Contoh Soal dan Jawaban Integrasi Nasional
Pertanyaan :
1.
Arti integritas
nasional ?
2.
Pentingnya integritas
nasional ?
3.
Arti ATHG ?
4.
Macam – macam ATHG ?
Jawab :
1. Integritas Nasional adalah usaha dan
proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga
terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
Integrasi
berasal dari bahasa inggris yaitu “integration”,
yang artinya kesempurnaan atau keseluruhan.
2. Dengan memupuk dan mengembangkan terus menerus
Kebhinekaan sebagai identitas bangsa, dapat mengatasi berbagai macam konflik
sosial yang ada di Indonesia, karena sila-sila yang terkandung diyakini mampu
menumbuhkan dan mempertahankan rasa kebersamaan dalam kebhinekaan, selain itu
perlu adanya penerapan sikap toleransi sehingga integritas bangsa tetap
terjaga.
Jadi,
untuk mau bersatu dalam satu negara dan didasarkan atas semangat kebangsaan,
negara tersebut harus membangun integrasi bangsa. Integrasi bangsa menjadi
tugas pokok dari sebuah nation state, seperti
negara Indonesia ini. Bahkan dapat dikatakan persoalan integrasi bangsa hanya
ada dalam format negara-bangsa.
3. Hal yang penting untuk dikembangkan
dalam upaya membangun integrasi bangsa adalah kemampuan bangsa Indonesia untuk
menghadapi berbagai ancaman, tantangan, dan gangguan (disingkat ATHG) yang
dapat merusak integrasi.
Apa
itu ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan?
Istilah ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan muncul pertama kali pada perumusan konsep ketahanan nasional tahun
1972 yang dikeluarkan oleh lembaga pertahanan nasional (Lemhanas) RI. Dalam
rumusan tersebut dinyatakan bahwa konsepsi ketahanan nasional adalah “kondisi dinamik satu bangsa yang berisi
ketangguhan dan keuletan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan
nasional, didalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang dating dari
luar maupun dari dala, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan
identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan
mengejar tujuan perjuangan nasional”.
Lalu
apa yang dimaksud ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan?
·
Yang
dimaksud ancaman adalah suatu hal atau upaya yang bersifat dan bertujuan
mengubah dan merombak kebijakan yan dilaksanakan secara konsepsional.
·
Yang
dimaksud tantangan adalah suatu hal atau upaya yang bersifat atau bertujuan
menggugah kemampuan.
·
Yang
dimaksud hambatan adalah suatu hal yang bersifat melemahkan atau menghalangi
tetapi tidak secara konsepsional dan berasal dari dalam.
·
Yang
dimaksud gangguan adalah suatu hal yang mengusik kelangsungan ideology bangsa
dan negara.
4. Menurut UU No. 34 Tahun 2004, ancaman
dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, antara lain sebagai berikut.
a. Agresi berupa penggunaan kekuatan
bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara antara lain :
1) Inovasi berupa penggunaan kekuatan
bersenjata
2) Bombardemen berupa penggunaan senjata
lainnya
3) Blockade pelabuhan, pantai,wilayanh
udara atau seluruh wilayah NKRI
4) Serangan bersenjata negara lain terhadap
unsure satuan darat, laut, dan udara
5) Keberadan atau tindakan unsur kekuatan
bersenjata asing dalam wilayah NKRI yang bertentangan dengan ketentuan atau
perjanjian yang telah disepakati
6) Tindakan suatu negara yang mengizinkan
penggunaan wilayahnya oleh negara lain untuk melakukan agresi atau invasi
terhadap NKRI
7) Pengiriman kelompok bersenjata atau
tentara bayaran untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah NKRI
8) Ancaman lain yang ditetapkan oleh
presiden
b. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh
negara lain
c. Pemberontakan bersenjata, yaitu suatu
gerakan bersenjata yang melawan pemerintah yang sah
d. Sabotase dari pihak tertentu untuk
merusak instalasi penting dan objek vital nasional
e. Spionase yang dilakukan oleh negara lain
untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
f. Aksi teror bersenjata yang dilakukan
olehteroris internasional atau bekerja sama dengan teroris dalam negeri atau
oleh teroris dalam negeri
g. Ancaman keamanan di laut atau udara
yuridiksi nasional Indonesia, yang dilakukan pihak-pihak tertentu dapat berupa
1. Pembajakan atau perompakan
2. Penyelundupan senjata, amunisi, dan
bahan peledak atau bahan lain yang dapat membahayakan keselamatan bangsa
3. Penangkapan ikan secara illegal atau
pencurian kekayaan di laut
h. Konflik komunal yang terjadi antar
kelompok masyarakat yang dapat membahayakan keselamatan bangsa
Menurut Buku
Putih PertahananTahun 2008 , ancaman yang membahayakan keamanan dan
kelangsungan hidup berbangsa bernegara itu ada dua, yakni ancaman militer dan
nir/non militer.
A.
Ancaman Militer
Ancaman militer adalah ancaman yang
menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai
kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamtan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berupa agresi, pelanggran
wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi terror bersenjata,
ancaman keamanan laut dan udara, serta konflik komunal.
B.
Ancaman Nirmiliter
Ancaman nirmiliter pada hakikatnya
ancaman yang menggunakan factor-faktor nirmiliter yang diniali mempunyai
kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenap bangsa. Ancaman nirmiliter dapat berdimensi ideologi,
politik, ekonomi, social budaya, tekhnolodi dan informasi, serta keselamatan
umum.
Ancaman yang berdimensi ideologi
contohnya gerakan kelompok radikal sebagai salah satu ancaman nyata. Pada saat
ini masih terdapat anasir-anasir radikalisme yang menggunakan atribut keagamaan
berusaha mendirikan negara dengan ideologi lain, seperti yang dilakukan oleh
kelompok NII (Negara Islam Indonesia)
Ancaman berdimensi politik dapat
bersumber dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Dari luar negeri, ancaman
berdimensi politik dilakukan oleh suatu negara dengan melakukan tekanan politik
terhadap Indonesia, yang sering dilakukan yaitu dengan melakukan intimidasi,
provokasi, atau blokade politik. Ancaman yang berdimensi politik yang bersumber
dari dalam negeri dapat berupa penggunaan kekuatan berupa mobilisasi massa
untuk menumbangkan suatu pemerintahan yang berkuasa, atau menggalang kekuatan
politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah. Ancaman separatisme merupakan
bentuk ancaman politik yang timbul di dalam negeri.
Ancaman dimensi ekonomi dapat
dikelompokan menjadi dua yaitu internal dan eksternal. Dalam konteks Indonesia,
ancaman dari internal dapat brupa inflasi dan pengangguran yang tinggi,
infrastruktur yang tidak memadai, penetapan system ekonomi yang belum jelas,
ketimpangan distribusi pendapatan dan ekonomi biaya tinggi, sedangkan secara
eksternal dapat berbentuk indicator kinerja yang buruk, daya saing rendah,
ketidaksiapan menghadapi era globalisasi, dan tingkat dependensi yang cukup
tinggi terhadap asing.
Ancaman yang berdimensi social budaya
dibedakan atas ancaman dari dalam dan ancaman dari luar. Ancaman dari dalam
didorong oleh isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan
ketidakadilan. Ancaman dari luar timbul bersamaan dengan dinamika yang terjadi
dalam format globalisasi dengan penetrasi nilai-nilai budaya dari luar negeri
sulit dibendung yang mempengaruhi nilai=nilai di Indonesia.
Ancaman berdimensi teknologi iformasi
adalah munculnya kejahatan yang
memanfaatkan kemajuan iptek tersebut, antar lain kejahatan cyber dan kejahatan perbankan.
Ancaman berdimensi keselamatan umum
adalah adanya bencana alam misalnya gempa bumi, meletusnya gunung berapi dan
tsunami.
Ancaman yang sifatnya militer dihadapi
dengan Tentara Nasiona Indonesia sebagai komponen utama, sedangkan ancaman yang
sifatnya nir/non militer dihadapi oleh departemen sebagai lembaga pemerintah di
luer pertahanan. Warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan
negara baik dalam menghadapi ancaman militer maupun non militer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar