Ekonomi Islam
Sistem
ekonomi pertama di muka bumi adalah ekonomi islam. Terbukti di zaman Rosulullah
S.A.W pada saat itu Nabi Muhammad mengajari para sahabatnya bagaimana berdagang
yang benar, jujur, dan adil.
Dan Rosul
juga mengajarkan kepada umatnya untuk menyisihkan 2,5% dari hartanya untuk di
sedekahkan kepada orang orang yang membutuhkan atau mustahiq. Hal ini
bertujuan agar tidak ada kesenjangan antara si miskin dan si kaya.
Oran gaya
memberikan sedikit harta nya untuk orang miskin. Dengan demikian sudah terbukti
bahwa ekonomi islam sudah ada pada zaman Rosulullah, akan tetapi seiring
berkembangnya zaman muncul madzab madzah baru yang menganut ekonomi
liberalisme, komando atau sosialisme dan kapitalisme.
Mereka hanya
mengambil sebagian dari perinsip ekonomi islam. Mana yang bagi mereka bisa
diterima akal dia ambil, jika tidak maka mereka menolaknya.
1. Pengertian Sistem Ekonomi Islam
Sistem ekonomi islam adalah sistem
ekonomi yang dijalankan berdasarkan syariat islam atau aturan-aturan Allah.
Sistem ini bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir pada Allah, dan
menggunakan sarana yang tidak lepas dari syariat islam.
Dalam segala kegiatan ekonomi yang
dilakukan manusia harus sesuai dengan ketentuan Allah, baik dalam hal jual
beli, simpan pinjammaupun investasi.
Dalam islam konsep kepemilikan harta, harta sepenuhnya adalah milik Allah sementara manusia sebagai khalifah atas harta tersebut. Selain itu juga islam sangat melarang manusia melakukan tindakan Maisyir, Gharar, Haram, Dzalim, ikhtikar dan Riba.
Dalam islam konsep kepemilikan harta, harta sepenuhnya adalah milik Allah sementara manusia sebagai khalifah atas harta tersebut. Selain itu juga islam sangat melarang manusia melakukan tindakan Maisyir, Gharar, Haram, Dzalim, ikhtikar dan Riba.
2. Prinsip Ekonomi Islam
a. Melarang Maisyir
Maisyir
adalah suatu tindakan perjudian, yang berarti seseorang ingin mendapatkan harta
tanpa harus bersusah payah. Atau suatu pekerjaan untuk memperkaya diri sendiri,
akan tetapi dengan cara merugikan pihak lain.
b. Larangan Gharar
Gharar yaitu suatu tindakan penipuan
yang dapat merugikan orang lain, dimana dalam transaksi terdapat unsur- unsur
tersembunyi yang dilakukan oleh salah satu pihak untuk mendapatkan keuntungan.
Gharar berakibat sangat buruk, yaitu akan menimbulkan kebencian pada pihak yang bertransaksi.
Gharar berakibat sangat buruk, yaitu akan menimbulkan kebencian pada pihak yang bertransaksi.
c. Larangan melakukan hal Haram
Haram yaitu hukum yang dijatuhkan
pada suatu dzat atau benda, yang dilarang untuk digunakan atau dikonsumsi
karena dilarang oleh Allah, baik dari barang itu sendiri maupun cara
memperolehnya.
d. Larangan Dzalim
Yaitu tindakan yang merugikan orang
lain, maupun menyakiti orang lain untuk maksud tertentu. Karena dalam islam,
sebauan transaksi yang dilakukan harus atas dasar saling ridho, maka islam
tidak membenarkan hal ini.
e. Larangan Ikhtikar
Yaitu suatu kegiatan penimbunan
barang, untuk maksud memperoleh keuntungan yang besar dengan cara menahan suatu
barang dalam suatu keadaan dan akan memjualnya kembali pada saat harga sedang
melonjak.
f. Larangan Riba
Yaitu tambahan atas suatu transaksi
yang dilakukan, biasanya dalam utang piutang yaitu dalam bentuk bunga. Islam
tidak membenarkan riba dalam bentuk apapun, walaupun keduanya sama-sama rela,
kecuali dalam bentuk bonus atau bentuk terima kasih peminjam kepada yang
meminjami.
3. Ciri Ciri Ekonomi Islam
Walaupun
belum ada negara yang menerapkan sistem ekonomi islam secara utuh, bahkan di
negara arap yang dimana islam diturunkan mereka belum menerapkan
seutuhnya.
Akan tetapi
ekonomi islam memiliki ciri ciri yang menyempurnakan sistem ekonomi lainnya
yaitu komando dan liberal. Menurut ilmu yang sudah saya pelajari ciri
ciri ekonomi islam yaitu:
- Hak indifidu diakui namun diberi batasan batan.
- Hak umum atau umat di akui dan diutamakan.
- Hak umum harus didahului dari hak individu jika itu sangat mendesak atau doruriyah.
Pendekatan
ekonomi islam dalam mengambil sebuah kebijakan sistem yang telah ada:
Maksudnya bahwa tidak semua paradigma ekonomi konvensional bisa diterima masuk dalam ekonomi islam.
Sebagian paradigma ekonomi konvesional, bahkan mungkin bagian yang paling fundamental harus ditolak dan tidak bisa dikompromikan dengan ajaran islam.
b. Pendekatan memadukan (integration)
Selain menolak yang tidak sesuai, islam juga megakui kebaikan-kebaikan yang ada pada sistem lain. Ekonomi konvensional yang tidak bertentangan dengan ajaran islam mesti diterima oleh ekonomi islam. Karena integralisme merupakan salah sau unsur dari islamisasi.
c. Pendekatan menambah nilai (value addition)
Ekonomi islam mampu memberikan nilai tambah yang baru dan memberikan manfaat bagi kehidupan manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar