WAKAF
Wakaf
adalah perbuatanhukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta
benda miliknya untuk dimanfaaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu
sesuai dengan kepentingannya guna kepentingan ibadah dan/atau kesejahteraan
umum menurut syariat.
A.
Ketentuan Wakaf
1. Pengertian wakaf
Wakaf secara
bahasa berarti menahan, diam, atau berhenti. Wakaf menurut istilah, yaitu
menahan suatu harta yang sifatnya tahan lama dan mempertahankannya untuk
kebaikan. Harta wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan.
Wakaf
termasuk amalan sedekah jariah yang pahalanya akan terus mengalir kepada wakif
(yang berwakaf) meskipun ia sudah meninggal dunia.
لَنتَنَالُواْالْبِرَّحَتَّىتُنفِقُواْمِمَّاتُحِبُّونَوَمَاتُنفِقُواْمِن
شَيْءٍفَإِنَّاللّهَ بِهِعَلِيمٌ
Artinya:
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
“Apabila
manusia wafat terputuslah amal perbuatannya, kecuali 3 hal, yaitu sedekah
jariah, ilmu pengetahuan yang dimanfaatkan, dan anak yang saleh.”
2. Rukun Wakaf
a. Wakif (pihak yang menyerahkan wakaf), yaitu orang atau badan
hukum yang mewakafkan benda miliknya dengan syarat :
1. Pemilik sah dari harta yang akan diwakafkan.
2. Dewasa, menyadari, dan menyetujui tujuan melepaskan hak miliknya
kepada orang lain.
3. Tidak boleh mempunyai utang jika harta wakaf hanya cukup untuk
membayar utang.
b. Mauquf (harta yang diwakafkan), yaitu harta bergerak atau tidak
bergerak yang memiliki daya tahan lama dan bernilai seperti tanah dan mobil.
c. Mauquf alaihi (pihak yang menerima wakaf atau nadzir), yaitu
kelompok atau badan hukum yang ditugasi untuk memelihara dan mengurus benda
wakaf.
d. Sigat (ikrar sereh terima wakaf), yaitu pernyataan wakif untuk
mewakafkan benda miliknya.
3. Syarat Wakaf
a. Orang yang berwakaf hendaklah mukallaf.
b. Harta yang diwakafkan hendaklah tahan lama.
c. Harta yang diwakafkan dapat bermanfaat, milik sendiri, dan tidak
dibatasi waktu.
d. Tujuan wakaf untuk beribadah kepada allah.
e. Ijab kabul harus jelas dan mengandung kata-kata wakaf.
f.
Orang yang diserahi wakaf
dapat dipercaya.
4. Hukum wakaf
Wakaf hukumnya
sunah. Pada dasarnya benda wakaf tidak boleh dilakukan perubahan kecuali ada
alasan :
a. Sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf yang diikrarkan oleh
wakif.
b. Untuk kepentingan umum.
5. Hikmah wakaf
a. Mngurangi kesenjangan sosial karena sebagai bentuk sedekah.
b. Dicintai manusia dan allah karena wakaf merupakan perbuatan
baik.
c. Menunjang kualitas sumber daya manusia karena wakaf untuk
kepentingan umum.
6. Perilaku cerminan hikmah wakaf
a. Memahami dan mempelajari pentingnya harta wakaf.
b. Memiliki niat yang iklas dan sungguh-sungguh untuk wakaf.
c. Meningkatkan etos kerja.
d. Mempunyai rasa kepedulian dan empati terhadap kaum dhuafa.
e. Bekerja sama dengan teman-teman untuk membantu kepentingan
masyarakat.
B.
Perwakafan di Indonesia
1. Peraturan Undang-Undang di Indonesia tentang wakaf
a. PP. No. 28/1997 tentang perwakafan tanh milik
b. Peraturan Mendagi No.6/1997 tentang tata cara pendaftaran tanah
mengenai perwakafan tanah milik.
c. Peraturan Menteri Agama no. 1/1997 tentang pelaksanaan PP No
28/1997.
d. Peraturan Dirjen Bimas Islam No. Kep/P/75/76tentang formulir dan
pedoman Pelaksanaan Aturan tentang Perwakafan Milik.
2. Tata Cara Wakaf
a. Calon wakif harus menghadap nadzir dihadapan Pejabat Pembuat
Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
b. Ikrar wakaf disaksikan minimal oleh dua orang.
c. Ikrar wakaf juga dapat ditulis dengan persetujuan Departemen
Agama Kabupaten atau Kota.
d. Tanah wakaf dalam keadaan tuntas bebas dari ikatan dan sengketa.
3. Kelengkapan Administrasi Wakaf
a. Sertifikat kepemilikan harta yang sah.
b. Surat keterangan kepala desa
c. Ada izin bupati atau walikota
4. Hak Pengelola Wakaf
a. Berhak menerima penghasilan dari tanah wakaf.
b. Mneggunakan fasilitas dengan persetujuan Kepala Kantor
Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya.
C.
Pengelolaan Wakaf
Pengelolaan
wakaf diserahkan kepada nadzir. Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang
memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud
dan tujuan wakaf tersebut.
1) Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Tugas :
a. Melakukan pembinaan terhadap nadzir dalam mengelola dan mengembangkan harta wakaf.
b. Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta wakaf bersekala
nasional dan internasional.
c. Memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan
dan setatus benda harta wakaf.
d. Memberhentikan dan mengganti nadzir.
e. Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.
f.
Membrikan saran dan
pertimbangan kepada pemerintah dalam menyusun kebijakan dibidang perwakafan.
2) Syarat Pengelolaan Wakaf (UU No 41 tahjun 2004)
a. Nadzir Perseorangan
Ø Warga negara Indonesia
Ø Beragama islam
Ø Dewasa
Ø Amanah
Ø Mampui secara jasmani dan rohani
Ø Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
b. Organisasi
Ø Pengurus organidsasi yang bersangkutan memnuhi persyaratan
nadzir perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat.
Ø Organisasi yang bergerak dibidang sosial, pendidikan,
kemasyarakatan, dan/atau keagamaan islam.
c. Badan Hukum
Ø Pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan
nadzir perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat.
Ø Badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan
perundang- undangan yang berlaku.
Ø Badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial,
kemasyarakatan, dan/atau keagamaan islam.
d. Syarat Pengelolaan Wakaf UU No.41 tahun 2004
Ø Nadzir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf
sesuai dengan fungsi, tujuan, dan peruntukannya.
Ø Pengelolaan dan pengembangan sesuai dengan perinsip syariah.
Ø Pengelolaan dan pengembangan dilakukan secara produktif.
Ø Pengelolaan dan pengembangan dijamin oleh lembaga penjamin
syariah.
Ø Nadzir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf
dilarang melakukan perubahan kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf
Indinesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar