BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Berbicara mengenai demokrasi,
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki banyak pengalaman tentang
demokrasi. Sudah ada tiga jenis demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia,
yaitu presidensial, terpimpin, dan parlementer. Dari ketiga jenis demokrasi
itu, yang menjadi pembuka lembaran sejarah Indonesia adalah demokrasi
parlemeter yang dimulai sejak tanggal 14 November 1945 sampai dengan 5 Juli 1959.
Melihat demokrasi parlementer yang
menjadi tonggak awal pelaksanaan demokrasi di Indonesia, maka sudah selayaknya
kita sebagai generasi penerus Indonesia mengenal bagaimana proses permulaan dan
lika-liku yang mewarnai perjalanan demokrasi kita. Dalam paper ini terutama akan
dijabarkan pelaksanaan pasa masa pasca revolusi kemerdekaan (1945-1959) atau
demokrasi parlementer.
Dengan adanya pengetahuan sejarah yang
baik, maka diharapkan dapat menghantarkan kita menemukan jati diri untuk
menentukan demokrasi yang pas untuk diterapkan di Indonesia. Dari sejarah itu
pula kita bisa memetetik pengalaman yang berharga guna menentukan arah
demokrasi Indonesia di masa yang akan datang.
B.
Rumusan Masalah
a. Apa pengertian, ciri-ciri,
kekurangan dan kelebihan demokrasi parlementer?
b. Mengapa bangsa Indonesia
sempat memberlakukan demokrasi parlementer?
c. Bagaimana sejarah
pelaksanaan demokrasi parlementer di Indonesia sejak tahun 1945 sampai dengan
tahun 1959?
C.
Manfaat dan Tujuan
1. Dapat menjelaskan dengan rinci
pengertian, ciri-ciri, kekurangan dan kelebihan demokrasi parlementer
2. Untuk menemukan dasar atau
alasan ditetapkannya pelaksanaan demokrasi parlementer di Indonesia
3. Untuk mengetahui pasang
surut pemberlakuan demokrasi di Indonesia, khususnya yakni demokrasi
parlementer
BAB II
PEMBAHASAN
Setelah
bangsa Indonesia berhasil memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 agustus
1945 dan dengan disahkannya UUD 1945 sebagai konstitusi negara, pancasila
sebagai dasar negara, perjuangan pada masa pasca proklamasi adalah
mempertahankan dan mengisi kemerdekaan bangsa.
Salah satu cara untuk mengisi kemerdekaan adalah dengan mempertahankan
kemerdekaan bangsa yang telah lama diraih oleh pejuang-pejuang bangsa. Cara
mempertahankannya sendiri adalah diantaranya dengan mempelajari sejarah pelaksanaan
demokrasi di Indonesia sehingga dapat dijadikan tolak ukur dalam penentuan
sistem pemerintahan yang baik, yang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa.
Dengan belajar dari sejarah, kita dapat memetik ilmu serta dapat menganalisis
baik buruknya dampak yang ditimbulkan dari berbagai pelaksanaan demokrasi yang
berbeda-beda di Indonesia.
Menurut sejarahnya, bangsa indonesia pernah menerapkan tiga model
demokrasi, yaitu demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, dan demokrasi
pancasila. Setiap fase tentunya memiliki karakteristik yang merupakan ciri khas
dari pelaksanaan tiap-tiap tiap fase demokrasi. Namun, untuk pembahasan kali
ini penulis akan mengkhususkan pembahasan mengenai pelaksanaan demokrasi di
Indonesia pada masa Demokrasi Parlementer 1945 – 1959.
Sebelum
menginjak ke pembahasan selanjutnya, terlebih dulu penulis akan memaparkan
mengenai pengertian dan ciri-ciri dari demokrasi parlementer itu sendiri.
Demokrasi parlementer (liberal) adalah suatu demokrasi yang
menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi daripada badan eksekutif.
Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan
menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam
demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara. Demokrasi liberal dikenal pula sebagai demokrasi
parlementer karena pada saat itu berlangsung sistem pemerintahan parlementer dan
berlaku UUD 1945 periode pertama, konstitusi RIS, dan UUDS 1950.
Berikut adalah
beberapa ciri dari demokrasi parlementer :
1.
Kedudukan DPR lebih kuat atau lebih tinggi daripada pemerintah
2. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh
kabinet/Dewan menteri dibawah pimpinan Perdana menteri dan bertanggung jawab
pada parlemen.
3.
Presiden hanya sebagai kepala negara, kepala
pemerintahan dipegang Perdana Menteri.
4.
Program kebijakan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik
anggota parlemen
5.
Kedudukan kepala negara terpisah dari kepala pemerintahan,
biasanya hanya berfungsi sebagai simbol negara
6.
Jika pemerintah dianggap
tidak mampu, maka anggota DPR dapat meminta mosi tidak percaya kepada
parlemen untuk membubarkan pemerintah
7.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan
yang bebas.
Secara
garis besar, pelaksanaan demokrasi parlementer ini terbagi ke dalam tiga
periode: periode pertama pada kurun waktu1945-1949, kedua pada kurun waktu
1949-1950, dan ketiga yakni dalam kurun waktu 1950-1959.
A.
Pada
masa pasca revolusi kemerdekaan (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Pada
masa ini ternyata masih terbagi lagi ke dalam dua periode, yakni:
§ 18
Agustus 1945-14 November 1945 dimana berlaku sistem pemerintahan presidensiil,
dan
§ 14
November 1945 - 27 Desember 1949 dimana berlaku sistem pemerintahan parlementer.
Tanggal 17 Agustus 1945, tepatnya pada awal-awal deklarasi
kemerdekaan Indonesia, Indonesia menjalankan sistem presidensial dengan bentuk
negara kesatuan yang berbentuk republik (sesuai dengan pasal 1 ayat 1 UUD 1945)
yang menyatakan bahwa Presiden memiliki kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan.
Pada tanggal 23 Agustus 1945, Belanda dan negara sekutu mendarat
di Indonesia. Negara lain bermaksud untuk mengamankan Indonesia pasca revolusi
kemerdekaan.Sementara lain halnya denganBelanda yang bermaksud untuk kembali
menguasai Indonesia. Sebagai negara yang baru merdeka, Indonesia menghadapi
berbagai rongrongan untuk mempertahankan kemerdekaannya.Padahal pada masa ini terdapat
indikasi dan keinginan kuat dari para pemimpin negara untuk membentuk
pemerintahan demokratis. Namun karena Indonesia harus berjuang untuk
mempertahankan kemerdekaan maka belum bisa sepenuhnya mewujudkan pemerintahan
demokratis sesuai dengan UUD 1945. Akhirnya dalam perjalanannya terjadilah
berbagai penyimpangan-penyimpangan.Contohnya saja beberapa bulan setelah Proklamasi kemerdekaanadanya
kesempatan besar untuk mendirikan partai politik, sehingga bermunculanlah
partai-partai politik Indonesia. Dengan demikian kita kembali kepada pola
sistem politik multipartai.
Pada zaman awal kemerdekaan
ini, partai politik tumbuh menjamur dengan berbagai haluan ideologi politik
yang berbeda satu sama lain. Hal ini dikarenakan adanya Maklumat Pemerintah
Republik Indonesia 3 November 1945 yang berisi anjuran mendirikan partai
politik dalam rangka memperkuat perjuangan kemerdekaan. Akhirnya secara resmi muncul 10 partai politik. Bukan
hanya itu, tetapi penyimpangan konstitusional juga sempat terjadi dengan
berubahnya sistem kabinet presidensiil menjadi sistem kabinet parlementer atas
usul badan pekerja KNIP yakni pada tanggal 11 November 1945. Hal ini
diperkuat dengan dikeluarkannya Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945
yang mengubah sistem pemerintahan presidensiil menjadi parlementer berdasarkan
asas-asas demokrasi liberal yang di pimpin oleh perdana mentri Syahrir. Dalam
kabinet ini mentri-mentri tidak lagi menjadi pembantu dan bertanggung jawab
kepada Presiden, tetapi bertanggung jawab kepada KNIP.Disamping itu, KNIP
menjadi lembaga yang menjadi cikal bakal DPR yang berfungsi sebagai badan
legislatif. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Aturan Peralihan dalam UUD 1945 dan
maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 yang memutuskan
bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan bersama-sama dengan Presiden
berfungsi menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara. Hal ini
dilakukan karena MPR dan DPR belum terbentuk.
Bagi bangsa Indonesia, hak untuk menentukan nasib sendiri
merupakan hak yang harus dipertahankan dan diperjuangkan. Sebagai
konsekuensinya, banyak perlawanan-perlawanan dari rakyat kepada tentara sekutu
dan NICA dimana-mana. Terbukti dengan adanya pertempuran di Bandung, Surabaya,
dan tempat-tempat lain yang mereka datangi.
Munculnya perlawanan-perlawanan sengit tersebut memaksa Belanda
melakukan perundingan dan perjanjian dengan Indonesia. Akhirnya setelah melalui
perjuangan panjang, Belanda mau mengakui kedaulatan Indonesia dengan
disetujuinya perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 27 Desember
1949 di Istana Dam, Amsterdam. Namun, bangsa Indonesia harus menerima
berdirinya negara yang tidak sesuai dengan cita-cita proklamasidan kehendak UUD
1945, sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Negara
Republik Indonesia Serikat berdasarkan konstitusi RIS.
B. Kurun
waktu kedua (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Pada periode ini sistem pemerintahan Indonesia masih menggunakan sistem pemerintahan parlementer yang merupakan lanjutan dari periode sebelumnya (1945-1949). Dalam sistem parlementer, artinya kabinet bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
RIS intinya terdiri dari negara-negara bagian dan kesatuan kenegaraan. Berubahnya NKRI menjadi negara RIS merupakan konsekuensi diterimanya hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) yang dituangkan dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Hal ini karena adanya campur tangan dari PBB yang memfasilitasinya.Wujud dari campur tangan PBB tersebut adanya konfrensi KMB yaitu:
· Indonesia merupakan Negara bagian RIS
· Indonesia RIS yang di maksud Sumatera dan Jawa
· Wilayah diperkecil dan Indonesia di dalamnya
· RIS mempunyai kedudukan yang sama dengan Belanda
· Indonesia adalah bagian dari RIS yang meliputi Jawa, Sumatera dan Indonesia Timur.
Berdasarkan Konstitusi RIS yang menganut sistem pemerintahan parlementer ini, Kekuasaan negara terbagi dalam 6 lembaga negara (alat-alat kelengkapan federal RIS) yakni sebagai berikut:
- Badan Eksekutif yakni Presiden dan Menteri-menteri
- Badan Legislatif yangdibagi menjadi dua bagian yakni Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat, dan
- Badan Yudikatif terdiri dari Dewan Pengawas Keuangan dan MA.
Rancangan konstitusi RIS pada saat itu berada di bawah pengawasan PBB, dengan menetapkan :
1) Menentukan negara yang berbentuk serikat (federalistis) yang dibagi dalam 16 derah bagian, yakni :
Di samping itu, ada juga wilayah yang berdiri sendiri (otonom) dan tak
tergabung dalam federasi, yaitu:
2) Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintahan yang liberalistis atau pemerintahan yang berdasarkan demokrasi parlementer.
3) Mukaddimah konstitusi RIS telah menghapuskan semangat jiwa, maupun isi pembukaan UUD proklamasi.
Sebenarnya dari awaltidak seluruh rakyat setuju terhadap pemberlakuan sistem pemerintahan parlementer yang menggunakan konstitusi RIS, namun keadaanlah yang memaksa demikian. Banyak aturan di dalam konstitusi tersebut yang menyimpang dari isi jiwa dan cita-cita bangsa Indonesia. Selain itu, dasar pembentukannya juga sangat lemah dan tidak didukung oleh suatu ideologi yang kuat dan satu tujuan kenegaraan yang jelas Olehkarenatidak mendapatkan dukungan rakyat terhadap sistem pemerintahan ini, akhirnya dalam waktu singkat RIS mulai goyah. Sistem federal seperti apapun juga telah dianggap rakyat sebagai alat Belanda untuk memecah belah bangsa Indonesia agar Belanda dapat berkuasa di Indonesia, sehingga tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyatakan kembali ke Negara Kesatuan dengan UUDS 1950.
C. Kurun
waktu ketiga (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Pada tanggal 17 Agustus 1950 negara
RIS secara resmi dibubarkan. Sebelum Republik Indonesia Serikat dinyatakan
bubar, terjadi demo besar-besaran menuntut pembuatan suatu Negara Kesatuan.
Maka melalui perjanjian antara tiga negara bagian, Negara Republik Indonesia,
Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur dihasilkan perjanjian
pembentukan Negara Kesatuan berdasarkan UUD Sementara 1950.
Menurut UUD ini, sistem
pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan parlementer. Dalam kabinet parlementar, para menteri bertanggung jawab
kepada parlemen. Oleh karena itu, jatuh bangunyakabinet sangat tergantung pada
parlemen.. Hal ini menyebabkan ketidakstabilan politik, terbukti dengan
adanya perpecahan daerah, pertentangan antar partai, bahkan pemberontakan di
daerah-daerah seperti pemberontakan DI/TII di berbagai kota, pemberontakan
APRA, pemberontakan RMS, pemberontakan PPRI dan Permesta yang tidak dapat
dielakkan lagi. Masalah sering terjadinya pergantian kabinet pun tak urung
menjadi salah satu penyebab kekacauan yang ada. Dalam sejarahnya saja sudah
tercatat dalam kurun waktu sekitar 9
tahun Indonesia telah berganti kabinet sebanyak 7 kali. Kabinet-kabinet
tersebut diantaranya :
1. Kabinet Natsir (7 September 1950-21 Maret 1951)
Kabinet
ini dilantik pada tanggal 7 September 1950 dengan Mohammad Natsir (Masyumi)
sebagai perdana menteri. Kabinet ini merupakan kabinet koalisi yang dipimpin
Masyumi.Program kerja :
a.
Menggaitkan usaha mencapai keamanan dan ketentraman
b.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
c.
Mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan umum
untuk Konstituante.
d.
Mencapai konsolidasi dan penyempurnaan susunan
pemerintahan serta membentuk peralatan negara yang kuat dan daulat.
e.
Menyempurnakan organisasi Angkatan perang dan
pemulihan bekas – bekas anggota tentara dan gerilya dalam masyarakat.
f.
Memperjuangkan penyelesaian soal Irian Barat
secepatnya.
g.
Mengembangkan dan memperkokoh kesatuan ekonomi rakyat
sebagai dasar bagi pelaksanaan ekonomi nasional yang sehat.
h.
Membantu pembangunan perumahan rakyat serta memperluas
usaha – usaha meninggikan derajat kesehatan dan kecerdasan rakyat
2. Kabinet
Soekiman (27 April 1951-23 Februari 1952)
Merupakan
kabinet koalisi antara Masyumi dan PNI. Dipimpin oleh Soekiman Wiryosanjoyo.
Program kerja :
a.
Menjalankan berbagai tindakan tegas sebagai negara
hukum untuk menjamin keamanan dan ketentraman serta menyempurnakan organisasi
alat-alat kekuasaan negara.
b.
Membuat dan melaksanakan rencana kemakmuran nasional
dalam jangka pendek untuk mempertinggi kehidupan sosial ekonomi rakyat dan
mempercepat usaha penempatan bekas pejuang dalam pembangunan
c.
Menyelesaikan persiapan pemilu untuk membentuk Dewan
Konstituante dan menyelenggarakan pemilu itu dalam waktu singkat serta
mempercepat terlaksananya otonomi daerah
d.
Menyampaikan Undang-Undang pengakuan serikat buruh,
perjanjian kerja sama, penetapan upah minimum,dan penyelesaian pertikaian buruh
e.
Menyelenggarakan politik luar negeri bebas aktif
f.
Memasukkan Irian Barat ke wilayah RI secepatnya
3. Kabinet Wilopo (3 April 1952-3 Juni 1953)
Kabinet
ini merupakan zaken kabinet yaitu kabinet yang terdiri dari para pakar yang
ahli dalam bidangnya.Dipimpin oleh Mr. Wilopo.
Program kerja :
a.
Mempersiapkan pemilu
b.
Berusaha mengembalikan Irian Barat ke dalam pangkuan
RI
c.
Meningkatkan keamanan dan kesejahteraan
d.
Perbaharui bidang pendidikan dan pengajaran
e.
Melaksanakan politik luar negeri bebas dan aktif
4. Kabinet Ali Sastroamijoyo ( 1 Agustus 1953-24
Juli 1955 )
Kabinet
ini merupakan koalisi antara PNI dan NU. Dipimpin oleh Mr. Ali Sastroamijoyo.
Program kerja :
a.
Menumpas pemberontakan DI/TII di berbagai daerah
b.
Memperjuangkan kembalinya Irian Barat kepada RI
c.
Menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika
d.
Meningkatkan keamanan dan kemakmuran serta segera
menyelenggarakan Pemilu.
e.
Pembebasan Irian Barat secepatnya.
f.
Pelaksanaan politik bebas-aktif dan peninjauan kembali
persetujuan KMB.
g.
Penyelesaian Pertikaian politik
5. Kabinet Burhanuddin Harahap (12 Agustus 1955 – 3 Maret
1956)
Dipimpin
oleh Burhanuddin Harahap.
Program kerja :
a.
Mengembalikan kewibawaan pemerintah, yaitu
mengembalikan kepercayaan Angkatan Darat dan masyarakat kepada pemerintah.
b.
Melaksanakan pemilihan umum menurut rencana yang sudah
ditetapkan dan mempercepat terbentuknya parlemen baru.
c.
Masalah desentralisasi, inflasi, pemberantasan
korupsi.
d.
Perjuangan pengembalian Irian Barat.
e.
Politik Kerjasama Asia-Afrika berdasarkan politik luar
negeri bebas aktif.
6. Kabinet Ali Sastroamijoyo II (20 Maret 1956 – 4 Maret
1957)
Kabinet
ini merupakan koalisi antara tiga partai yaitu PNI, Masyumi, dan NU.Dipimpin
oleh Ali Sastroamijoyo.Program kerjanya disebut Rencana Pembangunan Lima Tahun,
yaitu :
a.
Menyelesaikan pembatalan KMB
b.
Pembentukan provinsi Irian Barat
c.
Menjalankan politik luar negeri bebas aktif
d.
Perjuangan pengembalian Irian Barat
e.
Pembentukan daerah-daerah otonomi dan mempercepat
terbentuknya anggota anggota DPRD.
f.
Mengusahakan perbaikan nasib kaum buruh dan pegawai.
g.
Menyehatkan perimbangan keuangan negara.
h.
Mewujudkan perubahan ekonomi kolonial menjadi ekonomi
nasional berdasarkan kepentingan rakyat.
i.
Pemulihan keamanan dan ketertiban, pembangunan lima
tahun, menjalankan politik luar negeri bebas aktif
j.
Melaksanakan keputusan KAA.
7. Kabinet Djuanda ( 9 April 1957-10 Juli 1959 )
Kabinet
ini merupakan zaken kabinet yatu kabinet yang terdiri dari para pakar yang ahli
dalam bidangnya. Dibentuk karena kegagalan konstituante dalam menyusun
Undang-Undang Dasar pengganti UUDS 1950 serta terjadinya perebutan kekuasaan
politik.Dipimpin oleh Ir. Juanda.Program kerjanya disebut Panca Karya (Kabinet
Karya ), yaitu :
a.
Membentuk dewan nasional
b.
Normalisasi keadaan RI
c.
Melanjutkan pembatalan KMB
d.
Memperjuangkan Irian Barat kembali ke RI
e.
Mempercepat pembangunan
Ternyata dengan adanya kinerja
kabinet yang berbeda-beda ini telah memunculkan pertentangan dari perlemen
karena konstituante nya gagal membentuk undang-undang. Konsekuensi dari
kejadian kabinet yang berulang-ulang tersebut adalah munculnya tuntutan rakyat
untuk segera dilakukan pemilihan umum, tujuannya adalah untuk menjembatani
aspirasi rakyat yang belum tersalurkan oleh wakil dari partai-partai yang ada,
serta diharapkan dapat mengakhiri ketidakstabilan politik. Akhirnya pada masa
kabinet Ali Sastroamijoyo I diselenggarakan pemilihan umum.
·
Pemilu
I, tanggal 29 Desember 1955 untuk memilih anggota parlemen (DPR).
·
Pemilu
II, tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Badan Konstituante.
Pada saat Indonesia menganut Demokrasi
Parlementer dengan sistem multi partai, banyak sekali bermunculan partai
politik. Buktinya pemilu
pertama dalam sejarah Republik Indonesia pada tahun 1955 berdasarkan UU No. 7
tahun 1953 diikuti oleh 28 parpol yaitu : diantaranya Perti,
Parkindo, Partai Katolik, PSI, PSII, Murba, dan IPKI dan yang lain partai gurem
(partai kecil) dan beberapa
partai dominan lainnya yakni: Masyumi, PNI, NU dan PKI. Alasan mengapa empat
partai tersebut menjadi partai dominan adalah karena :
a. PNI merupakan partai
politik tertua yang terbentuk sebelum Indonesia merdeka, dan ikut berperan
dalam upaya memperjuangkan kemerdekaan dari penjajah. Oleh karena itu partai ini
telah mempunyai basis masa yang kuat.
b. Masyumi dan Nahdatul ulama
adalah partai politik yang berlandaskan agama islam. Karena Indonesia mempunyai
jumlah penduduk muslim yang besar maka basis masa dari kedua partai politik ini
juga kuat.
c. PKI dekat dengan orang-orang
pemerintahan diantaranya Ir. Soekarno. Dan PKI juga membentuk beberapa
perkumpulan dibawah naungannya diantaranya serikat buruh, Gerakan Wanita
Indonesia.
Tanpa kita sadari, ternyata masa tahun 1950 sampai 1959 ini sering
disebut sebagai masa kejayaan partai politik, karena partai politik memainkan
peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara melalui sistem
parlementer yang berujung pada sistem partai politik yang multipartai.
Berikut dampak positif dannegatif adanya multipartai.
Dampak Positif :
a. Menghidupkan suasana
demokratis di Indonesia.
b. Mencegah kekuasaan presiden
yang terlalu besar, karena wewenang pemerintah di pegang oleh partai yang
berkuasa
c. Menempatkan kalangan sipil
sebagai pelaksana kedaulatan rakyat dan pemerintahan.
Dampak Negatif :
a. Sejumlah partai cenderung
menyuarakan kepentingan kelompok sendiri, bukan banyak rakyat.
b. Ada kecenderungsn
persaingan tidak sehat, baik dalam parlemen maupun kabinet yang berupa saling
menjatuhkan.
Walaupun pemilu dapat
berlangsung dengan aman, lancar dan tertib, tetapi keadaan politik dan
keamanaan belum stabil,hal ini di sebabkan oleh :
a. Badan kontituante gagal
menyusun UUD.
Partai politik tidak dapat melaksanakan
fungsinya dengan baik, sehingga kabinet jatuh bangun dan tidak dapat
melaksanakan program kerjanya. Sebagai akibatnya pembangunan tidak dapat
berjaan dengan baik.
b. Sering
terjadi pertentangan antar politik.
Rapuhnya Koalisi antar partai sehingga sering
terjadi pergolakan politik di parlemen.
c. Anggota DPR hasil pemilu
belum dapat memenuhi harapan rakyat.
Peranan partai politik pada masa tersebut
sudah menjadi sarana penyalur aspirasi rakyat, namun kurang maksimal karena
situasi politik yang panas dan tidak kondusif. Dimana setiap partai hanya
mementingkan kepentingan partai sendiri tanpa memikirkan kepentingan yang lebih
luas yaitu kepentingan bangsa.
d. Partai politik hanya
mempertahankan keyakinan partainya.
Partai politik pada zaman liberal diwarnai
suasana penuh ketegangan politik, saling curiga mencurigai antara partai
politik yang satu dengan partai politik lainnya. Hal ini mengakibatkan hubungan
antar politisi tidak harmonis karena hanya mementingkan kepentingan (Parpol)
sendiri.
e. Kebijkaan-kebijakan yang dalam pandangan
parlemen tidak menguntungkan Indonesia ataupun dianggap tidak mampu meredam
pemberontakan-pemberontakan di daerah.
Setelah
negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialamirakyat
Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS1950
dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai denganjiwa
Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaanini
membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dannegara sehingga pada tanggal 5
Juli 1959 mengumumkandekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya
kembali UUD 1945 sertatidak berlakunya UUDS 1950, serta pembentukan MPRS dan
DPAS dalam waktu singkat. Dekrit presiden 5 Juli 1959 ini menjadi akhir dari
sistem demokrasi parlementer dan mengawali sistem pemerintahan pada demokrasi
terpimpin.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Demokrasi awal yang diberlakukan
di Indonesia adalah demokrasi parlementer dimana kekuasaan tertinggi berada di
tangan parlemen. Demokrasi ini berlaku sejak kurun waktu 1945-1959 (yakni
bermula dari pasca kemerdekaan Indonesia sampai dengan munculnya dekrit presiden
5 Juli 1959).
Dalam sejarahnya, Indonesia pernah
mengalami pergantian kabinet selama 7 kali. Hal itu disebabkan karena
ketidakmampuan konstituante untuk membentuk undang-undang serta adanya konflik
antar parpol. Selain itu, pada masa demokrasi ini pernah menerapkan UUD 1945,
UU RIS, dan juga UUDS 1950. Mulanya demokrasi ini disetujui oleh bangsa
Indonesia karena merujuk ke demokrasi liberal dimana kebebasan rakyat lebih
diakui, terbukti dengan sistem multipartai dan menjamurnya parpol yang ikut
andil dalam kursi pemilu tahun 1955. Namun, ternyata dalam perjalanannya
demokrasi ini tidak cocok diterapkan di Indonesia karena menimbulkan banyak
penyimpangan, pergolakan, perpecahan, bahkan pemberontakan yang terjadi
dimana-mana. Akhirnya muncullah dekrit presiden dari Soekarno yang menyatakan
bahwa Indonesia kembali ke konstitusi UUD 1945 dan kembali menjadi Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan sistem pemerintahan presidensiil. Hal ini
menandai berakhirnya demokrasi parlementer yang beralih ke demokrasi terpimpin.
B. Saran
Sejarah
merupakan acuan yang menjadi pijakan untuk menuju ke masa depan yang lebih
gemilang. Sebagai generasi penerus bangsa, sudah selayaknya kita harus berupaya
untuk mengisi kemerdekaan bangsa dengan cara mempertahankannya. Salah satu caranya
adalah dengan mempelajari sejarah pelaksanaan demokrasi Indonesia. Hal ini
menjadi penting manakala dijadikan referensi untuk membentuk sistem
pemerintahan yang lebih baik melalui hikmah dan pelajaran yang didapatkan dari
sejarah itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Chotib, Djazuli. 2006. Kewarganegaraan 3 Menuju Masyarakat Madani.
Jakarta: PT Ghalia Agung.
Puji Afitriani. 2012.
Demokrasi Parlementer. Diunduh dari http://demokrasipascakemerdekaan.blogspot.com/2012/05/katapengantar-pujisyukur-alhamdulillah.html
tanggal 17 Desember 2013
Hafidz Faitz. 2010. Perkembangan Demokrasi Indonesia ke-I
tahun 1945-1959. Diunduh dari http://politikkomunikasi.blogspot.com/2010/10/perkembangan_demokrasi-di-indonesia-ke.html
tanggal 17 Desember 2013
Inggit Bayu Setyawan. 2012.
Sistem Politik Parlementer. Diunduh dari http://inggitberbagi.blogspot.com/2012/10/sistem-politik-indonesia-demokrasi.html
tanggal 17 Desember 2013
Sahril Battala. 2013.
Sejarah Sistem Pemerintahan Indonesia. Diunduh dari http://sahrilbattala.blogspot.com/2013/07/sejarah-sistem-pemerintahan-indonesia.htmltanggal
17 Desember 2013
Sarmia Jeremia. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan,
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia. Diunduh dari http://satuhati-satukisah.blogspot.com/.../pendidikan-kewarganegaraan_pelaksanaan-demokrasi-di-indonesia.html tanggal 17 Desember 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar