Pasar Modal
Pengertian pasar modal
Pasar Modal (capital market) adalah suatu mekanisme yang
memungkinkan pertemuan antara penawaran (penjual) dan permintaan (pembeli)
untuk melakukan jual-beli modal. Secara umum, pasar demikian disebut bursa,
exchange, atau market, sedangkan modal yang diperjualbelikan diistilahkan
dengan efek atau sekuritas (securities, stock), maka (di Indonesia?) pasar
modal juga disebut Bursa Efek.
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai
instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang
(obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen
lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun
institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan
berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan
prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
2. Fungsi dan Tujuan Pasar Modal
Fungsi pasar modal antara lain sebagai berikut.
a. Sumber dana jangka panjang
b. Alternatif investasi
c. Alat restrukturisasi modal perusahaan
d. Alat untuk melakukan divestasi
Dalam pembentukan pasar modal memiliki tujuan sebagai
berikut:
a. Menghimpun kesempatan kepada masyarakat untuk
meningkatkan pertumbuhan
ekonomi.
b. Memberi kesempatan kepada masyarakat untuk ikut
memiliki perusahaan dan ikut menikmati hasilnya (laba)
3. Manfaat Pasar Modal
Keuntungan yang diperoleh dengan adanya pasar modal
antaralain:
a. dunia usaha dapat memperoleh tambahan modal untuk meningkatkan
hasil produksinya
b. penanaman modal (investor)memperoleh keuntungan
dari investasinya
c. orang-orang yang terkait dalam pasar modal
dapat memperoleh penghasilan dari kegiatan di bursa efek
d. pemerintah mendapat tambahan pajak.
Kelemahan dengan adanya pasar modal adalah:
a. mendorong spekulasi untuk pihak yang terkait (terutama
investor)
b. jika harga kurs menurun maka akan menimbulkan kerugian
bagi investor.
4. Jenis-jenis Produk Pasar Modal
a. Saham (Stock)
merupakan surat berharga yang menunjukkan kepemilikan atau
penyertaan modal investor di dalam suatu perusahaan. Artinya, jika seseorang
membeli saham suatu perusahaan, itu berarti dia telah menyertakan modal ke
dalam perusahaan tersebut sebanyak jumlah saham yang dibeli.
Kepemilikan saham berarti memiliki:
1) Hak atas keuntungan perusahaan,
2) Hak atas Harta Perusahaan,
3) Hak Suara dalam Rapat Umum Pemegang
Saham
Keuntungan dan Kerugian Saham
Keuntungan dengan memiliki atau membeli saham, yaitu:
1) Dividen. Dividen merupakan
pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham tersebut atas
keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat
persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS.
2) Capital Gain. Keuntungan lain
yang akan didapatkan pemegang saham adalah Capital Gain yaitu merupakan selisih
antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya
aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder.
Resiko memiliki saham, antara lain:
1) Tidak Mendapat Dividen. Perusahaan akan
membagikan dividen jika perusahaan menghasilkan keuntungan. Dengan demikian
perusahaan tidak dapat membagikan dividen jika perusahaan tersebut mengalami
kerugian. Dengan demikian peluang keuntungan investor untuk mendapatkan dividen
ditentukan oleh kinerja atau prestasi perusahaan tersebut.
2) Capital Loss. Dalam aktivitas
perdagangan saham, tidak selalu investor mendapatkan capital gain atau
keuntungan atas saham yang dijualnya. Ada kalanya investor harus menjual saham
dengan harga jual lebih rendah dari harga beli. Dengan demikian, seorang
investor mengalami capital loss.
3) Perusahaan bangkrut atau dilikuidasi.
Jika suatu perusahaan bangkrut, maka tentu saja akan berdampak secara langsung
kepada saham perusahaan tersebut. Perusahaan yang bangkrut atau dibubarkan akan
dikeluarkan dari Bursa Efek. Artinya saham perusahaan tersebut tidak lagi
tercatat di Bursa tersebut sehingga akan menyulitkan investor untuk menjual
saham tersebut.
Jenis saham:
1) saham preferen (saham istimewa)
2) saham biasa
Saham istimewa merupakan saham yang memberikan prioritas
pilihan kepada pemegangnya antara lain:
a) Saham istimewa mempunyai hak
terlebih dahulu dalam hal menerima dividen.
b) Dalam hak likuidasi berhak
menerima pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham istimewa setelah semua
kewajiban perusahaan dilunasi.
c) Pemegang saham istimewa
memperoleh penghasilan dalam jumlah yang tetap.
d) Saham istimewa yang diterbitkan
mempunyai jangka waktu yang tidak terbatas, akan tetapi perusahaan mempunyai
hak untuk membeli kembali saham istimewa tersebut dengan harga tertentu.
b. Obligasi (Bond)
Obligasi adalah surat berharga yang menunjukkan bahwa
penerbit obligasi meminjam sejumlah dana kepada masyarakat dan memiliki
kewajiban untuk membayar bunga secara berkala, dan kewajiban melunasi pokok
utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
obligasi memiliki beberapa karakteristik, yaitu sebagai
berikut:
1) Memiliki Masa Jatuh Tempo.
Masa berlaku suatu obligasi sudah ditentukan
secara pasti pada saat obligasi tersebut diterbitkan, misalnya 5 tahun, 7 tahun
dan seterusnya. Artinya, jika telah melampaui masa jatuh tempo, maka obligasi
tersebut otomatis tidak berlaku lagi.
2) Nilai Pokok Utang.
Besarnya nilai obligasi yang dikeluarkan sebuah
perusahaan telah ditetapkan sejak awal obligasi tersebut diterbitkan, misalnya
PT ABC menerbitkan obligasi sebesar Rp 100 Milyar. Nilai pokok utang yang
sebesar Rp 100 Milyar tersebut wajib dikembalikan perusahaan ketika obligasi
tersebut jatuh tempo, misalnya 5 tahun.Umumnya, obligasi memiliki pecahan
sebear Rp 50 juta. Berarti jika jumlah obligasi yang diterbtikan adalah
sebanyak 2.000 obligasi. Pecahan obligasi disekenal dengan istilah denominasi.
Jika seseorang membeli sebanyak 2 obligasi, maka uang yang dia keluarkan adalah
sebesar 2 obligasi x 50 juta atau setara dengan Rp 100 juta.
3) Kupon Obligasi.
Pendapatan utama pemegang obligasi adalah berupa
bunga yang dibayar perusahaan kepada pemegang obligasi pada waktu-waktu yang
telah ditentukan misalnya dibayar setiap 3 bulan, atau setiap 6 bulan sekali.
Di obligasi, istilah bunga umumnya disebut kupon. Kupon merupakan daya tarik
utama bagi para investor untuk membeli obligasi karena kupon tersebut merupakan
pendapatan pasti yang diterima pemegang obligasi selama masa belakunya obligasi
tersebut. Di Indonesia, umumnya kupon obligasi dibagikan setiap 3 bulan atau
secara kuartalan. Besarnya kupon yang dibayar perusahaan penerbit obligasi,
dapat berupa:
(1) kupon dengan tingkat bunga tetap, misalnya
sebesar 17% setiap tahun.
(2) kupon dengan tingkat bunga mengambang.
Artinya tingkat bunga yang diberikan tidak tetap atau tergantung tingkat suku
bunga yang sedang berlaku. Biasanya yang dijadikan patokan adalah tingkat bunga
SBI (sertifikat Bank Indonesia). PT X menerbitkan obligasi dengan tingkat bunga
mengambang sebesar 3 persen diatas SBI. Jika misalnya sekarang tingkat SBI
sebesar 10% maka tingkat bunga atas kupon adalah menjadi sebesar 13%. Jadi,
besarnya kupon yang diterima pemegang obligasi tergantung kepada tingkat bunga
SBI yang berlaku saat itu.
(3) Kupon dengan tingkat bunga kombinasi atau gabungan
antara tetap dan mengambang. Misalnya PT ABC menerbitkan obligasi dengan masa 5
tahun dengan ketentuan kupon 2 tahun diawal dengan tingkat bunga tetap, dan 3
tahun selanjutnya dengan tingkat bunga mengambang. Dengan demikian, pada 2
tahun pertama investor akan menerima penghasilan secara tetap, sementara 3
tahun terakhir pendapatan bunga ditentukan besarnya tingkat suku bunga SBI
4) Peringkat Obligasi.
Peringkat obligasi adalah tingkat
kemampuan membayar kewajiban. Peringkat obligasi dikeluarkan oleh lembaga yang
secara khusus bertugas memberikan peringkat atas semua obligasi yang
diterbitkan perusahaan. Semua obligasi yang diterbitkan wajib diberi peringkat
sedemikian agar dengan adanya peringkat tersebut maka investor dapat mengukur
atau memperkirakan seberapa besar risiko yang akan dihadapi dengan membeli
obligasi tertentu.
5) Dapat diperjualbelikan. Sebagai surat berharga, obligasi
dapat diperjualbelikan seperti halnya saham. Jika suatu saat nilai obligasi
meningkat, maka pemegang obligasi dapat menjual obligasi tersebut melalui
dealer atau pialang obligasi. Pialang obligasi akan menerima fee atas transaksi
obligasi tersebut.
Obligasi menawarkan beberapa keuntungan menarik antara
lain:
1) Memberikan Pendapatan tetap (fixed income) berupa
kupon. Hal ini merupakan ciri utama obligasi, dimana pemegang obligasi akan
mendapatkan pendapatan berupa bunga secara rutin selama waktu berlakunya
obligasi. Bunga yang ditawarkan obligasi, umumnya lebih tinggi daripada bunga
yang diberikan deposito. Misalnya deposito memberikan bunga tahunan sebesar
12%, maka bunga yang diberikan obligasi misalnya 17,5% atau 20%. Sebagai
tambahan, pembayaran bunga obligasi harus didahulukan sebelum perusahaan
membayar dividen kepada pemegang saham. Disamping itu, dalam posisi perusahaan
penerbit mengalami likuidasi atau bubar, maka pemegang obligasi memiliki hak
yang lebih tinggi atas kekayaan perusahaan dibanding dengan pemegang saham.
2) Keuntungan atas penjualan obligasi (capital gain).
Disamping penghasilan kupon, pemegang obligasi dapat memperjualbelikan obligasi
yang dimilikinya. Jika ia menjual lebih tinggi dibanding dengan harga belinya
maka tentu saja pemegang obligasi tersebut mendapatkan selisih yang disebut
dengan capital gain. Jual beli obligasi dapat dilakukan di pasar sekunder
melalui para dealer atau pialang obligasi.
Obligasi tetap mengandung beberapa risiko, antara lain:
1) Risiko perusahaan tidak mampu membayar kupon
obligasi maupun risiko perusahaan tidak mampu mengembalikan pokok obligasi.
Ketidakmampuan perusahaan dalam membayar kewajiban dikenal dengan istilah
default. Walaupun jarang terjadi, namun dapat saja suatu ketika penerbit
obligasi tidak mampu membayar baik bunga maupun pokok obligasi. Jika penerbit
obligasi tidak mampu membayar bunga, maka biasanya pembayaran bunga
ditangguhkan atau diundur sesuai kesepakatan dengan para pemegang obligasi.
2) Risiko Tingkat Suku Bunga (interest rate risk).
Pergerakan harga obligasi sangat ditentukan pergerakan tingkat suku bunga.
Pergerakan harga obligasi berbanding terbalik dengan tingkat suku bunga;
artinya jika suku bunga naik maka harga obligasi akan turun, sebaliknya jika
suku bunga turun maka harga obligasi akan naik. Investor obligasi harus jeli
memperkirakan tingkat suku bunga sedemikian sehingga ia dapat memperkirakan
apakah terus memegang suatu obligasi, membeli obligasi baru atau menjual
obligasi yang dipegang saat ini. Perdagangan obligasi sangat dipengaruhi
tingkat suku bunga. Jika tingkat suku bunga mengalami kenaikan, maka nilai
obligasi menjadi turun, yang berarti obligasi akan dijual dengan diskon atau
dijual lebih murah.
Jenis-jenis Obligasi
1) Obligasi bunga tetap (Fixed rate Bond), yaitu obligasi
yang memberikan bunga berdasarkan bunga tetap sampai jatuh tempo pelunasannya.
2) Obligasi bunga mengambang (Floating rate Bond),
yaitu obligasi yang pembayaran bunganya tidak tetap dan disesuaikan
dengan tingkat bunga pasar secara berkala.
3) Obligasi tanpa bunga (Zero Coupon Bond), obligasi
ini tanpa bunga tetapi dijual dengan harga yang lebih rendah dari nilai nominal
dan pada saat jatuh tempo dibayarkan sesuai nilai nominalnya.
4) Perpetual Bond, adalah obligasi yang tidak memiliki
jatuh tempo, pembayaran bunga dilakukan secara periodik. Perusahaan hanya wajib
melunasi obligasi ketika perusahaan dilikuidasi (ditutup/bangkrut).
5) Obligasi konversi (Convertible Bond) obligasi yang
disertai hak untuk dikonversi (ditukar) dengan saham penerbit (saham biasa)
dalam jangka waktu tertentu sesuai syarat perjanjian.
6) Bond with warrant, obligasi yang memberikan hak pada
pemilik untuk membeli sejumlah saham penerbit obligasi dengan harga yangtelah
ditentukan.
Menurut kepemilikannya obligasi dibedakan atas:
1) Obligasi Perusahaan
2) Obligasi Pemerintah, misalnya ORI (Obligasi Ritel
Indonesia) dan SUN (Surat Utang Negara)
c. Reksa Dana
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun
dana dari masyarakat investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio
efek oleh manajer investasi.
Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi
masyarakat investor, khususnya investor kecil dan investor yang tidak memiliki
banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana
dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan
investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Portofolio dapat diartikan sebagai sekumpulan surat berharga
yang dimiliki atau dibeli investor baik perorangan atau institusi. Jika
seseorang memiliki beberapa saham dari industri yang berbeda, maka investor
tersebut dikatakan memiliki portofolio investasi karena saham yang dibelinya
tidak berasal dari industri yang sama. Seseorang juga dapat dikatakan memeliki
portofolio investasi jika surat berharga yang dimilikinya tidak hanya saham,
namun juga berupa obligasi dan surat berharga lainnya.
Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:
1) Reksa Dana Pasar Uang (Money Market
Funds). Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang
dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga
likuiditas dan pemeliharaan modal.
2) Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed
Income Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80%
dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang (obligasi). Reksa Dana ini
memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya
adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
3) Reksa Dana Saham (Equity Funds). Reksa
dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam
bentuk Efek bersifat Ekuitas (saham). Karena investasinya dilakukan pada saham,
maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun
menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
4) Reksa Dana Campuran (Discretionary
Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan
Efek bersifat Utang.
Pengelola Reksa Dana
Pengelolaan Reksa Dana dilakukan oleh perusahaan yang telah
mendapatkan izin dari Bapepam sebagai Manajer Investasi. Perusahaan pengelola
Reksa Dana dapat berupa (1) Perusahaan Efek, dimana umumnya membentuk divisi
atau PT tersendiri yang khusus menangani Reksa Dana, misalnya Danareksa
Investment Management atau Trimegah Investment Management (2) Perusahaan yang
secara khusus bergerak sebagai perusahaan investasi atau investment management
company.
|
Karakteristik/Instrumen
|
Saham
|
Obligasi
|
Reksa Dana
|
|
Sifat
|
Penyertaan Modal
|
Utang
|
Pengelolaan Modal Bersama
|
|
Penerbit
|
Perusahaan
|
Perusahaan, Pemerintah
|
Perusahaan Efek
|
|
Keuntungan
|
Dividen, Capital Gain
|
Kupon, Capital Gain
|
Modal kecil, dikelola manajer investasi
|
|
Risiko
|
Tidak Mendapat Dividen, Capital Loss,
Likuidasi
|
Gagal bayar atas kupon atau pokok,
capital loss
|
Penurunan NAB (nilai aktiva bersih),
risiko likuiditas
|
|
Jenis
|
Saham Biasa, Saham Preferen
|
Obligasi Korporasi, Obligasi Pemerintah
|
Reksa Dana Pendapatan Tetap, Reksa Dana
Saham, Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Campuran
|
|
Mekanisme Perdagangan di Pasar Sekunder
|
Diperdagangkan di Bursa Efek
|
Diperdagangkan di Luar Bursa (over the
counter)
|
Pemegang Reksa dana menjual kembali ke
Penerbit Reksa Dana (redemption)
|
d. Warrant.
Warrant adalah efek (surat berharga) yang diterbitkan oleh
suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegangnya untuk memesan saham dari
perusahaan tersebut pada harga dan jangka waktu tertentu.
e. Right
Right merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh
perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya (pemilik saham biasa) untuk
membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.
5. Pelaku Pasar Modal
a. Bapepam merupakan lembaga atau otoritas
tertinggi di pasar modal yang melakukan
pengawasan dan pembinaan atas pasar
modal
b. PT. Bursa Efek Indonesia,
Tugas Bursa Efek sebagai Fasilitator:
§ Menyediakan sarana perdagangan efek.
§ Mengupayakan likuiditas instrumen yaitu mengalirnya
dana secara cepat pada
efek-efek yang dijual.
§ Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan
masyarakat.
§ Memasyarakatkan pasar modal, untuk menarik calon
investor dan perusahaan yang go
public.
§ Menciptakan instrumen dan jasa baru.
Tugas Bursa Efek sebagai SRO (Self Regulatory Organization)
§ Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan
Bursa
§ Mencegah praktek transaksi yang dilarang melalui
pelaksanaan fungsi pengawasan
§ Ketentuan Bursa Efek mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat bagi pelaku pasar modal.
c. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
LKP saat ini diselenggarakan oleh PT Kliring Penjaminan Efek
Indonesia (KPEI). Fungsi KPEI antara lain:
§ Melakukan kliring atas semua transaksi bursa pada
Bursa Efek di Indonesia. Kliring adalah proses penentuan hak dan kewajiban
anggota bursa yang timbul dari transaksi bursa. Dengan adanya kliring maka
tercipta suatu sistem pelaporan dan konfirmasi transaksi bursa, kejelasan
posisi hak dan kewajiban penyelesaian, peningkatan efisiensi dan efektivitas
penyelesaian transaksi bursa, peluang penanggulangan potensi kegagalan
penyelesaian, serta adanya catatan dan dokumentasi yang baik.
§ Melakukan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
Penjaminan berfungsi untuk memberikan kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban
anggota bursa yang timbul dari transaksi bursa.
d. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah
lembaga/perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (tempat
penyimpanan terpusat) bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain. Saat
ini diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Di era
Scripless atau Perdagangan Tanpa Warkat yang saat ini tengah berjalan maka
peran KSEI semakin besar karena LPP akan berfungsi penuh sebagai Kustodian
Sentral dimana semua Efek akan disentralisasi dalam bentuk catatan elektronik.
e. Perusahaan Efek
Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha
sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer
Investasi (UU Pasar Modal). Hal tersebut berarti sebuah Perusahaan Efek dapat
menjalankan salah satu, dua atau ketiga kegiatan usaha tersebut. Namun yang
perlu dicatat adalah, bahwa Perusahaan Efek (berbentuk Perseroan Terbatas)
dapat menjalankan usaha tersebut setelah mendapat ijin dari Bapepam.
f. Penjamin Emisi Efek (underwriter)
Perusahaan Efek yang membuat kontrak dengan Emiten untuk
melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten tersebut. Kontrak tersebut
memiliki sistem penjaminan dalam 2 bentuk:
1) Best effort, berarti Penjamin Emisi hanya menjual
sebatas yang laku.
2) Full commitment, berarti Penjamin Emisi menjamin
penjualan seluruh saham yang ditawarkan. Bila ada yang tak terjual, maka
Penjamin Emisi yang membelinya.
g. Perantara Pedagang Efek
Dikenal pula dengan istilah pialang atau broker. Istilah
Perantara Pedagang Efek mengandung dua makna yaitu: (1) Perantara dalam
Jual Beli Efek, artinya bertindak sebagai perantara dalam aktivitas jual beli
efek, karena investor tidak boleh melakukan kegiatan jual beli secara langsung
tanpa melalui perantara atau broker atau pialang. Jadi setiap transaksi jual
dan beli harus melalui perantara. Untuk jasa sebagai perantara tersebut maka
perantara mendapatkan komisi dari investor baik untuk kegiatan jual maupun beli.
(2) Pedagang Efek, artinya disamping bertindak sebagai perantara maka
perusahaan efek juga dapat melakukan aktivitas jual beli saham untuk
kepentingan perusahaan efek tersebut.
h. Manajer Investasi
Adalah perusahaan/perorangan yang telah mendapat izin usaha
dari BAPEPAM untuk mengelola portfolio efek untuk para investor/nasabah baik
secara perorangan atau kolektif. Dana nasabah tersebut kemudian
diinvestasikan pada macam-macam jenis efek. Pengertian Manajer Investasi
tidak termasuk perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank.
i. Emiten dan Perusahaan Publik
Emiten adalah Pihak yang melakukan kegiatan Penawaran Umum.
Emiten adalah perusahaan yang telah mengeluarkan saham atau obligasi yang
dijual kepada masyarakat.
Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah
dimiliki sekurangnya 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor
sekurang-kurangnya Rp 3 milyar. Selama suatu perusahaan memenuhi kriteria
tersebut (kepemilikan dan permodalan), maka selama itu pula perusahaan tersebut
wajib memenuhi ketentuan-ketentuan di bidang pasar modal yang mengatur
perusahaan publik, khususnya yang berkaitan dengan prinsip keterbukaan.
j. Investor
Investor adalah orang yang memiliki dana lebih guna
diinvestasikan ke dalam pembelian saham atau obligasi. Investor dapat dibedakan
atas investor perorangan dan investor institusi seperti dana pensiun. Investor
dapat pula dibedakan atas investor lokal dan investor asing.
6.
6. Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga Penunjang Pasar Modal adalah lembaga-lembaga yang
menunjang
berlangsungnya industri pasar modal. Lembaga-lembaga
tersebut adalah:
a. Biro Administrasi Efek, yaitu
lembaga penunjang pasar modal dalam hal administrasi Efek, baik pada pasar
perdana maupun pasar sekunder. Bentuk pelayanan yang diberikan BAE antara lain
dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan Efek.
b. Bank Kustodian, yaitu lembaga
yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan
Efek serta jasa lain, menerima bunga, dividen, dan hak-hak lain menyelesaikan
transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
c. Wali Amanat (trustee), adalah
lembaga yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi
atau surat utang lainnya. Peran Wali Amanat diperlukan dalam emisi obligasi.
Selain itu, Wali Amanat juga berperan sebagai pemimpin dalam rapat umum
pemegang obligasi (RUPO).
d. Pemeringkat Efek, adalah
perusahaan swasta yang melakukan peringkat/ranking atas efek yang bersifat
utang (seperti obligasi). Tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan
pendapat (independen, obyektif dan jujur) mengenai risiko suatu Efek Utang. Di
Indonesia saat ini terdapat 2 lembaga yang berperan sebagai Pemeringkat Efek
yaitu PT. PEFINDO dan PT Kasnic Duff & Phelps Credit Rating Indonesia
(D.C.R). Pemeringkatan atas suatu Efek Utang atau obligasi akan membantu
investor untuk mengetahui risiko atas suatu obligasi.
7. Profesi Penunjang Pasar Modal
Lembaga/perusahaan yang diperlukan untuk dijadikan mitra
oleh Emiten dalam rangka
penawaran umum. Pihak tersebut antara lain:
a. Akuntan Publik, berperan dalam penyajian informasi
keuangan perusahaan baik yang akan maupun telah go public.
Dalam suatu penawaran umum, akuntan mempunyai tugas utama
untuk melaksanakan audit atas laporan keuangan emiten menurut standar audit
yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Audit tersebut diperlukan agar
diperoleh suatu keyakinan bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari salah saji
yang material. Akuntan dalam hal ini, bertanggung jawab penuh atas pendapat
yang diberikan terhadap laporan yang diauditnya.
Opini Akuntan akan memberikan suatu keyakinan bagi pihak
lain atas laporan keuangan yang diterbitkan emiten tersebut.
b. Notaris. Dalam emisi saham, notaris berwenang dalam
membuat akta perubahan anggaran dasar emiten dan apabila diinginkan oleh para
pihak, notaris juga berperan dalam pembuatan perjanjian penjaminan emisi efek,
perjanjian antar penjamin emisi efek dan perjanjian dengan agen penjual. Dalam
emisi obligasi, notaris berperan dalam pembuatan perjanjian perwaliamanatan dan
perjanjian penanggungan.
c. Konsultan Hukum, adalah ahli hukum yang memberikan
dan menanda-tangani pendapat hukum mengenai emisi atau emiten. Dalam proses go
public, konsultan hukum berfungsi untuk memberikan pendapat dari segi hukum
(legal opinion) mengenai keadaan emiten. Dalam suatu penawaran umum Konsultan
Hukum bertugas untuk memberikan opini dari segi hukum (legal opinion).
Konsultan Hukum bertugas untuk melakukan pemeriksaan atas fakta hukum yang ada mengenai
emiten. Pendapat Konsultan Hukum mencakup pemeriksaan atas:
Anggaran dasar emiten beserta perubahannya
Ijin usaha emiten
Bukti pemilikan/penguasaan harta kekayaan emiten
Perikatan oleh emiten dengan pihak lain
Perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkut emiten
dan pribadi pengurus perseroan.
Dapat disimpulkan bahwa, tujuan dari pendapat Konsultan
Hukum tersebut agar investor mendapat pendapat/opini dari pihak ketiga bahwa
emiten yang tengah melakukan penawaran umum tersebut tidak bermasalah dari sisi
hukum.
d. Penilai (appraiser), adalah pihak yang memberikan
jasa profesional dalam menentukan nilai wajar suatu aktiva suatu perusahaan.
Dalam suatu emisi, penilai berperan untuk menentukan nilai
wajar aktiva tetap perusahaan bersangkutan.
e. Penasihat Investasi (investment advisor), yaitu lembaga
atau perorangan yang memberikan nasihat kepada emiten atau calon emiten
berkaitan dengan berbagai hal. Pada umunya berkaitan dengan masalah keuangan,
seperti nasihat mengenai struktur modal yaitu menyangkut komposisi utang dan
modal sendiri.
1. Fungsi
dan Tujuan Pasar Modal
Fungsi pasar
modal antara lain sebagai berikut.
a. Sumber
dana jangka panjang
b.
Alternatif investasi
c. Alat
restrukturisasi modal perusahaan
d. Alat
untuk melakukan divestasi
Dalam
pembentukan pasar modal memiliki tujuan sebagai berikut.
a.
Menghimpun kesempatan kepada masyarakat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
b. Memberi
kesempatan kepada masyarakat untuk ikut memiliki perusahaan dan ikut menikmati
hasilnya (laba).
2. Instrumen
Pasar Modal
Di dalam
pasar modal terdapat surat berharga atau efek yang dapat diperjualbelikan.
Adapun instrumen pasar modal di antaranya saham, obligasi, waran, dan
sertifikat danareksa.
a. Saham,
adalah tanda
penyertaan modal pada Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam Kitab
Undangundang Hukum Dagang (KUHD).
Saham yang
diperjualbelikan di bursa efek terdiri atas:
1) Saham
biasa (common stock), yaitu saham yang tidak memperoleh hak istimewa. Pemegang
saham biasa mempunyai hak untuk memperoleh dividen (bagian laba PT) sepanjang
perseroan memperoleh keuntungan.
2) Saham
preferen (preffered stock), yaitu saham yang memiliki hak istimewa untuk
mendapatkan lebih dulu atas dividen dan atau bagian kekayaan pada saat
pembubaran perseroan dari saham biasa. Di samping itu, mempunyai preferensi
untuk mengajukan usul pencalonan Direksi/Komisaris.
b. Obligasi,
adalah surat
tanda meminjamkan uang yang mempunyai jangka waktu tertentu, biasanya lebih
dari 1 tahun. Jadi, pada hakikatnya obligasi adalah surat tagihan atas beban
atau tanggungan pihak yang menerbitkan/ mengeluarkan obligasi tersebut.
c. Waran
adalah efek
yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegangnya
untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga dan jangka waktu
tertentu.
d.
Sertifikat danareksa
adalah surat
berharga yang diterbitkan oleh PT Danareksa (Persero) untuk mewakili efek/surat
berharga yang dibeli oleh PT Danareksa sebagai pendukung atau jaminannya.
Sementara itu, sertifikat dana adalah jenis sertifikat atas tunjuk yang
didukung oleh portepel berasal dari sebagian kekayaan danareksa yang
dipisahkan, yang terdiri atas saham, obligasi dan surat berharga pasar uang di
mana pengelola portepelnya dilakukan oleh danareksa selaku pengelola dana.
4. Keuntungan dan Kelemahan Pasar Modal
Keuntungan yang diperoleh dengan adanya pasar modal antara lain:
a. dunia usaha dapat memperoleh tambahan modal untuk meningkatkan hasil produksinya,
b. penanaman modal (investor)memperoleh keuntungan dari investasinya,
c. orang-orang yang terkait dalam pasar modal dapat memperoleh penghasilan dari kegiatan di bursa efek,
d. pemerintah mendapat tambahan pajak.
Sementara itu, kelemahan dengan adanya pasar modal adalah:
a. mendorong spekulasi untuk pihak yang terkait (terutama investor),
b. jika harga kurs menurun maka akan menimbulkan kerugian bagi investor.
Keuntungan yang diperoleh dengan adanya pasar modal antara lain:
a. dunia usaha dapat memperoleh tambahan modal untuk meningkatkan hasil produksinya,
b. penanaman modal (investor)memperoleh keuntungan dari investasinya,
c. orang-orang yang terkait dalam pasar modal dapat memperoleh penghasilan dari kegiatan di bursa efek,
d. pemerintah mendapat tambahan pajak.
Sementara itu, kelemahan dengan adanya pasar modal adalah:
a. mendorong spekulasi untuk pihak yang terkait (terutama investor),
b. jika harga kurs menurun maka akan menimbulkan kerugian bagi investor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar