikenal dengan istilah politik kriminal atau criminal policyoleh G. Peter
Hoefnagels dibedakan sebagai berikut :
1. kebijakan penerapan
hukum pidana (criminal law application);
2. kebijakan pencegahan
tanpa hukum pidana (prevention without punishment);
3. kebijakan untuk
mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat mass
media (influencing views of society on crime and punishment /mass media) (atau
media lainnya seperti penyuluhan, pendidikan)
Upaya
Pemberantasan Korupsi Prespektif Hukum Pidana dan Politik Demokrasi
1. Salah satu cara untuk memberantas
korupsi adalah dengan membentuk lembaga yang independen yang khusus menangani
korupsi. Sebagai contoh di beberapa negara didirikan lembaga yang dinamakan
Ombudsman. Lembaga ini pertama kali didirikan oleh Parlemen Swedia dengan nama
Justitie ombudsmannen pada tahun 1809. Peran lembaga ombudsman yang kemudian
berkembang pula di negara lain antara lain menyediakan sarana bagi masyarakat
yang hendak mengkomplain apa yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah dan
pegawainya. Selain itu lembaga ini juga memberikan edukasi pada pemerintah dan
masyarakat serta mengembangkan standar perilaku serta code of conduct bagi
lembaga pemerintah maupun lembaga hukum yang membutuhkan. Salah satu peran dari
ombudsman adalah mengembangkan kepedulian serta pengetahuan masyarakat mengenai
hak mereka untuk mendapat perlakuan yang baik, jujur dan efisien dari pegawai
pemerintah. Di Hongkong dibentuk lembaga anti korupsi yang bernama Independent Commission against Corruption
(ICAC), di Malaysia dibentuk the
Anti-Corruption Agency (ACA). Kita sudah memiliki Lembaga yang secara khusus
dibentuk untuk memberantas korupsi. Lembaga tersebut adalah Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
2. Hal lain yang perlu diperhatikan
adalah memperbaiki kinerja lembaga peradilan baik dari tingkat kepolisian,
kejaksaan, pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Pengadilan adalah jantungnya
penegakan hukum yang harus bersikap imparsial (tidak memihak), jujur dan adil.
Banyak kasus korupsi yang tidak terjerat oleh hukum karena kinerja lembaga
peradilan yang sangat buruk. Bila kinerjanya buruk karena tidak mampu (unable),
mungkin masih dapat dimaklumi. Ini berarti pengetahuan serta ketrampilan aparat
penegak hukum harus ditingkatkan.
3. Reformasi birokrasi dan reformasi pelayanan
publik adalah salah satu cara untuk mencegah korupsi. Semakin banyak meja yang
harus dilewati untuk mengurus suatu hal, semakin banyak pula kemungkinan untuk
terjadinya korupsi. Salah satu cara untuk menghindari praktek suap menyuap
dalam rangka pelayanan publik adalah dengan mengumumkan secara resmi biaya yang
harus dikeluarkan oleh seseorang untuk mengurus suatu hal seperti mengurus
paspor, mengurus SIM, mengurus ijin usaha atau Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dsb.
4. Salah satu hal yang juga cukup
krusial untuk mengurangi resiko korupsi adalah dengan memperbaiki dan memantau
kinerja Pemerintah Daerah. Sebelum Otonomi Daerah diberlakukan, umumnya semua
kebijakan diambil oleh Pemerintah Pusat. Dengan demikian korupsi besar-besaran
umumnya terjadi di Ibukota negara atau di Jakarta. Dengan otonomi yang
diberikan kepada Pemerintah Daerah, kantong korupsi tidak terpusat hanya di
ibukota negara saja tetapi berkembang di berbagai daerah. Untuk itu kinerja
dari aparat pemerintahan di daerah juga perlu diperbaiki dan dipantau atau
diawasi.
5. Dalam berbagai pemberitaan di media
massa, ternyata korupsi juga banyak dilakukan oleh anggota parlemen baik di
pusat (DPR) maupun di daerah (DPRD). Alih-alih menjadi wakil rakyat dan berjuang
untuk kepentingan rakyat, anggota parlemen justru melakukan berbagai macam
korupsi yang ‘dibungkus’ dengan rapi. Daftar anggota DPR dan DPRD yang terbukti
melakukan korupsi menambah panjang daftar korupsi di Indonesia. Untuk itu kita
perlu berhati-hati ketika ‘mencoblos’ atau ‘mencontreng’ pada saat Pemilihan
Umum. Jangan asal memilih, pilihlah wakil rakyat yang punya integritas.
Berhati-hati pula ketika DPR atau DPRD akan mengeluarkan suatu kebijakan atau
peraturan perundang-undangan. Salah-salah kebijakan tersebut justru digunakan
bagi kepentingan beberapa pihak bukan bagi kepentingan rakyat.
6. Mewajibkan pejabat publik untuk melaporkan dan
mengumumkan jumlah kekayaan yang dimiliki baik sebelum maupun sesudah menjabat.
Dengan demikian masyarakat dapat memantau tingkat kewajaran peningkatan jumlah
kekayaan yang dimiliki khususnya apabila ada peningkatan jumlah kekayaan
setelah selesai menjabat. Kesulitan timbul ketika kekayaan yang didapatkan
dengan melakukan korupsi dialihkan kepemilikannya kepada orang lain misalnya
anggota keluarga.
7. Korupsi juga banyak terjadi dalam
perekruitan pegawai negeri dan anggota militer baru. Korupsi, kolusi dan
nepotisme sering terjadi dalam kondisi ini. Sebuah sistem yang transparan dan
akuntabel dalam hal perekruitan pegawai negeri dan anggota militer juga perlu
dikembangkan.
8. Selain sistem perekruitan, sistem
penilaian kinerja pegawai negeri yang menitikberatkan pada pada proses (proccess oriented) dan hasil kerja akhir (result oriented) perlu dikembangkan. Untuk
meningkatkan budaya kerja dan motivasi kerja pegawai negeri, bagi pegawai
negeri yang berprestasi perlu diberi insentif yang sifatnya positif. Pujian
dari atasan, penghargaan, bonus atau jenis insentif lainnya dapat memacu
kinerja pegawai negeri.
BAB
III
PROBLEM
SOLVING
Untuk memecahkan masalah tentang korupsi
tentunya diperlukan kerjasama dari seluruh pihak. Hal ini tidak bisa diserahkan
hanya kepada lembaga penegak hukum saja. Seluruh elemen masyarakat harus
bersatu dalam melawan korupsi. Dalam hal ini ada beberapa hal yang menurut
penulis dapat dilahkukan untuk melawan korupsi.
1. Meningkatkan
Iman dan Taqwa.
Jika kita memiliki Iman
dan Taqwa yang kuat niscaya kita tidak akan melakukan tindak pidana korupsi.
Semua agama tidak ada yang mengajarkan untuk melakukan sebuah keburukan.
Dimanapun dan apapun jabatan yang dimiliki selama ada ahlak yang baik maka korupsi
tidak akan terjadi.
2. Membuat
peraturan yang relevan.
Seperti yang kita ketahui.Peraturan yang dibuat oleh
DPR sangat menekan KPK dan mengendurkan kekuasaan KPK. Betapa tidak masuk
akalnya kalau “menyadap harus lapor dulu” ini adalah salah satu cara untuk
mempermudah Oknum Tidak Bertanggungjawab untuk melakukan korupsi. DPR harus
membuat peraturan yang membantu dan mendukung KPK.
3. Lembaga
Negara Harus Bekerja Sama.
Seluruh lembaga negara harus bekerja sama. Dengan
adanya kerjasama dari seluruh Lembaga Negara akan meminimalisir terjadinya
korupsi karena mereka akan saling mengawasi dan berbagi informasi.
4. LSM
Bertindak Sesuai dengan Tujuan.
LSM harus menerima aspirasi masyarakat dan
melanjutkannya kepada pemerintah tentang apa yang menjadi keluhan masyarakat
dan memperjuangkannya. Tetapi banyak LSM yang hanya untuk mencari keuntungan
untuk anggota LSM. Terkadang mereka meminta biaya yang mahal kepada masyarakat
agar mereka mau menyampaikan aspirasi masyarakat. Ini sangat berbahaya dan
dapat menyebabkan korupsi.
5. Masyarakat
Memberikan Kontribusi Nyata.
Seperti yang kita tau. Sering kita temui orang yang
berkoar-koar dan mengutuk tindakan korupsi. Tapi mereka hanya sebatas “omong’
saja. Tidak ada tindakan nyata yang mereka lakukan. Sekaranglah saatnya bagi
kita masyarakat untuk melakukan perubahan. Jika kita mengetahui ada tindak
pidana korupsi kita harus melaporkan kepada lembaga dan aparat hukum yang
berwenang.
BAB
IV
PENUTUP
A. Simpulan
Korupsi
adlah masalah yang sangat kompleks dan melibatkan banyak hal. Korupsi tidak
bisa dihilangkan, tapi bisa dikurangi. Untuk melakukan hal tersebut diperlukan
kerjasama dari semua pihak. Indonesia adalah Negara Hukum, maka indonesia
membuat peraturan mengenai Hukum Perdata untuk menangani korupsi. Indonesia
adalah Negara demokrasi maka kita sebagai rakyat Indonesia harus bersatu dan bekerjasama dalam
melawan korupsi. Dengan adanya Hukum dan Demokrasi akan meminimalisir
terjadinya tindak pidana korupsi. Ha tersebut dapat terlaksana tentu saja
apabuila Hukum dan Demokrasi berjalan sebagaimana mestinya. Bersatu kita
teguh, Bercerai kita Janda dan Duda.
B. Saran
Penulis
menyadari bahwa MAKALAH ini masih jauh dari kata sempurna. Masih banyak
kekurangan dan mungkin ada beberapa penjelasan yang kurang lengkap dan sulit
untuk dimengerti. Untuk menambah wawasan anda penulis menyarankan untuk mencari
reverensi bacaan dari sumber atau buku yang lain. Penulis berharap anda dapat
memberikan kontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi. Jangan sapai anda ikut
melakukan tindakan korupsi. Jika anda melakukannya, penulis menjamin bahwa anda
akan menderita dunia akhirat.
CASINO-RACE BETTING SOLVADA - jtmhub.com
BalasHapusCASINO-RACE BETTING 울산광역 출장샵 SOLVADA. JT MOHEGAN. 김천 출장샵 CASINO-RACE BETTING SOLVADA, SITUS BOWL, EYO88. CASINO-RACE BETTING 의정부 출장샵 SOLVADA, 충주 출장안마 SITUS BOWL. 대구광역 출장마사지